Penulis: Syekh Ahmad Athiyat
Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Tulisan sebelumnya pada bagian 1/2 membahas dari segi kewajiban agar ideologi Islam dijadikan sebagai pemimpin (hakim) dalam realitas kehidupan. Selanjutnya, bagaimana dengan aktivitas demi terwujudnya hal itu? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu mengingat kembali pembahasan yang telah kami paparkan seputar realitas ideologi ini.
Pada pembahasan terdahulu, kami katakan bahwa ideologi itu adalah sebuah istilah (al-‘ibarah) tentang keyakinan yang berdasarkan pemikiran (akidah akliah) yang melahirkan sistem untuk memecahkan problematik kehidupan manusia, atau tata cara tertentu untuk memenuhi kebutuhan jasmani dan naluri manusia.
Kami katakan pula bahwa sebuah ideologi agar layak untuk diterapkan, hendaklah menjadi sebuah istilah yang terdiri dari fikrah (pemikiran) dan thariqah (metode), yakni agar meliputi—sebagai tambahan pada akidah dan nidham—tata cara yang menjelaskan metode pelaksanaan (at-tanfidz) atau penerapan ideologi pada umat yang meyakininya, metode dalam mengemban (al-haml) dan menyebarkan ideologi ke seluruh dunia, dan juga metode untuk melindungi (al-muhafadhah) ideologi dari kehancuran.
Terkait dengan pembahasan ideologi Islam dari segi tata cara pelaksanaannya (al-tanfidz)–yakni menjadikan Islam sebagai pimpinan (hakim) dalam kancah kehidupan—kami dapati bahwa Negara Islam (ad-daulah al-Islamiyah) menjadi satu-satunya cara untuk melaksanakan ideologi tersebut. Dalil-dalil yang menunjukkan hal itu sangat banyak.
Allah Swt. berfirman,
وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِۘ
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.” (QS Al-Hasyr: 7).
Ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw. telah menjelaskan tata cara untuk merealisasikan ide-ide dan menetapkan metodenya pada kita.
Allah Swt. berfirman,
وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS Ali Imran: 97).
Pada saat hukum berhaji ini turun, kaum muslim belum mengenal cara melakukan ibadah haji. Oleh karenanya, Rasulullah saw. mengajarkan mereka tata cara ibadah haji tersebut dengan mengatakan, “Ambillah dariku cara-cara pelaksanaan (manasik) haji kalian.”
Begitu pula dengan perintah salat,
“Salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku salat.”
Berdasarkan hal ini, untuk mengetahui jawaban segala pertanyaan dan memecahkan permasalahan kita, maka kita mesti merujuk pada Rasulullah saw. pada saat beliau masih ada di antara kita (hidup) dan merujuk pada sunahnya setelah beliau saw. meninggal dunia. Rasulullah saw. bersabda, “Aku telah meninggalkan dua perkara bagi kalian semua sehingga jika kalian berpegang teguh padanya, kalian tidak akan tersesat selamanya, Al-Qur’an dan sunahku”
Dengan merujuk pada sirah dan sunah Rasulullah saw., kita dapati bahwa Rasulullah saw. telah menegakkan daulah untuk menerapkan Islam dan memerintahkan pada kita untuk menegakkan daulah tersebut pada saat negara itu tidak ada. Adapun hadis-hadis yang berkaitan dengan perintah tersebut sangat banyak, di antaranya:
1. Dalam sahihnya, Muslim telah meriwayatkan dari Abu Hazim, ia berkata: aku telah duduk bersama (mengikuti majelis) Abu Hurairah selam lima tahun, aku pernah mendengar dia menceritakan Rasulullah saw. bahwasanya beliau telah bersabda, “Dahulu, Bani Israil telah diurus oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, maka akan digantikan oleh nabi yang lain dan sesungguhnya tidak akan ada nabi setelahku. Sedangkan nanti akan ada para khalifah dengan jumlah yang banyak.” Para sahabat berkata, “Apa yang engkau perintahkan pada kami?” Beliau saw. bersabda, “Penuhilah baiat yang pertama dan hanya baiat yang pertama, dan berikanlah pada mereka haknya karena sesungguhnya Allah Swt. akan meminta pertanggungjawaban mereka atas urusan yang dibebankan pada mereka.”
Muslim juga telah meriwayatkan dari Abu Said al-Khudri ra. dia berkata: telah bersabda Rasulullah saw., “Jika telah dibaiat dua orang khalifah, bunuhlah salah satu dari keduanya.”
Dalil-dalil ini dan masih banyak lagi dalil yang lain telah menunjukkan dalam bentuk yang qath’iy bahwa Daulah Islam menjadi satu-satunya cara untuk mewujudkan Islam dalam kancah kehidupan, agar kebangkitan bisa diraih di atas asasnya. Kemudian bagaimanakah kita mesti beraktivitas untuk mewujudkan negara Islam ini? Masalah ini akan kami jawab dalam pasal selanjutnya. Insyaallah. [MNews/Rgl]
