[Ath-Thariq] Sistem Ekonomi dalam Islam (Bagian 3/3)

[Ath-Thariq] Sistem Ekonomi dalam Islam (Bagian 3/3)

Penulis: Syekh Ahmad Athiyat

Sambungan dari Bagian 2/3

Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Secara ringkas, politik ekonomi dalam Islam bisa dipaparkan sebagai berikut:

Wajibnya memenuhi seluruh kebutuhan primer pada setiap individu rakyat sepenuhnya dan mengupayakan terpenuhinya kebutuhan sekunder dan tersier semaksimal mungkin. Allah Swt. berfirman,

وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ

“Dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS Al-Hajj: 28).

وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ يُّوَفَّ اِلَيْكُمْ وَاَنْتُمْ لَا تُظْلَمُوْنَ. لِلْفُقَرَاۤءِ الَّذِيْنَ اُحْصِرُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ

“Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup, sedangkan kamu sedikit pun tidak akan dianiaya (dirugikan). (Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah.” (QS Al-Baqarah: 272¬273).

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.”  (QS At-Taubah: 60).

فَمَنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ فَاِطْعَامُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًاۗ

“Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin.” (QS Al-Mujadilah: 4).

وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidia, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (QS Al-Baqarah: 184).

وَيُطْعِمُوْنَ الطَّعَامَ عَلٰى حُبِّهٖ مِسْكِيْنًا وَّيَتِيْمًا وَّاَسِيْرًا

“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.” (QS Al-Insan: 8).

اَوْ اِطْعَامٌ فِيْ يَوْمٍ ذِيْ مَسْغَبَةٍۙ. يَّتِيْمًا ذَا مَقْرَبَةٍۙ. اَوْ مِسْكِيْنًا ذَا مَتْرَبَةٍۗ

“Atau memberi makan pada hari kelaparan, (kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat, atau orang miskin yang sangat fakir.” (QS Al-Balad: 14–16).

Nabi saw. bersabda,

“Demi Allah, dia tidak beriman (diucapkan sampai tiga kali).”  Kemudian ada yang bertanya, “Siapakah dia wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Barang siapa yang tidur dalam keadaan kenyang, sedangkan tetangganya kelaparan.”

“Penduduk kampung mana pun, ketika pagi ada di antara mereka satu orang yang kelaparan, maka benar-benar telah lepas dari mereka perlindungan Allah Yang Maha Suci Lagi Maha Tinggi.” (HR Ahmad dari Ibnu Umar).

Dari semua ayat dan hadis ini, yang berkaitan dengan kepemilikan individu,

“Maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali  setelah) dibangkitkan.” (QS Al-Mulk: 15).

Jelaslah bahwa Islam memperhatikan berbagai permasalahan ekonomi, baik masalah kefakiran, atau alokasi dan distribusi yang buruk, tidak ada permasalahan produksi atau ketiadaan harta kekayaan sehingga Islam mendorong kaum muslim untuk membahagiakan orang-orang fakir dan miskin agar memungkinkan mereka bisa memenuhi seluruh kebutuhan primernya dan mewajibkan negara untuk hal itu.

Memandang semua orang dalam masyarakat sebagai manusia, sebelum memandang dari sisi lain, apakah dari segi agama atau warna kulit. Dan memandang pada setiap individu sebagai dia sendiri (in person) tidak pada kumpulan individu dalam masyarakat. Islam mendorong manusia untuk berusaha dalam mencari rezekinya. Allah Swt. berfirman,

فَامْشُوْا فِيْ مَنَاكِبِهَا وَكُلُوْا مِنْ رِّزْقِهٖۗ وَاِلَيْهِ النُّشُوْرُ

“Maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.”(TQS Al-Mulk: 15).

Nabi saw. bersabda,

“Tidaklah seorang makan makanan yang lebih baik dari makan makanan hasil jerih payahnya sendiri.”

“Sesungguhnya dari berbagai dosa ada dosa yang tidak bisa terhapus oleh puasa dan juga tidak oleh salat.” Kemudian ada yang bertanya, “Apakah yang bisa menghapusnya wahai Rasulullah?” Rasululllah menjawab, “Kegelisahan dalam mencari rezeki.”

“Imam itu adalah (laksana) penggembala. Dan dia akan bertanggung jawab terhadap urusan rakyatnya.”

Inilah paparan singkat seputar sistem ekonomi dalam Islam. Jika mempelajari sejarah, kita akan menemukan bahwa Daulah Islam benar-benar telah menerapkan sistem ini pada rakyatnya dan memungut harta dari sumbernya seperti zakat, kharaj, dan jizyah dan kemudian mengembalikan distribusinya pada mereka yang berhak. Daulah Islam pun mengambil bea cukai dari kalangan nonmuslim dan ini termasuk bab muamalah juga.

Sangat jelas dalam pendistribusian harta bahwa distribusinya bersandarkan pada Islam. Negara telah menerapkan hukum-hukum tunjangan bagi mereka yang lemah, melarang tindakan dungu dan sikap menghambur-hamburkan harta, dan menetapkannya sebagai tindakan yang hina. Di sepanjang perjalanan haji senantiasa ada tempat-tempat umum di setiap kota untuk memberi makan pada orang fakir, miskin, dan ibnu sabil yang pengaruhnya tetap ada hingga sekarang, sebagaimana hal itu terjadi di Kairo dan Damsyik. Secara global, pengelolaan dan pembelanjaan harta di negara saat itu telah berjalan berlandaskan syariat Islam. Jika terdapat kekurangan, hal itu tiada lain karena sebuah kelalaian dan buruknya penerapan Islam.[MNews/Rgl]

Sumber artikel: Syekh Ahmad Athiyat, Ath-Thariq (Jalan Baru Islam)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *