Penulis: Asy-Syifa Ummu Shiddiq
Muslimah News, OPINI — Hukum merupakan alat untuk menegakkan keadilan. Bagaimana jika hukum justru menjadi permainan? Dalam pidato ilmiah di Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan kalau penegakan hukum di Indonesia mengalami ketakpastian. Banyaknya kasus korupsi hingga praktik suap, membuktikan hukum tidak lagi dihormati dan dipermainkan oleh pihak yang punya kuasa. (Poros Jakarta, 6-1-2023).
Contohnya, penanganan masalah pertanahan, seperti kasus Rempang, Wadas, dan sebagainya, menunjukkan bahwa hukum di negeri ini tidak memihak rakyat kecil. Belum lagi UU Omnibus Law yang menguntungkan pihak pengusaha dan merugikan para pekerja. Ada lagi UU Minerba yang membolehkan swasta mengelola hulu dan hilir, artinya pengusaha swasta (asing atau lokal) mendapat kebebasan mengelola pertambangan dari proses produksi hingga distribusinya.
Tidak hanya itu, kasus korupsi yang juga makin menjadi justru melibatkan beberapa petinggi di lembaga-lembaga penegak hukum itu sendiri. Semua ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di negeri ini dapat berubah-ubah dan penuh ketakpastian.
Penegakan hukum di negara ini tampak tidak berpihak pada warga sipil. Seringkali kebijakan-kebijakan yang tumbang, mempengaruhi masyarakat karena adanya salah langkah yang ditempuh pemerintah. Biasanya masalah tegaknya ketakpastian dipengaruhi oleh beberapa hal, seperti kekuatan lembaga penegakan hukum di negara kita.
Adanya izin pengelolaan SDM atau SDA yang tumpang tindih antara bupati baru dan bupati sebelumnya, misalnya. Ini terjadi karena bupati baru harus “membalas kebaikan” pengusaha yang membantunya memperoleh kursi kekuasaan, meskipun bisa jadi tenggang kontrak perusahaan sebelumnya belum selesai.
Selain itu, kepribadian SDM dalam penegakan hukum juga turut berpengaruh. Bayangkan, jika yang duduk di peradilan itu adalah orang yang tidak dapat dipercaya, mudah membuat kebijakan yang justru kontra dengan rakyat, tidak jujur, hingga mudah disuap, kondisi peradilan jelas akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Terakhir yang paling penting adalah landasan pembuatan hukum itu sendiri. Hukum itu bisa diibaratkan membangun rumah. Kalau ingin bangunannya berdiri kokoh, fondasinya tentu perlu kokoh dahulu. Sedangkan yang terjadi saat ini, landasan yang dipakai untuk menegakkan hukum adalah kapitalisme.
Dalam pandangan kapitalisme, yang berharga adalah materi dan penghormatan, bukan kejujuran ataupun keadilan. Ini terlihat dari maraknya kasus korupsi hingga penyelewengan kekuasaan yang melanda pejabat negeri. Dalam kapitalisme, orang baru akan bahagia kalau sudah mendapat materi. Akibatnya, seorang pemimpin yang harusnya memihak rakyat, justru memihak para pemodal agar mendapatkan “uang tambahan”.
Ulah Buatan Manusia
Sebab hancurnya penegakan hukum dan timbulnya ketakpastian hukum adalah buah tangan manusia, sebagaimana sistem yang tegak saat ini. Sistem ini berasal dari akal manusia dan menganggap agama tidak perlu ikut campur urusan dunia. Sekularisme adalah landasan berdirinya yang akhirnya berpengaruh pada seluruh produk hukumnya.
Dalam kapitalisme, tidak ada yang abadi, kecuali kepentingan segelintir orang. Hukum cenderung ditetapkan sesuai kepentingan orang-orang tertentu. Setiap berganti pimpinan, berganti pula kebijakannya, hingga keluar keputusan yang saling tumpang tindih dengan aturan sebelumnya.
Misalnya, masalah izin pemanfaatan lahan yang diperoleh PT A, bisa saja dihentikan dan diberikan ke PT B meskipun masa kontraknya belum selesai. Ini terjadi karena kepentingan tadi, penguasa dapat untung, korporasi pun mendapatkan yang mereka inginkan.
Karut-marutnya hukum sungguh telah mengorbankan pihak yang tidak bersalah, terutama kalangan rakyat kecil. Alih-alih menikmati keuntungan dari pengelolaan SDA, mereka malah merasakan dampak buruknya, seperti kerusakan lingkungan.
Andai kita mau merenungi, akal manusia itu terbatas dan tidak mampu menelaah segala sesuatunya. Antara akal manusia yang satu dan yang lain pasti juga berbeda-beda, bisa terpengaruh proses pendidikan, kebiasaan, hingga kondisi lingkungan. Alhasil, ketika kita membuat aturan bersumber dari akal, tentu memungkinkan muncul perbedaan yang berpotensi menyebabkan pertentangan.
Kelemahan ini sekaligus menunjukkan pada kita bahwa aturan buatan manusia membuka peluang ketakpastian hukum dan munculnya kebutuhan akan aturan baru. Aturan bisa sering berubah-ubah tergantung pemimpinnya dan kepentingannya.
Dengan demikian, slogan “kedaulatan di tangan rakyat” sebagaimana prinsip demokrasi, ternyata tidak bisa berlaku. Ini karena faktanya, kedaulatan ada di tangan penguasa atau pengusaha. Jadi, tidak layak bagi kita berharap pada sistem yang menyerukan aturan yang tidak pasti, bukan?
Kembali pada Hukum Islam
Islam sebagai sistem yang benar dan sempurna, memiliki aturan tetap dan tidak berubah-ubah dengan perubahan zaman. Al-Qur’an dan Sunah adalah sumber hukum sampai kapan pun. Akal manusia hanya berperan untuk mengembangkan dan mencari solusi yang sesuai dengan sumber hukum Islam atau melalui proses ijtihad. Jadi, setiap kebijakan yang lahir akan selalu dalam bimbingan wahyu, bukan dorongan hawa nafsu.
Islam juga menjadikan pakaian iman dan takwa sebagai pelindung setiap muslim, tidak terkecuali para pemimpinnya. Khalifah akan senantiasa berpegang pada hukum syarak. Ia pun akan menerapkan syariat Islam secara kafah.
Sanksi dalam sistem Islam juga memiliki sifat yang khas, yaitu jawabir dan zawajir. Jawabir berarti hukum Islam ketika diterapkan pada seseorang akan menghapus dosa orang tersebut. Sedangkan zawajir artinya pencegah, yakni mencegah orang lain melakukan kejahatan yang sama.
Pemimpin dalam Islam akan menerapkan semua aturan Islam dalam aspek apa pun dan mendorong masyarakat untuk bertakwa. Landasan iman dan takwa inilah yang akan menjaga semua agar tidak terjebak pada kepentingan dunia. Oleh karenanya, kepastian hukum hanya akan lahir dari sistem Islam. Wallahualam. [MNews/Gz]
