Penulis: Endiyah Puji Tristanti
Muslimah News, FOKUS — Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat konflik pertambangan terjadi di lahan seluas 925.748 hektare setidaknya memuat 71 kasus. Konflik pertambangan diprediksi bakal meningkat mengingat keinginan Presiden cenderung mengutamakan investasi.
Adapun pola utama konflik antara lain penembakan oleh aparat, diikuti jumlah kasus dengan pola konflik didahului bentrokan fisik, serta aksi-aksi pemblokiran jalan tambang. Konsekuensi dari berbagai konflik pertambangan tersebut salah satunya adalah upaya kriminalisasi terhadap warga ataupun aktivis.[1]
Akibat aktivitas pertambangan, situasi yang dihadapi perempuan menjadi sangat berat dan biasa dimulai dari gangguan akses air. Contoh kondisi ini dihadapi perempuan di Desa Long Loreh, Malinau Selatan, Kabupaten Malinau akibat sungai yang tercemar limbah operasi tambang batu bara. Mereka mencuci peralatan makan dan perlengkapan dapur menggunakan air keruh yang tercemar lumpur.[2]
Pihak The Harvard College Global Health Review (HCGHR), Dr. Michael Hendryx, peneliti dari West Virginia, mengatakan bahwa pekerja dan masyarakat yang berada dekat pertambangan batu bara terganggu risiko kematian lebih tinggi akibat penyakit jantung, pernapasan, dan ginjal kronis.[3]
Dokter spesialis patologi anatomi RS Dharmais Evlina Suzanna mengamini dampak debu batu bara terhadap kesehatan. Menurutnya, berbagai dampak dari aktivitas bongkar muat maupun pertambangan tidak bisa dihindari bagi warga dengan radius tertentu. Salah satunya sekolah dekat Rusunawa Marunda, SD—SMP 290 yang mana para pelajar terdampak secara langsung. Tidak hanya pelajar, sebanyak 17 balita, 18 anak-anak dan remaja, dan 23 orang dewasa mengalami gejala yang sama, mulai dari sesak napas, iritasi kulit, hingga ada yang operasi kornea.[4]
Kejahatan Undang-Undang di Sektor Pertambangan
Berdasarkan Catatan Akhir Tahun 2020 Jatam, terdapat 8.588 IUP diterbitkan di sekujur tubuh kepulauan Indonesia telah mengaveling 44% luas daratan dan kepulauan di Indonesia. Apabila kita merujuk catatan Walhi, sangat layak bahwa kebijakan negara di sektor pertambangan adalah penyebab konflik agraria dan perampas ruang hidup paling jahat dibandingkan sektor lainnya, seperti perkebunan, infrastruktur dan PSN, properti, dan kota mandiri.
Bagaimana tidak? Pertama, dengan pengesahan UU Minerba No. 3/2020, Pemda tidak lagi bisa melakukan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebab seluruh kewenangan pertambangan diatur oleh pemerintah pusat. Masyarakat selalu dirugikan, baik berupa perusakan lingkungan hidup atau konflik sengketa lahan. Pasalnya, seluruh kewenangan pertambangan diatur oleh pemerintah pusat.
Kedua, masyarakat yang mencoba mengganggu aktivitas pertambangan dalam bentuk apa pun, bisa dilaporkan balik oleh perusahaan dan dijatuhi pidana, bahkan denda hingga sebesar Rp100 juta (Pasal 162).
Ketiga, kewajiban perusahaan dalam perbaikan lahan bekas tambang bisa bebas memilih antara Kegiatan Reklamasi atau Kegiatan Pasca-Tambang (Pasal 96 B).
Keempat, bahwa pelaku usaha yang bisa meningkatkan nilai tambah batu bara akan mendapat perlakuan istimewa berupa pengenaan royalti sebesar 0% (Pasal 128 A UU Cipta Kerja 2020).
Wajar jika para tikus politik sangat antusias dengan bisnis pertambangan. Masih dari temuan Jatam, sekitar 7.180 IUP (82,4%) diterbitkan di 171 wilayah Pilkada 2018, sedangkan 4.290 IUP (49,2%) berada pada 17 provinsi Pilkada. Permen ESDM No 11/2018 pada 19/2/2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah Perizinan dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara. Permen ini mempermudah penetapan wilayah tambang menjelang Pilkada 2018 lalu.
Lebih dari itu, tercatat sebanyak 14 kebijakan atau peraturan dikeluarkan pada periode menjelang Pilkada 2018 yang berupa 1 Peraturan Pemerintah (PP), 4 Peraturan Menteri (Permen) ESDM, dan 9 Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM.
Tidak lengkap tanpa KUHP sebagai senjata memasung warga, Pasal 170 KUHP menyatakan bahwa barang siapa secara terang-terangan dan bersama menggunakan kekerasan, akan diancam 5 tahun 6 bulan. Kita ingat kasus enam remaja di bawah umur ditangkap karena menolak tambang batu PT Asa Sukses Amanah di Desa Wisnu, Wakatumpul, Pemalang, Jateng.
Lalu Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP tentang Tindakan Melawan Hukum menyatakan, “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.” Seseorang bernama Tubagus Budhi ditangkap polisi karena mengadang kapal tambang timah di Babel pada 2015.
Serta masih banyak lagi pasal dan peraturan lainnya yang menjadi “alat” untuk mengkriminalisasi warga yang tengah berjuang mempertahankan kehidupannya. Inilah perundang-undangan produk sistem kedaulatan di tangan rakyat.
Kebijakan Investasi Jadi Biang Keladi
Akumulasi modal telah menghasilkan akumulasi krisis di semua lini kehidupan. Sebanyak 783 izin pertambangan terkoneksi dengan bencana dan menciptakan pengungsi sosial dan pengungsi ekologis akibat pertambangan. Ekonomi politik pertambangan global, regional, dan domestik mendorong perluasan dan pemburukan krisis pertambangan di Indonesia.
Seolah menutup mata, Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Tubagus Nugraha dengan enteng bernarasi bahwa Indonesia berpotensi tinggi akan kegiatan usaha pertambangan. Menurutnya, di tengah harga batu bara mengarah naik, investasi hulu mengalami geliat positif. Pemerintah pun berkomitmen melakukan hilirisasi pada produk pertambangan sehingga penting adanya kepastian hukum pada kegiatan usaha pertambangan.[5]
Ini bukan inisiatif pribadi. Presiden sebagai leader pemerintah sejak awal sangat berambisi untuk mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia, menjadikan semua kebijakan mengarah pada kemudahan membuka investasi seluas-luasnya bagi korporasi. Alasannya sangat klasik, yakni untuk memperbaiki neraca perdagangan demi meraih pertumbuhan ekonomi yang tinggi, meskipun realitasnya kebijakan investasi tidak berkorelasi dengan kesejahteraan mayoritas rakyat. Wajar pada akhirnya akumulasi modal menghasilkan akumulasi krisis di semua lini kehidupan.
Kemudahan investasi di sektor pertambangan ini adalah implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020—2024 pada visi ketiga, yakni mengundang investasi seluas-luasnya untuk membuka lapangan pekerjaan, memangkas perizinan, pungli, dan hambatan investasi lainnya. Visi ini akan diterapkan dengan strategi pembangunan berbasis wilayah dengan skema investasi.
Pada galibnya, narasi investasi, ekspor, dan pertumbuhan ekonomi, telah ditunggangi oleh oligarki kapitalis dan/atau oligarki politik. Kolaborasi oligarki lokal dan nasional telah mendorong munculnya sejumlah kebijakan yang memudahkan bagi berkembangnya usaha pertambangan. Demikianlah menurut Mahfud MD, “Dari oligarki melahirkan transaksi dan transaksi melahirkan oligarki.” (ROL, 8-2-2014).
Begitulah ketika sebuah rezim yang tidak punya ideologi sahih sehingga tidak mandiri dalam menyusun desain pembangunan bagi negara dan rakyatnya. Berapa pun besarnya dukungan suara rakyat terhadapnya, tetaplah menjadi pengekor bagi negara penjajah. Rezim lemah hanya bisa mengikuti dikte rezim global yang bernama World Bank dan tunduk pada kerangka yang dibuat oleh rezim perdagangan bebas, yakni WTO.
Ini sebagaimana lelucon sengketa Indonesia dengan Uni Eropa terkait kebijakan larangan ekspor bijih nikel RI. Panel akhir Dispute Settlement Body (DSB) WTO pada Oktober 2022 telah menyatakan Indonesia kalah dalam gugatan ini. Sebenarnya memang sejak awal pemerintah Indonesia menargetkan peningkatan nilai tambah di dalam negeri dengan menggenjot hilirisasi di berbagai sektor potensial termasuk hasil tambang dan olahannya.
Jika Indonesia menang di WTO, apa kabar kebijakan hilirisasi yang menargetkan masuknya aliran investasi asing? Rakyat diberi suguhan aksi heroik rezim nasional melawan asing, tetapi sejatinya mereka sedang menjalankan arahan rezim global.
Sejahtera dalam Naungan Islam
Dalam sistem politik Islam, kekuasaan dibangun berasaskan akidah Islam. Keberadaan negara didesain untuk menerapkan hukum Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Sunah. Alhasil, Islam mewajibkan seorang kepala negara (khalifah) sebagai pengurus dan pelindung bagi rakyatnya.
Rasulullah saw. bersabda, “Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas pihak yang dipimpinnya. Penguasa yang memimpin rakyat banyak akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR Bukhari-Muslim).
Beliau saw. juga bersabda bahwa sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai yang (orang-orang) akan berperang mendukungnya dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya.
World Bank dan WTO sendiri merupakan instrumen penjajahan rezim global. Mengikuti arahan pembangunan dan dikte perdagangan bebas sama saja menyerahkan leher umat kepada pedangnya musuh.
Sudah seharusnya pembangunan didesain untuk menyejahterakan semua rakyat, meningkatkan pelayanan kepada rakyat, serta memberikan kemudahan dan daya dukung terbaik agar rakyat bisa bekerja menghidupi dirinya dan orang-orang yang ditanggungnya. Pembangunan yang dilakukan negara wajib memberikan penghidupan dan ruang hidup yang aman, termasuk memuliakan kaum perempuan dan anak-anak.
Sistem ekonomi kapitalisme menjadikan tanah sebagai komoditas perdagangan bebas. Sedangkan dalam pandangan Islam, tanah dan sumber daya yang terkandung di dalamnya adalah milik Allah Taala. Tidak boleh ada seorang pun yang menguasai, kecuali Allah Taala telah memberikan izin melalui syariat-Nya. Ketika kepemilikan tanah dan sumber daya diatur oleh Islam (meliputi kepemilikan individu, umum, dan negara), negara wajib tunduk terhadap pengaturan ini.
Oleh karena itu, kepemimpinan Islam dalam menjalankan syariat Islam untuk mengatur tanah dan sumber daya harus tegak di atas asas iman dan takwa para penguasa dan para aparatur negara. Alhasil, keberkahan yang dilimpahkan Allah Taala akan membawa perempuan dan anak dalam kemuliaan. Wallahualam. [MNews/Gz]
#KapitalismeSengsarakanUmat #KhilafahPerisaiHakiki #IslamSolusi #Khilafah
[1] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200106203302-20-462930/jatam-lahan-konflik-tambang-indonesia-seluas-dua-kali-brunei
[2] https://www.mongabay.co.id/2023/07/19/hak-atas-air-terpasung-beban-perempuan-di-tengah-bayang-bayang-tambang/
[3] https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20210315081452-199-617419/efek-tambang-batu-bara-yang-merusak-kesehatan-dan-lingkungan
[4] https://www.republika.id/posts/38689/dampak-panjang-debu-batu-bara-di-marunda
[5] https://www.hukumonline.com/berita/a/memahami-risiko-dan-penyelesaian-sengketa-pertanahan-pada-sektor-pertambangan-lt6347d9ee47958/?page=2
