Muslimah News, NAFSIYAH — Dalam upaya memahami hukum Allah, manusia dibagi menjadi tiga kelompok. Sangat bagus untuk menjadi kelompok pertama, boleh saja tergolong kelompok kedua, tetapi jangan sekali-kali menjadi bagian dari kelompok ketiga.
Kelompok pertama adalah mujtahid. Mereka bisa menggali hukum syarak langsung dari dalil-dalilnya. Banyak ilmu yang harus dikuasai untuk sampai ke derajat ini, yang dapat diringkas menjadi dua: (1) pemahaman yang dalam terhadap dalil-dalil syarak dan (2) pemahaman yang dalam terhadap Bahasa Arab.
Kelompok kedua adalah mukalid. Mereka memahami hukum Allah melalui para mujtahid yang mereka ikuti.
Kelompok ketiga adalah orang-orang yang tidak mengikatkan diri dengan hukum-hukum syariat.
Jangan menjadi bagian dari kelompok ketiga ini karena mereka adalah orang-orang yang menelantarkan diri. Allah berfirman,
أيحسب الانسان أن يترك سدى
“Janganlah manusia mengira bahwa ia dibiarkan telantar.” (QS Al-Qiyamah: 36). [MNews/Nsy]
Sumber: telegram infoquwwah
