Muslimah News, NASIONAL — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendukung pembangunan norma gender yang positif dan mendorong hak perempuan bekerja sebagai hak yang dilindungi oleh pemerintah Indonesia dalam ajaran-ajaran Islam melalui inovasi pendekatan keagamaan, maqashid syariah lin nisa.
Mengutip Kemenpppa (30-3-2023), metode ini diharapkan dapat berkontribusi menyelesaikan berbagai masalah yang masih dihadapai perempuan, yaitu ketimpangan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat dari hasil pembangunan.
Hal tersebut disampaikan dalam Seminar dan Diskusi Nasional: “Bagaimana Agama Menyapa Perempuan? Maqashid Syariah Lin Nisa sebagai Inovasi Pendekatan Keagamaan untuk Mendukung Perempuan Bekerja”, Rabu (29-3-2023).
Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar menuturkan maqashid syariah merupakan lima fondasi keadilan dalam Islam yang sudah lama diajarkan baik di pesantren maupun sekolah keislaman lainnya. Namun, sudut pandang maqashid syariah kerapkali lupa melihat atau mempertimbangkan pengalaman biologis perempuan dan kelompok rentan. Bahkan, di beberapa tingkat, maqashid syariah dinilai tidak adil gender dan seringkali menjadi pendekatan yang bias gender.
Sementara itu, Peneliti Tim Kajian dan Riset Rumah KitaB, Jamaluddin Muhammad menjelaskan, Rumah KitaB bekerjasama dengan The Department of Foreign Affairs and Trade Australia (DFAT) melalui program Investing in Women (IW) dalam melaksanakan riset, meramu, dan menamakan metode maqashid syariah yang berpihak kepada perempuan sebagai maqashid syariah lin nisa, yang dalam kajian tersebut mempertimbangkan pengalaman dan realitas perempuan yang ada dalam membaca teks keislaman.
Tidak Ada Dasarnya
Namun, aktivis muslimah Arini Retnaningsih menyatakan, maqashid syariah lin nisa tidak ada dasarnya sama sekali dalam Islam.
“Pemahaman maqashid syariah lin nisa tidak ada dasarnya sama sekali dalam Islam. Pemahaman ini tidak lahir, kecuali setelah merebaknya ide feminisme di kalangan umat Islam yang menuntut kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, termasuk di dalamnya kesetaraan dalam kesempatan bekerja. Mereka lantas mencari-cari legitimasi keagamaan untuk menggiring perempuan bekerja di luar rumah,” jelasnya kepada MNews, Selasa (4-4-2023).
Ia menerangkan, konsep ini merumuskan tujuan-tujuan syariat yang dikhususkan pada sesuatu yang menurut mereka adalah kemashlahatan perempuan.
“Kemaslahatan perempuan dalam kacamata feminisme ini lantas dijadikan sebagai ilat, yakni dasar penarikan suatu hukum. Oleh karenanya, semua aturan yang menghalangi dan mempersulit perempuan untuk bekerja, atas nama maslahat perempuan, harus dihilangkan. Sebagai contoh, larangan khalwat, yakni berdua-duanya laki-laki dan perempuan dalam ruangan khusus, dianggap menjadi penghalang bagi perempuan yang harus bekerja sebagai sekretaris, ajudan dan yang sejenisnya. Dengan demikian, aturan khalwat harus ditolak,” kutipnya dari “Benarkah Islam Melarang Khalwat” karya Ratna Batara Munti dan Yusdani dari The Wahid Institue (2011).
Makna Maqashid Syariah
Padahal dalam Islam, lanjut Arini, maqashid syariah adalah makna-makna dan tujuan-tujuan yang dibawa oleh syariat.
“Imam Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Asy-Syakhshiyyah Islamiyyah Jilid 3 menjelaskan, maqashid asy-syariah adalah natijah (hasil) dari penerapan hukum. Hukum ditetapkan berdasarkan dalil syariat, bukan maqashid asy-syari’ah. Oleh karena itu, ketika hukum syarak diterapkan, maka akan tercapailah maqashid asy-syariah,” jelasnya.
Arini menuturkan, ketika Allah menurunkan syariat, maka tujuan dan maksudnya adalah untuk kebaikan dan kemaslahatan umat manusia seluruhnya, laki-laki maupun perempuan.
“Oleh karena itu, maqashid syariah berlaku untuk keduanya sekaligus. Ketika Islam menjaga jiwa, agama, akal, harta, dan kehormatan, maka hal ini mencakup baik laki-laki maupun perempuan,” ujarnya.
Saat Islam membedakan hukum suatu perbuatan bagi laki-laki dan perempuan, imbuhnya, seperti kewajiban nafkah, hukum waris, dan sebagainya, tidak lantas menjadikan kemaslahatan untuk satu pihak dan merugikan pihak yang lain.
“Hukum yang berbeda ini terkait dengan tabiat antara laki-laki dan perempuan yang berbeda. Perempuan mengalami haid, nifas, hamil, melahirkan, dan menyusui, sedangkan laki-laki tidak,” ucapnya.
Arini menegaskan, pembedaan hukum tersebut adalah untuk kemasalahatan kedua pihak. “Islam menetapkan kewajiban mencari nafkah pada suami agar istri tidak terbebani dengan beban ganda yang berat dari beban reproduksi dan beban kerja sekaligus. Di saat yang sama, Islam juga menggariskan ketentuan-ketentuan bagi suami untuk berlaku baik kepada istri, mempergaulinya dengan makruf, dan tidak menyakitinya sebagaimana diterangkan oleh banyak nas dari Al-Qur’an dan hadis,” ujarnya menekankan.
Allah Sang Hakim
Arini pun mengingatkan, sebagai seorang muslim yang meyakini bahwa Allah adalah Sang Hakim, sebaik-baik pembuat hukum, tentu kita wajib meyakini bahwa apa pun yang Allah tetapkan dari hukum-hukum syarak, maka di dalamnya pasti ada kemaslahatan untuk manusia, baik laki-laki maupun perempuan.
“Dengan menerapkan hukum-hukum itulah, maqashid syariah akan tercapai. Bukan sebaliknya, kita tetapkan maqashid syariah dari sesuatu yang kita pandang sebagai kemaslahatan, lantas kita paksa hukum syarak untuk mengikuti yang telah kita tetapkan. Hal itu berarti kita menjadikan diri kita tandingan Allah dalam membuat hukum. Na’udzu billahi min dzalik,” tegasnya. [MNews/Ruh]
