Muslimah News, NASIONAL — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga selaku Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO) mengutuk keras segala bentuk praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang merupakan pelanggaran terburuk terhadap hak asasi manusia.
“Keberhasilan pencegahan dan penanganan TPPO ini harus komprehensif dari hulu ke hilir karena kita tahu bersama TPPO sudah menjadi kejahatan extraordinary atau luar biasa yang melanggar harkat dan martabat manusia dengan modus beragam dan sangat terselubung. Kejahatan ini terjadi di hampir di semua negara di dunia dan yang paling miris perempuan dan anak kerap menjadi korban,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Kemenpppa, Jumat (10-3-2023)
Mengutip data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), pada Oktober 2022 tercatat sebanyak 2.356 korban TPPO yang dilaporkan 50,97% adalah anak-anak dengan 46,14% perempuan.
Lebih lanjut Menteri PPPA menyampaikan bahwa Presiden Republik Indonesia pun telah mengeluarkan Perpres No. 19/2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2020—2024 pada 22 Februari 2023 silam. Ini adalah rencana aksi tingkat nasional yang berisi serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang.
Jauh dari Harapan
Namun, menurut pengamat politik Fatma Sunardi, penerbitan perpres masih jauh dari harapan untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak.
“Penerbitan Perpres RAN PPTPPO 2020—2024 diharapkan bisa menyelesaikan masalah kekerasan yang menimpa korban perdagangan orang. Sebagai kebijakan teknis RAN PPTPPO tentu masih jauh dari yang diharapkan dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kejahatan perdagangan orang,” tuturnya kepada MNews, Sabtu (11-3-2023).
Pasalnya, ia menegaskan, sebagai sebuah kejahatan, TPPO tidak hanya masalah yang hanya bisa didekati dari sisi hukum pidana. “Jika ditelusur, kejahatan perdagangan orang juga berkaitan dengan masalah kemiskinan, migrasi, ketenagakerjaan, hubungan luar negeri, dan keamanan perbatasan,” ucapnya.
Fatma menerangkan, selama ini kebijakan RAN PPTPPO didasarkan pada arah dan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)Tahun 2020—2024 dalam rangka melindungi anak, perempuan, dan kelompok marjinal dengan memperkuat sistem pelindungan anak dan perempuan dari berbagai tindak kekerasan, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Aturan ini dimaksudkan untuk mencegah perdagangan orang sekaligus panduan dalam penanganan kasus,” katanya.
Namun, Fatma mengingatkan, kemiskinan dan sulitnya mendapatkan pekerjaan yang layak telah mendorong banyak perempuan bahkan anak-anak untuk mencari kerja ke luar negeri. “Calon pekerja migran menjadi sasaran sindikat perdagangan orang dengan memanfaatkan kelemahan sistem yang ada,” ungkapnya.
Ia pun mengulas, lemahnya prosedur imigrasi menjadi peluang penawaran untuk ke luar negeri dengan cara ilegal. “Inilah yang menyebabkan masih banyaknya pekerja migran yang berangkat tanpa dilengkapi dokumen resmi dan rentan menjadi korban perdagangan orang,” kritiknya.
Sulitnya Perlindungan
Fatma memaparkan, Indonesia dihadapkan dengan banyaknya pekerja migran yang ternyata mengalami eksploitasi dan bahkan kekerasan di luar negeri. “Tidak adanya kerja sama dengan negara tujuan penempatan, menjadikan sulitnya perlindungan dan kasus kekerasan pun masih terjadi pada pekerja migran Indonesia,” ucapnya miris.
Untuk itu, ia berharap, hal-hal di atas harus juga diperhatikan untuk menyelesaikan masalah perdagangan orang.
“Kelemahan di aspek pencegahan dan penindakan selama ini belum banyak perbaikan, terbukti masih banyaknya pekerja migran yang nonprosedural dibanding prosedural. Mereka adalah sasaran kejahatan perdagangan orang. Demikian halnya dengan penindakan kasus yang minim karena pendeteksian kasus yang kurang dengan alasan kurangnya aparatur negara yang menangani, juga kurangnya anggaran,” cetusnya.
Ia memandang, kasus TPPO yang menimpa pekerja migran Indonesia perlu diidekati dari masalah kemiskinan dan akses ke lapangan kerja dan penghukuman sederhana, cepat, dan yang memberi efek.
“Tentu ini sulit dipenuhi Indonesia karena penerapan sistem ekonomi kapitalisme dan hukum pidana sekuler. Sebaliknya, Islam memberi solusi tuntas untuk memperikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dengan sistem ekonomi yang memberi jaminan kesejahteraan dan sistem pidana yang efektif,” jelasnya.
Kemudian, ungkapnya, kasus perdagangan orang juga harus di dekati dari sisi politik keamanan. “Keselamatan warga negara di luar teritorial juga harus dicari penyelesaiannya. Selama ini, negara melalui Kementerian Luar Negeri hanya bisa turun tangan ketika kasus sudah terjadi, bak pemadam kebakaran, sudah ada korban yang terluka, tereksploitasi, bahkan meninggal,” urainya.
Ia menyayangkan sulitnya negara masuk dalam teritorial hukum negara lain karena kuatnya konsep nation state dan lemahnya negara membangun relasi dalam hubungan internasional. “Juga visi perlindungan negara yang lemah terhadap warga negara yang menjadi sebab banyak warga negara yang ke luar negeri dengan perlindungan yang minim dari negara,” tukasnya.
Sistem Khilafah
Namun, imbuhnya, dalam Islam ditawarkan sistem politik Khilafah yang memberi kewenangan kekuasaan hadir sebagai pelindung yang kuat bagi setiap warga negara.
“Negara akan membangun sistem perlindungan dengan melibatkan Departemen Keamanan Dalam Negeri dari pusat hingga daerah serta berkoordinasi dengan keamanan perbatasan oleh Departemen Perang dan Departemen Luar Negeri yang membangun propaganda akan keagungan Islam dan Daulah Islam. Kekuatan militer, keamanan, dan diplomasi akan menajdi jaminan perlindungan negara kepada warga negaranya,” tegasnya. [MNews/Ruh]
