Penulis: Chusnatul Jannah
MuslimahNews, OPINI — Demi menggaet investor di IKN, Presiden Jokowi mengobral sejumlah pemanis berupa insentif. Setumpuk iming-iming dilakukan agar investor bersedia masuk ke proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur. Apa saja?
Setumpuk Insentif
Berbagai insentif tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Inilah daftar pemanis yang ditebar dalam beleid tersebut berdasarkan kutipan laman cnnindonesia (10-3-2023):
Pertama, HGU bisa diperpanjang hingga 190 tahun. Dalam aturan ini, pemerintah memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) bagi investor selama 95 tahun dalam satu siklus, dan bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama. Sehingga, jika ditotal, investor bisa berusaha di IKN sampai 190 tahun
Kedua, izin bangunan sampai 80 tahun. Pemerintah memberikan hak guna bangunan (HGB) untuk satu siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 80 tahun. Ini ditandai dengan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGB.
Ketiga, perusahaan asing bebas pajak. Pembebasan pajak penghasilan badan (PPh) bakal didapat jika perusahaan asing mau memindahkan kantornya ke IKN. Fasilitas ini diberikan dengan tiga ketentuan, yaitu memiliki minimal dua unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia; memiliki substansi ekonomi di Ibu Kota Nusantara; dan membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan.
Keempat, gaji pekerja di IKN tidak dipotong pajak. Hal ini hanya berlaku bagi pekerja swasta. Sementara pegawai ASN, pejabat negara atau pegawai yang gajinya dari APBN dikecualikan. Dengan iming-iming tersebut, pemerintah berharap minat masyarakat bekerja di IKN makin besar.
Kelima, pajak perusahaan infrastruktur dikurangi 100%. Pemerintah memberi insentif ini kepada perusahaan di bidang layanan umum dan infrastruktur yang akan beroperasi di IKN, tetapi hanya berlaku untuk perusahaan dalam negeri, bukan asing.
Keenam, pekerja asing bisa bekerja dan tinggal di IKN 10 tahun. Ini artinya, setiap pelaku usaha, baik asing maupun dalam negeri bisa menggunakan pekerja asing. Dalam hal ini, investor asing yang mau berinvestasi ke IKN bisa turut membawa pekerjanya untuk mengerjakan proyek strategis yang ada di sana.
Asing “Bergembira”
Pemerintah sangat bernafsu dan ambisius terhadap proyek IKN. Meskipun kondisi perekonomian masyarakat sedang kembang kempis, proyek bernilai Rp466 triliun itu dipastikan tetap berjalan. Investasi swasta, baik investasi langsung maupun melalui kemitraan dengan pemerintah, direncanakan menyumbang 80% pendanaan proyek bernilai Rp466 triliun ini, sekitar Rp372 triliun. Sisanya dibiayai oleh APBN. Promosi IKN pun dilakukan secara besar-besaran demi menarik minat investasi asing. Meskipun hujan kritik, pemerintah bertekad tetap melanjutkan megaproyek IKN. Dengan obral insentif dan fasilitas istimewa, asing bergembira, lalu bagaimana dengan rakyat?
Mencermati hal itu, berbagai tawaran istimewa kepada investor agar masuk IKN pantas kita kritisi.
Pertama, karpet merah untuk asing. Berbagai kemudahan dan kenyamanan ditawarkan hanya agar asing mau berinvestasi. Banyak pengamat ekonomi yang masih skeptis terhadap pembangunan IKN berdampak signfikan terhadap ekonomi nasional. Jargon “Kota dunia untuk semua” mungkin lebih tepatnya ialah mempersilakan siapa pun yang mau berinvestasi dan tinggal di IKN, termasuk penduduk asing.
Kedua, IKN dianggap penting dan genting bagi kapitalis. Kegentingan itu tampak dari lahirnya UU IKN demi memuluskan kepentingan penguasa. Membangun ibu kota baru ibarat memulai dari titik nol. Ada banyak proyek infrastruktur bernilai fantastis yang dibangun di atas pembebasan lahan berhektar-hektar. Siapa yang diuntungkan? Lagi-lagi kapitalis dan asing. Coba bayangkan, berapa banyak infrastruktur yang akan dibangun di lahan yang masih “perawan” tersebut? Instalasi air, listrik, jalan, properti rumah dan perkantoran, dan sebagainya tentu membutuhkan tangan-tangan investor untuk membangun berbagai infrastruktur tersebut.
Ketiga, lebih banyak mudaratnya daripada maslahatnya. Sebagaimana kita ketahui, titik nol IKN berada di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Salah satu kota di Provinsi Kalimantan Utara, yaitu Tarakan adalah kawasan paling rawan gempa di Kalimantan. Seringnya Tarakan diguncang gempa tidak lepas dari keberadaan jalur sesar aktif, yaitu Sesar Tarakan yang memiliki magnitudo tertarget hingga mencapai 7,0. Sebagai informasi, Kalimantan Utara disebut siap dan digadang-gadang sebagai daerah penyangga IKN dari sejumlah sektor.
Meskipun sudah ada kajian potensi bencana, tetap saja tidak ada kepastian IKN di Kalimantan aman dari bencana alam. Mengingat, keserakahan manusia membangun proyek-proyek ambisius lebih banyak mengundang bencana daripada rahmat. Lagipula, dengan lahan dan daerah baru juga akan memunculkan benih-benih eksploitasi besar-besaran jika di wilayah IKN terdapat SDA potensial yang belum terjamah.
Keempat, masih banyak yang perlu dibenahi di Kalimantan. Pembuatan dan perbaikan jalan lebih genting dilakukan daripada membangun IKN. Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Veridiana Huraq Wang menyebutkan alokasi anggaran untuk jalan nasional di Kaltim sebesar Rp10,63 triliun. Namun, anggaran itu lebih dominan dialokasikan untuk pembangunan jalan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. (pikiran-rakyat, 4-3-2023). Banyak area hutan di Kalimantan dialihfungsikan menjadi perkebunan sehingga memicu banjir besar yang terjadi di beberapa wilayah di Kalimantan. KLHK mengatakan penurunan luas hutan alam di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito di Kalimantan Selatan mencapai 62,8%.
Serupa Perppu Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2023 memiliki kemiripan dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja yang masih menuai polemik.
Pertama, Perppu Cipta Kerja dan UU IKN beserta produk PP turunannya sama-sama memunculkan kontroversi di tengah masyarakat, terutama kaitannya dengan kemudahan perizinan berusaha, upah pekerja, pesangon PHK, dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Sebagai contoh, dalam Perppu Cipta Kerja tidak mengatur periode kontrak kerja, sedangkan dalam UU Ketenagakerjaan hal itu diatur. Dalam Perppu Cipta Kerja Pasal 88 D ayat 2 dijelaskan jika upah minimum akan mempertimbangkan beberapa variabel seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Sementara itu, PP No.12 Tahun 2023 memberi banyak keistimewaan bagi pekerja asing, seperti kebolehan bekerja dan tinggal di IKN selama 10 tahun serta tidak ada pemotongan pajak untuk gaji pegawai. Perppu Cipta Kerja mempersulit pekerja pribumi mendapatkan haknya, sementara PP No.12 Tahun 2023 justru mempermudah pekerja asing mendapat insentif yang istimewa. Artinya, negara menganaktirikan pekerja pribumi dalam Perppu CK dan menganakemaskan pekerja asing dalam PP IKN.
Kedua, tidak ada kegentingan dan keharusan atas lahirnya UU IKN dan produk turunannya. Pun dengan Perppu Cipta Kerja. Apa yang begitu mendesak dan genting sehingga pemerintah menerbitkan Perppu? Untuk rakyatkah kegentingan tersebut? Padahal keberadaan UU IKN dan Perppu Cipta Kerja banyak mendapat penolakan dari masyarakat.
Bagaimana dengan Islam?
Dalam sistem kapitalisme demokrasi, setiap proyek yang sudah menjadi UU pasti harus berjalan siapapun penguasa terpilih yang menggantikan kepemimpinan sebelumnya. Dalam Islam, Khilafah hanya akan memprioritaskan kepentingan dan kemaslahatan rakyat. Seperti apa mekanismenya?
Pertama, pembangunan infrastruktur lebih diprioritaskan pada fasilitas dan sarana publik yang dibutuhkan masyarakat, seperti perbaikan jalan, penyaluran air dan listrik secara keseluruhan di setiap wilayah dan pelosok desa.
Kedua, pembiayaan infrastruktur tidak boleh dengan utang luar negeri dan investasi asing. Investasi asing akan menjadi jalan bagi kapitalis mendominasi dan menjajah suatu negeri. Maka dari itu, syariat Islam melarang negara membiayai pembangunan fasilitas dan layanan publik dengan utang dan investasi asing, sebagaimana firman Allah Taala yang artinya, “Dan sekali-kali Allah tidak akan pernah memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin.” (QS. Al-Nisâ’ [4]: 141). Negara Khilafah memiliki instrumen pembiayaan dari pos pemasukan Baitulmal berupa hasil pengelolaan tambang dan SDA, harta ganimah, fai, kharaj, jizyah, usyur, dan sebagainya.
Ketiga, hukum yang berlaku di negara Khilafah adalah syariat Islam secara kafah. Maka setiap keputusan dan kebijakan penguasa harus merujuk pada syariat secara keseluruhan, baik paandangan politik ekonominya, penerapannya, ijtihadnya, maupun produk hukumnya. Manusia hanya pelaksana hukum, bukan pembuat hukum. Allah Taala berfirman, “Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus.” (QS Yusuf:40). Adapun dalam aspek administrasi dan perkara teknis yang tidak berkaitan dengan hukum syariat, maka manusia boleh memutuskannya berdasarkan pandangan Khalifah atau pendapat ahli.
Demikianlah, tidak ada kebaikan dan kemaslahatan jika kita terus menerapkan sistem politik demokrasi dan ekonomi kapitalisme. Hanya syariat, penyelamat bagi negeri ini dari kerakusan dan ketamakan kapitalisme. [MNews]
