Muslimah News, EDITORIAL — Kisah Riska, mahasiswa UNY yang wafat pada Maret 2021 lalu akhirnya viral. Baru-baru ini, teman almarhumah, Ganta Semendawai melalui akun Twitter-nya telah mengungkap perjuangan keras Riska untuk mendapatkan uang kuliah. Ia berkisah, Riska beberapa kali mengalami stres dan sakit parah hingga akhirnya terpaksa cuti dan wafat setelah mengalami pendarahan otak.
Banyak pihak yang terhenyak, seakan baru sadar bahwa ada persoalan besar di balik dunia pendidikan. Padahal kisah seperti Riska, nyatanya tidak hanya satu dua. Kemiskinan masih saja menjadi penghalang besar bagi sebagian kalangan untuk menjangkau pendidikan. Bahkan, hingga akhirnya harus memakan korban.
UKT Memberatkan
Biaya yang mahal memang menjadi salah satu problem besar dunia pendidikan. Akibatnya, tidak semua kelompok masyarakat bisa mengenyam pendidikan tinggi yang diidamkan. Atas dasar inilah pemerintah menerbitkan Permendikbud No. 55/2013 yang mengatur tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal.
Pemerintah sendiri mengeklaim bahwa penetapan sistem UKT adalah bentuk keberpihakan kepada masyarakat kelas menengah ke bawah untuk dapat mengenyam pendidikan setinggi-tingginya. Dengan sistem biaya tunggal ini, mahasiswa hanya dikenai kewajiban membayar SPP yang besarannya disesuaikan dengan level kondisi ekonomi yang bersangkutan. Adapun kebutuhan biaya lainnya akan ditutup oleh pemerintah melalui Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).
Namun, implementasi kebijakan UKT tidak semanis teorinya. Bagi sebagian pihak, biaya kuliah tetap saja mahal. Ini karena di luar SPP, ternyata masih banyak biaya yang harus dibayarkan. Selain itu, banyak pula terjadi ketidaksesuaian antara nominal UKT yang ditetapkan dengan kondisi riil ekonomi keluarga yang dilaporkan.
Terlebih ketika dunia dilanda pandemi berkepanjangan. Kondisi perekonomian masyarakat benar-benar terpuruk hingga taraf yang mengenaskan. Saat itu, banyak mahasiswa yang mengeluh, karena UKT tetap harus mereka bayar, sedangkan perekonomian keluarga mereka dalam kondisi yang tidak aman.
Muncullah gelombang penolakan di berbagai perguruan tinggi. Sampai-sampai pemerintah merasa perlu mengganti Permen tersebut dengan Permendikbud No. 25/2020 yang mengatur Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Namun, alih-alih menghapus aturan UKT yang memberatkan, Permendikbud pengganti ini hanya memberikan beberapa kelonggaran dalam hal pembayaran. Misalnya, dengan skema cicilan, penundaan, penurunan, pemberian beasiswa melalui Kartu Indonesia Pintar, serta pemberian bantuan infrastruktur berupa biaya pulsa.
Itu pun tidak menyelesaikan persoalan karena banyak syarat dan ketentuan yang diberlakukan. Misalnya, untuk mendapatkan penurunan UKT, disyaratkan orang tua mahasiswa harus bangkrut atau meninggal. Sedangkan sisanya berlaku hanya jika mahasiswa sudah semester akhir, sedang mengerjakan skripsi, dan yudisium.
Alhasil krisis UKT terus terjadi hingga sekarang. Banding UKT yang digadang-gadang menjadi juru selamat bagi mahasiswa yang kesulitan ekonomi nyatanya tidak mudah untuk didapatkan. Hanya sedikit ajuan kelonggaran UKT yang dikabulkan. Padahal, mereka yang ditolak adalah mahasiswa yang benar-benar mengalami kesulitan.
Sudah Banyak Korban
Menanggapi viralnya kasus Riska, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Prof Nizam, pada Jumat 13 Januari 2023 menyatakan, “Selalu saya tekankan, kebijakan nasional pendidikan tinggi bahwa tidak boleh ada mahasiswa yang sampai tidak bisa kuliah karena alasan ekonomi.”
Namun, kenyataannya, ada gap yang lebar antara visi misi kebijakan pemerintah dengan implementasi di lapangan. Tidak sedikit mahasiswa yang gagal bertahan karena biaya pendidikan kian jauh dari jangkauan hingga tingkat putus kuliah pun angkanya cukup besar.
Laporan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bertajuk Statistik Pendidikan Tinggi 2020 menyebutkan, sebanyak 601.333 mahasiswa putus kuliah pada 2020. Kalau bukan karena dikeluarkan, mereka mengundurkan diri karena berbagai alasan, terutama terkait pembiayaan.
Bagi masyarakat kelas ekonomi ke bawah, UKT memang memberatkan. Kumparan baru-baru ini (15/01) melansir hasil survei yang dilakukan Komunitas UNYBergerak terhadap 1.045 mahasiswa perwakilan fakultas, angkatan, dan jalur masuk yang diteliti. Hasilnya menunjukkan, 97,8% responden merasa keberatan dengan besaran UKT yang diterima.
Survei juga menunjukkan bahwa 50,05% responden harus bekerja untuk bisa membayar UKT-nya. Sisanya, 24,11% harus berutang, dan 12,82% harus menjual barang yang mereka miliki untuk bisa membayar UKT. Bahkan, ada 15,3% mahasiswa yang mempertimbangkan untuk cuti pada semester depan.
Jika demikian halnya, bagaimana bisa berharap mahasiswa dapat mengenyam pendidikan dengan tenang, sedangkan situasi yang dihadapi sedemikian berat? Bagaimana pula berharap output pendidikan menghasilkan generasi cemerlang yang siap membangun peradaban, sedangkan support system dari negara minim mereka dapatkan?
Absah bagi Negara Sekuler
Dalam negara yang menerapkan sistem sekuler kapitalistik neoliberal, hal seperti ini memang sangat niscaya. Kemurahan penguasa selalu harus disertai syarat dan ketentuan. Rugi laba selalu menjadi pertimbangan karena keberadaan mereka bukan untuk mengurus rakyat, melainkan hanya sebagai regulator dan pedagang.
Tidak heran jika kapitalisasi jasa layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan demikian kental. Pemerintah pun berlepas tangan dengan alasan membangun kemandirian. Dalam hal pendidikan, skema pengelolaan diubah dalam bentuk Badan Hukum Pendidikan sebagai kamuflase dari badan usaha alias perusahaan pendidikan.
Kondisi ini diperparah dengan arus liberalisasi yang menyasar pendidikan dasar hingga tinggi. Keterlibatan RI dalam keanggotaan WTO dan penandatanganan GATS (General Agreement on Trade in Services) telah memaksa semua sektor diliberalisasi.
Alhasil aroma komersialisasi makin tidak terbendung lagi. Masing-masing institusi berlomba menawarkan jasa pendidikan dengan berbagai fasilitas berdaya jual tinggi. Hingga muncul standarisasi perguruan tinggi yang ekuivalen dengan prestise dan tujuan kompetisi.
Namun, yang harus diwaspadai bukan hanya soal biaya pendidikan yang makin mahal. Pendidikan dalam sistem ini faktanya juga kian jauh dari kedudukannya yang mulia sebagai pilar peradaban, yakni saat visinya hanya melulu berorientasi memenuhi kebutuhan pekerja industri. Penerapan konsep link and match, konsep triple dan penta helix, world class university, dan maraknya pendidikan vokasi adalah bukti orientasi pendidikan yang mengarah pada industrialisasi.
Wajar jika alih-alih mendatangkan berkah, pendidikan akhirnya hanya jadi alat investasi sekaligus alat produksi untuk memutar industri dan kapital. Bukan sebagai wasilah membentuk kepribadian, apalagi sebagai pilar untuk membangun peradaban cemerlang.
Wajar pula jika output pendidikan sekuler banyak melahirkan manusia-manusia pintar dan berorientasi mengejar materi, tapi pada saat yang sama, minus nilai-nilai moral. Bahkan yang fatal, pendidikan menjadi sarana melanggengkan hegemoni kapitalisme global.
Sistem Islam, Sistem Ideal
Sistem sekuler yang berlaku hari ini berbeda jauh dengan sistem Islam. Dalam Islam, pendidikan, kesehatan, dan keamanan merupakan bagian dari ikhtiar membentuk manusia dan umat berkualitas paripurna sesuai dengan misi penciptaan. Oleh karenanya, Islam juga menetapkan bahwa layanan publik tersebut merupakan hak seluruh rakyat yang wajib dipenuhi negara sebaik-baiknya, sebagaimana hak dasar seperti pangan, sandang, dan papan.
Hal ini sejalan dengan ketetapan syariat, bahwa fungsi negara atau penguasa adalah mengurus dan menjaga rakyatnya. Atas fungsi ini, para penguasa kelak akan dimintai pertanggungjawaban sebagaimana sabda Nabi saw.,
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ. فَالإمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ
“Setiap kalian adalah pemimpin (pengurus) dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban. Maka seorang imam adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban.” (HR Bukhari)
Dengan demikian, sisi ruhiyah dalam sistem Islam begitu kental. Para penguasa akan merasa takut jika abai dalam memenuhi hak-hak rakyatnya. Mereka paham bahwa amanah kepemimpinan kelak bisa jadi sesalan.
Tidak heran jika support negara Islam dalam sistem pendidikan begitu maksimal. Termasuk dalam mewujudkan layanan pendidikan gratis dan berkelas bagi seluruh rakyatnya. Terbukti sepanjang belasan abad, pendidikan Islam bisa benar-benar menjadi salah satu pilar peradaban cemerlang.
Support System Islam
Dalam praktiknya, supporting system itu terwujud dalam penerapan Islam kafah oleh institusi Khilafah. Ini karena tidak dimungkiri bahwa visi pendidikan Islam yang mulia itu tidak mungkin terwujud, kecuali ada dukungan sistem Islam yang lainnya. Seperti sistem pemerintahan Islam yang berbentuk Khilafah, yang menjadikan akidah dan syariat sebagai landasan dan tuntunan, bukan sistem sekuler yang tidak kenal halal haram.
Juga ditopang sistem ekonomi yang kuat, yang membuat Khilafah memiliki sistem keuangan yang kuat sebagai modal menyejahterakan rakyatnya. Termasuk menggratiskan semua layanan publik dengan layanan yang optimal. Bahkan memberi gaji dan fasilitas pendidik, jaminan fasilitas, dan uang saku pelajar, fasilitas maksimal untuk perpustakaan, support penuh untuk penelitian yang semuanya serba mencengangkan.
Selain itu, keberhasilan sistem pendidikan Islam pun di-support oleh sistem sosial Islam dan sistem sanksi yang menjaga masyarakat dari kerusakan. Dengan demikian, kerja keras orang tua di rumah dan para penyelenggara pendidikan di kampus dan sekolah, akan diperkuat oleh lingkungan dan masyarakat yang bersih yang amar makruf nahi mungkar dan hukum Islam tegas ditegakkan.
Walhasil, siapa pun tidak bisa menafikan bahwa output pendidikan Islam benar-benar ideal. Ini tampak dari lahirnya generasi terbaik yang kontribusinya pada peradaban dunia, termasuk ilmu pengetahuan, tidak perlu lagi dipertanyakan. [MNews/SNA]
