Bagaimana Islam Memandang Tradisi atau Budaya?

Bagaimana Islam Memandang Tradisi atau Budaya?

Oleh: Ustaz Rokhmat S. Labib, M.E.I.

Muslimah News, TANYA JAWAB — Tanya:

Bagaimana kedudukan tradisi dan budaya dalam pandangan Islam? Apakah tradisi atau budaya yang ada harus disesuaikan dengan Islam? Ataukah Islam yang harus menyesuaikan dengan budaya dan tradisi yang ada?

Jawab:

Adat (tradisi) adalah perbuatan yang dilakukan berulang-ulang oleh individu. Adapun ‘urf (konvensi) adalah perbuatan yang diulang-ulang oleh kelompok atau komunitas tertentu.1

Dengan kata lain, sebenarnya adat (tradisi) dan konvensi ini bagian dari peradaban (hadhârah) manusia. Peradaban (hadhârah) itu adalahadalah,

مَجْمُوْعَةُ المَفَاهِيْمِ عَنِ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا

“Kumpulan konsepsi [pemahaman] tentang kehidupan dunia.”

Pandangan tentang akidah, sistem pemerintahan, politik, ekonomi, sosial, pendidikan, sanksi hukum, termasuk politik luar negeri, semuanya ini merupakan hadhârah (peradaban). Peradaban ini terkait dengan perbuatan. Karena perbuatan tidak bisa dipisahkan dari benda, maka benda yang dihasilkan oleh manusia ada yang terkait dengan peradaban, ada yang tidak.

Bentuk-bentuk fisik (benda) ini disebut oleh al-‘Allamah al-Qadhi Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dengan istilah madaniyah. Madaniyah ini yang universal, tidak terkait dengan peradaban apa pun, seperti mobil, handphone, laptop, lampu, dan sebagainya. Ada yang terkait dengan peradaban tertentu, seperti patung, salib, lukisan makhluk hidup, dan sebagainya.

Adat (tradisi), konvensi, atau peradaban ada yang bertentangan dengan syariat dan ada yang tidak. Jika bertentangan dengan syariat, maka syariat datang untuk menghilangkan dan mengubahnya. Sebabnya, salah satu fungsi syariat adalah mengubah tradisi atau adat yang rusak.

Jika ada yang tidak bertentangan dengan syariat, maka hukumnya ditetapkan oleh syariat dengan dalil syariat, dan ‘illat syariatnya. Bukan berdasarkan ‘urf (konvensi) ini, meskipun tidak menyalahi syariat. Karena itulah, bukan ‘urf (konvensi) yang menentukan syariat, tetapi syariatlah yang menentukan status tradisi dan adat istiadat tersebut.

Tradisi atau adat istiadat itu memang ada yang baik (hasan) dan buruk (qabîh). Tradisi atau adat istiadat yang buruk, secara ittifâq, tidak diakui secara syar’i. Pertanyaannya, siapa yang menentukan baik (hasan) dan buruk (qabîh)? Akal atau syariat?

Akal jelas kemampuannya terbatas. Akal juga sering terpengaruh dengan lingkungan, situasi, dan kondisi. Karena itu akal tidak bisa menentukan baik (hasan) dan buruk (qabîh), terutama ketika baik (hasan) dan buruk (qabîh) ini terkait dengan konsekuensi pahala dan dosa. Akal, hari ini, kadang melihat sesuatu baik (hasan), tetapi besok bisa berubah, melihatnya buruk (qabîh).

Oleh karena itu, ketika akal diberi otoritas untuk menentukan tradisi atau adat istiadat yang baik (hasan) dan buruk (qabîh), itu akan menyebabkan kekacauan terhadap hukum Allah. Ini tidak dibenarkan. Oleh sebab itu syariatlah satu-satunya yang harus digunakan dalam menentukan adat istiadat, tradisi, atau konvensi tersebut.

Sebagai contoh, tradisi mencium Hajar Aswad yang dilakukan oleh orang jahiliah, misalnya. Ketika kaum muslim mencium Hajar Aswad saat tawaf, itu bukan karena mengikuti tradisi jahiliah, atau mempertahankan tradisi jahiliah, tetapi karena ada sabda dan perbuatan Nabi saw., yang memerintahkan dan melakukan tindakan tersebut. Karena itu ‘Umar bin al-Khaththab mengatakan,

إِنَّمَا أَنْتَ حَجَرٌ وَلَوْ لَا أَنِّيْ رَأَيْتُ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم قَبَّلَكَ مَا قَبَّلْتُكَ

“Engkau tidak lebih dari sekadar batu. Andai aku tidak melihat Rasulullah saw. menciummu, aku tidak akan pernah menciummu.”(HR al-Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Malik). 2

Demikian juga tentang pensyariatan haji. Haji telah disyariatkan oleh Allah sejak zaman Nabi Ibrahim as. (Lihat: QS Al-Hajj [22]: 27).

Dalam kitab Syadzarat ad-Dzahab fi Akhbari Man Dzahab, karya Ibn al-‘Imad, disebutkan, bahwa haji itu baru diwajibkan pada tahun 5 H.3 Bahkan ada yang menyatakan tahun 9 atau 10 H. Ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibn al-Qayyim al-Jauziyah.4

Artinya, ketika haji dilaksanakan oleh Abu Bakar tahun 9 H, dan Nabi saw. tahun 10 H, itu karena ada nas al-Quran dan penjelasan Nabi saw., baik secara lisan maupun dalam bentuk tindakan. Bukan karena melestarikan budaya, adat, atau konvensi yang diwariskan oleh Nabi Ibrahim as..

Pertama: Al-Qur’an menyatakan perintah haji tersebut (Lihat: QS Ali ‘Imran [3]: 97).

Kedua: Nabi saw. menjelaskan, baik secara lisan maupun perbuatan, sebagaimana yang dituturkan oleh Jabir bin ‘Abdillah:

رَأَيْتُ النبيَّ صلى الله عليه وسلم يَرْمِي عَلَى رَاحِلَتِهِ يَومَ النَّحْرِ، وَيَقُوْلُ: لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ، فَإِنِّي لا أَدْرِي لَعَلِّي لاَ أَحُجُّ بَعْدَ حَجَّتي هذِه

Aku (Jabir) melihat Nabi saw. melempar Jumrah di atas tunggangannya pada Hari Nahr (tanggal 10 Zulhijah), seraya bersabda, “Hendaknya kalian mengambil manasik kalian (dariku). Karena aku tidak tahu, boleh jadi aku tidak akan berhaji lagi setelah hajiku ini.” (HR Muslim).

Karena itu tidak bisa diklaim bahwa praktik ibadah haji yang saat ini dilakukan oleh kaum muslim merupakan bentuk tradisi, adat istiadat, atau konvensi yang diwariskan oleh Nabi Ibrahim as. Ini merupakan syariat yang dinyatakan oleh nas Al-Qur’an dan Sunah Nabi saw..

Bahkan ada tradisi atau adat istiadat jahiliah, seperti mengubur anak perempuan hidup-hidup, karena dianggap sebagai bentuk kehinaan. Ini diabadikan dalam al-Quran (Lihat: QS At-Takwir [81]: 8-9).

Persepsi dan anggapan yang salah ini kemudian diluruskan oleh Nabi saw. dan dikikis habis. Nabi kemudian menyatakan,

مَن عَالَ جَارِيَتَيْنِ حتَّى تَبْلُغا، جاء يَومَ القِيامَة أنا وهو وضَمَّ أصابِعَهُ

“Siapa saja yang menghidupi dua anak perempuan sampai mereka balig, maka pada hari kiamat kelak, aku dan dia, seperti ini.” Baginda sambil memasukkan jari-jemari [kedua tangannya]. (HR Muslim).

Dengan demikian, bukan Islam yang mengikuti budaya, adat istiadat, atau konvensi masyarakat. Sebaliknya, budaya, adat istiadat, atau konvensi masyarakatlah yang harus mengikuti Islam.

Syariatlah yang harus digunakan untuk menentukan budaya, adat istiadat, atau konvensi masyarakat tersebut; apakah benar atau salah; apakah baik atau buruk. Jika ada dalil syariat yang menyatakan kebolehannya, maka budaya, adat istiadat, atau konvensi masyarakat tersebut diterima, karena ada dalil syariatnya. Jika tidak dinyatakan oleh dalil syariat, maka illat-nya harus dikaji. Jika ada ‘illat syar’i-nya maka ‘illat-nya diakui dan bisa dimasukkan ke dalam qiyas.

Dengan demikian, menjadikan budaya, adat istiadat atau konvensi masyarakat sebagai dalil jelas keliru. Itu sama dengan menjadikan akal manusia sebagai dalil untuk menentukan baik dan buruk.

Akal manusia memang bisa menentukan baik dan buruk. Namun, itu hanya dalam dua konteks:5 Pertama, Mahiyatu al-Asyya’ (substansi benda): Misalnya, kopi pahit, gula manis, air segar, api panas, es dingin, dan sebagainya. Dalam hal ini akal bisa digunakan untuk menghukumi dan penilaian akal dalam hal ini benar. Pasalnya, ini hanya membahas tentang substansi benda. Kedua, Muwâfaqah li Fithrathi al-Insân aw Munâfarah (sesuai dan tidak dengan fitrah manusia): Misalnya, adil itu baik, zalim itu buruk. Ini adalah kesimpulan akal karena kesesuaian antara apa yang dihukumi dengan fitrah manusia, dan begitu sebaliknya.

Namun demikian, ketika membahas tentang apakah kopi, gula, air dan es tersebut halal atau haram, juga termasuk apakah berbuat adil itu mendapatkan pahala dan zalim mendapatkan dosa, maka wilayah ini tidak bisa dimasuki oleh akal manusia, tetapi harus diserahkan pada syariat. Inilah wilayah akal sebagai penentu baik dan buruk, baik terhadap benda maupun perbuatan manusia.6

Dengan demikian, tidak ada satu pun dalil yang membenarkan menjadikan budaya, adat istiadat, atau konvensi masyarakat tersebut sebagai dalil hukum. Wallahualam bissawab. [MNews/Rgl]

Catatan kaki:

1    Al-‘Allamah al-Qadhi Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, as-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Dar al-Ummah, Beirut, cet. Juz III, hlm. 470.

2    Al-Imam Malik bin Anas bin Malik al-Ashbahi al-Humairi al-Madani, al-Muwatha’ bi Riwayati Yahya bin Yahya al-Laitsi ‘an Imam Dar al-Hijrah Malik bin Anas, ad-Dar al-‘Alimiyyah, Mesir, cet II, 1437 H/2016 M, hlm. 300; al-Hafidz Ibn Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari bi Syarhi Shahih al-Bukhari, ad-Dar al-‘Alimiyyah, Mesir, cet II, 1436 H/2015 M, Juz IV/hal. 506; al-Imam Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Shahih Muslim bi Syarh an-Nawawi, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, 1440 H/2019 M, Juz IX/hlm. 15.

3    Al-Imam Syihabuddin Abi al-Falah ‘Abdul Hayyi bin Ahmad bin Muhammad al-‘Akri al-Hanbali ad-Dimasyqi, Syadzaratu ad-Dzahab fi Akhbari Man Dzahab, Dar Ibn Katsir, Mesir, cet III, 1442 H/2021 M, Juz I/hlm. 123.

4    Al-Imam al-‘Allamah al-Hafidz Ibn al-Qayyim al-Jauziyah, Zad al-Ma’ad fi Hadyi Khairi al-‘Ibad, Mua’assasah ar-Risalah, Beirut, cet XXVI, 1412 H/1992 M, Juz II/hlm. 101.

5    Al-‘Allamah al-Qadhi Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, as-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, hlm. 14-15.

6    Al-‘Allamah ‘Adhu-Llah wa ad-Din al-al-Qadhi ‘Abdurrahman bin Ahmad al-Iji, al-Mawaqif fi ‘Ilmi al-Kalam, ‘Alam al-Kutub, Beirut, t.t., hlm. 323-324; al-Imam Badrudin Muhammad bin Bahadir bin ‘Abdillah az-Zarkasyi as-Syafii, al-Bahr al-Muhith, Dar Ibn al-Jauzi, Qahirah, cet. I, 1437 H/2016 M, Juz I/hlm.143;

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *