Penulis: Chusnatul Jannah
Muslimah News, OPINI — Adanya “kegentingan yang memaksa” menjadi latar belakang bagi Pemerintah untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada 30-12-2022. Perppu ini lahir sebagai pengganti UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
Perppu atau UU Cipta Kerja tetap memunculkan kontroversi di ruang publik. Meski berganti nama, isinya tidak jauh beda. Hanya ada beberapa perbedaan antara isi pasal Perppu Cipta Kerja dan UU Cipta Kerja, terutama masalah lingkungan. Pemerhati dan aktivis lingkungan hidup pun angkat bicara.
Pasal Bermasalah
Salah satu sorotan Perppu Cipta Kerja ialah penghapusan keterlibatan pemerhati lingkungan hidup dalam menyusun analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) untuk usaha. Mengutip dari CNN Indonesia (5-1-2023), pasal-pasal yang dikritisi di antaranya pertama, pasal 26 hanya menyatakan penyusunan Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terdampak langsung.
Poin perihal masyarakat dapat mengajukan keberatan atas dokumen Amdal tidak tercantum dalam Perppu Cipta Kerja. Perppu tersebut juga menghapus ketentuan dokumen Amdal dinilai oleh komisi penilai Amdal yang dibentuk oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Kedua, pasal 40 yang menghapus ketentuan mengenai izin lingkungan. Padahal, dalam UU PPLH, izin lingkungan merupakan persyaratan untuk mendapatkan izin usaha. Selain itu, Perppu Cipta Kerja juga menghapus ketentuan dalam pasal 93 UU PPLH mengenai pengajuan gugatan ke PTUN bagi setiap orang jika perusahaan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan tanpa disertai Amdal.
Berbahaya
Kepala Advokasi Eksekutif Nasional Walhi Zenzi Suhadi mengatakan bahwa penghapusan pasal 40 hanya akan memberi keistimewaan pada korporasi. Menurutnya, korporasi diberi dua keistimewaan, yaitu (1) mengedepankan pelayanan untuk investasi; (2) mendapat imunitas dalam konteks hukum yang berarti korporasi dibuat terbebas dari jangkauan hukum.
Senada dengan Walhi, Deputi Direktur Organisasi Lingkungan Satya Bumi Andi Muttaqien menyebut pasal-pasal dalam Perppu Cipta Kerja hanyalah salinan dari UU Cipta Kerja yang sama-sama berbahaya bagi lingkungan. Semisal, pasal “pemutihan” atas keterlanjuran kegiatan usaha yang berada di kawasan hutan. Dalam Perppu tersebut, tidak ada pemberian sanksi pidana bagi pelaku usaha di kawasan hutan yang tidak memiliki izin usaha, yang telah beroperasi sejak sebelum aturan berlaku.
Ada Amdal saja lingkungan sudah sedemikian rusak berat, bayangkan saja jika masyarakat tidak dilibatkan, korporasi dapat angin segar dan bebas dari jerat pidana, lingkungan akan mudah tereksploitasi. Wajar jika masyarakat curiga bahwa Perppu Cipta Kerja akan menjadi karpet merah bagi kepentingan oligarki dan korporasi. Jika lingkungan rusak, pihak yang paling merasakan dampak buruknya ialah rakyat. Perppu ini ibarat membuka kotak pandora yang mengakibatkan ancaman bencana kian menganga.
Untuk Siapa?
Meski mendapat kritik dan penolakan, Perppu Cipta Kerja tetap terbit. Pemerintah seakan tidak peduli lagi dengan pendapat masyarakat yang menolak aturan ini. Perppu Cipta Kerja seolah menjadi senjata pamungkas pemerintah dalam menyapu bersih kepentingan oligarki dan korporasi. UU Cipta Kerja yang berganti menjadi Perppu seperti produk UU yang mendapat restu.
Perppu ini disusun secara kontroversi, disahkan dengan akselerasi, digugat berkali-kali, dan diamini oligarki sehingga harus terbit apa pun yang terjadi. Ibarat anjing menggonggong, kafilah berlalu. Meski banyak yang merongrong, Perppu wajib berlaku.
Kegentingan memaksa macam apa hingga pemerintah sangat bernafsu menerbitkannya? Bisa jadi benar kata Greenpeace Indonesia. Bagi elite politik, Perppu ini genting karena ada kepentingan yang belum selesai di sisa masa jabatan. Bagi korporasi, kegentingan Perppu ini bisa jadi untuk menuntaskan proyek mereka yang diuntungkan dengan adanya regulasi ini. Dilihat dari kacamata kepentingan rakyat, tidak ada urgensi dan kegentingan memaksa yang mengharuskan terbitnya Perppu Cipta Kerja.
Sekali lagi, ini membuktikan bahwa penguasa bekerja hanya untuk memuluskan jalan para oligarki. Sistem kapitalisme meniscayakan hal itu terjadi. UU dibuat sesuai kehendak kepentingan, bukan untuk rakyat. Bahkan, belakangan pemerintah sibuk melakukan klarifikasi atas pasal-pasal Perppu yang dinilai merugikan masyarakat. Perppu ini juga makin menguatkan indikasi bahwa dalam demokrasi, UU bisa dibuat dan disahkan sesuai kepentingan dan pesanan. Sistem ini telah melahirkan tirani oligarki yang berkuasa atas mayoritas rakyat.
Kerusakan lingkungan akibat penerapan kapitalisme sudah sangat kasat mata. Apa yang bisa kita harapkan dari sistem rusak dan merusak ini? Dari sistem ini lahirlah manusia serakah tanpa batas (kapitalistik). Di sistem ini, regulasi dan kebijakan politik ekonomi cenderung destruktif terhadap lingkungan, ketimbang konstruktif dan solutif.
Islam Rahmat bagi Alam Semesta
Dalam sistem Islam, regulasi dibuat untuk kemaslahatan dan kepentingan rakyat. Aturan yang berlaku juga harus sesuai syariat Islam sehingga produk hukum yang dihasilkan bebas dari campur tangan dan kepentingan manusia. Potensi alam dan berbagai SDA yang Allah karuniakan boleh dikelola dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia. Akan tetapi, manusia juga memiliki tanggung jawab menjaga keberlangsungannya.
Allah Taala berfirman dalam QS Al-A’raf: 56, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah Amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.”
Berikut ini yang seharusnya dilakukan negara dalam upaya melindungi dan memelihara lingkungan.
Pertama, menetapkan kebijakan atau regulasi sesuai kepentingan rakyat. Negara tidak boleh membuat aturan yang berpihak pada kapitalis ataupun korporasi. Negara adalah pelaksana hukum, bukan pembuat hukum. Adapun hukum yang berlaku berdasarkan syariat Islam.
Kedua, memproteksi kawasan hutan dengan penetapan hima untuk wilayah tertentu. Secara umum hima berarti kawasan tertentu yang di dalamnya ada sejumlah larangan untuk berburu dan mengeksploitasi tanaman. Rasulullah saw. pernah menetapkan sejumlah kawasan sebagai hima. Salah satunya ialah hima An-Naqi yang di dalamnya ada larangan berburu dalam radius 4 mil dan larangan merusak tanaman dalam radius 12 mil. Khalifah Umar bin Khaththab juga pernah menetapkan kawasan hima yang disebut Ar-Rabadhah yang mirip dengan hutan tanaman industri. Di dalamnya ditanami pohon yang dapat dikonsumsi masyarakat. Mereka yang dapat memanfaatkan hima hanyalah orang-orang yang membutuhkan.
Ketiga, Islam melarang penebangan liar, eksploitasi kawasan hutan, dan pertambangan. Negara tidak boleh menyerahkan pengelolaan dan pemanfaatannya kepada individu/ swasta. Ini karena hutan, barang tambang, minyak bumi, dan SDA lainnya yang sifatnya melimpah dan dibutuhkan masyarakat adalah harta milik umum.
Keempat, penetapan sanksi tegas pada pelaku perusak alam. Sistem sanksi Islam adalah perisai terakhir dalam menjaga lingkungan. Jika aturan sudah ditegakkan tetapi masih saja ada yang melanggar, sistem sanksi Islam akan menindak setiap pelanggaran terhadap pelaksanaan syariat Islam.
Penerapan sistem kehidupan sekuler telah mencerabut peran Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin. Sistem sekuler telah menjauhkan manusia dari ketaatan kepada Allah Taala. Poros kehidupan ini berjalan berdasarkan aturan dan hukum yang dibuat manusia. Akibatnya, kerusakan ada di mana-mana. Penerapan sistem sekuler kapitalisme membuat negeri ini terjerumus, negara salah urus, dan rakyat pun tidak terurus.
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Rum: 41).
Ayat di atas menjadi penjelas untuk kita bahwa kerusakan alam dan lingkungan bukan semata karena proses alam. Namun, ada peran dan ulah tangan manusia yang bermaksiat dan menentang aturan Allah sebagai pengatur kehidupan.
Sungguh, rusaknya manusia dan alam ini memberi pesan penting bahwa tidak ada sistem dan hukum yang lebih baik selain Islam. Dengan penerapan sistem Islam secara kafah, tidak sulit mewujudkan baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. [MNews/Gz]
