[Editorial] Perppu Ciptaker, Sengkarut Regulasi di Negeri Sekuler

[Editorial] Perppu Ciptaker, Sengkarut Regulasi di Negeri Sekuler

Muslimah News, EDITORIAL — Pada 30 Desember 2022, Presiden Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ciptaker. Perppu ini merupakan pengganti UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja atau Omnibus Law) yang pada November 2021 telah dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) cacat secara formil dan disebut sebagai inkonstitusional bersyarat atau conditionally inconstitutional.

Pihak pemerintah sendiri beralasan penerbitan Perppu adalah hal mendesak karena ada kegentingan yang memaksa. Di antaranya untuk mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik, khususnya dampak perang Rusia-Ukraina.

Kontroversial

Namun, beberapa pihak, seperti pengamat, politikus, ekonom, bahkan praktisi hukum, berpandangan bahwa Perppu ini sangat bermasalah. Apa yang disebut pemerintah sebagai kegentingan yang memaksa, menurut mereka, faktanya tidak ada.

Bahkan berbagai asumsi ekonomi makro yang ditetapkan pemerintah sendiri justru menunjukkan situasi yang optimistis. Begitu pun dampak perang Rusia-Ukraina, faktanya seperti windfall (durian runtuh). Terbukti, perdagangan pada komoditas tertentu seperti sawit dan batubara nilainya justru surplus.

Oleh karenanya, mereka pun menilai, Perppu ini sangat subjektif, sarat kepentingan, minim perencanaan, dan pragmatis. Terlebih penerbitannya dipandang mengabaikan partisipasi publik, mengingat Perppu diterbitkan tanpa melibatkan anggota DPR sebagai corong suara rakyat.

Bahkan, ada pula yang menyebut, keberadaan Perppu berpotensi merusak konstitusi. Selain menerabas keputusan MK yang mengamanatkan perbaikan unsur formil UU Ciptaker dalam jangka 2 tahun setelah putusan, penerbitan Perppu ini dipandang sebagai bukti lemahnya politik hukum pemerintah, serta menjadi tanda-tanda berkembangnya otoritarianisme yang menandai masuknya Indonesia pada krisis legislasi dan krisis demokrasi.

Adapun di luar mereka, kalangan buruh juga merespons keras penerbitan Perppu ini. Menurut mereka Perppu ini berpotensi merugikan kepentingan pekerja, mulai soal penetapan upah minimum, penetapan hari libur, aturan soal outsourcing, besaran pesangon, dan sebagainya. KataData menyebut setidaknya ada 10 poin isi Perppu yang berpotensi merugikan pekerja.

Kesalahan yang Sama

Terbitnya Perppu Ciptaker memang terkesan tergesa-gesa sebagaimana terjadi pada UU Ciptaker yang digantikannya. Seperti diketahui, di tengah kontroversi, penolakan, dan gelombang unjuk rasa yang luar biasa, pada 5-10-2020 DPR nekat mengesahkan UU Cipta Kerja. Lalu pada bulan berikutnya, presiden pun menandatanganinya.

Wajar jika tidak lama sejak disahkan, beberapa pihak langsung mengajukan gugatan, baik dari kalangan perseorangan, LSM termasuk LBH dan Migrant CARE, organisasi adat, dan lain-lain. Mereka menilai UU No 11/2020 tentang Ciptaker ini cacat secara formil maupun materiil.

Secara formil, pembentukan UU ini bertentangan dengan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). Terlebih, sebelum penandatanganan oleh Presiden, terjadi penambahan dan pengurangan substansi hukum, hingga saat itu para ahli hukum pun menyebutnya sebagai kudeta redaksional.

Sedangkan secara materiil, banyak pasal-pasal dalam UU ini yang dipandang bertentangan dengan UUD Republik Indonesia 1945. UU yang disebut-sebut sebagai solusi problem ekonomi bangsa ini nyatanya sangat pro kepentingan para pemilik modal dan membahayakan masyarakat pada masa depan.

Namun, lucunya, sidang MK saat itu hanya memutuskan bahwa UU Cipta Kerja ‘inkonstitusional bersyarat’ atau conditionally inconstitutional. Beberapa ahli hukum menyorot, putusan MK ini hanya merupakan jalan tengah yang ujungnya justru ambigu alias membingungkan.

Bayangkan saja, prosedurnya dianggap inkonstitusional, tetapi UU-nya tetap dianggap konstitusional. Artinya UU ini tidak batal alias aturannya tetap berlaku. Hanya saja, MK mensyaratkan agar mendapat perbaikan dalam tempo yang disebutkan. Jika syarat ini tidak dipenuhi, maka UU Cipta Kerja akan dinyatakan benar-benar inkonstitusional secara permanen.

Bukan Demi Rakyat

Selama ini pemerintah selalu mengeklaim bahwa semua aturan dibuat demi rakyat. UU Cipta Kerja misalnya. Kehadiran UU ini selalu disebut-sebut telah membawa banyak kebaikan. Yakni memberi dampak signifikan bagi iklim berusaha dan berinvestasi di Indonesia, yang berarti akan menyerap tenaga kerja yang melimpah di Indonesia.

UU Ciptaker memang memberi banyak kemudahan dalam hal proses perizinan dan memberi jaminan keamanan berusaha, dengan dukungan berbagai insentif dan fasilitas yang memanjakan para investor. Namun, sayangnya, realitas berkata lain. Alih-alih jadi obat mujarab, UU Ciptaker justru telah menjadi mimpi buruk bagi perekonomian nasional dan rakyat kebanyakan.

Meningkatnya proyek-proyek investasi di dalam negeri nyatanya tidak diikuti dengan berkurangnya angka pengangguran di dalam negeri. Yang ada justru membuka ruang lebar bagi masuknya tenaga kerja asing, khususnya TKA Cina. Selain itu, kelestarian lingkungan pun terancam, akibat aturan yang fokus pada ikhtiar menggenjot investasi, minus perhatian pada aspek keselamatan semesta alam.

Tidak heran jika nasib rakyat, termasuk buruh, pun justru makin tidak aman. Selain banyak proyek yang berakhir mangkrak, banyak kebijakan turunan UU Ciptaker yang faktanya malah merugikan dan membuat masa depan makin suram.

Sebutlah kebijakan turunan soal pajak, hak-hak pekerja, termasuk kebijakan soal upah, kepemilikan tanah dan alih fungsi lahan, semuanya merugikan rakyat banyak. Bahkan banyak regulasi yang menjadi pintu masuk intervensi dan ketergantungan ekonomi pada pihak asing, seperti PP tentang Lembaga Pengelola Investasi, atau Perpres no 10 tahun 2021 yang memuat tentang Revisi Daftar Negatif Investasi.

Sayangnya, alih-alih memperbaiki bahkan mencampakkan UU yang menjadi salah satu induk kerusakan ini, pemerintah dengan alasan mengada-ada malah mengukuhkannya dalam bentuk Perppu hanya demi mengakomodasi kepentingan para pemilik modal atas nama menggenjot perekonomian nasional.

Rupa-rupanya Presiden ingin menunjukkan komitmennya atas apa yang pernah ia sampaikan sesaat setelah putusan MK. Di Istana Negara (29/11/2021), Presiden Jokowi menyatakan, “Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri, bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin.”

Sistem Sekuler, ya Begini!

Realitas ini sejatinya menjadi tambahan bukti bahwa politik sekuler yang diterapkan di negeri ini hanya memproduksi berbagai kemudaratan. Karena dalam sistem ini, aturan dibuat hanya berdasarkan kemanfaatan menurut kamus rezim penguasa, bukan berdasarkan aturan halal dan haram.

Ndilalahnya, kekuasaan dalam sistem ini tidak bisa lepas dari kekuatan pemilik modal. Maklum kursi kekuasaan harus dibeli dengan modal yang sangat besar. Ratusan miliar uang, bahkan triliunan rupiah harus dikorbankan pada kontestasi lima tahunan. Dari mana asalnya, jika bukan sponsorship dari para pebisnis multinasional bermodal besar?

Wajar jika kebijakan yang dikeluarkan selalu berkelindan dengan kepentingan para pemilik modal. Politik balas budi adalah ciri khas sistem sekuler demokrasi. Tidak ada tempat bagi kekuasaan Zat Pencipta Semesta Alam. Suara rakyat suara Tuhan hanya jargon melegitimasi kezaliman. Karena rakyat yang dimaksudkan adalah para pemilik cuan.

Kondisi ini tentu berbeda dengan apa yang terjadi pada sistem Islam. Setiap keputusan penguasa betul-betul akan berlandaskan pada syariat Islam yang mutlak benar sebagai representasi keimanan. Sedangkan kemaslahatan agama, umat, dan negara akan menjadi prioritas utama, mengalahkan kepentingan-kepentingan lainnya, terlebih para pemilik modal.

Dalam keyakinan Islam, penerapan seluruh syariat Allah dijamin akan mewujudkan kesejahteraan dan keberkahan. Islam juga menetapkan bahwa negara atau penguasa adalah pengurus dan penjaga rakyatnya. Ia dibaiat sebagai pelaksana syariat Allah Swt. yang turun sebagai solusi problem kehidupan dari akar hingga daunnya. Baik sistem politik, ekonomi, sosial, hukum, hankam, dan lain-lain.

Dengan penerapan aturan-aturan Islam, celah keburukan, ketidakadilan, kezaliman, dan ketergantungan pada pihak asing tertutup rapat-rapat. Ini karena Islam mengatur sedemikian rupa mekanisme menyejahterakan rakyatnya dengan pengaturan yang sempurna, adil, dan komprehensif.

Islam, misalnya, mengatur sistem pemerintahan yang terjaga kemandirian dan kedaulatannya (Khilafah). Islam juga mengatur sistem ekonomi, termasuk soal kepemilikan yang berkeadilan, mengatur sistem moneter antikrisis berbasis emas dan perak, mengatur sistem sanksi untuk menjamin keamanan sekaligus menjaga agar tidak terjadi penyimpangan, dan sebagainya.

Fakta kehebatan sistem Islam tidgak bisa terbantahkan. Sejarah membuktikan, selama belasan abad umat Islam tampil sebagai umat yang mulia, mandiri, dan sejahtera. Selama itu pula umat Islam mampu memimpin peradaban dunia.

Justru ketika umat Islam meninggalkan sisi ideologi dari Islam, serta mencampakkan hukum-hukumnya, mereka kehilangan kewibawaan. Mereka tampil sebagai entitas yang hina, terpecah belah, terpuruk, dan terjajah. Bahkan mereka kehilangan kekayaan yang Allah anugerahkan sebagai modal kebangkitan.

Khatimah

PR besar kita hari ini adalah mengembalikan umat Islam pada jati diri mereka sebagai umat yang dimuliakan dengan akidah dan hukum-hukum Islam. Jika mereka ingin kembali bangkit, mereka harus siap mencampakkan paham dan sistem yang lahir dari sekularisme dengan segala bentuk produk hukum yang dilahirkannya.

Satu-satunya cara adalah dengan mendakwahkan Islam kafah dengan dakwah pemikiran, tanpa kekerasan. Umat harus diberi gambaran tentang konstruksi sistem Islam, sekaligus dipahamkan bahwa hidup dengan Islam adalah konsekuensi iman.

Dengan cara itulah, gelombang perubahan ke arah Islam yang hari ini dengan segala cara dipadamkan, akan menguat. Setelah itu, kemenangan pun akan segera menjadi kenyataan. [MNews/SNA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *