Penulis: Arini Retnaningsih
Muslimah News, FOKUS TSAQAFAH — Realitas perubahan zaman yang makin pesat, direspons Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan menggelar forum Halaqah Fiqih Peradaban. Forum ini merupakan rangkaian agenda untuk menyambut perhelatan Muktamar Internasional Fiqih Peradaban pada Harlah NU pada 7 Februari 2023 mendatang dengan menghadirkan ratusan ulama dari berbagai negara di dunia. (nu[dot]or[dot]id, 05/10/2022).
Istilah “fikih peradaban” sendiri adalah istilah baru di dunia fikih Islam. Katib PBNU Kiai Abdul Moqsith Ghozali menjelaskan bahwa fikih peradaban bisa dikategorikan dalam fikih muamalah.
Menurutnya, dalam fikih muamalah, kaidah dasarnya adalah ‘adamud dalil huwad dalil (tidak adanya dalil adalah dalil tentang kebolehannya). Kiai Moqsith lantas memberikan contoh sederhana, yakni tidak ada dalil eksplisit dari Nabi Muhammad ﷺ yang membolehkan atau melarang memakai seragam muslimat NU. Begitu pula, tidak ada dalil eksplisit yang melarang dan membolehkan sistem demokrasi.
“Soal pakaian dan demokrasi, itu bagian dari wilayah muamalah, maka berlaku kaidah ‘adamud dalil huwad dalil. [Oleh] karena tak ada dalil yang melarang soal seragam atau demokrasi, itu menandakan kebolehan dua hal itu,” tutur Kiai Moqsith.
Oleh karenanya, apa yang disampaikan oleh Kiai Moqsith tentang kaidah dasar fikih muamalah ini perlu kita kritisi sebab berpotensi membahayakan keterikatan umat terhadap hukum syarak. Apabila semua perbuatan diambil hukum “mubah karena tidak ada dalil eksplisit yang melarangnya”, bisa-bisa hukum riba di bank konvensional juga dianggap mubah karena tidak ada bank pada masa Rasulullah ﷺ dahulu.
Begitu pula perdagangan saham, uang kripto, asuransi, atau paham Barat lainnya, seperti liberalisme, sekularisme, dan sebagainya, semua menjadi boleh untuk diambil dan diterapkan. Dengan demikian, kaidah ini perlu dikaji dan diuji kesahihannya menurut pandangan syarak.
Apakah Dalil Harus Selalu Eksplisit?
Syekh ‘Atha’ bin Khalil mengatakan, menurut usul fukaha, makna dalil (ad-dalîl) adalah al-ladzî yumkinu an yatawashalu bi shahîhi an-nazhari fîhi ilâ mathlûb[in] khabariyy[in] (apa yang—dengan penelaahan yang benar—mungkin mengantarkan pada informasi yang diinginkan). (Ushul Fiqih, Pustaka Thariqul Izzah, 2014, hlm. 67).
Dalam pembahasan dalil syariat, al-mathlûb (yang diinginkan) dalam hal ini adalah hukum syariat. Artinya, dalil itu adalah sesuatu yang digunakan untuk mengetahui syariat (hukum) atau yang dijadikan dalil bahwa itu adalah syariat.
Oleh sebab itulah, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani mengartikan “ad-dalîl” sebagai al-ladzî yuttakhadzu hujjat[an] ‘alâ anna al-mabhûts ‘anhu hukm[]un syar’iyy[un] (sesuatu yang dijadikan hujah bahwa yang dibahas [oleh dalil] itu merupakan hukum syariat). (Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, III/164).
Melihat dari maknanya, dalalah (penunjukan) suatu dalil ada kalanya melalui dalalah lafal atas mad-lûl-nya, yakni dari sisi makna yang ditunjukkan oleh lafal atau al-manthûq. Inilah yang kita sebut dalil eksplisit, yakni makna yang langsung ditunjukkan oleh teks.
Sebagai contoh, halalnya jual beli dan haramnya riba dalam QS Al-Baqarah: 175,
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Namun, dalam usul fikih, kita juga mengenal penunjukan yang didapat dari mafhum nas, bukan al-manthûq saja. Ada kalanya dari al-manthûq dan al-mafhûm sekaligus sebagaimana firman Allah Taala dalam QS Al-Isra [17]: 23,
…فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ…
” … maka janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah!’ …”
Dalalah al-manthûq pada ayat di atas adalah sekadar larangan untuk berkata “ah!” atau yang semisalnya kepada kedua orang tua karena bisa menyakiti hati keduanya. Akan tetapi, al-mafhûm-nya adalah semua hal yang bisa menyakiti hati kedua orang tua, seperti mencaci maki, memukul, dan sebagainya yang tentu lebih terlarang daripada sekadar “ah!”.
Dengan demikian, dalil tidak harus selalu eksplisit, melainkan boleh jadi maknanya tersembunyi dan memerlukan penggalian hukum lebih lanjut menggunakan metode kias (qiyas). Demokrasi, misalnya, memang tidak ada dalil eksplisit yang melarangnya. Namun, apabila dilakukan penggalian dalil secara mendalam, sistem pemerintahan ini bertentangan dengan Islam dan dihukumi haram. Sebabnya, dalam demokrasi, kedaulatan membuat hukum diserahkan kepada keputusan suara terbanyak, yaitu aturan buatan manusia. Padahal, dalam Islam, pemilik kedaulatan membuat hukum adalah Allah Taala.
أَفَحُكْمَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ
“Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS Al-Maidah: 50).
إِنِ ٱلْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ ۖ يَقُصُّ ٱلْحَقَّ ۖ وَهُوَ خَيْرُ ٱلْفَٰصِلِينَ
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik.” (QS Al-An’am: 57).
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْكَٰفِرُونَ
“Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS Al-Maidah: 44).
Ayat-ayat ini bicara dalam topik umum, tidak terbatas pada persoalan agama saja. Islam tidak hanya mengatur masalah peribadatan, melainkan juga ekonomi, seperti penggunaan mata uang, pengelolaan kepemilikan umum (air, hutan, dan tambang), serta pertanahan, masalah politik, sosial, dan sebagainya.
Oleh karenanya, tidak adanya dalil eksplisit mengenai demokrasi bukan berarti tidak ada dalil tentangnya, melainkan ada dalil-dalil lain yang harus digali untuk memutuskan hukumnya.
Dari sini, tergambarlah bagi kita bahwa pernyataan “tidak ada dalil eksplisit yang melarang, berarti boleh” sangat berbahaya. Ini karena jika pernyataan ini diterapkan, akan muncul banyak perbuatan dan aktivitas baru yang hukumnya bertentangan dengan hukum Islam yang dalilnya implisit, yakni didapat dari penggalian atas al-mafhûm dan kias.
Meluruskan Kaidah Hukum Asal Perbuatan
Tidak bisa mengatakan bahwa hukum asal perbuatan dan benda itu adalah mubah apabila tidak ada dalil eksplisit yang melarangnya. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah (Jilid III) menjelaskan, manusia itu terikat dengan apa pun yang Rasulullah ﷺ bawa karena adanya ancaman Allah yang akan mengazab manusia atas pelanggarannya terhadap apa saja yang dibawa oleh beliau ﷺ.
Oleh karenanya, hukum asalnya adalah mengikuti Rasulullah ﷺ dan terikat dengan hukum-hukum dari risalah beliau ﷺ, bukan mubah ataupun tidak terikat (dengan risalah tersebut). Lagi pula, keumuman ayat-ayat hukum menunjuk pada kewajiban untuk kembali dan terikat pada syariat.
وَمَا ٱخۡتَلَفۡتُمۡ فِيهِ مِن شَيۡءٖ فَحُكۡمُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِۚ ١٠
“Tentang apa pun kalian berselisih, keputusannya harus dikembalikan kepada Allah.” (QS Asy-Syura [42]: 10).
فَإِن تَنَٰزَعۡتُمۡ فِي شَيۡءٖ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ ٥٩
“Jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul-Nya (Sunah).” (QS An-Nisa’ [4]: 59).
وَنَزَّلۡنَا عَلَيۡكَ ٱلۡكِتَٰبَ تِبۡيَٰنٗا لِّكُلِّ شَيۡءٖ ٨٩
“Kami menurunkan kepada kamu Kitab (Al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu.” (QS An-Nahl [16]: 89).
Selain itu Rasulullah ﷺ pernah bersabda, sebagaimana diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni,
كُلُّ أَمْرٍ لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Setiap perkara yang bukan termasuk ke dalam urusan kami (tidak kami perintahkan) adalah tertolak.” (HR Ad-Daruquthni).
Semua nas di atas menunjukkan bahwa hukum asal perbuatan adalah mengikuti dan terikat pada syariat. Atas dasar ini, setelah Rasulullah ﷺ diutus, hukumnya adalah bagi syariat. Lebih jelas lagi, tidak ada hukum sebelum datangnya syariat (Islam).
Dengan demikian, hukum bergantung pada syariat atau bergantung pada adanya dalil syariat atas suatu masalah. Tidaklah hukum ditetapkan, kecuali dari dalil, sebagaimana hukum tidak ditetapkan, kecuali setelah adanya syariat.
—
Kesimpulannya, kaidah syariat yang tepat untuk hukum asal suatu perbuatan adalah, “Asal perbuatan manusia itu terikat dengan hukum Allah.” Dengan demikian, seorang muslim wajib mencari tahu terlebih dahulu hukum suatu perbuatan sebelum mengerjakannya. Bisa dengan menggali dalil-dalil, baik yang sharahah (eksplisit) maupun yang bersifat mufhim (implisit) apabila ia seorang mujtahid.
Apabila ia bukan mujtahid, bisa dengan mengikuti seorang mujtahid atau mazhab fikih tertentu. Apabila ia belum mengetahui sebuah hukum, ia wajib bertanya sebagaimana perintah Allah Taala,
فَسْئَلُوٓاْ أَهۡلَ ٱلذِّكۡرِ إِن كُنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ ٤٣
“Oleh karena itu, bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kalian tidak tahu.” (QS An-Nahl [16]: 43).
Penjelasan ini terkait amal perbuatan manusia. Adapun terkait benda, pada dasarnya hukumnya mubah (boleh) selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Ini karena nas-nas syariat memang telah membolehkan segala sesuatu. Nas-nas ini datang dalam bentuk umum, mencakup segala sesuatu.
أَلَمۡ تَرَ أَنَّ ٱللَّهَ سَخَّرَ لَكُم مَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ ٦٥
“Tidakkah kalian melihat bahwa Allah telah menundukkan bagi kalian apa saja yang ada di bumi?” (QS Al-Hajj [22]: 65).
Pengertian “Allah menundukkan bagi manusia apa saja yang ada di bumi” adalah bahwa Allah membolehkan (mubah) semua hal yang ada di muka bumi ini.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ حَلَٰلٗا طَيِّبٗا
“Hai sekalian manusia, makanlah oleh kalian yang halal dan baik dari apa saja yang terdapat di bumi.” (QS Al-Baqarah [2]: 168).
هُوَ ٱلَّذِي جَعَلَ لَكُمُ ٱلۡأَرۡضَ ذَلُولٗا فَٱمۡشُواْ فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُواْ مِن رِّزۡقِهِۦۖ ١٥
“Dialah Yang Menjadikan bumi itu mudah bagi kalian. Oleh karena itu, berjalanlah kalian di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya.” (QS Al-Mulk [67]: 15).
Demikianlah, semua ayat yang ada—yang membolehkan segala benda—datang dalam bentuk umum. Keumuman ayat-ayat tersebut menunjukkan pada kebolehan segala benda. Ketika ada suatu benda yang diharamkan, harus ada nas yang mengkhususkan (takhshîsh) dalil umum tersebut yang menunjukkan adanya pengecualian benda ini dari kebolehan yang bersifat umum.
Dari sini dapat kita simpulkan bahwa hukum asal benda adalah mubah. Tatkala kita mendapati bahwa syariat telah mengharamkan benda tertentu, sesungguhnya hal tersebut menegaskan benda tersebut sebagai pengecualian dari keumuman nas, sebagaimana firman Allah Taala,
حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ ٣
“Diharamkan atas kalian bangkai, darah, dan daging babi.” (QS Al-Maidah [5]: 3).
Khatimah
Dalam hal fikih muamalah ataupun fikih peradaban yang dianggap bagian dari fikih muamalah, berlaku pula kaidah hukum asal suatu perbuatan, yakni terikat dengan hukum syarak. Pengambilan sistem demokrasi, misalnya, ketika didapati dalil-dalil implisit yang mengharamkannya, demokrasi pun menjadi terlarang untuk diambil dan diterapkan.
Sebagai sebuah istilah baru, semestinya semua hukum perbuatan yang tercakup dalam fikih peradaban dikembalikan berdasarkan dalil yang ada sebelum diadopsi, seperti pembagian negara, warga negara, status ahli zimi, nasionalisme, demokrasi, toleransi, dan sebagainya.
Upaya mencari dalil harus dilakukan dengan sungguh-sungguh tanpa campur tangan hawa nafsu dan pemahaman asing di dalamnya. Insyaallah, apabila ini yang dilakukan, Allah Taala akan memberikan hidayah-Nya berupa jalan kebenaran untuk ditempuh. Wallahualam bissawab. [MNews/Gz]
