Penulis: Chusnatul Jannah
Muslimah News, OPINI — Presiden Jokowi kembali menegaskan bahwa pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta—Bandung (KCJB) bukan proyek bantuan dari negara mana pun, termasuk Cina, melainkan bentuk kerja sama antara Indonesia dan Cina. Hal itu ia sampaikan saat peninjauan di Stasiun Tegalluar, Kawasan Infrastruktur KCJB, Kabupaten Bandung, Kamis (13/10/2022).
Diketahui, progres pembangunan KCJB sudah mencapai 88,8% dan rencananya akan dioperasikan pada 2023. Jokowi menyebut pembangunan KCJB dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat menjadi lebih merata, juga meningkatkan konektivitas antarnegara ASEAN dan daya saing di kawasan negara berkembang.
Kejar Prestise
Ambisi demi mengejar prestise dan gengsi. Kesimpulan inilah yang bisa kita tangkap dari pembangunan proyek ini. Pemerintah berambisi menjadi negara yang memiliki daya saing dengan memiliki infrastruktur tercanggih.
Demi gengsi dan prestise di hadapan negara berkembang lainnya, pemerintah menggenjot pengerjaannya meski diketahui biaya pembangunan kereta cepat membengkak dari target awal.
Proyek KCJB merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN). Pembiayaan proyek ini berasal dari investasi antara konsorsium Indonesia dan Cina melalui PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), serta didanai oleh pinjaman dari China Development Bank (CDB).
Pada mulanya, proyek ini dijalankan dengan skema business to business (B2B). Namun, seiring berjalannya waktu, pembiayaannya membengkak yang mulanya memakan biaya USD6,07 miliar atau sekitar Rp86,5 triliun, tetapi perhitungan terakhir, biaya yang harus dikeluarkan sebanyak USD8 miliar, naik sekitar USD1,9 miliar atau setara Rp27,09 triliun.
Catatan Kritis
Bengkaknya biaya proyek ini membuat Cina meminta Pemerintah RI menanggungnya melalui APBN. Hal ini menganulir pernyataan Jokowi saat pertama kali proyek ini digulirkan bahwa Pemerintah tidak akan menggunakan dana APBN untuk proyek tersebut. Hal inilah yang memicu reaksi publik. Kritik pun berdatangan usai Cina ogah menalangi pembengkakan biaya proyek kereta cepat.
Beberapa catatan kritis yang bisa kita rangkum adalah sebagai berikut.
Pertama, biaya bengkak, proyek terancam mangkrak. Indikasinya tampak terlihat dari pengerjaan yang molor dan tidak kunjung kelar. Lebih dari enam tahun proyek kereta cepat direncanakan, sejak proposal diajukan pada 2016, lalu ditargetkan selesai pada 2019, teryata molor lagi hingga 2022.
Keuangan negara dan PT KAI pun terimpit polemik nilai pembengkakan biaya KCJB. Investasi sembrono makin lama makin menggerus keuangan negara.
—
Kedua, utang makin bertumpuk. Apa yang disampaikan Jokowi memang benar. Proyek kereta cepat memang bukan bantuan dari negara lain, melainkan proyek pinjaman dari Cina.
Apa yang terlintas dalam pikiran ketika mendengar kata “pinjaman”? Ya, itulah utang. Yang namanya utang pasti harus dibayar. Sudah jamak kita ketahui, pinjaman luar negeri tentu membebani negara, dari cicilan pokoknya hingga ribanya.
Utang proyek ini diprediksi menurun ke generasi mendatang. Sebagaimana ungkapan Said Didu dalam akun Twitternya, “Proyek kereta cepat meningkatkan konektivitas berupa utang yang akan dibayar anak cucu bangsa ini kepada Cina.” Utang adalah cara kapitalisme menjerat dan mengancam eksistensi suatu negara.
—
Ketiga, memaksakan proyek kereta cepat ibarat berkubang dalam lumpur hidup, digerakkan susah, tidak bergerak akan tenggelam dengan sendirinya. Ambisi Jokowi yang melanjutkan proyek KCJB bisa berujung sia-sia.
Sudah ada desakan agar Pemerintah menghentikan proyek ini untuk melakukan audit investigasi menyeluruh dari perencanaan, perintah kerja, hingga eksekusi proyek. Meminjam istilah koran Tempo, “Bagai arang habis besi binasa, proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung hanya akan menjadi sumur tanpa dasar, entah kapan selesainya.”
—
Dengan tiga catatan kritis tersebut, adakah maslahat yang didapat rakyat dari proyek kereta cepat? Yang ada, kemaslahatan rakyat terancam dengan tambahan biaya dan utang yang dilakukan negara.
Siapa lagi yang bakal terbebani dengan pinjaman berikut bunganya jika bukan rakyat yang dituntut membayar dengan tarikan pajak? Belum lagi, uang negara yang notabene bisa digunakan untuk memenuhi hajat publik yang lebih penting, malah akan tersedot untuk membiayai proyek tersebut.
Pembangunan Transportasi dalam Islam
Dalam pandangan kapitalisme, transportasi merupakan bisnis yang mendatangkan keuntungan besar. Dengan ini, transportasi yang merupakan kepemilikan umum boleh dikuasai individu atau swasta. Fungsinya pun bergeser dari pelayanan kepada keuntungan semata. Kalaulah ada pelayanan, itu bergantung harga yang ditetapkan. Makin mahal harganya, makin baik pelayanannya.
Adapun dalam pandangan Islam, pembangunan infrastruktur harus bersandar pada prinsip-prinsip berikut:
1. Dilakukan untuk kepentingan rakyat.
2. Pengelolaan dan pembiayaan harus dilakukan negara sebagai pengurus urusan rakyat
3. Fungsi pembangunan untuk melayani kepentingan publik dan mempermudah mereka.
4. Perencanaan dilakukan secara matang, yaitu analisis dampak kebijakan tersebut bagi lingkungan dan masyarakat.
5. Pembangunan infrastruktur adalah bagian dari pelaksanaan syariat kafah agar terwujud nilai ruhiyah, insaniyah, dan khuluqiyah yang serasi dan harmonis yang tidak akan menimbulkan kerusakan lingkungan.
Dari aspek jangka waktu pengadaannya, pembangunan infrastruktur dalam Islam terbagi menjadi dua jenis.
Pertama, infrastruktur yang sangat dibutuhkan oleh rakyat dan menundanya akan menimbulkan bahaya bagi rakyat. Misalnya, satu desa tertentu belum memiliki jalan umum, sekolah, universitas, rumah sakit, dan saluran air minum.
Dalam hal ini, negara wajib membangunnya tanpa memperhatikan ada dana atau tidak di Baitulmal. Jika ada dana dari Baitulmal, wajib dibiayai dari dana tersebut. Jika dana Baitulmal tidak mencukupi, negara bisa memungut dharibah (pajak) dari masyarakat muslim yang kaya saja.
Kedua, infrastruktur yang dibutuhkan, tetapi tidak begitu mendesak dan masih bisa ditunda pengadaannya. Misalnya, jalan alternatif, pembangunan gedung sekolah tambahan, perluasan masjid, dan sebagainya.
Dalam hal ini, negara tidak boleh membangun jika tidak ada dana. Negara hanya boleh membangun infrastruktur jenis ini jika dana di Baitulmal mencukupi. (Abdurrahman Al Maliki, As-Siyasah al-Iqtishadiyah al-Mutsla).
Proyek kereta cepat termasuk infrastruktur yang tidak mendesak dan tidak urgen. Apalagi jika pembiayaannya bersumber dari utang, negara tidak boleh mengambilnya sebagai kebijakan. Utang berbasis riba, selain haram, juga mengancam kedaulatan dan kemandirian negara.
Khatimah
Visi pembangunan infrastruktur dalam kapitalisme hanya untuk meraup untung, menjadikannya ladang bisnis, dan proyek-proyek para elite demi ambisi dan kepuasan mereka sendiri.
Adapun visi pembangunan infrastruktur dalam Islam ialah mewujudkan rahmatan lil ‘alamin , yakni memberi pelayanan terbaik, sepenuh hati, dan bermaslahat bagi generasi mendatang. Wallahualam. [MNews/Gz]
Foto sampul: KCIC
