Suami Memukul Istri, Bolehkah?

Suami Memukul Istri, Bolehkah?

Oleh: Ustaz M. Shiddiq al-Jawi

Muslimah News, FIKIH — Tanya:

Ustaz, mohon dijelaskan hukum syarak seputar suami memukul  istri. (Abdullah, Bumi Allah).

Jawab:

Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan seluruh fukaha, bahwa boleh (jaiz) hukumnya suami memukul istrinya jika terdapat padanya tanda-tanda nusyuz (ketidaktaatan) kepada suami, misalnya keluar rumah tanpa izin suami, tidak mau melayani suami padahal tidak punya uzur (misal haid atau sakit), atau tidak amanah menjaga harta suami, dan sebagainya (Abdurrahman Al Jaziri, Al Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah, 4/487; Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 9/59; Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 10/15; Imam Al Kasani, Bada`i’us Shana`i’, 3/613; Imam Nawawi,  Al Majmu’, 16/445; Ibnu Qudamah, Al Mughni, 35/15; Imam Ibnu Hazm, Al Muhalla, 5/261).

Dalil kebolehannya firman Allah Swt. (artinya), “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka, dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.” (QS An-Nisa [4] : 34) 

Ayat ini menunjukkan suami berhak mendidik istrinya yang menampakkan gejala nusyuz dalam tiga tahapan secara tertib sebagai berikut:

Pertama, menasihati istri dengan lembut agar kembali taat kepada suami, sebab menaati suami adalah wajib atas istri (lihat QS Al-Baqarah [2] : 228).

Kedua, memisahkan diri dari istri di tempat tidurnya, yakni tidak menggauli dan tidak tidur bersama istri, tetapi tidak boleh mendiamkan istri. Langkah kedua ini ditempuh jika tahap pertama tidak berhasil.

Ketiga, memukul istri. Langkah ini dilakukan jika tahap kedua tidak berhasil. (Wahbah Zuhaili, At Tafsir Al Munir, 5/51; M. Ahmad Abdul Ghani, Al ‘Adalah fi An Nizham Al Ijtima’i fi Al Islam, hlm. 67).

Namun, meski Islam membolehkan suami memukul istrinya, Islam menetapkan pukulan itu bukan pukulan yang keras, melainkan pukulan yang ringan. Imam Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan ayat tersebut dengan berkata, ”Pukulan di sini wajib berupa pukulan ringan (dharban khafifan), yaitu pukulan yang tak menimbulkan bekas (dharban ghaira mubarrih). Ini sebagaimana penafsiran Rasulullah saw. terhadap ayat tersebut ketika pada Haji Wada’ beliau berkhotbah, ’Jika mereka (istri-istri) melakukan perbuatan itu (nusyuz), maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menimbulkan bekas (dharban ghaira mubarrih).” (HR Muslim, dari Jabir bin Abdullah ra.). (Taqiyuddin an-Nabhani, An Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam, hlm.153).

Para ulama banyak menguraikan bagaimana ukuran pukulan ringan tersebut. Pukulan itu tidak boleh menimbulkan luka, tidak boleh sampai mematahkan tulang, atau sampai merusak/mengubah daging tubuh (misal sampai memar/tersayat). (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, 5/261).

Pukulan itu bukan pukulan yang menyakitkan, juga harus dilakukan pada anggota tubuh yang aman, misal bahu, bukan pada anggota tubuh yang rawan atau membahayakan, misalnya perut. Jika menggunakan alat pun tak boleh alat yang besar seperti cambuk/tongkat, tapi cukup dengan siwak (semacam sikat gigi) atau yang semisalnya. (Imam Nawawi al-Bantani al-Jawi, Syarah Uqudul Lujain, hlm. 5; Wahbah Zuhaili, At-Tafsir al-Munir, 5/55-56, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 9/329).

Islam juga menjelaskan haram hukumnya suami memukul/menampar wajah istrinya, sesuai hadis Mu’awiyah al-Qusyairi ra., ”Bahwa Nabi saw. pernah ditanya seorang laki-laki, ‘Apa hak seorang istri atas suaminya?’ Nabi saw. menjawab, ’Kamu beri dia makan jika kamu makan, kamu beri dia pakaian jika kamu berpakaian, jangan kamu pukul wajahnya, jangan kamu jelek-jelekkan dia, jangan kamu menjauhkan diri darinya kecuali masih di dalam rumah.’” (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah). (Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 9/310).

Bahkan meski memukul istri itu boleh, tetapi yang lebih utama adalah memaafkan, yaitu tidak memukul istri. Imam Syafii meriwayatkan bahwa Nabi saw. bersabda, ”Orang-orang terbaik di antara kamu, tidak akan pernah memukul istrinya.” (Imam Syafi’i, Al-Umm, 5/1871). Wallahualam. [MNews/Rgl]

Foto sampul: Daily Post

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *