Muslimah News, NAFSIYAH — Saudariku, ada hadis yang menjelaskan tentang bentuk kepatuhan seorang hamba terhadap syariat. Dari Abu Hurairah ra. berkata, “Rasulullah ﷺ pernah berkhotbah di hadapan kami dan bersabda, ‘Wahai manusia! Allah telah mewajibkan haji kepada kamu, maka berhajilah.’ Lalu ada seorang yang bertanya, ‘Apakah pada setiap tahunnya wahai Rasulullah?’ Beliau pun terdiam, sampai ia bertanya tiga kali, kemudian Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Jika aku katakan, ‘Ya,’ tentu harus dan kamu pasti tidak akan sanggup.’ Kemudian beliau bersabda, ‘Tinggalkanlah aku pada apa yang aku tinggalkan kepada kamu, karena sesungguhnya, binasanya orang-orang sebelum kamu adalah karena banyak bertanya dan pertentangan mereka kepada para nabi mereka. Jika aku memerintahkan sesuatu, kerjakanlah semampu kamu dan jika aku melarang, maka tinggalkanlah.’”
Dari hadis di atas kita bisa memahami bahwa setiap yang dilarang Rasul ﷺ wajib ditinggalkan seluruhnya, kecuali ada uzur yang membolehkannya. Ada kaidah yang menyatakan, “Tidak ada kewajiban ketika tidak mampu.”
Misal, dalam perkara salat, jika tidak sanggup untuk mengerjakan sebagian rukun atau syarat, ia mengerjakan yang bisa dilakukannya. Begitu juga dalam berwudu, jika ia tidak sanggup membasuh sebagian anggota wudu, ia membasuh bagian yang bisa dibasuh.
Dalam perkara melakukan aktivitas amar makruf nahi mungkar, ia pun akan mengupayakan sesuatu sesuai kesanggupannya, tetapi tidak boleh meninggalkan aktivitas yang diwajibkan oleh Allah tersebut.
Dalam Islam, sesuatu yang dilarang terbagi menjadi dua. Pertama, larangan yang menunjukkan haram. Hal ini wajib segera ditinggalkan. Kedua, larangan karena kurang utama (makruh). Hal ini dianjurkan untuk ditinggalkan.
Pada umumnya larangan-larangan dalam hal ibadah menunjukkan haram, karena asal ibadah itu tauqif (diam/menunggu dalil), sedangkan larangan-larangan dalam hal adab (karena tindakan tersebut kurang utama) biasanya makruh. Oleh karena itu, kita sering membaca dalam kitab-kitab para ulama disebutkan, “Larangan itu adalah makruh,” yakni karena terkait perkara dengan adab.
Kembali pada hadis sebelumnya, ” … karena banyak bertanya dan penentangan mereka terhadap nabi-nabi mereka,” menyebabkan mereka banyak bertanya tentang sesuatu yang tidak diharamkan hanya karena ingin memperdalam pengetahuan atau membebani diri. Hal tersebut adalah haram.
Imam Ibnu Rajab berkata, “Hadis-hadis yang menunjukkan larangan bertanya tentang hal yang tidak dibutuhkannya, juga menunjukkan larangan bertanya dengan maksud ta’annut/takalluf (main-main dan melecehkan).”
Dengan demikian, Zaid bin Tsabit ra. apabila ditanya tentang sesuatu, ia berkata, “Apakah ini benar terjadi?” Jika mereka mengatakan, “Tidak,” maka Zaid bin Tsabit mengatakan, “Tinggalkanlah (pertanyaan itu) sampai benar-benar terjadi.”
Saudariku, kita dilarang untuk banyak bertanya atas sesuatu yang tidak diperintahkan Allah. Hal ini semata-mata agar tidak membebani diri kita sendiri. Di samping itu, banyak bertanya bukan ukuran yang menunjukkan baiknya keadaan agama seseorang dan tidak pula menunjukkan sifat warak.
Adapun bertanya tentang Al-Qur’an dengan maksud untuk memahami suatu ayat atau bertanya terkait hadis, dan menanyakan suatu ilmu untuk diamalkan, hal ini tidak mengapa, bahkan termasuk sesuatu yang terpuji. Termasuk pula bertanya tentang hal yang benar-benar terjadi atau biasanya terjadi.
Aisyah ra. pernah berkata, “Sebaik-baik wanita adalah wanita Anshar. Rasa malu tidak menghalangi mereka untuk mendalami agama.” (HR Bukhari)
Namun, apabila bertanya tentang masalah yang tidak ada habis-habisnya, atau jarang terjadi, atau tidak terjadi, dan tidak ada faedahnya, seperti tentang sesuatu yang Allah sembunyikan dari makhluk-Nya, rahasia takdir, dan kapan terjadi kiamat, pertanyaan seperti ini semestinya dihindari dan dijauhi.
Sebaiknya kita menyibukkan diri dengan perkara yang lebih penting yang dibutuhkan pada saat itu. Hendaknya pula bertanya dalam hal yang dibutuhkannya, serta tidak bertanya tentang hal yang tidak penting.
Sederhananya, mengutamakan melakukan yang wajib daripada menanyakan sesuatu yang tidak diwajibkan hingga akhirnya melalaikan kewajiban dan membebani diri dengan sesuatu yang tidak diwajibkan.
Ada beberapa catatan penting bagi kita agar tidak membebani diri sendiri dalam perkara ketaatan pada syariat. Pertama, wajib menjauhi semua yang dilarang Rasulullah ﷺ, apalagi yang dilarang Allah Swt.. Larangan tersebut menunjukkan haram, bukan makruh.
Kedua, barang siapa yang tidak mampu melakukan perbuatan yang diperintahkan secara keseluruhan, dan dia hanya mampu melakukan sebagiannya, hendaknya melakukan apa yang mampu dilakukan. Ketiga, mudahnya agama ini, karena Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya.
Keempat, menolak keburukan lebih diutamakan dari pada mendatangkan kemaslahatan.
Kelima, larangan berselisih dan anjuran untuk bersatu dan bersepakat.
Keenam, wajibnya mengikuti Rasul ﷺ dalam perintahnya yang wajib dan menyelisihi beliau merupakan sebab kebinasaan.
Ketujuh, tercelanya sikap membebani diri dengan bertanya sesuatu secara mendetail yang akhirnya akan memberatkan dirinya. Seperti halnya Bani Israil, saat mereka membebani dirinya dengan terus bertanya tentang sapi betina. Akhirnya mereka kesulitan mencarinya.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya orang muslim yang paling besar dosanya bagi kaum muslimin adalah orang yang bertanya tentang sesuatu yang (sebelumnya) tidak diharamkan bagi kaum muslimin, lalu menjadi haram karena pertanyaan itu.” (HR Bukhari dan Muslim)
Imam Nawawi berkata, “Sepatutnya bagi orang yang telah sampai kepadanya sesuatu dari fadhaa’ilul a’maal (keutamaan terhadap suatu amalan) untuk mengamalkannya meski pun hanya sekali agar ia termasuk orang yang melakukannya. Tidak meninggalkannya secara mutlak, bahkan hendaknya mengerjakan yang mudah.”
Fokuslah pada hal-hal yang telah dipahami dengan baik untuk ditunaikan dalam urusan agama Allah. Segala perintah Allah dan larangan-larangan-Nya. Inilah pentingnya untuk terus mengkaji Islam dan memperdalam agama. Agar kita mudah menjalani kehidupan dengan berbagai petunjuk syariat dan tuntunan Islam.
Merugilah orang yang sedikit memahami agama hingga akhirnya meninggalkan majelis ilmu dan menjauhkan diri dari kajian-kajian tsaqafah Islam. Akhirnya ia bisa saja jatuh dalam perkara membebani dirinya atas sesuatu yang tidak diwajibkan atasnya. Wallahualam. [MNews/Rndy]
Foto sampul: unsplash
