Penulis: Rindyanti Septiana, S.H.I.
Muslimah News, OPINI — Sebelum pemerintah resmi mengumumkan kenaikan bahan bakar minyak (BBM), tarif ojek online (ojol) sudah mengalami kenaikan. Mungkin ini yang disebut “terluka, tetapi tidak berdarah”. Rakyat dipastikan makin merana. Oh, hidup makin susah. Masih adakah hati nurani penguasa? Entahlah.
Tepat pada 29/08/2022, Pemerintah menaikkan tarif ojol lewat Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No. 564/2022 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat via aplikasi. Aturan tersebut telah ditandatangani pada 04/08/2022). (Sindonews, 28/08/2022).
Ada beberapa catatan dari berbagai pengamat terkait dampak kenaikan tarif ojol.
Pertama, pakar ekonomi Universitas Airlangga Rumayya Batubara berpendapat bahwa kenaikan tarif ojol bisa membuat masyarakat meninggalkan transportasi ini.
Kedua, pakar dari Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda menyatakan, apabila tarif ojol naik, inflasi pun ikut terkerek meningkat drastis.
Ketiga, analis kebijakan transportasi dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan menilai kenaikan tarif ojol tidak menguntungkan driver ojol karena kenaikan begitu besar.
—
Transportasi online (termasuk ojol) adalah multisided-market. Terdapat banyak jenis layanan bagi konsumen oleh sebuah platform. Dampaknya bukan hanya dari sisi mitra driver saja, melainkan juga dari sisi konsumen (penumpang) dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah UMKM (mitra penjual makanan-minuman). Jika terjadi perubahan cost dari sisi mitra driver, tentu juga berdampak terhadap konsumen dan pelaku UMKM.
Dari sisi konsumen, akan terjadi penurunan permintaan sesuai hukum ekonomi. Mitra driver juga akan mengalami kerugian karena secara total pendapatan akan menurun.
Kebijakan menaikkan tarif ojol ini jelas kontradiktif dengan kesejahteraan driver yang ingin dicapai dan berdampak buruk pada ekonomi rakyat.
Tarif Mahal, Konsumen dan UMKM Terpukul
Kenaikan tarif ojol yang mencapai 35% berdampak buruk pada konsumen dan pelaku UMKM. Para pengamat menilai perubahan tarif ojol bisa mengerek inflasi menjadi naik, ada dua faktor penyebabnya.
Pertama, krisis energi dan pangan yang masih terjadi akan membuat harga komoditas naik. Kedua, kebijakan pemerintah atau aturan yang ikut andil berkontribusi mengerek inflasi. Harga-harga yang diatur pemerintah, misal kenaikan tarif pesawat, listrik, BBM subsidi, dsb. bisa mengerek inflasi.
Hal itu memengaruhi daya beli masyarakat. Daya beli menurun dan membuat konsumsi rumah tangga turut terdampak signifikan. Akhirnya, pertumbuhan ekonomi juga ikut melambat.
Saat tarif ojol naik, publik pun berpindah ke transportasi umum atau pribadi. Pengeluaran rakyat atas biaya transportasi umum dan pribadi karena kenaikan BBM juga akan naik. Maju kena, mundur pun kena. Di sisi lain, sudah menghindari biaya tarif ojol yang naik, justru mendapatkan kenaikan tarif BBM.
Sementara itu, pelaku UMKM juga akan mengalami penurunan permintaan. Konsumen akan mempertimbangkan untuk membeli makanan dan minuman sesuai dengan tarif ojol. Diketahui, dengan adanya ojol yang membantu pesan antar makanan-minuman, UMKM terbantu melariskan dagangannya. Mahalnya tarif ojol benar-benar memukul konsumen dan pelaku UMKM.
Bye-Bye Ojol!
Mmode transportasi ojol berpeluang ditinggalkan oleh penggunanya. Pasalnya, lebih dari 50% konsumen pengguna ojol adalah masyarakat menengah ke bawah. Konsumen sendiri memilih menggunakan ojol karena harganya yang terjangkau.
Adanya kenaikan tarif ojol tentu menjadikan konsumen akan memilih opsi transportasi lain, baik umum (bus, angkutan umum, dan kereta) maupun transportasi pribadi. Hal ini bisa menimbulkan masalah lain, yakni kemacetan lalu lintas.
Berdasarkan studi Research Institute of Socio-Economic Development (RISED), konsumen menilai kebijakan tarif baru dinilai terlalu mahal. Batasan tarif per zona juga tidak mencerminkan daya beli masyarakat pada masing-masing wilayah. Sebanyak 53,3% konsumen menyatakan akan kembali menggunakan kendaraan pribadi jika kenaikan tarif diberlakukan.
Lantas, bagaimana dengan kondisi kehidupan driver ojol yang jumlahnya lebih dari empat juta di Indonesia? Jika akhirnya, bukan hanya pengguna ojol yang meninggalkan transportasi tersebut, tetapi driver juga memilih meninggalkan pekerjaan mereka. Kalaupun masih bertahan, mungkin karena faktor terpaksa. Bukankah hal ini makin menambah kesengsaraan rakyat? Ekonomi rakyat makin gelap dan jalan di tempat.
Islam, Layanan Publik Antimahal
Kapitalisme memandang mode transportasi sebagai sebuah industri. Cara pandang ini mengakibatkan kepemilikan fasilitas umum transportasi dikuasai perusahaan atau swasta yang secara otomatis berfungsi untuk bisnis bukan pelayanan.
Publik juga menemukan, perusahaan ojol termasuk salah satu yang “semaunya” menaikkan tarif tanpa peduli kondisi rakyat. Negara pun sekadar stempel kerakusan para kapitalis yang hobi memeras kantong rakyat.
Sedangkan Islam, mengelola layanan publik dengan prinsip pelayanan, bukan bertujuan menghasilkan cuan (uang). Sudah merupakan tanggung jawab negara untuk membangun berbagai infrastruktur untuk memudahkan segala urusan masyarakat.
Selain itu, negara dalam Islam pun bisa meminimalisasi masyarakat menggunakan transportasi pribadi dengan memaksimalkan transportasi umum. Negara akan menata kelola agar warga tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, baik untuk menuntut ilmu atau bekerja. Semua ada dalam jangkauan perjalanan yang wajar dan memiliki kualitas yang terstandar.
Prinsip pengelolaan transportasi dalam Islam ialah memenuhi kebutuhan publik. Perhitungan biaya operasional dihitung untuk menutup BEP (Break Event Point), atau dengan kata lain balik modal. Jika BEP telah tercapai, operasional selanjutnya memungkinkan untuk digratiskan.
Sungguh, layanan publik dalam Islam antimahal dan antiribet, bahkan bisa digratiskan. Ini tersebab dalam menjalankan sarana transportasi, infrastruktur yang terlibat semuanya menjadi milik publik.
Khatimah
Pengurusan kapitalisme dalam hal pelayanan publik memosisikan negara hanya berfungsi sebagai legislator, sedangkan yang bertindak operator ialah mekanisme pasar. Layanan transportasi dikelola swasta atau pemerintah dalam bingkai komersialisasi. Akibatnya, tarif transportasi publik mahal, tidak pula disertai layanan yang memadai.
Sudah semestinya pemerintah menata ulang basis pengelolaan transportasi, termasuk menyolusi problem ojol. Negara harus mengelolanya dalam rangka melayani kebutuhan rakyat. Jika bisa terjangkau, mengapa harus menetapkan tarif mahal? Jika bisa gratis, hal itu tentu demi menyejahterakan rakyat. [MNews/Gz]
