[Kabar] Kasus Kenaikan Harga BBM, Harus Dilihat dari Sudut Pandang Syarak

[Kabar] Kasus Kenaikan Harga BBM, Harus Dilihat dari Sudut Pandang Syarak

Muslimah News, NASIONAL — Kenaikan BBM yang baru dirilis pemerintah (03/09/2022), dinilai aktivis muslim Doni Riwayanto niscaya diikuti kenaikan seluruh harga kebutuhan pokok.

“Kenaikan BBM, secara fakta, meniscayakan kenaikan seluruh harga kebutuhan pokok, tetapi tidak dengan pendapatan,” ungkapnya dalam kanal pribadinya, Sabtu (03/09/2022).

Meskipun demikian, ia menerangkan, ada dua perspektif besar sikap muslim terhadap hal tersebut dan segala sesuatu yang harus selalu terikat pemahaman Islam, yakni akidah dan syariat.

“Pertama, secara akidah. Kaum muslim senantiasa paham bahwa rezeki sudah ditentukan oleh Allah. Selama manusia berikhtiar dan bersabar, maka tidak perlu khawatir bahwa kebutuhan pokoknya tidak terpenuhi, meski harga BBM naik sekalipun,” ucapnya.

Kedua, lanjutnya, secara syariat. “Muslim perlu tahu bahwa sumber daya minyak adalah salah satu harta rakyat berdasarkan hadis Nabi saw. riwayat Abu Daud dan Ahmad bahwa kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api,” jelasnya.

Hanya saja, Doni menyatakan, di dalam sistem kapitalisme, sumber daya minyak dan seluruh pengelolaannya justru berada di tangan korporat dengan perspektif keuntungan perusahaan, bukan keuntungan rakyat.

“Praktik inilah yang menyebabkan harga BBM ditentukan oleh harga internasional. Ditambah dengan utang negara yang makin membengkak, bunga riba yang luar biasa besar, maka harga BBM dalam negeri naik meskipun harga minyak internasional sedang turun,” kritiknya.

Jadi, ia menggarisbawahi, praktik pengelolaan BBM ini menyelisihi syariat. “Maka, sikap muslim terhadap hal itu tentu bukan pasrah dan diam saja, melainkan menunjukkan kepada umat tentang kezaliman pengelolaan BBM versi kapitalisme seraya mengedukasi umat tentang pengelolaan BBM menurut syariat Islam,” tukasnya.

Namun, Doni mengingatkan, pengelolaan BBM sesuai syariat Islam ini tidak mungkin diterapkan dalam sistem demokrasi. “Hanya bisa di dalam sistem negara dan pemerintahan Islam,” tegasnya.

Sudut Pandang Syarak

Senada dengan hal tersebut, ulama aswaja Ustaz Utsman Zahid as-Sidany, menjelaskan dalam akun pribadinya (03/09/2022) bahwa kasus kenaikan BBM adalah bentuk perbuatan manusia (penguasa) sehingga harus dilihat dari sudut pandang syarak.

“Hati yang kanaah dan sabar, juga termasuk perbuatan manusia (individu) yang hukumnya telah jelas,” ujarnya.

Ia menerangkan, kenaikan BBM ini adalah perbuatan atau kebijakan manusia (penguasa) yang diakibatkan salah mengelola SDM yang merupakan milik umat (masyarakat) sekaligus amanah di pundak penguasa.

“Namun, di saat yang sama kebijakan ini memberatkan masyarakat dan ada unsur kezaliman, maka kezaliman wajib ditentang dan kebijakan pemerintah yang salah wajib dikritisi. Bahkan, Nabi Muhammad, suri teladan kita, mendoakan sengsara para pemimpin yang menyengsarakan rakyat,” urainya.

Adapun, ia menasihati, soal hati, kanaah, dan sabar terhadap ada atau tidak adanya kenaikan BBM, hati memang tetap wajib kanaah. “Salah satu wujud kanaah dan sabar tersebut, selain tidak menyalahkan Allah dan menggerutu atas ketentuan-Nya, adalah sabar menyampaikan kritik dan melakukan amar makruf nahi munkar atas kebengkokan kebijakan penguasa dan segala bentuk kezaliman,” terangnya.

Ia mengingatkan, mendikotomikan antara keduanya adalah kesalahan, tetapi menggabungkan keduanya adalah wajib.

“Siapa yang mendikotomikan, dan mengatakan, ‘Sabar, rejeki di tangan Allah, bukan di tangan penguasa’, dan di saat yang sama ia diam atas kezaliman pemerintah, lalu mengaku mengikuti Nabi sang suri teladan, maka jika ia bukan salah paham, berarti berpaham salah (bukan salaf),” ungkapnya.

Sebaliknya, ia menegaskan, siapa yang mengkritik penguasa, tetapi tidak sabar dan kanaah atas ketentuan Allah, maka ia telah su’ul adab kepada Allah.

Pengelolaan dalam Islam

Hal ini dikuatkan ulama hadis Ustaz Yuana Ryan Tresna tentang pengelolaan sumber daya alam, khususnya migas dalam pandangan Islam yang termasuk kepemilikan umum.

Ia menyebutkan ada tiga macam kepemilikan umum. “Pertama, yang menjadi hajat hidup orang banyak, seperti air, padang rumput, api, dan lain-lain. Sebagaimana hadis riwayat Abu Dawud, ‘Kaum muslimin berserikat dalam tiga benda; air, padang rumput, dan api.’,” katanya dalam akun pribadinya, Ahad (04/09/2022).

Kedua, imbuhnya, benda-benda yang dari segi bentuknya tidak membolehkan individu untuk menguasainya, seperti jalan, jembatan, sungai, danau, dan lain-lain. “Rasulullah dalam riwayat Ibnu Majah bersabda, ‘Mina adalah tempat bagi siapa saja yang lebih dulu datang.’,” ujarnya.

Ketiga, jelasnya, tambang dengan depositnya yang besar, seperti tambang emas dan tembaga yang melimpah, dan lain-lain. “Sesuai hadis Abyadh bin Hammal ra. yang diriwayatkan Tirmidzi bahwa Nabi saw. pernah menarik kembali pemberian tambang garam karena produksinya besar,” jelasnya.

Dengan demikian, Ustaz Yuana memaparkan, minyak dan gas termasuk barang milik umat. “Haram dimiliki individu (privatisasi), baik swasta asing maupun dalam negeri,” tegasnya.

Dalam hal ini, ia menyampaikan, posisi penguasa adalah sebagai pengelola, bukan sebagai pemilik. “Maka, pos pemasukan dan pengeluaran dari sumber kepemilikan umum ini menempati pos tersendiri di Batulmal. Semuanya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya.

Maka, ia menegaskan, problem minyak dan gas bukan hanya masalah teknis, tetapi masalah filosofis, ideologis, yuridis, dan politis. “Dalam hal ini, Islam menjawab semua masalah tersebut,” pungkasnya. [MNews/Ruh]

Foto sampul: Viva

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *