Penulis: Asy-Syifa Ummu Sidiq
Muslimah News, OPINI — Siapa sangka, 83,4% lahan gambut di seluruh wilayah Indonesia telah rusak. Menurut data inventarisasi 2022 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hanya 16,61% atau 4.024.285 hektare (ha) lahan gambut yang tidak rusak.
Kerusakan ini diperparah oleh oknum-oknum yang sengaja membakar hutan untuk kepentingan pribadi, seperti di Samosir, Sumatra Utara, beberapa waktu lalu. Akhirnya, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak terelakkan.
Rusaknya Lahan Gambut
Lahan gambut merupakan lapisan tanah atas yang terbentuk bertahun-tahun lamanya dari proses penumpukan tanaman di hutan hujan tropis. Kalau di negeri khatulistiwa ini, lahan gambut bisa ditemui di Sumatra dan Kalimantan.
Selain menyimpan genangan air, lahan gambut juga berfungsi sebagai pengikat karbon. Windy Iriana selaku dosen peneliti di Kelompok Keahlian Pengelolaan Udara dan Limbah Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL) ITB menyebutnya sebagai carbon pool sehingga keseimbangan iklim bisa terjaga. (Liputan 6, 04/08/2022).
Sayangnya, fungsi di atas mulai dirusak. Lahan gambut seluas 24.231.720 ha mengalami kerusakan, bahkan 206.935 ha ekosistem gambut rusak berat. Kerusakan ini berawal dari luasnya penebangan pohon di hutan dan perubahan fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit. Akibatnya, cadangan air di tanah pun berkurang.
Kondisi itu berpengaruh pada lapisan atas gambut yang seharusnya terendam air. Tersebab permukaan air tanah berkurang, lapisan paling atas lahan gambut menjadi kering. Dengan begitu, jika cuaca sangat panas atau dipicu oleh pembakaran yang disengaja, lahan gambut akan mudah terbakar.
Selain menyebabkan polusi udara pada saat itu, pembakaran lahan gambut juga menyebabkan lepasnya karbon ke udara yang akan mengikat oksigen membentuk karbon dioksida.
Seiring bertambahnya waktu, pelepasan karbon oleh lahan gambut ternyata menimbulkan bahaya besar. Banyaknya jumlah karbon dioksida di udara dalam waktu lama menjadi salah satu penyumbang perubahan iklim.
Kapitalis Terus Melenggang
Masalah karhutla menghampiri setiap tahunnya. Akan tetapi, ketika bencana ini datang, seakan-akan upaya penyelesaian hanya di permukaan, seperti mitigasi bencana, meminimkan munculnya titik api, membuat hujan buatan, menangkap tersangka pembakaran hutan, ataupun melakukan restorasi lahan gambut. Pada kenyataannya, peristiwa yang sama terus berulang, khususnya setiap musim kemarau tiba.
Jika kita merenungi lebih dalam, akar permasalahannya ada pada kerusakan ekosistem hutan itu sendiri. Para kapitalis membabat hutan demi kepentingan industri, seperti kayu, kertas, lahan perkebunan (minyak sawit), hingga tambang. Undang-undang pun mendukung mereka bisa tetap melenggang tanpa ada laporan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL); kalaupun ada, itu cukup formalitas.
Sayangnya, dalam kapitalisme, negara memang akan tunduk pada kepentingan kapitalis. Para pemilik modal lebih berkuasa dan bisa melakukan apa saja sesuai kehendak mereka. Sementara itu, negara sekadar regulator yang semua keputusannya tergantung apabila ada keuntungan yang bisa diraih, meskipun hal itu akan merugikan rakyat.
Kedudukan Hutan dalam Islam
Masalah seperti ini tidak akan terjadi jika kita mengambil Islam sebagai petunjuk hidup. Allah Swt. telah menjamin apabila kaum muslim memakai Islam dalam kehidupannya, mereka akan selamat dunia dan akhirat.
Nabi Muhammad saw. bersabda, “Aku telah meninggalkan kepadamu dua perkara. Kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, (yaitu) Kitab Allah dan Sunah Rasul-Nya.” (HR Malik, Al-Hakim, Al-Baihaqi, Ibnu Nashr, Ibnu Hazm)
Sebenarnya, Allah menciptakan hutan dengan segala potensinya. Allah juga telah menempatkan hutan sebagai kekayaan milik umum (rakyat). Artinya, hutan tidak boleh diprivatisasi atau dirusak segelintir orang, harus dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.
Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Berdasarkan hal itu, negara berkewajiban menjaga kelestarian dan keberadaan lahan gambut sesuai dengan fungsinya. Lahan gambut tidak boleh dirusak karena keberadaannya melindungi bumi dari perubahan iklim.
Negara juga perlu bersikap tegas terhadap para pemalak untuk melindungi rakyatnya. Apabila memang terjadi karhutla karena ulah manusia, akan ditangani dengan baik dan diselesaikan dengan tegas sesuai sistem sanksi Islam. Walhasil, manusia tidak akan berani membakar hutan secara sembarangan.
Khatimah
Bencana kerusakan lingkungan terjadi karena kerakusan manusia. Oleh karenanya, sebagai makhluk yang memiliki keterbatasan, tetapi nafsu tidak terbatas, manusia memerlukan petunjuk untuk membatasi sifat rakusnya.
Kapitalisme mendukung sifat manusia tersebut, sedangkan Islam akan mengarahkannya ke jalan yang benar. Hutan adalah milik umum, sudah selayaknya kita menjaganya, bukan merusaknya. Hanya sistem Islam yang bisa menjaga dan melestarikannya. [MNews/Gz]
