Penulis: Nida Alkhair
Muslimah News, OPINI — Utang luar negeri Indonesia kian melejit. Per akhir Juni 2022, utang Indonesia mencapai Rp7.123,62 triliun. Berikut adalah klaim seputar utang Indonesia. Apakah klaim tersebut sesuai fakta, ataukah mitos belaka? Berikut perinciannya.
1. Utang Indonesia terkecil di dunia.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengeklaim jumlah utang Indonesia terkecil di dunia. “Pemerintah Indonesia hanya punya utang Rp7.000 triliun dan paling terkecil di dunia,” ujar Luhut (Antara, 09/08/2022).
Faktanya, rasio utang Indonesia adalah 39,56% dari produk domestik bruto (PDB) dan bukan yang terkecil. Ada negara lain yang memiliki rasio utang yang kecil terhadap PDB. Misalnya Brunei Darussalam, rasio utangnya hanya 2,3%.
Namun, yang sering dijadikan pembanding adalah negara yang rasio utangnya besar sehingga seolah-olah utang Indonesia masih kecil. Mengapa tidak dibandingkan dengan negara yang rasio utangnya kecil?
2. Utang negara Amerika Serikat dan Jepang lebih besar dari Indonesia.
Memang betul rasio utang Jepang pada 2021 mencapai 257%, sedangkan AS sebesar 133%. Namun, membandingkan rasio utang Indonesia dengan Jepang dan AS tidak apple to apple karena struktur ekonominya berbeda.
Jepang dan AS adalah negara maju, sedangkan Indonesia adalah emerging market (negara ekonomi rendah menuju ke level menengah). Dari sisi nilai tukar mata uang saja sudah berbeda jauh, antara dolar dan yen yang perkasa dengan rupiah.
Selain itu, Jepang adalah negara kreditur terbesar di dunia, sedangkan Indonesia tidak demikian. Nah, mengapa hal ini tidak dibandingkan?
3. Rasio utang Indonesia aman.
Rasio utang Indonesia memang masih di bawah batas maksimal berdasarkan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, yakni 60% terhadap PDB. Namun, jangan lupa, rasio utang Indonesia terus naik dari tahun ke tahun. Utang Indonesia tahun ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah dan rasionya merupakan yang tertinggi selama 16 tahun terakhir.
Selain itu, dibandingkan dengan negara-negara ASEAN, tingkat utang Indonesia lebih rentan. Berdasarkan studi tingkat kerentanan utang negara yang dilakukan Bloomberg dan IMF (International Monetary Fund) terhadap 50 negara berkembang, Indonesia berada di peringkat ke-34. Posisi ini lebih rentan daripada negara ASEAN lainnya, seperti Filipina, Malaysia, dan Vietnam.
Badan Pengawas Keuangan (BPK) juga telah memperingatkan pemerintah terkait kerentanan utang Indonesia karena telah melewati batas yang ditetapkan IMF. Nah, yakin masih aman?
4. Utang produktif.
Menko Luhut menyebutkan bahwa utang Indonesia merupakan utang produktif, misalnya untuk pembangunan tol. Benarkah demikian?
Salah satu indikator bahwa utang digunakan untuk sektor produktif adalah mengecilnya rasio utang terhadap PDB. Jadi, PDB meningkat sebagai hasil dari sektor produktif tersebut. Faktanya, rasio utang Indonesia terhadap PDB justru kian meningkat.
Bahkan, Indonesia ditengarai terjebak skema Ponzi, yakni utang baru untuk membayar utang lama, alias gali lubang tutup lubang. Pembayaran bunga utang saja sudah mencapai Rp405,9 triliun pada 2022. Jumlah ini mencapai 20,87% dari total belanja pemerintah. Hal ini berdampak mempersempit ruang fiskal.
Lagi-lagi, rakyat yang harus menjadi korban, riayah (pengurusan) terhadap rakyat akan makin minim. Di satu sisi target pajak makin besar, di sisi lain negara makin berlepas tangan terhadap pemenuhan hajat rakyat. Akhirnya beban hidup rakyat makin berat.
Membangun Negara Tanpa Utang, Bisa!
Terbukti bahwa berbagai klaim pemerintah tentang utang bukanlah fakta, melainkan hanya dalih (mitos) untuk membenarkan kebijakan menambah utang terus menerus. Semua ini dilakukan demi menutupi kegagalan pembangunan ekonomi dalam mencukupi kebutuhan anggaran sehingga selalu defisit.
Anggaran yang selalu defisit ini berangkat dari paradigma khas kapitalisme bahwa tidak mungkin bisa mencukupi belanja negara tanpa utang. Pajak dan utang menjadi sumber utama dalam pendapatan negara.
Negara besar dan lembaga keuangan dunia mengopinikan bahwa negara berkembang seperti Indonesia harus melakukan pembangunan ekonomi untuk menjadi negara maju dan cara yang mereka rekomendasikan adalah utang. Padahal, realitasnya, penambahan utang tidak ekuivalen dengan peningkatan kesejahteraan rakyat. Subsidi bagi rakyat justru kian dikurangi.
Pertanyaannya, adakah negara yang bisa membiayai anggarannya tanpa utang? Sedangkan Jepang dan AS yang maju saja punya banyak utang.
Jawabannya, ada, yaitu Khilafah Islam. Negara yang didirikan Rasulullah di Madinah lalu dilanjutkan khulafa ini merupakan contoh riil negara yang mampu membiayai APBN tanpa utang.
Selama Rasulullah memimpin Daulah Islam, APBN (baitulmal) tidak pernah defisit, selalu cukup. Hanya ketika penaklukan Makkah, APBN defisit, tetapi sementara saja dan langsung tercukupi tahun itu juga pasca-Perang Hunain.
Selama rentang panjang Khilafah yang berlangsung 13 abad, APBN selalu cukup. Hanya pada masa akhir Utsmaniyah, Khilafah mulai mengambil utang luar negeri.
Kunci keberhasilan Khilafah dalam mencukupi belanja tanpa utang adalah politik ekonomi Islam. Maksudnya adalah jaminan pemenuhan terhadap semua kebutuhan primer (sandang, pangan, dan papan) setiap rakyat, serta pemenuhan kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai kadar kemampuannya sebagai individu masyarakat.
Pemenuhan kebutuhan rakyat ini dilakukan Khilafah dengan prinsip kemandirian sehingga tidak bergantung pada utang. Khilafah haram mengambil utang luar negeri karena adanya jebakan utang (debt trap) yang berbahaya bagi kedaulatan negara.
Prinsip lainnya adalah kesederhanaan dalam anggaran. Alokasi anggaran didasarkan pada prioritas kebutuhan yang wajib, darurat, dan penting. Negara dan aparatnya jauh dari sikap foya-foya. Pembangunan infrastruktur dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan yang efektif dan efisien, bukan proyek prestisius demi pencitraan belaka.
Untuk memenuhi kebutuhan rakyat, Khilafah mendasarkan pada konsep kepemilikan. Individu rakyat berhak memiliki kepemilikan individu sehingga mereka bisa berbisnis demi nafkah keluarga.
Negara juga mengelola kepemilikan umum secara profesional untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Kepemilikan umum ini tidak boleh dikuasai swasta (asing maupun lokal) karena mereka akan memonopoli kekayaan alam dan mencegah rakyat menikmati hasilnya.
Demikianlah kunci Khilafah untuk menjadi negara yang bisa membiayai APBN tanpa utang. Hanya Khilafah yang bisa mewujudkan hal ini. Walhasil, untuk bebas dari utang, kita benar-benar butuh Khilafah. Wallahualam. [MNews/Gz]
