Masjid Setara Perempuan, Perlukah?

Masjid Setara Perempuan, Perlukah?

Penulis: Arini Retnaningsih

Muslimah News, FOKUS — Sebuah tulisan di mubadalah[dot]id pada 28/07/2022 menggelitik untuk ditanggapi. Si penulis menggugat kondisi masjid-masjid saat ini yang menyediakan ruangan luas untuk jemaah lelaki, sedangkan untuk jemaah perempuan hanya tersedia ruang khusus yang sempit.

Ia menyatakan seolah-olah kedatangan jemaah perempuan tidak lebih penting daripada jemaah lelaki. Menurutnya, perempuan seolah menjadi kelas kedua dan di dalam ruang ibadah pun mengalami subordinasi.

Selanjutnya, si penulis melontarkan ide untuk membuat masjid yang mendukung kesetaraan antara lelaki dan perempuan (masjid setara). Ia membangun beberapa argumentasi untuk melandasi idenya.

Dalam pandangannya, tidak ada hadis yang benar-benar mengharamkan perempuan datang ke masjid untuk menunaikan salat berjemaah. Ia menduga bahwa hadis yang menyebutkan, “Tempat salat terbaik bagi perempuan adalah di rumah, sedangkan bagi lelaki adalah di masjid,” mendasari alasan sempitnya ruangan salat bagi perempuan di masjid dan musala.

Hadis tersebut diriwayatkan Abdullah bin Suwaid al-Anshari dari bibinya, Umm Humaid al-Sa’idi ra., bahwa ia datang menemui Nabi saw. dan berkata, “Ya Rasulullah, aku mencintai dan ingin sekali selalu salat bersamamu.”

Lalu Rasulullah saw menjawab, “Aku tahu kamu senang salat bersamaku, tetapi salatmu di kamarmu lebih baik daripada salatmu di rumahmu dan salatmu di rumahmu lebih baik daripada salatmu di masjid kaummu, dan salatmu di masjid kaummu lebih baik dari salatmu di masjidku.” (HR Ahmad)

Si penulis lantas mengatakan bahwa meskipun penilaian teks hadis ini hasan, tetapi hadis ini tidak masuk dalam periwayatan kitab-kitab hadis utama, terutama Sahih Bukhari dan Sahih Muslim. Selain itu, juga belum diketahui apakah teks hadis ini berlaku untuk seluruh perempuan ataukah khusus untuk Umm Humaid saja.

Si penulis pun menyitir pendapat Kiai Faqih dalam buku Perempuan Bukan Sumber Fitnah yang mengingatkan bahwa salat berjemaah di masjid adalah baik bagi setiap orang. Salat berjemaah di masjid pahalanya juga lebih besar jika dibandingkan salat sendirian di rumah. Hadis tersebut tentu saja berlaku bagi seluruh umat muslim, bukan hanya untuk lelaki, para perempuan juga disapa melalui hadis tersebut.

Menanggapi berbagai pendapat di atas, kita perlu mengelaborasi berbagai dalil tentang salat perempuan di masjid dan seberapa pentingnya kita membuat pengaturan ruang masjid yang menyetarakan lelaki laki dan perempuan.

Hukum Perempuan Salat Berjemaah di Masjid

Para ulama empat mazhab sepakat bahwa perempuan boleh menunaikan salat berjemaah ke masjid selama tidak mengenakan wewangian dan berdandan. Akan tetapi, salat di rumah mereka adalah lebih baik. Hal ini berdasarkan pada penyampaian Rasulullah saw.,

لا تَمنعوا نِساءَكم المساجدَ، وبيوتُهنَّ خيرٌ لهنَّ

“Janganlah kalian melarang istri kalian pergi ke masjid. Namun, rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka.” (HR Abu Daud)

Dari Ummu Salamah ra., Rasulullah saw. bersabda,

خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ

“Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR Ahmad, 6: 297. Syekh Syu’aib al-Arnauth mengatakan bahwa hadis ini hasan dengan berbagai penguatnya).

Kedua hadis ini menguatkan hadis Ummu Humaid yang sudah disebutkan di atas oleh si penulis. Bahkan, Rasulullah saw. pernah memerintahkan Ummu Waraqah untuk mengimami anggota keluarganya yang perempuan di rumahnya (ahlulbaitnya) (lihat HR Ad-Daruquthni).

Hadis-hadis ini merupakan dalil bahwa salat terbaik bagi perempuan adalah rumah mereka. Sekalipun hadis-hadis ini hasan dan tidak diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, tetapi dalam penarikan hukum, hadis hasan layak digunakan sebagai dalil. 

Prof. Dr. As-Sayyid Muhammad al-Alawi al-Maliki dalam kitabnya, Al-Qawa’id as-Asasiyah fi Musthalah Hadis (2019), menjelaskan bahwa hadis hasan sama dengan hadis sahih dalam hal kelayakan digunakan sebagai hujah (dalil) dan diamalkan, walaupun kekuatannya lebih rendah. Oleh karenanya, hadis sahih lebih dimenangkan ketika terjadi pertentangan hukum.

Dalam hal salat perempuan di rumah, tidak terjadi pertentangan hukum di dalamnya sehingga hadis hasan cukup untuk menjadi dalil bahwa salat perempuan yang terbaik adalah di rumahnya. 

Apabila dikatakan terjadi pertentangan dengan dalil-dalil salat berjemaah, pendapat ini tidak dapat diterima karena sudah masyhur di kalangan ulama bahwa tuntutan salat berjemaah hanya berlaku bagi lelaki.

Hal ini berdasarkan hadis dari Abu Hurairah ra., ia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda,

صَلَاةُ الرَّجُلِ فِـي الْـجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَىٰ صَلَاتِهِ فِـيْ بَيْتِهِ ، وَفِـيْ سُوْقِهِ ، خَمْسًا وَعِشْرِيْنَ ضِعْفًا

“Salat seorang lelaki dengan berjemaah akan dilipatgandakan 25 (dua puluh lima) kali lipat daripada salat yang dilakukan di rumah dan di pasarnya.” (HR Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Abu Dawud)

Memang ada nas-nas dengan redaksi umum yang menunjukkan keutamaan salat berjemaah, seperti hadis dari Ibnu Umar ra. bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda,

صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً.

“Salat berjemaah itu lebih utama 27 (dua puluh tujuh) derajat daripada salat sendirian.” (HR Bukhari Muslim)

Namun, untuk dipahami, hadis ini hanya menunjukkan keutamaan berjemaah, bukan berjemaah di masjid sehingga berlaku bagi lelaki dan perempuan. Tuntutan melaksanakan di masjid berlaku hanya bagi lelaki karena perempuan dikeluarkan dari tuntutan menunaikan salat berjemaah dengan hadis-hadis yang sudah disebutkan sebelumnya. 

Di Balik Gagasan Masjid Setara

Gagasan kesetaraan dalam mengakses masjid, hakikatnya lahir dari pemikiran kesetaraan antara lelaki dan perempuan dalam kehidupan yang kita kenal dengan feminisme. Sebagai gerakan sosial, paham ini mempunyai tujuan kesetaraan gender, yakni perempuan, lelaki, dan gender lainnya hidup berdampingan dengan adil dan setara.

Sayangnya, mereka menafsirkan makna “adil dan setara” dengan pandangan yang sempit. Pada akhirnya, gerakan ini hanya mengejar persamaan dan posisi sejajar antara lelaki dan perempuan. Wajar muncul pertanyaan dari mereka, “Kalau lelaki bebas ke masjid, mengapa perempuan tidak?”

Dengan demikian, mereka mengkritisi penataan ruang masjid untuk lelaki dan perempuan, bukan dari sudut pandang dalil agama, bukan juga dari kemaslahatan perempuan, melainkan tentang cara memperoleh kesamaan sebagaimana tujuan feminisme.

Hikmah Perempuan Lebih Utama Salat di Rumah

Di balik ketetapan syariat Allah, pasti ada kemaslahatan yang terkandung di dalamnya. Keyakinan inilah yang harus terbangun di benak setiap muslim, sekalipun maslahat tersebut kadang tidak terjangkau oleh akal. Keyakinan ini akan melahirkan rasa kanaah, lapang dada dalam menerima syariat.

Sikap ini juga akan menghilangkan segala upaya untuk memaksa hukum syarak agar sesuai dengan maslahat yang dirumuskan oleh akal manusia. Apabila akal tidak menemukan maslahat, hukum syarak tidak lantas diubah dan ditafsirkan ulang sesuai kehendaknya.

Tugas utama perempuan adalah ummun wa rabbatu al-bait (ibu dan pengurus rumah). Fungsi ini membutuhkan kondisi-kondisi yang mendukung sehingga Allah menjadikan beberapa hukum syarak bagi perempuan berbeda dengan lelaki. Misalnya, perempuan tidak salat dan saum pada waktu haid dan nifas, sedangkan bagi lelaki tidak ada alasan untuk meninggalkan salat. 

Selain itu, lelaki wajib menafkahi istri dan anak-anaknya, sedangkan perempuan tidak wajib mencari nafkah. Istri yang dicerai maupun ditinggal wafat suami, ada ketentuan idah, sementara lelaki tidak; dan seterusnya, termasuk perbedaan hukum salat berjemaah di masjid. 

Bisa kita bayangkan seandainya perempuan juga dituntut untuk salat berjemaah di masjid, sedangkan ia sedang menyusui bayinya yang lapar. Atau bagaimana ia harus segera ke masjid, sedangkan balitanya menangis minta makan atau ingin buang air besar? Atau bagaimana apabila ia sedang memasak dan tidak mungkin ditinggal ke masjid? Apakah ia harus mengabaikan kewajibannya atau menyuruh asisten rumah tangganya yang juga perempuan yang turut terkena tuntutan salat ke masjid?

Khatimah

Kita memang tidak mengelakkan fakta bahwa salat berjemaah di masjid memiliki kelebihan dalam hal kekhusyukan dan kenikmatan ibadah. Tersebab itulah, Islam tidak melarang perempuan untuk ke masjid. 

Namun, Islam juga memahami kondisi yang dihadapi perempuan sehari-hari sehingga tidak memberikan tuntutan untuk berjemaah ke masjid. Inilah keindahan aturan Islam sesuai fitrah dan karakter manusia, baik lelaki maupun perempuan.

Kita sungguh tidak membutuhkan feminisme untuk mengangkat derajat dan martabat perempuan. Hanya dengan penerapan syariat Islam secara benar yang sesuai dengan apa yang Allah dan Rasul-Nya ajarkan, kemuliaan perempuan bisa terwujud. [MNews/Gz]

Share

One thought on “Masjid Setara Perempuan, Perlukah?”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *