Penulis: Novita Sari Gunawan
Muslimah News, OPINI — Masih belum hilang dari ingatan soal fakta kecacatan hukum dan penegak hukum terus terjadi di negeri ini. Problematik hukum terus membangkitkan emosi dan nalar sehat berbagai pihak, baik masyarakat biasa ataupun para praktisi dan akademisi hukum.
Contohnya, hingga saat ini, sudah lebih dari 900 hari KPK gagal menangkap Harun Masiku. Sosok politikus PDI Perjuangan yang diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar KPU menetapkannya sebagai anggota DPR. Padahal, Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) menyebut buron kasus korupsi Harun Masiku bisa menjadi pintu masuk untuk menjerat tersangka lain.
“Harun Masiku itu kan hanya pintu masuk untuk menjerat politisi-politisi lain yang semua orang sudah tahu nama-namanya, media massa sudah banyak mengangkat,” kata Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman. (Kompas).
Menurut banyak pihak, KPK semestinya tidak hanya memburu Harun Masiku. Lembaga antirasuah itu seharusnya memburu orang yang mengarahkan agar Harun menyuap komisioner KPU.
Kemudian, KPK juga mesti memburu orang yang diduga memberi pendanaan kepada Harun Masiku untuk menyuap anggota KPU tersebut. Bukan perkara Harun Masikunya saja, tetapi orang-orang yang terkait dengannya.
Tentu hal ini lagi-lagi merusak kepercayaan publik kepada penegak hukum. Seolah-olah sejak awal Harun Masiku mendapat kesempatan untuk lari atau tidak segera untuk ditahan atau ditangkap. Pada akhirnya, ke mana kasus Harun Masiku akan berlabuh?
Hidden Interest
Mengutip teori GONE Jack Bologne, Tipikor terjadi karena adanya faktor greeds, opportunities, needs, dan exposure. Salah satu teori korupsi tersebut menyebutkan bahwa faktor penyebab korupsi adalah keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan pengungkapan.
Hal-hal yang berpotensi dimiliki setiap orang dan berkaitan dengan individu pelaku korupsi nyatanya memang menjadi sebuah kebiasaan di dalam sistem saat ini. Patut apabila masyarakat menduga ada kesan terdapat hidden interest untuk mempersulit penangkapan ini. Bahkan apabila perlu, terkesan membuat kasus ini tidak terungkap. Namun, dengan demikian, akan timbul efek buruk, yakni makin membuka peluang terjadinya tipikor.
Konsekuensi Logis
Jika melihat gelagat dan proses penanganan kasus korupsi, termasuk penanganan kasus Harun Masiku, kita bisa menyimpulkan ada pola yang sama dengan penanganan kasus korupsi sebelumnya yang tentunya melibatkan “The Big Fish” dengan nilai dan nominal yang sangat besar.
Catatan ICW menyatakan, sejak 1996 saja, ada sekitar 36 koruptor hitam yang telah merugikan negara sebanyak Rp53 triliun lebih yang justru bisa bebas berkeliaran di luar negeri. Wajar apabila kasus korupsi yang terungkap sekadar fenomena gunung es, yakni tampak di puncaknya saja.
Hal ini sudah seperti konsekuensi logis dari penerapan sistem demokrasi. Dalam pemerintahan demokrasi, partai politik atau seseorang yang ingin menjabat menjadi eksekutif, baik di level presiden maupun ke bawahnya, mereka harus merogoh kocek yang sangat dalam.
Dalam waktu lima tahun mereka berkuasa, kebanyakan mereka gunakan untuk mengumpulkan modal supaya bisa berlanjut ke periode berikutnya. Atau dalam waktu lima tahun, sekadar memikirkan imbal balas bagi para pengusaha atau kapitalis yang telah membuat mereka naik ke tampuk kekuasaan.
Politisasi Hukum
Itulah tabiat demokrasi, apabila ada sebuah kasus yang kemudian terungkap ke publik yang kasus tersebut melibatkan oligarki—seperti saat ini—semua komponen yang terlibat dalam kasus besar itu akan menyiapkan strategi.
Walhasil, kasus ini bisa menguap begitu saja hilang seperti hilangnya para koruptor ke luar negeri atau memang sengaja tidak diprioritaskan. Kalau sampai kemudian ini terungkap, tentu itu akan menjadi momok bagi mereka.
Pada akhirnya, kita dapat menyaksikan saat ini tengah terjadi industri hukum, yaitu penegakan hukum yang tidak berorientasi kepada kebenaran dan keadilan, tetapi lebih berorientasi kepada kepentingan atau untung dan rugi.
Tidak dapat dimungkiri pula, jika bicara tentang hukum, terkait erat dengan politik. Hukum dan politik sangat berkelindan dan proses hukum biasanya akan sangat dipengaruhi oleh politik. Bisa dikatakan, ini semua karena dilakukan secara terstruktur dan sangat dipengaruhi kepentingan politik.
Ini adalah satu serial dari banyak serial sandiwara peradilan di neger ini, yakni konsekuensi penganut demokrasi meniscayakan segala sesuatu bisa dibeli dengan uang dan kekuasaan. Suap telah menjadi tradisi untuk mendapatkan kepentingan politik maupun kepentingan hukum rezim dan kroninya.
Pengadilan sering pula mempertontonkan hukum dipolitisasi untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu, terutama Penguasa. Di alam demokrasi, sangat lumrah untuk mempertahankan kekuasaan rezim dan kroninya, bahkan sering kali bisa seenaknya mempermainkan hukum.
Di sisi lain, hakim dan jaksa sering menjadi kepanjangan tangan rezim sebab keputusan hukum sangat dipengaruhi kekuatan politik. Hal ini pasti bertentangan dengan teori hukum mana pun. Seharusnya, hukum dan penegak hukum bersikap independen sehingga keadilan dan kesamaan hukum bisa tegak.
Islam Melarang
Dalam pemerintahan Islam terdapat larangan keras menerima harta ghulul, yaitu harta yang diperoleh para wali (gubernur), para amil (kepala daerah setingkat wali kota/bupati) dan para pegawai negara dengan cara yang tidak syar’i, baik diperoleh dari harta milik negara maupun masyarakat. Pejabat akan memperoleh gaji/tunjangan.
Selain itu, harta-harta yang diperoleh karena memanfaatkan jabatan dan kekuasaannya, seperti suap ataupun korupsi, termasuk harta ghulul atau harta yang diperoleh secara curang. (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah Khilafah, hlm. 118).
Harta yang diperoleh dengan cara ghulul tidak bisa dimiliki dan haram hukumnya.
وَمَن يَغْلُلْ } من الغنائم شيئاً { يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ القيامة } حاملاً له على عنقه { ثُمَّ توفى } توفر { كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ } بما عملت من الغلول وغيره { وَهُمْ لاَ يُظْلَمُونَ } لا ينقص من حسناتهم ولا يزاد على سيئاتهم
“Barang siapa yang berkhianat dari harta ganimah sedikitpun, (maka pada hari kiamat ia akan datang) membawa apa yang dikhianatkannya itu pada leher/pundaknya, (kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan kecurangannya) setimpal, (sedang mereka tidak dianiaya) tidak dikurangi kebaikannya dan tidak ditambah keburukannya.” (Tafsir Ibnu Abbas, Tanwir Miqbas Juz I, hlm. 75).
Oleh sebab itu, Islam melarang keras tindakan suap, terutama yang dilakukan oleh penguasa, pejabat, dan para penegak hukum. Bahkan, Islam memerinci petunjuk pelaksanaan agar tindakan tersebut dapat diberantas tuntas.
Strategi Khilafah
Hukum Allah berfungsi sebagai pemberi efek jera bagi yang belum melakukan tindak kriminalitas dan menjadi penebus dosa bagi yang sudah melakukannya. (Al-Anshari, 2006: 287; Zallum, 2002).
Adapun cara strategi Khilafah dalam memberantas korupsi, dilakukan melalui beberapa langkah sebagai berikut:
Pertama, menguatkan keimanan para penguasa, pejabat, dan penegak hukum, serta rakyat akan pengawasan Allah (muraqabah), senantiasa merasa diawasi Allah, sehingga tidak sedikit pun kesempatan manusia untuk menerima suap sebab merasa senantiasa diawasi Allah.
Kedua, penghitungan kekayaan pejabat sebelum dan sesudah menjabat jabatan yang diamatkan kepadanya.
Ketiga, memberlakukan seperangkat hukuman pidana yang keras yang bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan pencegah bagi calon pelaku. Sistem sanksi yang berupa takzir bertindak sebagai penebus dosa (jawabir) sehingga mendorong para pelakunya untuk bertobat dan menyerahkan diri.
Keempat, untuk menghindari membengkaknya harta kekayaan para pegawai, sistem Islam juga melakukan penghitungan harta kekayaan.
Kelima, pilar-pilar lain dalam upaya pemberantasan korupsi dalam Islam adalah dengan keteladanan pemimpin yang jauh dari tindakan korupsi.
Keenam, dalam Islam status pejabat maupun pegawai adalah ajir (pekerja), sedangkan majikannya (musta’jir) adalah negara yang diwakili oleh khalifah atau kepala negara maupun penguasa selain khalifah, seperti gubenur serta orang-orang yang diberi otoritas oleh mereka.
Hak-hak dan kewajiban antara ajir dan musta’jir diatur dengan akad ijarah. Pendapatan yang diterima ajir diluar gaji, salah satunya adalah yang berupa hadiah adalah perolehan yang diharamkan.
Itulah beberapa strategi khilafah dalam memberantas korupsi yang diharamkan dalam Islam. Inilah ujung berlabuhnya problematik korupsi yang hanya bisa diselesaikan dengan menerapkan syariat Islam. Hanya dengan aturan Islamlah korupsi mampu diminimalisasi atau bahkan dihilangkan. Wallahualam. [MNews/Gz]
