Muslimah News, EDITORIAL — Pada 30 Juli 2022 lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir sejumlah situs dan aplikasi yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Tidak main-main, yang kena setrap itu antara lain situs dan aplikasi sekelas Yahoo! Search, Steam, dan PayPal. Lainnya adalah Epic Games, Dota, Counter Strike, Xandr, dan Origin (EA).
Kebijakan ini telah menuai banyak kritik. Di Twitter, tagar #BlokirKominfo sempat menjadi trending topic. Ada juga ajakan kepada para konten kreator seperti freelancer, game streamer, pekerja remote, juga para digital developer, dan yang lainnya, untuk bersama-sama menggugat Menteri Kominfo Johnny G. Plate. Bahkan, LBH Jakarta sengaja menyediakan wadah untuk pengaduan dengan tagline #SaveDigitalFreedom di kantornya.
Kedok Perlindungan
Pihak yang tidak sepakat rata-rata menilai kebijakan ini akan merugikan masyarakat banyak. Maklum, di Indonesia pengguna situs atau aplikasi hiburan serta perangkat bisnis tersebut terhitung cukup banyak. PayPal, misalnya, lebih dari 50% transaksi pembayaran skala global dilakukan melalui aplikasi ini.
Hanya saja, ada alasan yang dipandang lebih krusial dari itu. Mereka menilai kebijakan Kemkominfo ini adalah upaya negara untuk merepresi kebebasan publik, baik untuk berekspresi maupun berpendapat, termasuk menyampaikan kritik pada penguasa di ruang digital secara damai.
Menurut mereka, alih-alih Pemerintah mendukung ekonomi kreatif dan berupaya meningkatkan literasi digital sebagaimana yang dipropagandakan, lahirnya kebijakan ini justru akan menghambat keduanya.
Kemkominfo sendiri berdalih bahwa kebijakannya berlandas pada aturan. Pada 2020, Menkominfo telah mengeluarkan Permen 5/2020 yang diperbaharui pada 2021 dengan terbitnya Permenkominfo 10/2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Tujuannya adalah membangun PSE yang akuntabel, legal, dan bertanggung jawab. Sekaligus memberi perlindungan pada hak publik untuk melakukan kegiatan di ranah digital secara aman dan juga bertanggung jawab.
Dalam Permen tersebut tertuang bahwa perusahaan yang beroperasi secara digital di Indonesia, lokal maupun asing, wajib mendaftar PSE Lingkup Privat ke Kominfo. Jika pendaftaran tidak dilakukan sesuai batas waktu yang ditentukan, perusahaan tersebut akan terkena sanksi pemblokiran, alias ditangguhkan aksesnya.
Hanya saja, beberapa pihak menilai Permenkominfo ini cacat hukum. Pemblokiran yang dilakukan justru dipandang sebagai tindakan sewenang-wenang, melawan hukum, dan berpotensi melawan HAM. Sebagian lagi mengeklaim keputusan ini justru akan meningkatkan kasus-kasus pelanggaran HAM.
Jangan Asal Legal
Masalahnya, kebijakan ini masih berfokus soal legalitas dan tidak menyasar PSE yang jelas-jelas membawa kemudaratan pada rakyat. Misalnya, situs-situs dan aplikasi yang menawarkan layanan pinjaman, judi, bahkan prostitusi. Juga situs lainnya yang kerap memproduksi dan menyebarluaskan konten pornografi-pornoaksi, penyimpangan seksual, penistaan agama, ataupun menyebarkan pemikiran atau paham rusak, seperti sosialisme, komunisme, sekularisme, liberalisme, pluralisme, dan sejenisnya.
Situs-situs atau aplikasi semacam ini nyatanya sangat banyak dan dengan mudah diakses siapa pun dan kapan pun, termasuk anak-anak. Untuk situs pornografi, misalnya, pada 2017 saja, Kominfo menemukan setidaknya ada 30 juta situs. Yang baru ditindak hanya 2% di antaranya.
Wajar jika kasus-kasus menyangkut kejahatan seksual seperti grooming, jual beli konten pornografi-pornoaksi, maupun prostitusi berbasis digital, makin hari makin tidak bisa dikendalikan. Kondisi anak dan remaja yang terpapar konten rusak ini pun kian hari kian memprihatinkan.
Untuk kasus pornografi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyebutkan, pada 2021, setidaknya 66,6% anak laki-laki dan 62,3% anak perempuan di Indonesia telah menyaksikan kegiatan seksual (pornografi) melalui media daring. Selain itu juga disebutkan, 34,5% anak laki-laki dan 25% anak perempuan pernah terlibat pornografi atau mempraktikkan langsung kegiatan seksual.
Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan dan menjadi perhatian serius. Tidak bisa membayangkan kondisi bangsa ini pada masa mendatang jika generasi hari ini sudah sangat akrab dengan konten-konten yang dipastikan akan merusak akhlak, akal, dan mental. Juga terpapar oleh konten yang meracuni pemikiran hingga jauh dari Islam.
Oleh karenanya, posisi negara tidak boleh hanya berfokus mengurus soal legalitas. Sementara itu, pada saat sama, tidak serius menyolusi banyaknya produk digital yang nyata-nyata mengancam kehidupan umat dan generasi pada masa depan, baik yang diproduksi oleh situs legal maupun ilegal.
Negara justru semestinya aktif melakukan upaya apa pun demi melindungi bangsa ini dari kerusakan yang lebih parah, termasuk bersumber dari teknologi digital yang kian hari kian berkembang.
Blokir dari Akar
Betul bahwa memberantas konten rusak tidak semudah membalik telapak tangan. Pemerintah sering berdalih telah melakukan banyak hal untuk memutus akses masyarakat terhadap konten-konten tersebut.
Kemkominfo, misalnya, menyebut bahwa sejak Agustus 2018 hingga 21 September 2021 telah memblokir lebih dari 2.624.750 konten negatif. Setengahnya diketahui merupakan konten pornografi. Sebanyak 1.536.346 di antaranya berasal dari situs dan 1.088.404 dari media sosial.
Pemerintah mengeklaim tiap hari terus melakukan patroli siber demi menegakkan undang-undang, khususnya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, banyak yang menuding bahwa keberadaan kedua perangkat ini justru ditengarai dominan berfungsi menjadi alat bungkam kebebasan berpendapat.
Pemerintah juga menyebutkan bahwa pemberantasan konten rusak sulit dilakukan karena menyangkut kebijakan negara luar tempat situs berasal. Terlebih, tidak jarang konten rusak tersebut bersembunyi di dalam aplikasi atau situs yang dikenal aman, tetapi memiliki standar moral yang berbeda. Sebutlah Facebook dan Twitter.
Yang pasti, memang akan sulit jika pemberantasan konten negatif dan destruktif hanya berkutat pada aspek cabang, yakni sekadar berfokus memberangus produk yang beredar, sedangkan akar dan pabriknya tidak segera diselesaikan.
Akar dan pabrik dimaksud adalah peradaban kapitalisme neoliberal yang saat ini sedang menghegemoni kehidupan umat Islam bahkan dunia secara keseluruhan. Peradaban rusak ini lahir dari paham sekularisme liberalisme dan telah melahirkan sistem hidup rusak yang menjadikan standar kebenaran pada kehendak manusia yang berbeda-beda.
Misalnya, sistem pemerintahan demokrasi yang mengagungkan kebebasan, sistem pendidikan yang sekuler, sistem pergaulan yang serba permisif, sistem hukum yang serba mandul dan diskriminatif, sistem ekonomi yang eksploitatif, dan sebagainya. Dalam sistem hidup seperti ini, posisi agama tersingkirkan, standar perbuatan jauh dari halal/haram, sedangkan kebahagiaan hanya diukur dengan nilai-nilai materi.
Sepanjang peradaban sekuler kapitalistik ini tegak dan dipertahankan, kerusakan tidak akan pernah bisa hilang. Individu akan sulit menjaga ketakwaan, masyarakat akan kehilangan fungsi amar makruf nahi mungkar, dan negara akan abai terhadap tugas menjaga masyarakat dari segala hal yang membahayakan kehidupan.
Butuh Sistem Islam
Sejarah peradaban Islam adalah contoh terbaik saat nilai kebaikan dan kemuliaan mampu ditegakkan. Dalam peradaban emas ini, ilmu pengetahuan dan teknologi bisa sedemikian berkembang tanpa abai terhadap nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan.
Peran negara dalam sistem Islam pun demikian kuat sebagai pengurus dan pelindung umat. Hal ini terkait paradigma kepemimpinan Islam yang berdimensi dunia akhirat yang mewujud dalam keistikamahan menerapkan aturan Islam kafah.
Inilah yang justru menjadi jaminan tampilnya sebuah corak kehidupan dan peradaban yang khas dan diliputi keberkahan. Standar berpikir dan berbuat penguasa serta rakyat, sama-sama halal/haram. Sementara itu, standar kebahagiaan mereka sama-sama mencari rida Allah Taala. Betapa indahnya.
Tidak heran, dalam peradaban Islam, tidak ada tempat bagi berkembangnya produk pemikiran, perbuatan, atau produk materi yang rusak dan merusak. Selain karena ketakwaan menjadi pakaian harian bagi penguasa dan rakyatnya, juga karena umat terjaga oleh penerapan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan.
Tengok saja, penerapan sistem pendidikan Islam akan melahirkan pribadi umat yang berkepribadian Islam. Penerapan sistem ekonomi Islam benar-benar menjamin kesejahteraan orang per orang. Penerapan sistem pergaulan Islam menjauhkan umat dari kekejian. Penerapan sistem politik Islam menjadikan penguasa siap berkhidmat pada kepentingan umat dan agama. Sedangkan penerapan sistem hukum dan sanksi Islam mampu mencegah kemaksiatan dan kerusakan.
Dalam bidang informasi dan media massa, syariat Islam menempatkan media sebagai alat mengukuhkan ketakwaan dan mewujudkan peradaban cemerlang. Media juga terposisi sebagai alat membangun wibawa negara sekaligus alat melemahkan musuhnya.
Walhasil, keberadaan media dalam negara Islam tidak sekadar diatur soal legalitasnya, melainkan kontennya pun dipastikan tidak boleh bertentangan dengan hukum-hukum Islam. Jika ada yang melanggar, negara siap memblokir, bahkan menghukum penanggung jawabnya.
Sejarah membuktikan, sosok negara berparadigma Islam mampu tampil sebagai negara kuat, berwibawa, dan berdaulat. Negara Islam saat itu benar-benar memiliki posisi tawar di hadapan semua pihak, baik di hadapan rakyat maupun musuh-musuhnya. Wajar jika negara memiliki daya cegah atas bahaya yang datang, baik dari dalam maupun luar.
Dalam kondisi lemah sekalipun, Negara Islam terbukti tetap mampu menunjukkan wibawanya di hadapan kekufuran. Sebagaimana terjadi saat Khalifah Abdul Hamid II dari Kekhalifahan Turki Utsmani yang menyelesaikan masalah upaya penistaan agama dan penyebaran pemikiran rusak yang dilakukan secara terstruktur oleh penguasa Prancis yang adidaya pada masanya.
Saat itu, Prancis merancang pertunjukan drama yang berisi penghinaan kepada Rasulullah saw., lalu Khalifah memanggil duta besarnya dan berkata, “Kami umat muslim begitu mencintai Nabi kita, Rasulullah saw.. Kami sangat mencintainya hingga rela mengorbankan hidup kami untuknya. Kami tidak ragu dan rela mati untuknya. Akulah Khalifah umat Islam, Abdul Hamid Han! Aku akan menghancurkan dunia di sekitarmu jika kamu tidak menghentikan pertunjukan tersebut!” Ultimatum ini benar-benar menggetarkan musuh hingga mereka pun tidak berani melanjutkan rencananya.
Sungguh, kita butuh kepemimpinan Islam yang siap melakukan apa saja untuk menjaga umat dan agama. Yakinlah, berharap kepada sistem yang ada tidak akan pernah ada ujungnya. Umat justru akan terus hidup dalam habitat rusak dan jauh dari kebangkitan dan kemuliaan. Generasi pun akan terus menjadi objek jajahan yang selalu dihina dina. Padahal, mereka diciptakan untuk menyandang predikat mulai, yakni sebaik-baik umat. [MNews/SNA]

Dalam peradaban Islam..Media terposisi sebagai alat membangun wibawa negara sekaligus alat melemahkan musuhnya