Sistem Kehidupan Kapitalistik di Balik Bencana Ekologis

Sistem Kehidupan Kapitalistik di Balik Bencana Ekologis

Penulis: Kanti Rahmillah, M.Si.

Muslimah News, OPINI — Serentetan bencana ekologis yang tengah terjadi sejatinya lahir dari sistem kehidupan yang kapitalistik. Sistem ini tidak menjadikan manusia sebagai fokus dalam tata kelolanya sehingga kerusakan terus terjadi tanpa henti.

Penguasa yang seharusnya mengurusi dan melindungi rakyatnya, nyatanya justru merekalah yang dianggap paling bertanggung jawab atas berbagai malapetaka. Ini karena kebijakan yang ditetapkan sering kali kontraproduktif terhadap kemaslahatan umat manusia.

Banjir Garut akibat Konservasi

Banjir bandang di Garut menjadi satu dari sekian banyak bencana ekologis yang disebabkan oleh pembangunan kapitalistik. Melansir Merdeka (17/07/2022), Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum menilai bahwa banjir di Garut tidak hanya akibat curah hujan tinggi, tetapi lebih dari itu, banjir terjadi karena adanya pembabatan dan alih fungsi lahan kawasan hulu sungai.

Kawasan resapan air di hulu Sungai Cimanuk banyak dilakukan konservasi lahan menjadi perkebunan, area wisata, dan lainnya. Selain itu, maraknya penebangan hutan untuk berbagai kepentingan, seperti penambangan, menyebabkan rusaknya ekosistem hingga terjadi banjir.

Mirisnya, banjir bandang Garut yang telah menelan banyak korban dan menghancurkan banyak pemukiman seolah tidak mendapat penanganan serius sebab masih terus saja terjadi. Padahal, kondisi kerusakan hulu sungai sudah lama berlangsung. Melansir Mongabay (2016), pihaknya telah menyampaikan kerusakan ekosistem hulu sungai sejak 2007, tetapi hingga 2022, banjir bandang selalu datang terlebih saat cuaca ekstrem.

Makin tidak masuk logika tatkala penambangan baru di Gunung Papandayan yang merupakan daerah hulu Sungai Cimanuk, misalnya, malah mendapatkan izin. Wajar saja banjir terus terjadi karena akar permasalahannya tidak kunjung diselesaikan.

Sungguh nelangsa penduduk yang terdampak banjir. Mereka diimbau untuk pindah ke tempat yang lebih aman, tetapi tidak mendapat kompensasi yang sebanding. Mereka hanya diberi dana kerohiman (santunan, ed.) Rp50 juta. Apakah nominal sekian mampu mengganti rumah beserta isinya yang hanyut? Belum lagi bicara kerugian nonmateriel, seperti penyakit yang menimpa pengungsi akibat minimnya fasilitas pengungsian.

Andai saja kegiatan alih fungsi lahan di hulu sungai bisa dihentikan, hutan lindung tidak akan dijadikan lahan perkebunan. Hentikan pembakaran hutan dan penambangan yang dapat mengikis daerah resapan. Bahkan, hentikan program desa wisata jika memang aktivitas konservasi tidak bisa dihindari. Semua ini semata demi terjaganya ekosistem dan menghindarkan manusia dari bencana ekologis.

Namun, alih-alih melakukan itu semua, yang terjadi malah penambangan baru bermunculan, pembakaran hutan terus terjadi, bahkan desa wisata dan pariwisata di daerah hulu sungai terus dikembangkan. Mengapa bisa demikian?

Pembangunan Kapitalistik dan Kebijakan yang Tidak Independen

Setidaknya ada dua faktor penyebab alih fungsi lahan di hulu sungai tidak bisa dihentikan hingga kini. Pertama, kebijakan yang tidak independen. Pemerintah pusat maupun daerah sering kali terlihat tidak tegas pada korporasi yang berkepentingan di area tersebut. Walaupun telah ada regulasinya, tetapi dengan berbagai alasan, izin selalu saja mudah diberikan kepada mereka.

Sebab terbesarnya adalah politik transaksional dalam sistem demokrasi yang melahirkan ikatan kepentingan antara penguasa dan pengusaha. Pengusaha yang telah dibantu pemilik modal dalam mendapatkan jabatannya harus membalas jasa, salah satunya dengan memudahkan urusan para pebisnis tersebut.

Walhasil, pembangunan properti di hulu sungai yang menjadi daerah resapan harus dibuat sedemikian rupa agar izinnya lolos. Begitu pun penambangan emas yang harus lolos perizinannya bagaimanapun caranya, meski harus menggunduli gunung. Inilah yang menyebabkan penguasa kelu membela rakyat yang terkena dampaknya.

Faktor kedua, pembangunan yang kapitalistik. Alasan disetujuinya pembangunan properti, aktivitas penambangan, dan sejumlah pembangunan di hulu sungai adalah untuk pertumbuhan ekonomi. Jika aktivitas ekonomi tinggi, semua itu akan mendatangkan devisa bagi negara dan menciptakan lapangan kerja bagi rakyat.

Inilah yang diklaim sebagai jalan menuju kesejahteraan. Jika devisa negara makin besar, kemaslahatan bagi rakyat makin besar pula. Pemasukan APBN yang makin besar juga bisa menyebabkan pungutan pajak berkurang atau pembangunan infrastruktur yang makin masif.

Selain itu, banyaknya investor yang mau menyuntikkan dananya pada satu perusahaan akan menumbuhkan satu perusahaan. Sementara itu, perusahaan yang makin bertumbuh dianggap bisa membuka banyak lapangan pekerjaan.

Namun, alih-alih terjadi, kenyataannya justru sebaliknya. Pembangunan properti dan aktivitas penambangan nyatanya tidak menambah signifikan devisa negara. Keuntungan terbesarnya digondol semua oleh korporasi. Pemerintah hanya kebagian sangat sedikit, itu pun belum dipotong aktivitas korupsi yang jamak diketahui selalu melekat dalam setiap implementasi kebijakan.

Begitu pun lapangan kerja, tidak serta-merta bertambah. Banyak mata pencaharian yang hilang setelah pembangunan, misalnya petani, nelayan, dan pelaku UMKM. Sementara itu, perusahaan hanya menerima SDM yang kompetensinya jauh di atas para petani dan nelayan tersebut. Jadi, bukankah pembangunan kapitalistik ini malah menciptakan pengangguran?

Oleh karenanya, sebenarnya bencana ekologis bisa terselesaikan apabila kebijakan pemerintah independen dan pembangunannya berfokus pada kemaslahatan manusia. Namun, sistem kapitalisme tidak akan mampu mewujudkan hal yang demikian.

Kebijakan dan Pembangunan Pro Umat

Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin memiliki aturan yang sangat terperinci mengenai pembangunan dan tata kelola lingkungan agar tidak terjadi bencana ekologis. Walaupun terjadinya bencana merupakan ketetapan Allah Swt., tetapi manusia wajib berikhtiar agar terhindar dari bencana tersebut.

Ikhtiar optimal tentu tidak bisa dilakukan individu semata, melainkan harus skala negara karena negara memiliki kekuatan menyelesaikannya dan berwenang untuk menetapkan kebijakan.

Sistem politik Islam yang menegasikan campur tangan cukong pada sistem pemilihannya menjadikan kebijakan yang lahir akan independen, bebas dari pengaruh pengusaha.

Selain itu, sistem politik Islam akan menghimpun penguasa yang amanah dan kapabel dalam mengurus umat sehingga seluruh kebijakannya akan mengikuti kemaslahatan umat. Tidak akan lolos pula izin alih fungsi lahan di daerah resapan, walaupun valuasi perusahaan tersebut tinggi.

Pembangunannya pun berfokus pada kesejahteraan umat, bukan semata pertumbuhan ekonomi. Walhasil, pembangunan infrastruktur, misalnya, akan diprioritaskan pada fasilitas dan transportasi yang bermanfaat pada umat. Melimpahnya pemasukan baitulmal dari pengelolaan SDA menjadikan negara tidak perlu lagi memungut pajak.

Negara pun akan memiliki masterplan dalam mengurus tata kelola lingkungan. Terjadinya banjir akan diteliti dengan cermat oleh para ahli yang lahir dari sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Negara akan sangat ketat dalam perizinan alih fungsi lahan karena daerah resapan harus terlindungi agar tidak terkena banjir.

Negara juga memiliki pemetaan, mana saja daerah yang boleh dikonversi, termasuk boleh dijadikan daerah pemukiman; dan mana yang harus dilindungi, seperti kawasan hutan lindung.

Selain regulasi yang tegas dan pro umat, hukum sanksi dalam Islam juga bersifat menjerakan sehingga siapa pun yang melanggar, misalnya menambang tanpa izin, akan mendapatkan sanksi administrasi yang menjerakan.

Inilah kesempurnaan Islam dalam menyelesaikan permasalahan bencana ekologis akibat pembangunan kapitalistik dan kebijakan yang tidak independen. Oleh karenanya, agar bencana ekologis bisa terselesaikan dan malapetaka yang menimpa umat berakhir, urgen sekiranya negeri ini menerapkan syariat Islam dalam bingkai Khilafah Islamiah. [MNews/Has]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *