UMP Dipangkas di Tengah Inflasi Memanas, Sungguh Kebijakan yang Tidak Pantas!

UMP Dipangkas di Tengah Inflasi Memanas, Sungguh Kebijakan yang Tidak Pantas!

Penulis: Novita Sari Gunawan

Muslimah News, OPINI — Gonjang-ganjing dunia perburuhan kembali terjadi setelah PTUN memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) atas kebijakan Pergub DKI yang menaikkan UMP sekitar 5,1% yang dianggap tidak ada landasan hukumnya. PTUN memenangkan gugatan Apindo, artinya pemerintah DKI harus mengurangi kenaikan UMP sebesar Rp68.000.

Para buruh dan solidaritas pekerja kembali mendatangi istana negara dan balai kota untuk menuntut keadilan atas keputusan tersebut. Keputusan tersebut dianggap tidak adil, apalagi di dalamnya dinyatakan para buruh harus mengembalikan uang kelebihan dari UMP yang sudah dibayarkan sejak Januari tahun lalu.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa kali melakukan revisi UMP setelah serikat pekerja dan buruh mendatangi balai kota. Akhirnya, Anies melakukan revisi UMP DKI 2020 dan kenaikannya sekitar Rp220.000. Keputusan ini berlandaskan kebijakan Anies bahwasanya kebijakan Perpres itu tidak tepat diterapkan di DKI dengan berbagai macam pertimbangan.

Di antaranya adanya kenaikan inflasi yang terbukti setelah keputusan PTUN ini diketok, BPS menyatakan bahwasanya kenaikan inflasi melebihi daripada kenaikan UMP Jakarta. Artinya, kenaikan upah buruh tidak bisa mengendalikan atau mengimbangi kenaikan inflasi. (BBC)

Kebijakan Kontras

Realitasnya, harga-harga terus naik dan bahkan berbagai macam bahan kebutuhan pokok tidak terbeli oleh para buruh. Sementara di satu sisi, pemerintah mengambil kebijakan pelonggaran atau pembebasan fiskal bagi investor dan swasta yang menginvestasikan dananya di IKN.

Kebijakan yang kontras ini dianggap lebih berpihak kepada pengusaha dan kapitalis sementara tidak terlihat keberpihakannya pada buruh, di mana dalam kondisi saat imi ekonomi sedang kian memanas dan harga-harga semakin tidak terkendali karena kenaikan inflasi. Di satu sisi, satu-satunya harapan dari para buruh adalah dari kenaikan upah untuk mereka. Namun yang terjadi sebaliknya, upah mereka malah dipangkas.

Tidak Relevan

Revisi UMP tersebut dinyatakan tidak berpengaruh terhadap kualitas hidup para buruh. Namun sejatinya, pada akhirnya hal ini justru memengaruhi berjalannya fungsi-fungsi ekonomi di dalam keluarga mereka. Kejadian seperti ini sebetulnya sudah sangat lumrah di dunia kapitalisme. Mengapa? Karena kalau kita melihat kebijakan-kebijakan yang ada, produk-produk hukum yang dilahirkan dalam dunia kapitalisme itu sering kali tidak relevan.

Kebijakan kapitalistik tidak bisa kemudian secara cepat menyeimbangi perubahan sosial dan ekonomi yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Sebab, memang undang-undang tersebut diciptakan oleh akal mereka sendiri. Ditambah harus melewati serangkaian upaya perumusan, musyawarah dan voting yang harus menempuh waktu sekian lama.

Namun anehnya, kalau berbicara kepentingan politik maka sebuah kebijakan bisa lebih cepat terealisasi karena dikatalisasi oleh uang. Berbeda halnya jika kebijakan itu untuk masyarakat maka kebijakan tersebut tidak akan pernah diwujudkan untuk memenuhi kepentingan masyarakat tersebut.

Cuci Tangan

Kebijakan upah minimum sejatinya seolah-olah sebagai bentuk cuci tangan dari pemerintah dalam menjamin kebutuhan pokok masyarakat. Bahkan seringkali aspek ini justru diserahkan kepada swasta. Pemerintah hanya membuat regulasi saja. Bahkan regulasinya pun sering tidak tepat waktu dan tidak tepat sasaran. Terlebih harus melibatkan kepentingan para elite politik serta menghabiskan dana yang sangat besar.

Ini adalah hal yang sangat lumrah dalam sistem kapitalisme. Artinya, memang ada kelemahan di dalam pembuatan produk hukum dan pembuatan aturan perundang-undangan kapitalisme. Seperti kebijakan UMP di tengah realitas angka inflasi yang sudah terlanjur meninggi melebihi kenaikan UMP.

Dijamin Negara

Kejadian semacam ini tidak akan pernah terjadi di dalam dunia Islam karena besaran upah itu tidak memiliki relevansi atau memiliki kaitan secara diametral dengan kesejahteraan masyarakat dan standar minimum dari kehidupan masyarakat. Yang ada, negara akan menjamin hajat hidup setiap masyarakat atau individu, di mana kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, dan papan mudah dipenuhi karena menjadi kewajiban negara.

Syariat Islam telah menjelaskan bahwasanya kebutuhan pokok, kesehatan, dan pendidikan adalah murni tanggung jawab negara. Aturan Islam sangat adil baik untuk pekerja maupun pengusaha. Pekerja akan mendapatkan upah sesuai dengan kontribusi dari amal usaha yang dilakukan.

Pengusaha di dalam Islam akan mendapatkan jasa yang berkualitas dan terbaik dari pekerja. Begitu sebaliknya, pekerja mendapatkan upah terbaik.

Masyarakat secara umum juga akan mendapatkan produk terbaik, murah, dan berkualitas karena tidak ada komponen pajak, pungutan-pungutan lainnya dan tidak akan pernah terjadi inflasi. Inilah keunggulan dari syariat Islam dalam mengatur dunia kerja. Wallahualam. [MNews/Has]

Share

One thought on “UMP Dipangkas di Tengah Inflasi Memanas, Sungguh Kebijakan yang Tidak Pantas!”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *