[Fikrul Islam] Jihad Diwajibkan bagi Segenap Kaum Muslim

[Fikrul Islam] Jihad Diwajibkan bagi Segenap Kaum Muslim

Penulis: Muhammad Ismail

Muslimah News, FIKRUL ISLAM – Jihad adalah upaya mengerahkan segenap kemampuan untuk melakukan peperangan di jalan Allah, baik secara langsung, dengan cara membantu dalam sektor keuangan, menyampaikan pendapat (tentang jihad), maupun menggugah semangat. Perang untuk menegakkan kalimatullah inilah yang disebut sebagai jihad.

Adapun jihad dengan menyampaikan pendapat, dapat dijelaskan sebagai berikut: jika pendapat yang diberikan itu berkaitan langsung dengan salah satu peperangan, misalnya, menentukan strategi peperangan atau memberikan suatu pendapat yang berkaitan dengan strategi tersebut, dan lain sebagainya, usaha-usaha tersebut dapat dimasukkan dalam istilah jihad. Akan halnya menyampaikan pendapat tentang keadaan musuh, tidaklah termasuk jihad.

Akan tetapi, menyampaikan pidato di hadapan tentara untuk memberi semangat, atau menulis artikel untuk mengarahkan perang, maka hal itu termasuk dalam kategori jihad. Jika tujuannya selain dari usaha-usaha di atas, maka tidak dapat dikategorikan sebagai jihad.

Jadi, arti “jihad” adalah khusus untuk perang atau yang berkaitan langsung dengan urusan peperangan. Para mujahid adalah orang-orang yang terjun dalam peperangan secara langsung. Hukum jihad adalah fardu kifayah, berdasarkan nas-nas Al-Qur’an dan hadis. Sebagaimana firman Allah,

وَقٰتِلُوْهُمْ حَتّٰى لَا تَكُوْنَ فِتْنَةٌ وَّيَكُوْنَ الدِّيْنُ لِلّٰهِ

“(Dan) perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah (syirik) lagi dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allah semata.” (QS Al-Baqarah: 193)

قَاتِلُوا الَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَلَا يُحَرِّمُوْنَ مَا حَرَّمَ اللّٰهُ وَرَسُوْلُهٗ وَلَا يَدِيْنُوْنَ دِيْنَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حَتّٰى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَّدٍ وَّهُمْ صٰغِرُوْنَ ࣖ

“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir, dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar, yaitu orang-orang yang diberi Alkitab (Taurat dan Injil) kepada mereka sampai mereka membayar jizyah sedangkan mereka dalam keadaan tunduk (kepada hukum-hukum Islam).” (QS At-Taubah: 29)

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قَاتِلُوا الَّذِيْنَ يَلُوْنَكُمْ مِّنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوْا فِيْكُمْ غِلْظَةًۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ

“Hai orang-orang yang beriman perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu (negara-negara tetangga Daulah Islam) itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan darimu, serta ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (QS At-Taubah: 123)

اِنَّ اللّٰهَ اشْتَرٰى مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ اَنْفُسَهُمْ وَاَمْوَالَهُمْ بِاَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَۗ يُقَاتِلُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ فَيَقْتُلُوْنَ وَيُقْتَلُوْنَ وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا فِى التَّوْرٰىةِ وَالْاِنْجِيْلِ وَالْقُرْاٰنِۗ وَمَنْ اَوْفٰى بِعَهْدِهٖ مِنَ اللّٰهِ فَاسْتَبْشِرُوْا بِبَيْعِكُمُ الَّذِيْ بَايَعْتُمْ بِهٖۗ وَذٰلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيْمُ

“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri dan harta mereka dengan (balasan) memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang di jalan Allah lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itulah menjadi) janji yang benar dari Allah (yang tercantum) dalam Taurat, Injil, dan Al-Qur’an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar.” (QS At-Taubah: 111)

Demikian pula Rasulullah saw. bersabda,

“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mengucapkan ‘Laa ilaaha illallah’.”

“Jihad itu tetap berlangsung sampai hari kiamat.”

“Aku diutus dengan mengangkat pedang nyaris mendekati hari kiamat.”

Dalam hadis lain yang diriwayatkan al-Hasan ra., Rasul saw. bersabda,

“Perjalanan yang dilakukan pada pagi dan sore hari yang digunakan untuk berperang fi sabilillah lebih baik dari dunia dan seisinya.”

Jihad yang dimulai oleh kaum muslim hukumnya adalah fardu kifayah. Namun, dalam keadaan adanya serangan musuh, ia menjadi fardu ain. Yang dimaksud dengan fardu kifayah dalam berjihad adalah memulai peperangan, sekalipun musuh belum melakukan serangan.

Jika tidak ada seorang pun pada suatu masa yang memulai peperangan, berdosalah seluruh kaum muslim. Sebagai contoh, jihad yang dilakukan oleh penduduk Mesir atau Irak tidak akan gugur bagi penduduk India atau Indonesia.

Namun demikian, jihad itu diwajibkan pertama kali kepada penduduk yang terdekat dengan musuh, sampai kekuatan untuk melakukan peperangan dianggap cukup untuk menghadapi musuh. Apabila kekuatan mereka belum mencukupi kecuali dengan bangkitnya seluruh kaum muslim, maka jihad menjadi fardlu ain atas setiap muslim.

Usaha ini sama dengan tindakan mendirikan Daulah Islamiah yang menjadi kewajiban atas segenap kaum muslim. Jika sebagian kaum muslim telah berhasil mendirikannya, maka gugurlah kewajiban tersebut. Akan tetapi, dosa karena melalaikan kewajiban mendirikan Daulah Islamiah itu tidak akan gugur, sebelum daulah itu tegak.

Jika kaum muslim belum berhasil mendirikannya, maka kewajiban itu tetap akan berlaku atas seluruh kaum muslim sampai jumlah kaum muslim yang mengusahakannya dianggap cukup untuk menegakkannya, yakni dengan berhasilnya mendirikan Daulah Islamiah.

Demikianlah halnya dengan jihad. Selama musuh belum terusir, maka kewajiban itu tetap ada bagi seluruh kaum muslim sampai betul-betul berhasil mengusir musuh.

Dari sini timbul kesalahan tentang definisi fardu kifayah di kalangan para fukaha yang mengatakan bahwa jika sebagian kaum muslim telah berusaha melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban itu bagi yang lain. Dengan definisi ini berarti jika penduduk Aljazair telah berusaha memerangi Prancis (saat dulu Prancis menjajah Aljazair, peny.), maka kaum muslim yang lain bebas dari kewajiban jihad, baik pasukan Prancis itu sudah diusir ataupun belum dari bumi Aljazair.

Sebab hal ini sesuai dengan definisi mereka tersebut di atas. Yakni jika sebagian telah berusaha mengerjakan kewajiban tersebut, yaitu jihad, maka gugurlah kewajiban itu bagi yang lain.

Ini adalah kesalahan yang tidak ada lagi perbedaan pendapat di kalangan kaum muslim (tentang wajibnya jihad), sejak masa Rasulullah saw. sampai hari ini. Pendapat ini pun bertentangan dengan nas-nas qath’iy dalam Al-Qur’an yang menyebutkan adanya kewajiban jihad sampai musuh dapat ditundukkan/dikalahkan. Nas-nas Al-Qur’an mengenai hal ini bersifat qath’iy dalam menjadikan jihad melawan pasukan Prancis sebagai fardu kifayah atas segenap kaum muslim, bukan atas penduduk Aljazair saja.

Jika penduduk Aljazair tengah berjihad, bukan berarti kewajiban itu gugur atas penduduk Mesir, Irak, dan lain-lain. Hal itu tetap menjadi kewajiban atas mereka dan mereka tetap berdosa jika meninggalkan kewajiban itu, sampai pasukan Prancis betul-betul dapat diusir dari bumi Aljazair. Oleh karena itu, definisi yang dikemukakan oleh para fukaha tentang fardu kifayah adalah keliru.

Allah berfirman,

وَقٰتِلُوْهُمْ حَتّٰى لَا تَكُوْنَ فِتْنَةٌ وَّيَكُوْنَ الدِّيْنُ لِلّٰهِ

“(Dan) perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah (syirik) lagi dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allah semata.” (QS Al-Baqarah: 193)

Definisi yang benar adalah bahwa fardu kifayah itu tetap dianggap wajib yang tidak akan gugur, sampai terwujudnya apa yang dituntut oleh fardu tersebut. Apabila telah terwujud, maka gugurlah kewajiban itu. Apabila belum, maka kewajiban itu tidak gugur.

Mendirikan Daulah Islamiah merupakan kewajiban atas segenap kaum muslim. Jika suatu gerakan telah berusaha mewujudkannya, maka tidak berarti kewajiban itu menjadi gugur atas kaum muslim lainnya. Tugas ini tetap menjadi kewajiban atas setiap kaum muslim, sampai Daulah itu benar-benar berdiri.

Dosa karena melalaikan tugas ini juga tidak akan gugur, kecuali atas orang-orang yang terlibat langsung dalam usaha mewujudkannya. Sedangkan yang tidak turut terlibat di dalamnya, tetap berdosa. Demikian halnya dengan jihad melawan pasukan Prancis di Aljazair atau melawan pasukan Inggris di Oman (saat Inggris menjajah Oman, peny.). Semua itu merupakan kewajiban atas segenap kaum muslim.

Apabila penduduk Aljazair berjihad melawan pasukan Prancis atau penduduk Oman berjihad melawan pasukan Inggris, maka kewajiban itu tidak gugur atas kaum muslim yang lainnya. Ia tetap menjadi kewajiban atas setiap kaum muslim, sampai pasukan Prancis dan Inggris berhasil diusir.

Dosa karena melalaikan kewajiban itu pun hanya gugur atas penduduk Aljazair atau Oman yang melakukan jihad. Sementara kaum muslim yang lain tetap berdosa.

Dewasa ini, kaum kafir penjajah masih menguasai sebagian negeri-negeri Islam. Dengan demikian, jihad merupakan kewajiban atas segenap kaum muslim. Mereka tetap akan berdosa karena melalaikan kewajiban itu, sampai seluruh negeri-negeri Islam bersih dari penguasa-penguasa kafir (negara-negara Barat).

Kemudian kaum muslim memulai langkah memerangi musuh-musuh mereka. Jika usaha ini berhasil, maka gugurlah kewajiban itu dari kaum muslim lainnya. Apabila belum berhasil, maka kewajiban itu tetap ada atas segenap kaum muslim.

Mereka berdosa jika meninggalkannya, walaupun sebagian kaum lainnya tengah melakukan jihad, sementara sasaran jihad itu sendiri belum menjadi kenyataan. [MNews/Rgl]

Sumber: Muhammad Ismail, Al-Fikru Al-Islamiyu (Bunga Rampai Pemikiran Islam)

Foto sampul: Umroh

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *