Menyoal Demonstrasi dan UU PPP di Negeri Demokrasi

Menyoal Demonstrasi dan UU PPP di Negeri Demokrasi

Penulis: Kanti Rahmillah, M.Si.

Muslimah News, OPINI — Ribuan buruh kembali menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR pada Rabu (15/06/2022). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut aksi akan melibatkan hampir 10 ribu buruh. Aksi kali ini merupakan respons atas disahkannya RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menjadi UU PPP pada 24 Mei lalu.

Iqbal mengancam akan menghadirkan lima juta buruh dari seluruh tanah air. Mereka akan mogok nasional jika Omnibus Law Cipta Kerja kembali dibahas oleh DPR karena Omnibus Law telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Namun demikian, bagaikan anjing menggonggong kafilah berlalu, alih-alih mempertimbangkan suara buruh dalam berunjuk rasa, DPR malah mengatakan akan terus membahas perbaikan Omnibus Law dan kini telah mengesahkan UU PPP.

Lantas, apa persoalan dalam UU PPP ini? Mengapa legislasi sering kali menuai kontroversi? Bagaimana Islam menjawab ini semua?

UU PPP Akal-akalan Birokrasi

Said Iqbal menilai UU ini cacat dari sisi formil. Dikatakan demikian karena pembahasannya tidak melibatkan partisipasi publik dan sangat kilat. Informasi yang didapat para buruh, pembahasan (revisi) UU PPP hanya 10 hari. Padahal, UU PPP adalah induk dari pembuatan suatu UU. Mengapa bisa dibahas dengan singkat dan terburu-buru?

Itulah sebab diduga kuat UU PPP ini dibuat bukan untuk kepentingan hukum, tetapi hanya sebagai akal-akalan untuk menjustifikasi Omnibus Law Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Ini karena amar putusan MK sudah jelas, yaitu harus ada perbaikan pada UU Cipta Kerja. Jika dalam dua tahun pemerintah tidak merevisinya, status UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional permanen alias harus dihilangkan. Namun, alih-alih merevisi UU Cipta Kerja, pemerintah malah melakukan revisi pada UU PPP.

Revisi UU PPP di antaranya memuat soal definisi metode Omnibus Law, perencanaan pembentukan UU dengan metode Omnibus law, dll. Artinya, pemerintah enggan merevisi UU Cipta Kerja dan malah mengubah UU PPP agar UU Omnibus Law Cipta Kerja memiliki payung hukum. 

Padahal, kecacatan Omnibus Law sudah jelas dari sisi formil maupun materiel. Setidaknya, ada tiga poin yang terkait dengan ketenagakerjaan yang jelas telah melanggar konstitusi pekerja, yakni upah yang makin kecil, tenaga kerja asing yang dipermudah, dan makin terampasnya hak pekerja. 

Segelintir Elite

Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menyebutkan bahwa disahkannya UU PPP itu ibarat salah minum obat. Ini karena yang bermasalah UU Cipta Kerja, tetapi yang direvisinya malah UU PPP. “Ibarat orang pusing minum obat batuk, jadi tidak nyambung,” imbuhnya.

UU bermasalah yang terus dipertahankan dan UU yang direvisi bukan karena masalah pun banyak, melainkan karena UU dibuat bukan untuk mengatur negara dan masyarakatnya menjadi baik. UU pun dibuat bukan untuk menyelesaikan urusan umat apalagi menyejahterakannya.

Buktinya, banyak UU yang disahkan walaupun ada demonstrasi penolakan yang berjilid-jilid dari rakyat. Artinya, fokus UU bukan pada rakyat sehingga penguasa dengan mudahnya mengubah-ngubah UU sesuai hawa nafsunya. UU yang ada akan mengikuti kepentingan segelintir elite berkuasa.

Bukan hal aneh jika UU PPP yang menjadi pedoman pembuatan UU lainnya hanya direvisi dalam 10 hari dan prosesnya diam-diam alias tidak melibatkan publik. UU dalam sistem demokrasi memang rapuh dan tidak memiliki kekuatan untuk bisa mengatur tata kelola negara.

Inilah legislasi dalam sistem demokrasi yang hanya menjadi alat kepentingan segelintir elite untuk bisa berkuasa dan mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya, terlebih pada pemerintahan koalisi gemuk. Dalam proses pembuatan UU pasti akan nyaris tanpa interupsi.

Koalisi gemuk pemerintahan saat ini, misalnya, hanya menyisakan Demokrat dan PKS sebagai oposisi. Keduanya hanya memiliki suara 18% di parlemen. Dengan demikian, suara sumbang hanya sedikit, bahkan dianggap nol. Wajar saja UU yang dibuat akan cepat selesai, apalagi UU “pesanan”.

Sungguh, politik transaksional dalam sistem demokrasi telah menciptakan kekuatan elite yang amat besar. Kongkalikong penguasa dan pengusaha tidak bisa dihindari. Ini pula yang diduga kuat menjadi musabab adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja yang penuh cacat. Para birokrat yang tersandera sekelompok cukong lantaran telah dibiayai dalam proses pemilihan tidak memiliki pilihan selain mengakomodasi keinginan korporasi.

Cacat dari Lahir

Kepentingan oligarki yang pada akhirnya akan menghiasi seluruh UU yang telah ditetapkan. Jika kini buruh akan menggugat MK perihal UU PPP, seharusnya perlu diingat kembali bahwa oligarki telah menciptakan pula persekongkolan eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Mereka tidak akan membiarkan satu celah pun menjadi ancaman kekuasaan.

Selain itu, pengabaian terhadap demonstrasi kali ini bukanlah yang pertama dan dipastikan bukan yang terakhir. Selama birokrat masih berjabat erat dengan para korporat dan melepaskan tangan rakyat maka fenomena ini akan terus berulang. Inilah balada demonstrasi di negeri demokrasi, tidak bergigi dan sering ditunggangi kepentingan segelintir elite.

Padahal, demonstrasi seharusnya diapresiasi karena ini merupakan tuntutan rakyat. Bukankah negara demokrasi terwujud dari kekuatan rakyat? Inilah realitas negara demokrasi, cacat dari lahir. Bukan rakyat yang menjadi fokus pengurusan, melainkan korporasi.

Khilafah Melahirkan UU Pro Umat

UU merupakan produk hukum demokrasi yang dibuat penguasa sehingga berubah-ubahnya UU karena ganti rezim. Upaya mengakomodasi kepentingan korporasi merupakan konsekuensi diterapkannya sistem demokrasi yang lemah dan terbatas. Dikatakan demikian karena sistem demokrasi dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat, tidak pernah melibatkan Sang Pencipta dalam merumuskan UU.

Berbeda dengan Islam yang meletakkan kedaulatan di tangan syariat dan kekuasaan di tangan rakyat. UU tercipta bukan karena akal manusia yang terbatas, melainkan berdasarkan wahyu Allah Swt., Sang Pencipta manusia. Penguasa hanya bisa berijtihad atas hal-hal baru, lalu memfasilitasi umat agar hidup sesuai dengan aturan-Nya.

Sistem Khilafah tidak akan melibatkan cukong dalam kontestasinya karena jabatan bagi penguasa bukanlah mesin penyedot harta, melainkan amanah yang diberikan kepadanya untuk mengurusi urusan umat. Oleh karena itu, tidak akan ditemukan UU yang pro pengusaha dan menzalimi umat karena fokus negara adalah pelayanan urusan umat.

Kekuasaan dalam sistem Khilafah bersifat tunggal, seluruhnya terpusat pada Khalifah. Berbeda dengan demokrasi yang membagi tiga kekuasaannya menjadi yudikatif, eksekutif, dan legislatif, tetapi secara realitas ketiganya malah membentuk oligarki.

Dalam Khilafah, kontrol rakyat pada penguasa juga akan berjalan dengan baik. Apa pun yang disuarakan umat merupakan masukan berharga dalam pemerintahannya agar bisa lebih bisa melayani seluruh kebutuhan rakyat. Walhasil, tidak perlu ada demonstrasi. Sebab, selain kebijakannya pro umat, kondisi masyarakatnya pun akan diliputi kesejahteraan dan keadilan.

Oleh karena itu, jangan pernah berharap pada demokrasi untuk bisa melahirkan UU yang pro umat karena pada dasarnya demokrasi lahir dari akidah sekuler. Hanya Islamlah yang mampu melahirkan UU pro umat dan sekaligus menciptakan kesejahteraan bagi seluruh warganya. Wallahualam. [MNews/Has]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *