Penulis: Ahmad Mahmud
Muslimah News, FIKRUL ISLAM – Tidak bisa dimungkiri bahwa para ulama mempunyai pengaruh yang besar sekali dalam menjelaskan berbagai pemikiran yang berkaitan dengan amar makruf nahi mungkar yang ada pada masa mereka. Mereka juga berperan besar dalam mengajak manusia untuk senantiasa konsisten di dalam menjalankan hal-hal yang makruf dan meninggalkan kemungkaran.
Para ulama adalah orang-orang yang memiliki ilmu lebih banyak daripada apa yang wajib mereka miliki sebagai individu, sebagaimana individu lain yang ada di tengah-tengah umat. Pasalnya, mereka juga memiliki ilmu yang dibutuhkan oleh orang lain. Upaya mempelajari ilmu ini merupakan fardu kifayah atas umat, sementara para ulama jelas telah melakukannya. Oleh karena itu, mereka akan mendapatkan pahala atas upaya yang telah mereka lakukan ini.
Dengan ilmu yang dimiliki, para ulama jelas tidak dibebaskan dari kewajiban apa pun yang dituntut atas mereka. Mereka dituntut untuk mengerjakan apa saja yang memang dituntut untuk dilaksanakan oleh setiap individu umat. Mereka tidak berbeda dengan yang lain.
Di antaranya, mereka juga wajib berusaha untuk mendirikan Khilafah. Oleh karena itu, jika anda melihat seorang ulama yang menguasai ilmu waris, yang lainnya menguasai Ilmu tafsir, dan yang lainnya lagi merupakan kadi (hakim) syariat dalam masalah pernikahan dan talak, maka tidak ada seorang pun di antara mereka yang terbebas dari sejumlah kewajiban pribadi mereka yang bersifat fardu ain ataupun dari pelaksanaan sejumlah fardu kifayah yang merupakan kewajiban kolektif umat seluruhnya.
Tegasnya, mereka dituntut untuk melaksanakan apa saja yang memang dituntut atas umat. Oleh karena itu pula, apa yang kita saksikan sekarang berupa lalainya para ulama dalam melaksanakan kewajiban ini, dengan alasan apa pun, jelas tidak bisa diterima secara syar’i. Mereka akan dihisab di hadapan Allah kelak, dan mereka wajib dimintai pertanggungjawabannya di hadapan umat.
Dengan demikian, ilmu harus ditujukan demi mewujudkan ketaatan dan pengabdian ibadah kepada Allah. Ilmu bisa mengantarkan pada ketakwaan. Ilmu itu sendiri adalah rasa takut. Allah subhanahu wa taalaberfirman, “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hambanya hanyalah para ulama.” (QS Fathir: 28)
Dari sinilah lahir para ulama yang anda lihat selalu berada di barisan terdepan; baik dalam menunaikan salat, berjihad, mengemban dakwah, menasehati penguasa, maupun dalam menghadapi berbagai pemikiran kufur dan pemahaman ateis. Anda pun melihat mereka berada di barisan terdepan dalam menunjuki manusia ke arah ilmu yang benar dan amal yang memang diwajibkan.
Oleh karena itu, tidak pernah terbayangkan bahwa para ulama memiliki jabatan khusus dalam Islam, martabat tertentu yang bersifat keduniaan atau posisi istimewa; atau mereka bersikap hanya memerintah manusia dengan ilmu yang mereka miliki sedangkan pihak lainnya melaksanakan apa yang mereka perintahkan. Yang benar adalah, bahwa mereka juga diperintah untuk melaksanakan semua perkara yang memang diperintahkan kepada setiap individu muslim. Pasalnya, seruan Allah juga mencakup mereka (para ulama), mencakup Rasulullah saw., dan para sahabat beliau.
Syariat telah mewajibkan terwujudnya ilmu dan para ulama agar kebenaran dapat diketahui dari mereka dan bisa dilaksanakan. Para ulama itulah yang merupakan para perantara ilmu. Melalui mereka, seorang muslim dapat mengetahui kebenaran dari Tuhannya.
Kebenaran para ulama atau upaya untuk melahirkannya merupakan fardu kifayah. Jika mereka tidak ada, umat Islam seluruhnya berdosa karena umat akan terjatuh pada kebodohan terhadap hukum-hukum Allah pada masa itu. Dari sini, jelaslah bahwa ijtihad juga merupakan fardu kifayah dan dalam setiap masa wajib ada para mujtahid. Jika tidak, umat pasti akan terjatuh ke dalam dosa.
Dari segi motivasi, umat Islam secara alami akan selalu cenderung kepada–dan senang mengambil ilmu dari–orang yang berilmu. Dari sini, sudah tergambar bahwa seorang ulama harus berhati-hati agar tidak terfitnah oleh ilmunya. Misalnya, dengan ilmunya, ia tidak boleh berusaha mencari jabatan dan kedudukan, memberikan fatwa kepada manusia tanpa ilmu atau hanya karena mengikuti keinginan manusia, atau menyelewengkan hakikat syariat demi membuat penguasa senang. Jika mengetahui hukum syariat merupakan perkara yang makruf, maka kemungkarannya adalah sikap riya, cinta kedudukan, dan menjual ilmu dengan harga yang murah.
Oleh karena itu, para penguasa, terutama pada masa sekarang, sering mengeksploitasi para ulama. Para ulama dimanfaatkan demi tujuan-tujuan politik oleh para penguasa dan dijadikan sebagai ulama penguasa. Anda melihat para penguasa mengucurkan dana yang sangat besar bagi mereka, mengekspos mereka di hadapan umat seolah-olah mereka adalah ulama besar yang mulia, dan membuat propaganda yang luas untuk mereka.
Dengan begitu, para ulama kemudian dijadikan sumber rujukan dan pemberi fatwa bagi kebanyakan masyarakat. Akibatnya, banyak masyarakat yang merujuk pada para ulama semacam ini dalam sejumlah masalah besar mereka. Para ulama tersebut selanjutnya berfatwa dengan fatwa yang sesuai dengan keinginan para penguasa, meskipun bisa membuat Allah murka.
Mereka mengolah nas-nas Al-Qur’an dan As-sunah sekehendak hati mereka dan memelintir syariat Islam demi kepentingan tuan mereka. Pada gilirannya, anda akan melihat: jika para penguasa menghalalkan riba, mereka pun akan menghalalkannya. Mereka lantas mencari nas-nas yang ada, kemudian memanipulasinya lalu menggiringnya agar dapat dijadikan sebagai dalil dari apa yang mereka inginkan.
Jika para penguasa menghalalkan upaya untuk meminta bantuan kepada negara-negara kafir, maka mereka pun akan menyetujuinya. Jika para penguasa menghalalkan perdamaian dengan Yahudi, maka mereka pun akan mewajibkannya. Ulama semacam ini adalah ulama agen penguasa. Mereka adalah ulama su’ (buruk) yang harus dinasehati.
Terhadap ulama seperti ini, umat Islam wajib untuk bersikap keras dalam hal yang mereka lakukan. Umat Islam juga harus menjauh dari mereka dan tidak boleh mengikuti mereka dengan meninggalkan syariat. Para ulama yang seperti ini, yakni yang bergandengan tangan dengan penguasa seraya mengorbankan syariat, adalah orang-orang yang disinyalir di dalam Sabda Rasulullah saw.,
“Sesungguhnya yang paling aku takut di atas umatku adalah seorang munafik yang pintar.” (HR Ahmad)
Ulama model begini harus diumumkan kepada umat, agar umat tidak masuk ke dalam perangkap mereka. Mereka inilah yang telah menjual akhirat untuk kepentingan dunia. Betapa sabarnya para ulama semacam ini dalam menghadapi siksaan api neraka.
Memang, jika umat Islam konsisten dengan kewajiban melaksanakan dan memerintahkan perkara yang makruf serta meninggalkan dan mencegah kemungkaran, maka perkara kehidupan mereka yang bersifat pribadi telah baik. Seorang muslim yang konsisten dengan hukum-hukum syariat di rumahnya, di kedainya, di dalam interaksinya dengan manusia yang ada di sekitarnya, sementara ia pun mengajak orang lain juga untuk berperilaku konsisten berarti salah satu sisi agamanya telah lurus.
Akan tetapi, sebagaimana telah kami nyatakan sebelumnya, bahwa tujuan dari agama adalah ketaatan, sementara masyarakat secara keseluruhan diharapkan melaksanakan amar makruf nahi mungkar dan tidak keluar sedikit pun dari hukum-hukum Allah, baik secara individual maupun secara kolektif. Pasalnya, masyarakat tidak hanya terdiri dari sekumpulan individu, tetapi sekumpulan individu yang disatukan oleh akidah yang kemudian melahirkan sistem yang mengatur segala urusan kehidupan.
Jika pelaksanaan hukum syariat dalam aspek pribadi telah tercapai, berarti salah satu aspek telah terealisasi. Sementara banyak aspek lainnya yang harus diatur dengan Hukum Allah yang masih perlu direalisasikan.
Para individu muslim di dalam masyarakat ini diperintahkan untuk mengangkat seorang khalifah atas diri mereka. Khalifah ini yang akan menegakkan Islam di dalam realitas kehidupan mereka. Jika Islam sampai tidak tegak dalam realitas kehidupan mereka dengan dorongan ketakwaan kepada Allah, khalifahlah yang akan berusaha mewujudkannya dengan kekuatan pedang. “Sesungguhnya Allah telah mencegah dengan kekuasaan itu apa saja yang tidak bisa dicegah dengan Al Qur’an.“
Umat Islam telah diperintahkan oleh syariat untuk mewujudkan, menjaga, dan menyebarkan akidah Islam kepada seluruh manusia; sekaligus menjadikan penegakan Daulah Islamiah sebagai metode penyebarannya.
Syariat Islam telah menjelaskan ketentuan ini, demikian pula cara penerapannya, dan memberikan tugas ini kepada Daulah Islamiah untuk menjamin pelaksanaannya. Jihad, sebagai ujung tombak Islam, dalam hal ini, telah dijadikan oleh syariat sebagai metode yang harus dijalankan oleh Daulah Islamiah dalam rangka menyebarluaskan dakwah Islam.
Betapa indahnya perkataan Imam Ghazali ketika beliau mengatakan, “Ingatlah bahwa Al-Qur’an dan kekuasaan itu merupakan saudara kembar. Al-Qur’an adalah fondasi. Sementara kekuasaan adalah penjaga. Sesuatu yang tidak berfondasi akan ambruk dan sesuatu yang tidak dijaga akan hilang.” [MNews/Rgl]
Sumber: Ahmad Mahmud, Dakwah Islam
Sumber foto: Kumparan
