Wacana Tambah Tiga Tahun Masa Jabatan, Benarkah Indonesia Bisa Lebih Baik?

Wacana Tambah Tiga Tahun Masa Jabatan, Benarkah Indonesia Bisa Lebih Baik?

Penulis: Hasni Tagili, M.Pd.

Muslimah News, OPINI — “Rakus berkuasa”, begitu sekiranya netizen menyematkan label pada orang-orang yang mengeklaim bahwa Indonesia akan lebih baik manakala Presiden Jokowi menambah tiga tahun masa jabatannya.

Klaim tersebut bergulir dengan alasan karena kinerja, pribadi, dan capaian dari Presiden Jokowi yang konon bergerak naik. Namun, benarkah demikian?

Pro dan Kontra

Sudah lumrah ketika mencuat satu kasus lalu masyarakat akan terpolarisasi menjadi dua kelompok: pro dan kontra. Begitu pun dalam wacana penambahan tiga tahun masa jabatan Presiden.

Menko Luhut mengaku memiliki big data dukungan penundaan pemilu dari pengguna media sosial. Ia mengeklaim ada 101 juta netizen yang mendukung penundaan pemilu. Dari big data itu, katanya, rakyat Indonesia juga mengkritisi dana Rp100 triliun lebih untuk Pemilu 2024. (fin.co.id, 14/3/2022).

Berbeda dengan Luhut, Said Didu menyatakan dirinya berbeda pandangan. Menurut Said Didu, pertama, utang publik akan mencapai sekitar Rp20.000 triliun apabila Jokowi menambah masa jabatannya. Kedua, BUMN-BUMN besar akan bangkrut. Ketiga, rakyat makin berpecah belah. Keempat, ketimpangan dan kemiskinan akan mencapai titik bahaya. Kelima, SDA sudah habis dibagi-bagi ke (pihak) asing. (pikiranrakyat-depok.com, 13/3/2022).

Sementara itu, pengamat politik dari Sulawesi Tenggara, Najib Husain, mengatakan bahwa dari sudut pandang hukum, menambah masa tidak bisa terjadi. Pasalnya, tidak ada regulasi yang mendukung dan UU hanya mengatur dua periode untuk presiden.

Namun, kata Najib, ada ruang untuk itu dalam pendekatan politik sehingga keinginan apa pun bisa terjadi karena presiden sekarang memiliki kekuatan di parlemen hingga 82%.

Sarat Kepentingan Politis

Jika kita telisik, konstitusi hanya mengatur masa jabatan presiden sebanyak dua kali, yakni pasal 7 UUD NRI 1945. Di sana disebutkan, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.”

Singkatnya, sudah jelas UUD 1945 membatasi hanya dapat terpilih kembali sebanyak satu kali masa dalam jabatan yang sama. Artinya, cukup dua periode saja, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Wacana menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode bukan hanya bertentangan dengan konstitusi, tetapi berarti juga harus mengubah UU 7/2017 tentang Pemilu serta II dan peraturan lainnya.

Pasal 169 huruf (n) UU Pemilu menyatakan syarat menjadi Presiden dan Wapres adalah belum pernah menjabat di posisi itu selama dua kali masa jabatan untuk jabatan yang sama. Konsekuensinya, pasal tersebut harus diubah oleh sang pembuat UU, yakni DPR.

Melihat kompleksitas ini, dalam sistem demokrasi, hukum memang dibuat oleh manusia, makhluk yang serba terbatas dan kekurangan. Itulah sebab si pembuat UU bisa kapan saja melakukan perubahan sesuai kepentingannya. Jika ada kepentingan yang tidak sesuai, hukum bisa diubah dan disesuaikan.

Bahkan, dalam kondisi tertentu, presiden bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Jadi, langkah pertama adalah mengubah konstitusi.

Dari sini, tampaknya tidak akan sulit merevisi UU asalkan cocok dalam berbagi kepentingan dengan para politisi. Bukankah sebagian besar partai sudah merapat ke dalam kekuasaan? Kalaupun nanti MPR sudah mengubah konstitusi, lalu DPR lambat mengubah UU tentang Pemilu, bisa saja presiden mengeluarkan Perppu lagi.

Sungguh, mekanisme regulasi yang demikian sangat sarat kepentingan politis. Regulasi bisa ditarik ke kiri atau kanan sesuai kebutuhan pihak yang berkepentingan. Padahal, seharusnya rumusan aturan mengacu pada aturan Sang Pencipta Yang Mahasempurna sehingga urusan umat dapat terakomodasi dengan baik.

Selain itu, perlu mengkaji ulang klaim bahwa Indonesia akan lebih baik jika pemimpin bertambah tiga tahun masa jabatan. Pasalnya, hingga sekarang, beberapa persoalan krusial tampak tidak bisa teratasi dengan baik.

Sebut saja persoalan minyak goreng yang harganya melambung, peristiwa klenik yang difasilitasi negara pada zaman modern, nikah beda agama yang bertentangan dengan pemahaman kaum muslim, serta isu terorisme yang cenderung ditahbiskan kepada kaum muslim. Semua itu memantik keraguan pada umat akan proyeksi kepemimpinan yang tidak sesuai syariat.

Masa Jabatan Khalifah

Pemimpin berbasis kapitalisme mengejar masa jabatan lama demi meraup keuntungan sebanyak-banyaknya. Sedangkan dalam Islam, lama masa jabatan adalah amanah, tanggung jawab yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya

Dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), setidaknya ada tiga perbedaan menonjol mengenai masalah jabatan kepala negara.

Pertama, masalah standar hukum yang dipakai untuk menentukan lamanya masa jabatan. Dalam sistem demokrasi, hukum dibuat atas kesepakatan manusia. Sedangkan dalam sistem Khilafah, hukum yang berlaku harus bersumber pada nas Al-Qur’an dan Sunah sehingga manusia tidak punya hak mengubah hukum Allah yang ada dalam Kitab Suci, Sunah, serta ijmak sahabat.

Kedua, lamanya masa menjabat. Dalam demokrasi, masa jabatan presiden dibatasi hanya dua periode atau sesuai kesepakatan. Sementara, masa jabatan Khalifah justru tidak dibatasi oleh waktu dan periode, melainkan dibatasi dengan syariat.

Jabatan Khalifah boleh sebentar, boleh lama. Ia boleh diberhentikan di tengah jalan kapan saja jika terbukti melanggar syariat dan boleh menjabat hingga akhir hayat jika senantiasa taat syariat. Ia bisa tetap dipertahankan selama masyarakat masih menyukainya dan tidak ada aturan yang ia langgar.

Dahulu, setelah Abu Bakar ra. dibaiat dan dilantik menjadi Khalifah, ia malah ingin minta berhenti. Ia menutup pintunya selama tiga hari dan setiap harinya—selama tiga hari itu—ia mendatangi para sahabat.

Abu Bakar ra. berkata, “Saudara-saudara sekalian, sungguh aku meminta kalian untuk mencabut kembali baiat kalian, lalu kalian membaiat orang yang kalian cintai.”

Namun, permintaan mundur dari jabatan itu ditolak para sahabat dan rakyatnya. Ketika itu, Ali bin Abu Thalib ra. berdiri dan berkata, “Kami tidak akan memecat engkau dan kami tidak akan meminta untuk memecat engkau.” (Al-Muttaqi, Kanzul Ummâl fi Sunani al-Aqwâl wa al-Af’âl, V/657).

Bagaimana dengan kini? Adakah presiden yang baru dilantik lalu minta berhenti?

Ketiga, yang membatasi jabatan Khalifah adalah syarat tertentu. Selama ia masih memenuhi syarat tersebut, ia akan menjabat sampai meninggal atau sampai tidak memenuhi salah satu syarat sebagai Khalifah.

Dalam riwayat Imam Muslim dari jalan Ummu al-Hushain disebutkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “(Selama) ia masih memimpin kalian sesuai dengan Kitabullah, ia wajib didengar dan ditaati.” (HR Muslim)

Hadis tersebut menunjukkan jelas bahwa baiat terhadap Khalifah bersifat mutlak dan tidak terikat jangka waktu. Batasannya, Khalifah memimpin harus sesuai Kitabullah. Dengan demikian, masa jabatan Khalifah tidak terbatas waktu, tetapi dibatasi dengan ia melanggar atau mematuhi ketentuan Kitabullah.

Penjelasan lain dapat kita temukan dalam kitab Muqaddimah ad Dustur, “… Selama Khalifah mampu mempertahankan dan melaksanakan syariat serta mampu menjalankan tugas-tugas negara, ia tetap menjabat sebagai khalifah, kecuali terdapat perubahan keadaan yang menyebabkan dirinya tidak layak lagi menjabat sebagai khalifah sehingga ia wajib segera diberhentikan.” (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 165)

Pada masa Khulafaurasyidin, mereka pun dibaiat menjadi Khalifah tidak dibatasi dengan masa jabatan tertentu. Masing-masing dari Khulafaurasyidin itu memimpin sejak dibaiat sampai meninggal dunia. Dengan demikian, hal itu merupakan ijmak sahabat.

Periode masa jabatan Khalifah memang tidak terbatas dan tidak memiliki masa waktu tertentu. Namun, jika pada diri Khalifah terjadi sesuatu yang mengakibatkan dirinya dipecat atau yang mengharuskan dirinya dipecat, masa jabatannya pun berakhir dan ia dipecat.

Walaupun demikian, pemecatan dirinya bukanlah pembatasan masa kekhalifahan, tetapi merupakan kejadian berupa rusaknya syarat-syarat kekhalifahannya. Wallahualam. [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *