[Editorial] Berebut Proyek Sertifikasi Halal

[Editorial] Berebut Proyek Sertifikasi Halal

Muslimah News, EDITORIAL — Baru-baru ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) merilis label halal baru. Label ini berlaku secara nasional dan wajib dipakai oleh produk halal yang beredar per 1 Maret 2022.

Namun, kebijakan ini menuai banyak kritikan. Pertama, soal logo yang berbentuk lurik gunungan wayang. Yang kedua, kata “MUI” dihilangkan. Terlebih pada logo baru ini kata “halal” jadi samar. Susunan hurufnya malah mirip kata “halaak”, bahkan kata “haraam”.

Wajar jika muncul tudingan bahwa Kemenag tidak sepenuh hati urus soal jaminan halal. Gegara alergi hal berbau kearab-araban, logo halal pun “dijawa-jawakan”. Sampai-sampai ada yang meragukan, apakah logo ini dapat meningkatkan daya saing di pasar internasional?

Namun, tidak hanya soal bentuk yang kontroversial. Kritik pun muncul karena kebijakan ini dianggap tidak relevan dengan permasalahan. Jaminan halal tentu bukan hanya soal logo cap halal. Akan tetapi, bicara tentang keseriusan pemerintah untuk mengurus dan melindungi kepentingan umat Islam yang dibanding penduduk Indonesia secara total, jumlahnya sekitar 87%.

Dari MUI ke BPJPH

Selama ini sertifikasi halal dan logonya berada di bawah kewenangan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Lembaga kemasyarakatan ini dibentuk pada 1989 setelah sebelumnya masyarakat Indonesia diresahkan oleh isu lemak babi dalam produk pangan.

Pada 1996, peran LPPOM diperkuat dengan penandatanganan nota kesepakatan kerja sama antara Departemen Agama, Departemen Kesehatan, dan MUI. Lalu pada 2001, keluar pula Keputusan Menteri Agama (KMA) 518 dan 519 Tahun 2001 yang menguatkan kewenangan MUI untuk melakukan audit, menetapkan fatwa, dan menerbitkan sertifikat halal.

Namun lebih satu dekade setelahnya, kasus-kasus pangan nonhalal ternyata kembali marak. Bahkan bukan hanya pada produk pangan, isu nonhalal juga terjadi pada obat, kosmetik, bahkan fesyen.

Pada saat yang sama, muncul polemik di kalangan masyarakat tentang posisi Ormas MUI dalam sertifikasi halal ini. Berbagai tudingan miring dialamatkan pada MUI, mulai soal kapitalisasi hingga soal monopoli sertifikasi.

Pada tahun 2014 keluarlah UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Selain mewajibkan sertifikasi halal pada produk yang beredar, UU ini juga mengamanatkan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang merupakan Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Agama.

Hanya saja amanat UU JPH ini baru tereksekusi tahun 2019. Yakni dengan keluarnya Peraturan Pemerintah No. 31/2019 dan KMA No. 982/2019 yang mengalihkan otoritas sertifikasi produk halal dari LPPOM MUI kepada BPJPH di bawah Kemenag.

Sejak itu, perusahaan yang akan mengajukan pendaftaran perdana atau perpanjangan sertifikasi halal ke Indonesia harus melalui BPJPH. Namun, proses penyusunan fatwa soal kehalalan produknya masih menjadi tanggung jawab MUI. Artinya, BPJPH mengeluarkan sertifikat halal terhadap produk-produk tersebut berdasarkan fatwa dari MUI.

Di Bawah Payung Omnibus Law

Perjalanan sertifikasi halal ternyata belum selesai sampai di sini. Saat UU Omnibus Law atau UU Ciptaker disahkan pada 5/10/2020, ternyata UU JPH pun mengalami perubahan signifikan. Dalam UU sapu jagat ini UU JPH dimasukkan dalam klaster Permudahan Perizinan Usaha.

Maklum saja, pemerintah memang punya ambisi menjadikan Indonesia sebagai pusat produk halal dunia pada 2024 mendatang. Sementara selama ini Indonesia masih menjadi konsumen terbesar pasar halal dunia.

Oleh karenanya, pemerintah sudah menetapkan beberapa strategi. Di antaranya, membangun keterhubungan hulu ke hilir, menciptakan ekosistem ekspor, mendorong pertumbuhan UMKM, membangun sinergi berbagai elemen, serta memberi dukungan kemudahan regulasi, termasuk perizinan, sertifikasi halal, dan lain-lain.

Terkait hal ini, salah satu perubahan UU JPH dalam UU Ciptaker ini adalah adanya pelibatan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) lain selain MUI dalam penetapan fatwa halal yang menjadi dasar sertifikasi oleh BPJPH. LPH ini bisa dibentuk dari ormas berbadan hukum, perguruan tinggi, dan atau lembaga lain yang diakreditasi oleh MUI.

Ketetapan lainnya adalah soal penghapusan beberapa syarat bagi auditor halal. Sebelumnya disebutkan, auditor halal wajib beragama Islam, WNI, berwawasan luas terkait kehalalan produk dan syariat agama. Auditor juga wajib berpendidikan minimal S1 bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, atau farmasi. Setelah syarat ini dihapus, tentu membuka ruang yang lebih lebar bagi siapa pun untuk menjadi seorang auditor halal, asal mengikuti pelatihan.

Selanjutnya, UU Ciptaker juga memangkas jangka waktu verifikasi permohonan sertifikat halal menjadi maksimal satu hari kerja. Pemohon dalam hal ini cukup melengkapi data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, serta proses pengolahan produk.

Berikutnya soal sanksi. UU baru ini tidak menjelaskan soal sanksi administratif berikut jenis pelanggarannya. Padahal pada UU JPH disebutkan ada sanksi administratif, bahkan denda jika perusahaan melakukan pelanggaran terhadap aturan yang ditetapkan.

Tarik Menarik Kepentingan

Dari semua catatan ini, tampak jelas bahwa spirit sertifikasi halal ala UU Ciptaker bukan semata demi menjamin dan memastikan kehalalan produk atas dasar iman. Bukan pula demi mengakomodasi kepentingan umat Islam akan produk halal, melainkan sekadar formalisasi dan labelisasi demi merebut ceruk pasar umat Islam yang sangat besar, serta demi target menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional dan daya saing global.

Di luar itu, ketetapan dalam UU Ciptaker ternyata tidak mampu menutupi adanya tarik menarik kepentingan, termasuk kepentingan menarik cuan. Maklum, meski pembiayaan sertifikasi ini katanya diturunkan, tetapi wajibnya penggunaan logo halal akan menjadikan kegiatan sertifikasi ini sebagai bisnis tersendiri yang beromzet besar.

Terlebih, saat ini pemerintah sedang mendorong pertumbuhan UMKM yang 99 persennya disebut-sebut telah memberikan kontribusi utama dalam struktur ekonomi Indonesia. Begitu pun dengan sektor pariwisata yang juga disebut-sebut sebagai primadona pembangunan ekonomi Indonesia. Semuanya berkelindan dengan segala bentuk produk halal, mulai dari makanan, fesyen, farmasi, dan kosmetika.

Wajar jika banyak pihak yang berminat mengajukan diri untuk terlibat dalam industri baru bernama sertifikasi halal. Termasuk berebut proyek meraup uang dengan menjadi salah satu lembaga pemeriksa halal atau auditor halal.

Beberapa ormas Islam dan perguruan tinggi pun ada yang sudah membentuk LPH ini. Ada yang sedang dalam proses akreditasi seperti LPH-Muhammadiyah, ada pula yang sedang dalam proses open recruitment, misalnya Ormas B4ns3r. Hanya saja, sejauh ini akreditasi LPH baru diberikan pada beberapa lembaga saja, seperti LPH milik PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia.

Hak Rakyat Atas Pemimpin

Jaminan produk halal sejatinya merupakan hak rakyat dari pemimpinnya. Oleh karenanya, atas dorongan iman dan kewajiban, negara sudah semestinya melakukan berbagai cara untuk memastikan semua barang konsumsi rakyat dijamin kehalalannya, termasuk melalui aturan sertifikasi halal.

Aturan ini tentu tidak boleh membebani rakyat, terutama para produsen barang. Mereka justru harus diberi kemudahan, termasuk dalam hal regulasi dan pembiayaan. Karena sekali lagi, tugas negara dalam Islam adalah mengurus seluruh urusan rakyat dan menjaga mereka.

Jangan sampai dua hal ini masuk dalam perhitungan komponen biaya produksi yang membuat harga-harga barang menjadi mahal. Apalagi memicu munculnya sikap curang, seperti melakukan pemalsuan akibat sulitnya para produsen untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Ala kulli hal, penerapan sistem sekuler kapitalisme neoliberal memang nyata-nyata telah membuat umat hidup dalam kesempitan. Kehalalan dan keharaman bercampur di dalam banyak hal, tidak jarang sangat sulit dibedakan.

Oleh karenanya, umat semestinya sadar bahwa hanya dalam sistem Islam (Khilafah) jaminan produk halal bisa benar-benar diwujudkan. Ini karena Khilafah tegak di atas akidah Islam dan berfungsi sebagai penegak seluruh aturan Islam, termasuk menjamin produk halal. [MNews/SNA]

Share

4 thoughts on “[Editorial] Berebut Proyek Sertifikasi Halal”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *