Outlook Transportasi Indonesia 2022: Jaminan Hak Publik akan Keselamatan Transportasi Hanya di Bawah Naungan Khilafah

Outlook Transportasi Indonesia 2022: Jaminan Hak Publik akan Keselamatan Transportasi Hanya di Bawah Naungan Khilafah

Penulis: Iin Eka Setiawati

Muslimah News, FOKUS — Memasuki bulan ketiga 2022 ditandai sejumlah kecelakaan lalu lintas mematikan. Ironisnya, tidak ada tanda terkait koreksi mendasar atas penyelenggaraan transportasi publik. Bahkan, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2022 pun tidak mencantumkan program penjaminan keselamatan transportasi publik.

Artinya, pemerintah masih menerapkan paradigma dan konsep pengelolaan transportasi publik kapitalistik dan sistem pendukung sekuler lainnya melalui sejumlah instrumen politik. Hal ini menjadi indikator kuat bahwa ancaman keselamatan jiwa publik di jalan umum tetap akan menjadi persoalan serius tahun ini.

Wajah Kelabu

Wajah kelabu transportasi publik pada 2021 telah menjadi preseden buruk keselamatan transportasi di Indonesia. Data Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mencatat jumlah korban meninggal dunia dan hilang akibat kecelakaan kapal penangkap ikan di Indonesia sepanjang 2021 mencapai 342 jiwa. (Kompas TV, 21/12/2021).

Data tersebut belum keseluruhan jumlah dari kecelakaan di perairan atau laut. Di Bali, kecelakaan kapal di laut yang dicatat Basarnas sebanyak 173 kejadian, menelan korban meninggal dunia 68 orang, dan status korban yang masih hilang 24 orang. (merdeka.com, 19/11/2021).

Adapun jumlah kecelakaan penerbangan yang diinvestigasi KNKT mencapai 18 kasus pada 2021, termasuk insiden terbesar jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 dengan korban 56 jiwa melayang.

Masih ada sejumlah insiden yang tidak terinvestigasi KNKT dan tidak membawa korban jiwa, tetapi tetap menyebabkan kerugian pada publik pengguna moda transportasi ini, seperti pesawat melakukan RtB (return to base), yaitu pesawat yang sudah terbang kembali lagi ke bandara asal, bahkan kejadian RtB terjadi berulang pada maskapai yang berbeda.

Tidak hanya itu, pada moda lalu lintas dan angkutan jalan, KNKT juga menginvestigasi 18 kasus kecelakaan, tercatat 75 orang meninggal dunia. Pada moda kereta api, terdapat 5 kasus dengan kategori kecelakaan, 3 terguling dan 2 tabrakan. (ekonomi bisnis.com, 20/12/2021).

Sebagian data tersebut belum mencakup seluruh data kecelakaan transportasi di Indonesia. Itu saja sudah membuat miris, apalagi jika seluruh data kecelakaan transportasi terkumpul, sudah cukup menggambarkan wajah buruknya keselamatan transportasi di negeri ini.

Sementara, publik masih terliputi pertanyaan, akan seperti apa jaminan keselamatan transportasi pada 2022? Padahal, publik sangat mengharapkan adanya jaminan keselamatan transportasi dari pemerintah, baik darat, laut, maupun udara.

Kecelakaan Berulang

Mirisnya, 2022 pun diawali dengan berbagai kecelakaan transportasi yang menimbulkan korban jiwa dan materi.

Januari 2022, Kapal Motor (KM) Tanimbar Bahari yang merupakan kapal barang berlayar dari Surabaya menuju Saumlaki tenggelam setelah terhantam gelombang tinggi di perairan Kepulauan Tanimbar, Maluku, setelah sempat berlabuh sekitar 300 meter dari Pelabuhan Yos Sudarso. (regional.kompas.com, 5/1/2022).

Februari 2022, terjadi kecelakaan bus pariwisata di sekitar Bukit Bego, Imogiri, Kabupaten Bantul. Korban meninggal sebanyak 14 orang. (republika.co.id, 12/2/2022). KLM Samudera terbakar di perairan Kepulauan Meranti, Riau (18/2/2022) seorang anak buah kapal (ABK) ditemukan meninggal, 6 selamat, 2 lagi masih dalam pencarian. (suara.com, 19/2/2022).

Insiden kecelakaan transportasi yang sering terjadi dan berulang tentunya butuh evaluasi, terutama pada masalah tata kelola transportasi.

Tata Kelola Transportasi Kapitalisme

Model tata kelola transportasi yang direkomendasi oleh kapitalisme di negeri ini mengikuti konsep good governance. Konsep ini tidak membenarkan negara menjadi pelayan rakyat, melainkan sebatas regulator kepentingan swasta/operator. Negara diharuskan untuk membuat kebijakan dan menguatkan peran swasta dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk urusan tata kelola transportasi.

Tata kelola transportasi meliputi jaminan keselamatan transportasi yang diserahkan kepada operator bukanlah tindakan tepat. Ini karena operator yang didirikan untuk tujuan bisnis hanyalah fokus mencari keuntungan, bukan untuk menjamin keselamatan transportasi publik.

Untuk menjamin keselamatan transportasi publik tentunya butuh biaya besar. Moda transportasi harus dalam kondisi prima, pengemudi/awak moda juga harus terampil, memiliki kelengkapan alat-alat keselamatan yang canggih, alat navigasi yang lengkap, dan sebagainya. Sementara, operator pasti meminta kompensasi dari pembiayaan tersebut pada publik. Inilah penyebab tarif transportasi yang harus publik bayar menjadi sangat mahal.

Faktanya lagi, operator tidak mampu memenuhi semua itu karena berbagai keterbatasannya. Keselamatan transportasi pun tidak dapat operator penuhi. Contohnya, penyebab kebakaran bus di Indonesia hasil investigasi KNKT karena tidak memiliki wiring diagram atau gambar hubungan komponen instalasi dengan komponen lainnya dengan menggunakan kabel listrik yang utuh. Setelah diteliti pada karoserinya, didapati banyak kabel yang amburadul. Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan, “Dari karoseri kurang baik, sampai di operator perawatan juga kurang baik.” (detikOto, 19/3/2021).

Jelas sekali bahwa jaminan keselamatan transportasi tidak mungkin diperoleh dari operator, meski KNKT memberikan berbagai rekomendasi untuk perbaikan. Bahkan, pemerintah melalui KNKT mengakui bahwa melaksanakan suatu rekomendasi kasus yang terkait dapat menambah biaya operasional dan manajemen instansi/pihak terkait. (knkt.dephub.go.id, 2017)

Perhitungan untung rugi memang tabiat kapitalisme, sekalipun dalam hal jaminan keselamatan transportasi publik. Operator akan memperhitungkan untung rugi dalam setiap layanan publik dan publiklah yang harus menanggung beban ini. Padahal, belum tentu jaminan keselamatan transportasi didapatkan sesuai harapan.

Adapun negara, hanya menjadi regulator dan berlepas tangan dari menjamin keselamatan transportasi publik. Walhasil, apa lagi yang kita harapkan dari kapitalisme yang tidak mampu memberikan jaminan keselamatan transportasi ini?

Harus Diakhiri

Kelalaian pemerintah menjamin keselamatan transportasi publik membuat publik belum dapat merasakan jaminan keselamatan dalam bertransportasi. Pemerintah sendiri mengeklaim telah konsisten meningkatkan keselamatan transportasi menuju zero accident dengan berbagai upaya.

Di antara klaim tersebut adalah

  • melakukan kampanye, sosialisasi, dan edukasi keselamatan transportasi;
  • pengecekan kelaikan prasarana transportasi;
  • pengecekan kesehatan awak transportasi secara rutin;
  • meningkatkan koordinasi dengan Basarnas terkait tanggap darurat jika terjadi suatu insiden; serta
  • meningkatkan koordinasi dengan BMKG terkait info cuaca yang dapat membahayakan perjalanan transportasi; dan sebagainya.

Faktanya, belum ada penurunan signifikan angka kecelakaan transportasi. Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengakui ketika berbicara mengenai keselamatan transportasi darat bahwa angka kecelakaan lalu lintas tidak pernah mengalami penurunan drastis. (otomotif.kompas.com, 5/11/2021).

KNKT pun hingga kini belum mampu memecahkan masalah kecelakaan pesawat yang masih tinggi jumlahnya. Ketua Subkomite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo mengatakan KNKT masih mendalami penyebab kecelakaan pesawat yang masih cukup tinggi jumlahnya meski jumlah penerbangan menurun drastis. (idntimes.com, 20/12/2021)

Jadi, berbagai upaya menuju zero accident adalah upaya nihil hasil selama upaya tersebut melandaskan pada tata kelola konsep good governance dari sistem kapitalisme. Pemerintah akan tetap lalai menjamin keselamatan transportasi.

Oleh karenanya, apakah pemerintah akan terus membiarkan “arisan nyawa” melayang di jalan, baik di darat, laut, maupun udara? Tentunya kelalaian pemerintah harus segera terhenti!

Solusi Khilafah

Dalam sistem Khilafah, tata kelola transportasi publik dalam Negara Khilafah akan terlaksana sesuai syariat Islam. Negara berwenang penuh dan bertanggung jawab langsung untuk memenuhi hajat publik, khususnya pemenuhan keselamatan hajat transportasi publik.

Negara tidak boleh menjadi regulator kepentingan operator (korporasi), melainkan wajib menjadi pihak yang mengurusi dan bertanggung jawab atas urusan rakyatnya. Ini sebagaimana sabda Rasul saw.,

الإِمَامُ رَاعٍ وَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Imam (Khalifah) itu laksana penggembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR Al-Bukhari)

Keselamatan transportasi mutlak menjadi tanggung jawab Negara. Untuk itu, Negara juga berkewajiban menjamin ketersediaan transportasi publik yang memadai.

Penyediaan moda transportasi publik beserta kelengkapannya, baik darat, laut, maupun udara, juga menjadi tanggung jawab Negara dengan prinsip pelayanan, yaitu sebagai penanggung jawab dan pelindung (raa’in dan junnah). Dengan prinsip ini, negara akan berupaya semaksimal mungkin menyediakan moda transportasi dengan teknologi terkini dengan tingkat keselamatan yang tinggi, serta para awak yang terdidik dan terampil.

Penyediaan moda transportasi dan kelengkapannya tidak diserahkan pada operator yang hanya berhitung untung rugi. Demikian pula, sarana lain yang sangat dibutuhkan dalam transportasi darat, laut, maupun udara harus disediakan dan dikelola secara langsung oleh Negara.

Pembiayaan untuk semua itu didapatkan melalui pengelolaan berbagai kekayaannya secara benar (sesuai syariat Islam) sehingga Negara akan memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk menjalankan fungsi dan tanggung jawab pentingnya.

Biaya perawatan moda transportasi dan pembiayaan pembelian berbagai komponen, semisal elevator pesawat dan sebagainya, harus disediakan Negara agar tidak terjadi dharar (kecelakaan) pada publik pengguna transportasi.

Rasul saw. bersabda,

لا ضرر ولا ضرارا

“Tidak ada dharar (bahaya) dan tidak ada membahayakan (baik diri sendiri maupun orang lain).” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan Ad-Daraquthni)

Khalifah Umar bin Khaththab sangat memperhatikan keselamatan publik pengguna jalan sehingga beliau berkata, “Demi Allah, jika ada seekor keledai jatuh terperosok dari negeri Irak, aku khawatir keledai itu akan menuntut hisab aku di hari kiamat.”

Waktu itu, Khalifah Umar tinggal di Madinah, sedangkan lubangnya di Irak. Ini menunjukkan bahwa meski lokasi rakyat itu jauh dari khalifah, seorang khalifah tetap menjamin keselamatan rakyatnya dalam bertransportasi dan terhindar dari kebinasaan (kecelakaan).

Allah Swt. berfirman, “… Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al-Baqarah [2]: 195)

Oleh karena itu, publik akan mendapatkan haknya berupa jaminan keselamatan transportasi yang hakiki hanya jika berada dalam naungan Khilafah. Wallahualam bissawab. [MNews/Gz]

Share

2 thoughts on “Outlook Transportasi Indonesia 2022: Jaminan Hak Publik akan Keselamatan Transportasi Hanya di Bawah Naungan Khilafah”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *