Menggugat Aturan Nikah Beda Agama dalam UU Perkawinan, Menggugat Syariat Islam?

Menggugat Aturan Nikah Beda Agama dalam UU Perkawinan, Menggugat Syariat Islam?

Penulis: Arini Retnaningsih

Muslimah News, FOKUS — Warga Katolik bernama E. Ramos Petege menggugat UU 1/1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengajukan gugatan tersebut usai gagal menikah dengan kekasihnya yang muslim.

Dalam gugatannya, Ramos menyatakan bahwa jalinan asmaranya kandas karena ia dan kekasih memeluk agama dan keyakinan yang berbeda sehingga tidak bisa melangsungkan perkawinan. Menurutnya, UU Perkawinan tidak memuat aturan jelas mengenai perkawinan beda agama. Ketakjelasan itu, kata Ramos, telah melanggar hak-hak konstitusionalnya.

Pasal yang dimaksud Ramos adalah Pasal 2 Ayat (1) bahwa perkawinan dinyatakan sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Pada Ayat (2) dikatakan, tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, pada Pasal 8 yang mengatur tentang “perkawinan yang dilarang”, Huruf (f) Pasal 8 disebutkan, “Perkawinan dilarang antara dua orang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin.”

Ketentuan tersebut dinilai tidak memberi pengaturan khusus mengenai perkawinan beda agama, tetapi kerap kali ditafsirkan bahwa hukum kawin beda agama merujuk pada hukum agama.

Penafsiran ini berlandaskan pada fatwa MUI tentang pernikahan beda agama. MUI menetapkan dua keputusan terkait pernikahan beda agama ini. Pertama, perkawinan wanita muslim dengan laki-laki nonmuslim hukumnya haram. Kedua, seorang laki-laki muslim diharamkan mengawini wanita bukan muslim.

Dengan demikian, gugatan Ramos terhadap UU Perkawinan pada hakikatnya terkait hukum nikah beda agama dalam Islam.

Hukum Pernikahan dengan Ahli Kitab

Tentang hukum menikah beda agama dalam Islam, kita bisa membagi dalam dua pembahasan, yaitu pernikahan muslim dengan ahli kitab, dan muslim dengan pemeluk agama lainnya.

Imam Ibnu Katsir dalam Juz 30 QS Al-Bayyinah: 1 menjelaskan bahwa ahli kitab adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani. Hal ini karena kepada merekalah Allah menurunkan kitab melalui perantaraan para Rasul, yakni Taurat melalui Nabi Musa as. dan Injil melalui Nabi Isa as.. Pendapat ini telah menjadi kesepakatan di antara para ulama, berdasarkan dalil-dalil antara lain firman Allah berikut,

يٓأَهۡلَ ٱلۡكِتٰبِ لِمَ تُحَآجُّونَ فِيٓ إِبۡرٰهِيمَ وَمَآ أُنزِلَتِ ٱلتَّوۡرَىٰةُ وَٱلۡإِنجِيلُ إِلَّا مِنۢ بَعۡدِهِۦٓۚ أَفَلَا تَعۡقِلُونَ

“Hai Ahli Kitab, mengapa kalian bantah-membantah hal Ibrahim, padahal Taurat dan Injil tidak diturunkan melainkan sesudah Ibrahim. Apakah kalian tidak berpikir?” (QS. Ali Imran [3]: 65).

Pernikahan seorang laki-laki muslim dengan perempuan ahli kitab yang menjaga diri hukumnya adalah boleh berdasarkan firman Allah QS Al Maidah ayat 5 :

ٱلْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ ۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَٰفِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِىٓ أَخْدَانٍ

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.”

Namun sebaliknya, perempuan muslim diharamkan untuk menikah dengan laki-laki ahli kitab. Larangan ini didasarkan pada QS Al-Mumtahanah ayat 10,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا جَآءَكُمُ ٱلْمُؤْمِنَٰتُ مُهَٰجِرَٰتٍ فَٱمْتَحِنُوهُنَّ ۖ ٱللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَٰنِهِنَّ ۖ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى ٱلْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.”

Ayat ini menjelaskan bahwa perempuan yang beriman tidak halal bagi orang kafir sehingga haram hukumnya seorang mukminah menikah dengan laki-laki nonmuslim, baik ahli kitab maupun musyrik. Kekafiran ahli kitab dan musyrikin ini ditegaskan oleh QS Al-Bayyinah: 1,

لَمْ يَكُنِ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِنْ أَهْلِ ٱلْكِتَٰبِ وَٱلْمُشْرِكِينَ مُنفَكِّينَ حَتَّىٰ تَأْتِيَهُمُ ٱلْبَيِّنَةُ

“Orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata.”

Kata مِنْ di sini merupakan penjelasan yang berarti ‘yakni’, bukan min tab’idh yang menunjukkan ‘sebagian’ (lihat Tafsir Ibnu Katsir dan Shawatut Tafasir, Juz 30 QS Al-Bayyinah).

Tidak dapat dibenarkan terhadap yang sebagian orang katakan bahwa ahli kitab saat ini sudah tidak ada sehingga pernikahan dengan perempuan ahli kitab otomatis hilang hukumnya. Mereka berhujah bahwa ahli kitab adalah orang-orang yang berpegang teguh pada kitab yang diturunkan Allah sebagaimana aslinya. Ketika kitab ini disimpangkan, misalnya Yahudi lebih suka berpegang pada Talmud daripada Taurat, atau Nasrani menyimpangkan konsep tauhid dengan Trinitas, maka status mereka bukan lagi ahli kitab.

Pendapat seperti ini tidak sesuai dengan yang disampaikan di dalam Al-Qur’an. Kerusakan pada kitab suci agama Yahudi dan Nasrani sudah terjadi jauh sebelum Nabi Muhammad saw. diutus. Oleh karena itu, dalam Al-Qur’an, banyak ayat-ayat yang mencela akidah mereka saat itu, bahkan mengafirkannya. Di antaranya:

يَاأَهْلَ الْكِتَابِ لِمَ تَكْفُرُونَ بِآيَاتِ اللّهِ وَأَنتُمْ تَشْهَدُونَ

“Hai Ahli Kitab, mengapa kamu kafir kepada ayat-ayat Allah, padahal kamu mengetahui (kebenarannya).” (QS Al Imran: 70)

وَقَالَتِ ٱلْيَهُودُ عُزَيْرٌ ٱبْنُ ٱللَّهِ وَقَالَتِ ٱلنَّصَٰرَى ٱلْمَسِيحُ ٱبْنُ ٱللَّهِ ۖ ذَٰلِكَ قَوْلُهُم بِأَفْوَٰهِهِمْ ۖ يُضَٰهِـُٔونَ قَوْلَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن قَبْلُ ۚ قَٰتَلَهُمُ ٱللَّهُ ۚ أَنَّىٰ يُؤْفَكُونَ

“Orang-orang Yahudi berkata, ‘Uzair itu putra Allah,’ dan orang-orang Nasrani berkata, ‘Al Masih itu putra Allah.’. Demikianlah itu ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Dilaknati Allah mereka, bagaimana mereka sampai berpaling?‘ (QS At-Taubah: 30)

لقد كفر الذين قالوا إن الله ثالـث ثلاثة

“Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan, ‘Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga.’” (QS Al-Maidah: 73)

Dengan demikian, pernikahan seorang laki-laki muslim dengan perempuan ahli kitab yang menjaga kehormatannya adalah boleh. Namun, perlu diingat, kebolehan ini tidak berarti harus dilakukan. Menimbang bahwa saat ini banyak upaya untuk memurtadkan kaum muslimin dan anak-anak mereka melalui perempuan-perempuan ahli kitab yang menikahi muslim, maka pernikahan ini bukanlah opsi yang bisa dipilih dengan ringan. Apalagi pendidikan anak pertama kali di tangan ibu, bagaimana bila ibu adalah nonmuslim?

Dengan demikian, karena pernikahan beda agama ini lebih banyak membawa mafsadat, MUI memilih untuk mengharamkannya. Kalaupun ada seorang muslim yang hendak menempuhnya, ia harus yakin dengan kekukuhan imannya, tidak akan terbawa keluar dari Islam. Ia juga wajib membimbing istrinya (tanpa memaksa) untuk bisa masuk kepada Islam dan wajib menjamin anak-anaknya tetap muslim dan mendapatkan pendidikan agama Islam sebagaimana seharusnya.

Hukum Pernikahan dengan Musyrikin

Pernikahan seorang muslim (laki-laki maupun perempuan) dengan pemeluk agama di luar Islam dan juga bukan pemeluk ahli kitab hukumnya adalah haram secara mutlak. Apakah ia pemeluk agama Hindu, Buddha, Konghucu, Majusi, Zoroaster, dan sebagainya. Pemeluk agama seperti ini adalah orang-orang musyrik yang diharamkan pernikahan dengannya sebagaimana firman Allah dalam QS Al-Baqarah: 221,

وَلَا تَنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا۟ ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُو۟لَٰٓئِكَ يَدْعُونَ إِلَى ٱلنَّارِ

“Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak perempuan yang mukmin lebih baik dari perempuan musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan perempuan-perempuan mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka…”

Haramnya pernikahan dengan musyrik, baik untuk muslim maupun muslimah adalah hal yang tidak ada perbedaan lagi karena nas-nas telah menjelaskan keharamannya. Namun, di kalangan Islam liberal ada penafsiran bahwa Hindu dan Buddha termasuk ahli kitab sebagaimana disampaikan Nurcholis Majid. Pendapat ini lemah karena agama Hindu dan Buddha tidak mendapatkan kitab dari Allah (kitab samawi) melainkan kitab yang ditulis para pendirinya.

Dari pembahasan hukum menikah beda agama, dalam kasus Ramos, maka jelas haram hukumnya pernikahan Ramos yang penganut Nasrani dengan perempuan muslim. Menggugat ketentuan ini sama dengan menggugat hukum syarak yang telah Allah tetapkan. Menjadi kewajiban bagi negara untuk menolak pernikahan yang haram dalam pandangan agama karena negara wajib menjamin pelaksanaan hukum agama.

Hanya saja karena negara kita bukan negara yang menerapkan sistem Islam, perlindungan terhadap agama yang menjadi maksud dari penetapan hukum syarak ini tidak bisa dijaga. Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 1400K/PDT/1986 pernah mengabulkan perkawinan beda agama oleh dua pihak yang mengajukan kasasi. Putusan itu lantas kerap menjadi rujukan dalam pengajuan izin perkawinan beda agama. Dilansir dari laman resmi Direktori Putusan MA RI, terdapat ratusan dokumen penetapan status perkawinan beda agama (https://nasional.kompas.com/read/2022/02/08/19185581/mengenal-aturan-nikah-beda-agama-dalam-uu-perkawinan-yang-digugat-ke-mk?page=all.)

Oleh sebab itu, untuk bisa menerapkan hukum-hukum Allah secara sempurna, termasuk hukum-hukum dalam pernikahan ini, kita harus menerapkan sistem Islam secara kafah. Jangan sampai karena kita mengabaikan hukum-hukum-Nya, membuat Allah murka dan menimpakan azab dalam bentuk berbagai kerusakan dalam kehidupan kaum muslim. Na’udzu billahi min dzalik! [MNews/Gz]

Share

5 thoughts on “Menggugat Aturan Nikah Beda Agama dalam UU Perkawinan, Menggugat Syariat Islam?”

  1. Daulah khilafah menjaga aqidah umat termasuk di dalam menjaga nasab pd suatu perkawinan..jd jelas keharaman pernikahan beda agama

  2. menggungat UU ini sama dengan menggugat syara’, lebih parah lagi ternyata banyak sekali kasus nikah beda agama yg digoalkan, padahal UU sdh mengatur dan MUI mengharamkan, dalil nas juga sudah jelas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *