Penulis: Ustazah Rahmah
Muslimah News, FOKUS TSAQAFAH — Toxic femininity adalah standar yang dianggap normal oleh masyarakat mengenai apa yang harus dimiliki dan dilakukan perempuan, termasuk stigma-stigma yang menjatuhkan perempuan. Sering kali, masyarakat menilai negatif jika perempuan tidak bisa memenuhi ekspektasi feminin seseorang.
Menurut feminis, toxic feminitiy ada empat macam, yakni (1) perempuan tidak harus punya pendidikan yang tinggi; (2) perempuan harus jago memasak; (3) perempuan harus punya anak dan menikah; dan (4) perempuan harus bisa berdandan untuk pasangan.(fimela.com, “Toxic Femininity”)
Toxic femininity ini menyebabkan multiple burden (beban berlipat ganda) pada perempuan. Menurut mereka, multiple burden ini disebabkan oleh dua hal: pertama, adanya anggapan bahwa sejatinya perempuan hidup untuk melayani suami, tampil cantik dan menarik di depan suami. Perempuan juga harus mampu mengurus rumah. Apabila terpaksa harus bekerja di luar rumah, mereka tidak boleh melupakan kewajibannya, yaitu melayani suami dan mengerjakan pekerjaan domestik.
Kedua, adanya anggapan bahwa untuk mencapai kesetaraan dengan laki-laki, perempuan juga harus serba bisa. Ketika perempuan bisa mengerjakan pekerjaan rumah tangga, perempuan juga harus pandai mencari pundi-pundi rupiah, termasuk mengerjakan pekerjaan yang biasa dikerjakan laki-laki. Dengan serba bisa tersebut, maka perempuan akan dianggap sebagai supermom/ibu serba bisa. (mubadalah[dot]id/perempuan-serba-bisa)
Agar tidak terjadi multiple burden, mereka menawarkan solusi bahwa pekerjaan rumah tangga, termasuk merawat anak, dikerjakan bersama suami istri. Bahkan, kalau suami menganggur atau setengah menganggur, pekerjaan rumah tangga bisa diambil alih suami alias bertukar peran.
Di samping itu pandangan masyarakat terhadap peran perempuan sebagai ibu dan pengurus rumah harus diubah. Perempuan bebas memilih apakah sebagai ibu dan pengurus rumah (pekerjaan domestik) atau kepala keluarga yang bertanggung jawab terhadap nafkah (pekerjaan publik). Perempuan juga harus sadar bahwa menjadi supermom merupakan beban berat yang membuat penderitaan dan mental tidak sehat. (mubadalah[dot]id/perempuan-serba-bisa).
Dengan mengkaji masalah dan menganalisisnya, maka ditemukan bahwa solusi tersebut tidak menyentuh akar masalah. Tentu saja tidak mampu menyelesaikan masalah, bahkan menjadi lingkaran setan dan menimbulkan masalah yang lain. Bagaimanapun seorang perempuan tetap memiliki fitrah yang tidak mungkin ditinggalkan seperti hamil, melahirkan, dan menyusui. Dalam kondisi ini ketika perempuan memilih untuk tetap bekerja, maka multiple burden pasti tetap akan ada.
Akar masalah multiple burden pada perempuan adalah tidak diterapkannya syariat Islam dalam keluarga, masyarakat dan negara. Hal ini disebabkan sekularisme-liberalisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan dan manusia dibebaskan untuk mengatur hidupnya sendiri. Agama tidak dibolehkan mengatur urusan kehidupan dunia sehingga perempuan bebas memilih hak dan kewajibannya dalam rumah tangga, perempuan berhak memilih peran dalam rumah tangga, apakah pekerjaan domestik atau publik.
Peran laki-laki dan Perempuan Sesuai Islam, Solusi Tuntas Multiple Burden
Syariat Islam mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk tentang keluarga. Syariat Islam hadir sebagai peraturan yang mampu memberi solusi permasalahan manusia, bukan hanya permasalahan laki-laki atau perempuan.
Allah Zat Pencipta manusia, Maha Mengetahui kebutuhan dan permasalahan manusia. Penerapan syariat Islam tidak membebani laki-laki dan perempuan baik dengan double burden atau multiple burden. Oleh karenanya, Allah memberikan aturan yang cocok dan tepat bagi manusia baik laki-laki dan perempuan tanpa memihak salah satunya.
Adakalanya aturan Allah sama antara laki-laki dengan perempuan dan adakalanya berbeda. Terkait dengan kedudukan laki-laki dan perempuan sebagai manusia, di dalam nas akan ditemukan adanya hak, kewajiban, peran dan fungsi yang sama antara laki-laki dan perempuan. (Al-Baghdadi, Emansipasi, Adakah dalam Islam?)
Sebagai contoh, syariat Islam memberikan kewajiban yang sama kepada laki-laki dan perempuan untuk menuntut ilmu. Karenanya salah kalau masyarakat beranggapan bahwa hanya anak laki-laki yang perlu mendapat pendidikan tinggi. Kewajiban menuntut ilmu ini terdapat dalam hadis,
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِم.
“Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim.: (Hadits Shahih li Ghairihi, diriwayatkan Ibnu Majah no. 224).
Menurut Imam Ghazali Allah mewajibkan baik muslim maupun muslimah menuntut ilmu, baik ilmu yang berkaitan dengan ilmu fardu ain maupun fardu kifayah. (Imam Al Ghozali, Ihya’ Ulumuddin juz I).
Syariat Islam telah memberikan hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah seperti salat, puasa, zakat, dan haji sama laki-laki dan perempuan. Demikian pula hukum-hukum muamalah yang berhubungan dengan persoalan jual beli, perburuhan, perwakilan, pertanggungjawaban berlaku sama untuk perempuan maupun laki-laki. Akan tetapi dilihat dari sisi kodratnya, terdapat hukum yang berbeda seperti batas aurat, kepemimpinan, kewajiban nafkah, imam salat, dan sebagainya.
Dalam rumah tangga, Allah memberikan peran bagi suami sebagai pemimpin rumah tangga dan wajib memimpin, melindungi dan memberi nafkah kepada anggota keluarganya. Sedangkan peran istri sebagai ibu dan pengatur rumah yang bertanggung jawab mengatur rumah di bawah kepemimpinan suami.
Sesuai dengan fitrah perempuan, maka hukum tersebut diikuti hukum tentang kehamilan, menyusui, mengasuh dan mendidik anak kecil. (M. Ahmad Ismail al-Qadir, Al-Mar’ah Baina Takrim al-Islam wa Ihanat al-Jahiliyah).
Firman Allah surah An-Nisa ayat 34,
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”
Perempuan adalah penanggung jawab dalam rumah suaminya dan anak-anaknya. Sabda Rasulullah saw.,
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ أَلَا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Dari Abdillah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Setiap kalian adalah penanggung jawab, maka akan dimintai pertanggung jawaban atasnya. Maka Pemimpin atas manusia adalah penanggung jawab maka akan dimintai pertanggungjawaban mengenai mereka. Laki-laki adalah penanggung jawab keluarganya, maka akan dimintai pertanggungjawaban mengenai mereka. Perempuan adalah penanggung jawab rumah suaminya dan anak-anaknya, maka akan dimintai pertanggungjawaban mengenai mereka. Hamba sahaya adalah penanggung jawab atas harta tuannya, maka akan dimintai pertanggungjawaban atasnya,. Ingatlah kalian semua adalah penanggung jawab maka akan dimintai pertanggungjawaban atasnya.” (Hadits Shahih Riwayat Bukhari, Hadis No. 2368; Muslim, Kitab Al-Imarah, Hadis No. 3408).
Peran suami sebagai pemimpin keluarga juga ditunjukkan dengan banyaknya nas-nas yang mewajibkan ketaatan dan perizinan istri kepada suami, karena ketaatan merupakan konsekuensi dari kepemimpinan.
Pergaulan suami istri perspektif Islam sangat harmonis, bagaikan dua sahabat. Selalu ingin saling membahagiakan, saling menyenangkan bila dipandang dan selalu ingin saling meringankan beban, dan tentu saja tetap memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing. Ini sebagaimana dikatakan Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam An-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam, sehingga mampu mengantarkan keluarga sakinah mawaddah warahmah. Karena sekalipun kepemimpinan ada pada suami, tidak menjadikan suami bak majikan dan pimpinan yang otoriter dan menzalimi istri, karena relasi suami istri bukan seperti komandan dengan prajurit atau polisi dengan terdakwa.
Di samping itu pada saat beban isteri sangat banyak dan berat, sehingga isteri tidak kuat untuk mengerjakannya misalnya mengasuh 3 atau 4 anak, masih harus mencuci, menyeterika, memasak, menemani belajar dan lain lain, bukan berarti dia harus tetap mengerjakan semua itu sampai sakit-sakitan, bahkan akhirnya sampai melalaikan kewajiban yang lain misalnya berdakwah. Akan tetapi pada saat itu, suami berkewajiban membantunya, untuk meringankan beban isteri. Bantuan itu baik dibantu dengan tangannya sendiri maupun dengan menggaji pembantu. Semuanya ini termasuk dalam cakupan pemberian nafkah secara makruf. Firman Allah dalam surat al Baqarah ayat 233:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلا وُسْعَهَا لا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ
Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya.
Bagaimana kalau suami tidak cukup nafkahnya? Bukan membebani istri untuk bekerja. Seharusnya negara menjamin kesejahteraan keluarga dengan mengratiskan pendidikan, kesehatan, keamanan dan birokrasi. Pemerintah juga wajib mengeluarkan kebijakan yang menjamin sandang, pangan dan papan murah. Disamping itu juga harus menciptakan lapangan kerja bagi laki-laki/ para ayah. Jika sudah demikian masih juga tidak cukup, maka negara wajib memberikan bantuan secara langsung dalam bentuk santunan pada keluarga yang membutuhkan.
Inilah mekanisme Islam untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan tiap keluarga. Dengan demikian dalam keadaan apapun perempuan tetap tidak memiliki kewajiban mencari nafkah. Peran perempuan dalam rumah tangga telah ditetapkan dalam Islam, yaitu ibu, pengurus rumah dan mendidik anak-anaknya. Jika diterapkan dengan benar tidak akan menyebabkan double burden, apalagi multiple burden atau beragam beban berat wanita.
Hanya saja hukum bekerja tetap mubah bagi perempuan, selama tidak memalingkannya dari kewajiban utamanya dan suami memberikan izin. Pendapatan yang diperolehnya merupakan haknya, dan suami tetap memiliki kewajiban untuk menafkahinya.[]

Semua permaslahan wanita san permasalahan apapun akan selesai jika Syariat Alloh tegak secara kaaffah
Tidak ada solusi terbaik untk masalah perempuan khususnya selain islam
Islam menjamin, menjadikan kehidupan lebih baik
MaasyaAllah.. Islam menjamin kesèjahteraan, terpenuhi kebutuhan tiap keluarga.. sehingga perempuan terjauhkan dari beban ganda.. maka solusi terbaik adalah dengan syariat Islam
Yg jadi toxic itu ketika syari’at islam dicampakkan