Penulis: Ummu Naira Asfa
Muslimah News, OPINI — Herry Wiryawan (HW), pelaku pemerkosaan dan kejahatan seksual terhadap 13 santriwati remaja mendapat vonis hakim berupa hukuman seumur hidup, tanpa pemberatan dengan dikebiri dan tanpa penyitaan harta untuk diberikan kepada para korban. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu hukuman mati dengan pemberatan dikebiri dan penyitaan harta untuk diberikan kepada para korban.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, M.A. menyesalkan vonis hakim itu dan sikap Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menerima vonis tersebut. Padahal, vonis itu tidak sesuai dengan sanksi maksimal dalam UU Perlindungan Anak.
Merujuk Pasal 81 ayat (1—5) jo. Pasal 76 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah melalui UU 17/2016, kejahatan seksual yang dilakukan HW sangat biadab dan layak mendapatkan sanksi hukum maksimal hingga hukuman mati dengan pemberatannya karena jumlah korban lebih dari 1 bahkan 13. Hidayat Nur Wahid berharap jaksa mengajukan banding. (tempo.co, 16/2/2022).
Sistem Sekuler dan Berbasis Gender
Kasus pelecehan, kekerasan, dan kejahatan seksual masih marak terjadi. Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyatakan ini seperti fenomena gunung es, kasus serupa yang tidak ter-blow up jauh lebih banyak. Kemen PPPA mencatat terdapat belasan ribu kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sepanjang 2021.
Tercatat 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan, 15,2%-nya adalah kasus kekerasan seksual. Pada kasus kekerasan terhadap anak, 45,1% dari 14.517 kasus merupakan kasus kekerasan seksual. (Kompas, 19/1/2022).
Sejatinya, sistem hukum sekuler tidak mampu memberantas kasus kekerasan dan kejahatan seksual. Kasus kian marak, tetapi pelakunya tidak juga jera. Bintang sendiri setuju sistem hukum yang berlaku di Indonesia saat ini belum mampu secara sistematis dan menyeluruh untuk mencegah, melindungi, memulihkan, dan memberikan akses pemberdayaan bagi korban kekerasan seksual.
Itulah utopisnya sistem hukum sekuler. Alih-alih memberantas, sistem sekuler justru menyuburkan pergaulan bebas yang menjadi pemicu kekerasan maupun kejahatan seksual. Pornografi dan pornoaksi dengan segala bentuknya yang bertebaran di mana-mana menjadi perangsang syahwat yang kebablasan dan diumbar bebas tanpa batas.
Tidak jauh beda dengan solusi berbasis gender yang ditawarkan kaum feminis. Mereka berkoar-koar menyuarakan emansipasi dan perlindungan terhadap perempuan dan anak, tetapi ketika berhadapan dengan kasus kekerasan dan kejahatan seksual, mereka seperti menjilat ludah sendiri.
Ini karena induk sistem hukum yang digunakan adalah sekularisme yang juga menjadi paradigma solusi kaum feminis. Alhasil, alih-alih menyelesaikan persoalan seperti pemerkosaan atau pelecehan seksual, mereka masih berpendapat bahwa aktivitas seksual dengan dalih suka sama suka tidak menjadi masalah.
Nyatanya, pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TP-KS) menjadi pasal karet yang bisa diinterpretasikan sesuai keinginan dan kepentingan masing-masing orang. F-PKS menyatakan menolak RUU TP-KS sebagai inisiatif DPR karena dalam rancangan tersebut tidak memasukkan tindak pidana kesusilaan secara komprehensif—meliputi kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual.
F-PKS menganggap RUU TP-KS berdiri sendiri tanpa aturan hukum Indonesia yang melarang perzinaan dalam perluasan pasal 284 KUHP dan larangan L68T sebagai perluasan pasal 292 KUHP. Oleh karena itu, muatan RUU TP-KS berisi norma sexual consent. (dpr.go.id, 18/1/2022).
Solusi Fundamental dari Sistem Islam Kafah
Sistem Islam kafah sejatinya memberikan solusi fundamental bagi kasus kekerasan maupun kejahatan seksual. Allah Swt. telah memberikan aturan hidup bagi manusia agar aman dari segala tindak kejahatan.
Dalam kasus kejahatan seksual, Islam memberi solusi preventif dan kuratif. Secara preventif, Islam mengatur pergaulan manusia, baik antara sesama lelaki, sesama perempuan, serta antara lelaki dan perempuan. Tidak boleh terjadi ikhtilat (bercampur baur) maupun khalwat (berdua-duaan antara nonmahram) yang bisa mendatangkan fitnah.
Islam juga mengatur cara berpakaian (menutup aurat), baik bagi lelaki atau perempuan. Juga cara berperilaku agar tidak merangsang syahwat nonmahram di tempat umum. Dengan demikian, semua akan terjaga dalam sistem kehidupan islami yang diiringi ketakwaan dan kesadaran akan hubungan manusia dengan Allah Taala.
Dengan kata lain, dalam solusi preventif ini, Islam hadir dengan dua pilar pertamanya, yaitu membentuk ketakwaan individu dan kontrol di tengah masyarakat. Ketakwaan individu terwujud dari kesadaran manusia untuk selalu taat kepada perintah Allah Swt., yaitu menjauhi khalwat, ikhtilat, atau pornoaksi/pornografi.
Kontrol masyarakat terwujud dalam hal kepedulian masyarakat untuk saling beramar makruf nahi mungkar, saling menasihati, dan tidak cuek terhadap kemungkaran yang terjadi di sekitarnya. Hal ini dilakukan semata-mata karena kecintaan kepada Allah Taala.
Secara kuratif, Islam memiliki sistem hukum yang sangat tegas menindak pelaku kejahatan dan kekerasan seksual. Semuanya dijelaskan di dalam Al-Qur’an, Hadis, Ijmak, dan Qiyas.
Bagi pelaku zina, hukumannya berbeda antara yang sudah menikah (muhsan) dengan yang belum menikah (ghairu muhsan). Bagi pelaku L96T dan segala turunannya yang menjadi penyimpangan seksual pun ada hukuman yang sangat berat.
Allah Swt. menggariskan seluruh aturan Islam yang berfungsi sebagai penebus dosa di akhirat (jawabir) dan sebagai pemberi efek jera (zawajir) agar tidak ada pelaku kejahatan serupa.
Dalam solusi kuratif atau “mengobati” kerusakan masyarakat, hukum Islam memiliki sistem pendukung yang istimewa, yaitu sistem Islam kafah (Khilafah). Sistem hukum berkaitan dengan sistem lainnya, seperti politik, pemerintahan, ekonomi, pendidikan, industri, dan militer. Semua sistem saling mendukung untuk mewujudkan kehidupan islami berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis. Wallahualam. [MNews/Gz]
