[Editorial] Permenaker JHT, Bukti Zalimnya Kepemimpinan Kapitalisme

[Editorial] Permenaker JHT, Bukti Zalimnya Kepemimpinan Kapitalisme

Muslimah News, EDITORIAL – Pemberlakuan Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terus menuai protes. Hingga Senin (14/1/2022) pagi, lebih dari 350 ribu orang menandatangani petisi penolakan di situs change.org.

Petisi yang digagas Suharti Ete ini langsung ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Ia berharap petisi ini bisa didukung oleh 500.000 orang.

Namun, selain petisi, penolakan pun marak dalam bentuk lain. Di Twitter, tagar #TolakPermenaker2_2020 sempat trending dalam beberapa hari terakhir. Beberapa aliansi pekerja atau buruh bahkan mengancam akan menggelar demo besar-besaran jika Permen ini tidak segera dibatalkan.

Kebijakan Zalim

Para penolak memandang Permenaker 2/2022 ini sangat zalim dan tidak berperikemanusiaan. Permen ini mengatur dana JHT hanya bisa dicairkan saat usia pensiun 56 tahun. Padahal, berdasarkan aturan sebelumnya, yakni Permenaker 19/2015, JHT bisa diklaim dalam jangka satu bulan setelah pekerja habis kontrak atau mundur dari tempatnya terakhir bekerja.

Mirisnya, aturan ini tetap berlaku meski peserta program berhenti kerja sebelum usia tersebut, baik karena mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Dikecualikan dari aturan ini adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau pekerja warga negara asing (WNA) yang pergi dari Indonesia untuk selamanya.

Dengan demikian, sekalipun dana JHT hakikatnya merupakan hak pekerja, mereka tidak akan bisa memanfaatkan sekalipun membutuhkan. Misal, untuk modal usaha atau memenuhi kebutuhan sehari-hari saat mereka berhenti kerja. Mereka harus sabar menunggu usia 56 tahun untuk bisa mengambil manfaat dari dana yang sejatinya adalah miliknya sendiri.

Pihak Pemerintah, khususnya Kemenaker, mengklaim penerbitan Permen sudah sesuai aturan. Sebelum diberlakukan, telah ada komunikasi dengan kementerian dan kelembagaan terkait.

Namun, masyarakat menuding keputusan ini diambil tanpa melibatkan pihak terdampak, terutama kaum pekerja. Padahal, dalam kondisi yang serba sulit di tengah pandemi ini, ancaman PHK terus membayang-bayangi mereka, sementara dana JHT menjadi satu-satunya harapan. Apalagi faktanya, belum semua pekerja menjadi peserta JHT. Juga banyak pengusaha yang menunggak pembayaran premi karena sulitnya kondisi ekonomi.

Pemerintah juga mengklaim bahwa sudah mempertimbangkan banyak hal sebelum menerbitkan Permen dan semuanya adalah demi kepentingan pekerja. Misalnya, sejak Februari 2022 ini, Pemerintah sudah menyiapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), baik berupa bantuan uang tunai, pelatihan kerja, maupun pemberian informasi pasar kerja.

Hanya saja, bantuan keuangan JKP ini tidak mudah didapatkan karena mensyaratkan mereka harus terdaftar sebagai peserta seluruh program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ditambah, mereka harus terdata sebagai peserta selama 24 bulan dan berturut-turut membayar iuran selama 6 bulan.

Watak Rezim Kapitalistik

Peraturan zalim ini sebetulnya bukan hal baru. Pada 2015, Pemerintah pernah menggagas hal yang sama, tetapi gagal. Saat itu yang mengeluarkan aturan bukan Menaker, melainkan Presiden langsung.

Aturan dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang berlaku pada 1 Juli 2015. PP ini juga mensyaratkan pencairan JHT secara penuh saat peserta BPJS berusia 56 tahun. Yang berbeda, dana ini hanya bisa diklaim jika peserta telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Tentu saja PP ini pun menuai protes. Terlebih saat itu tsunami PHK sedang terjadi di mana-mana. Akhirnya, Presiden pun bertindak bak pahlawan. Ia memerintahkan Kemenaker untuk mengeluarkan Permen sebagai pembatalan.

Keluarlah Permenaker 19/2015 tadi. Permen itu di antaranya mengatur bahwa manfaat JHT dapat diberikan secara tunai kepada peserta yang mengundurkan diri dengan masa tunggu 1 bulan sejak tanggal pemberhentian kerja.

Dengan terbitnya Permenaker terbaru ini, Pemerintah tampak masih berupaya mengegolkan target lamanya. Namun, mungkin belajar dari kasus 2015, aturan tidak dikeluarkan oleh presiden, melainkan oleh Kemenaker sehingga yang akan jadi sasaran protes bukan presiden, melainkan menteri yang jadi bawahannya.

Mayoritas masyarakat, termasuk kelompok pekerja, sepertinya sudah terlalu sering menelan kekecewaan. Alih-alih mendapat perlindungan, mereka terus menjadi objek kebijakan zalim dan berbagai upaya pembodohan. Ujian yang paling berat adalah terbitnya UU Cipta Kerja yang sarat kepentingan kapitalis.

Di luar itu, kehidupan mereka selama ini sama sebagaimana kehidupan masyarakat lainnya. Alih-alih memberi jaminan kesejahteraan, negara bahkan menjadikan rakyat sebagai objek pemerasan dengan berbagai macam nama pungutan.

Segala kebutuhan dasar juga harus rakyat bayar dengan mahal. Kalaupun ada yang gratis, itu karena rakyat terpaksa saling menolong dengan berbagai macam program, bukan karena negara turun tangan—termasuk program-program yang disebut jaminan sosial.

Maklum saja, negeri ini kadung menganut sistem kepemimpinan kapitalisme oligarki. Negara menempatkan diri sebagai sebuah perusahaan dan kental dengan nuansa bisnis alias hitung dagang.

Butuh Perubahan Paradigma

Dampak kolaborasi pengusaha-penguasa yang lazim dalam sistem rusak ini begitu mengerikan. Berbagai kebijakan sangat jauh dari kepentingan mengurus dan menyejahterakan rakyat, kecuali bagi sekelompok kecil dari mereka, yakni para pemilik modal.

Faktanya, semua potensi bangsa ini, termasuk kekayaan alam yang melimpah ruah, habis diperebutkan para pengusaha. Mirisnya, semua perampokan ini dilegitimasi berbagai aturan penguasa, dengan akal pikir mereka.

Wajar jika tidak ada yang tersisa bagi rakyat selain berbagai dampak kerakusan dan kezaliman penguasa, antara lain utang negara yang menumpuk, serta kerusakan lingkungan yang sangat berat dan rakyat harus menanggung dampaknya dalam waktu yang sangat lama.

Ditengarai, keluarnya kebijakan Permenaker ini pun karena negara tidak amanah, bahkan gagal mengelola dana pekerja. Bukan rahasia jika negara kerap mengalihkan fungsi uang milik rakyat untuk menutup kewajiban lainnya, atau memutarnya dalam proyek investasi yang kerap tidak jelas juntrungannya.

Implikasinya, pemerintah terancam gagal bayar sehingga tega menetapkan kebijakan untuk menahan hak pekerja dalam waktu yang lama. Bukankah ini kezaliman yang luar biasa?

Fakta-fakta inilah yang semestinya mendorong kita untuk segera mencampakkan paradigma kepemimpinan kapitalisme yang bersumber dari akal dan nafsu manusia. Lalu menggantinya dengan paradigma kepemimpinan yang datang dari Allah yang menjamin akan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.

Sistem kepemimpinan itu adalah Khilafah yang tegak di atas paradigma ruhiyah, berupa landasan keimanan yang sahih, serta aturan hidup yang lurus.

Sistem ini menetapkan tugas pemimpin atau negara adalah sebagai pengurus (raa’in) dan penjaga umat (junnah), bukan penguasa yang bisa seenaknya menindas rakyat.

Aturan-aturan Islam sangat berkeadilan dan bebas kepentingan. Selain itu, aturannya pun sangat lengkap dan menjadi solusi bagi seluruh problem kehidupan manusia.

Oleh karena itu, penerapannya secara kafah akan menjamin kesejahteraan di berbagai bidang kehidupan secara orang per orang. Hal ini terbukti dari sejarah penerapan Islam yang tidak hanya berlangsung belasan tahun, tetapi bertahan hingga belasan abad.

Penerapan sistem politik, ekonomi, sosial, hukum, dan hankam, serta sistem-sistem Islam lainnya—termasuk dalam hal ketenagakerjaan—terbukti telah mengantarkan umat Islam menjadi umat yang sejahtera dan unggul dibandingkan dengan umat lainnya.

Khatimah

Pemimpin dalam Khilafah benar-benar memahami bahwa amanah kepemimpinan yang dipikulnya akan ia pertanggungjawabkan, termasuk semua bekal berupa seluruh potensi sumber daya alam dan manusia. Bahkan, pertanggungjawaban mereka atas rakyatnya adalah pertanggungjawaban atas orang per orang.

Dari Ibnu umar ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda,

“Setiap orang adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang kepala negara akan diminta pertanggungjawaban perihal rakat yang dipimpinnya….” (HR Bukhari-Muslim)

Juga dari Ma’qil bin Yassar ra., Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa diberi beban oleh Allah untuk memimpin rakyatnya lalu mati dalam keadaan menipu rakyat, niscaya Allah mengharamkan surga atasnya.” (HR Muslim)

Tidak heran jika pada masa Islam, para pemimpin memerintah dan memimpin umat dengan penuh rasa takut. Sebagaimana Khalifah Umar yang begitu takut ketika mengetahui ada rakyatnya yang kelaparan. Ia rela memanggul sendiri sekarung gandum demi memenuhi kebutuhan mereka, padahal ia adalah pemimpin tertinggi sebuah negara yang kekuasaannya meliputi seluruh wilayah bekas kekuasaan Persia dan dua pertiga bekas wilayah kekuasaan Romawi Timur.

Oleh karenanya, hanya kepemimpinan dalam Islam yang mengenal konsep amanah dengan benar dan terimplementasikan. Mereka melaksanakan seluruh aturan dengan dorongan iman dan yakin bahwa hukum-hukum Islamlah yang akan mewujudkan rahmat bagi seluruh alam.

Sistem inilah yang hari ini umat butuhkan dan wajib untuk diperjuangkan. Caranya dengan membangun kesadaran bahwa Islam adalah solusi kehidupan sekaligus penerapannya merupakan tuntutan iman. Jadi, bukan dengan jalan kekerasan atau berkompromi dengan kekufuran. Wallahualam. [MNews/SNA]

Share

2 thoughts on “[Editorial] Permenaker JHT, Bukti Zalimnya Kepemimpinan Kapitalisme”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *