Nelangsa Peternak Sapi dan Masyarakat dalam Negeri Dampak Importasi, Negara Lalai?

Nelangsa Peternak Sapi dan Masyarakat dalam Negeri Dampak Importasi, Negara Lalai?

Penulis: Novita Sari Gunawan

Muslimah News, OPINI — Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto telah mengeluarkan Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Hal ini tertuang dalam SK Kepala BNPB No. 47/2022 yang ditandatangani pada 29/06/2022 dan berlaku hingga 31/12/2022.

Wabah PMK ini sudah menyebar ke 21 provinsi di Indonesia. Kini, tinggal Maluku, Maluku Utara, NTB, dan Papua yang terkategori zona hijau.

Jubir Satgas PMK Wiku Adisasmito mengungkapkan, provinsi dengan infeksi total pada seluruh kabupaten dan kota meliputi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Bangka Belitung. (Detik[dot]com).

Indonesia Bebas PMK

Anggota Komisi IV DPR drh. H. Slamet mengunggah video Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Melalui akun Twitter @drh_slamet Ahad (12/06/2022), ia merespons pertanyaan warganet tentang wabah PMK yang sebenarnya pernah terjadi di Indonesia saat masih dijajah Belanda pada 1887. Kemudian, wabah PMK berakhir di Jawa pada 1983. Kunci sukses pemberantasan PMK saat itu adalah vaksin massal kepada hewan ternak milik warga.

Pada 1986, pemerintah mendeklarasikan secara nasional status Indonesia bebas PMK. Hal itu ditandai dengan terbitnya SK Mentan No. 260/Kpts/TN/510/5/1986. Empat tahun berselang, Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE) mengeluarkan resolusi OIE XI/1990 berisi pengakuan Indonesia sudah bebas PMK.

Untuk bisa mendapat pengakuan bebas PMK dari lembaga internasional, Indonesia butuh kerja keras dan bertahap dengan banyak langkah. Bukan dengan “simsalabim”, melainkan butuh waktu puluhan tahun. Sayangnya, pemerintah sekarang tampak abai mempertahankan status ini. Kini, wabah PMK kembali marak dan menyerang hewan ternak milik warga.

Dampak Importasi

Realitasnya, periode kedua pemerintahan Jokowi membuka keran impor dari negara yang belum dinyatakan bebas PMK, salah satunya India. Itulah sebab maraknya penyebaran PMK pada hewan ternak ini diduga berasal dari keputusan Kementan untuk mengimpor sapi dari India.

Setelah Kementan mengimpor sapi dari India yang harganya lebih murah, mendadak wabah PMK menyebar ke seluruh Indonesia. Di berbagai daerah, ribuan hewan ternak milik warga tiba-tiba mati bersamaan. Kedatangan sapi impor asal India yang memang belum bebas PMK dicurigai sebagai sumber penyebaran wabah tersebut.

Banyak masyarakat—termasuk H. Slamet yang merupakan legislator daerah pemilihan Jawa Barat IV—yang menuding kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sangat ceroboh. Forum persatuan dokter hewan bahkan menilai ini merupakan kelalaian negara.

Dampak UU Omnibus Law

Mudahnya pemerintah mengimpor bahan pangan dari luar negeri tidak lepas dari berlakunya Omnibus Law UU Cipta Kerja. Urusan UU Cipta Kerja nyatanya tidak berdampak terhadap masalah buruh saja.

Perubahan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja juga memberi kemudahan bagi aktivitas impor. Hal ini tentu merugikan petani dalam negeri sebab ketika pemerintah memberikan kemudahan impor, produk pertanian kita justru terancam tidak terserap.

Bahkan, Omnibus Law ini disinyalir turut memicu penyebaran PMK di Indonesia. Dalam Perubahan Pasal 36B UU 41/2014 dan perubahan dalam UU 11/2020, pada Pasal 36B ayat (1) UU lama berbunyi, “Pemasukan ternak dan produk hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan apabila produksi dan pasokan ternak dan produk hewan di dalam negeri belum mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat.”

Adapun klausul itu pada UU Cipta Kerja diubah menjadi: “Pemasukan ternak dan produk hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan untuk memenuhi konsumsi masyarakat”.

Memang masih terlihat mirip, tetapi ternyata prinsipnya sangat berbeda sekali. Tampak menjadi sinyal kuat bahwa impor produk hewan bisa dilakukan kapan saja tanpa adanya klausul produksi dalam negeri tercukupi. Apakah kurang, lebih, gagal panen, atau swasembada, tetap saja bisa memutuskan untuk impor, seperti saat ini.

Kian Membuka Keran Impor

Problem akibat kebijakan impor memang tidak dapat dielakkan. Mirisnya, pemerintah sekarang justru sangat membuka bahkan seolah mengupayakan agar aktivitas impor dapat terlaksana optimal. Hal itu tampak melalui berbagai macam kerja sama ekonomi komprehensif, salah satunya IA-CEPA.

Dengan kebijakan tersebut, Australia yang selama ini sulit mengekspor sapinya ke Indonesia karena harus menanggung biaya tarif 5%, kini tidak perlu lagi mengalami hambatan tersebut. Perkiraannya, pada 2026 nanti, sekitar 750.000 sapi dari Australia bisa bebas berdatangan ke Indonesia.

Memang ada gap yang cukup besar, yakni kebutuhan sapi di Indonesia melebihi produksi yang ada, bahkan hampir dua kali lipatnya. Dengan demikian, konon, datangnya sapi Australia dapat menutupi kekurangan kebutuhan dalam negeri dalam waktu yang cepat.

Namun, hal itu tentu tetap menimbulkan kekhawatiran di kalangan para peternak dan pengusaha sapi lokal. Dikhawatirkan produksi sapi dalam negeri akan menurun dan tidak bisa bersaing dengan sapi-sapi Australia, negara yang memang lebih unggul dari sisi penguasaan sains dan teknologi.

Tanggung Jawab Negara

Penetapan Darurat PMK oleh pemerintah untuk merespons fakta PMK ini, realitasnya belum menunjukkan tanggung jawab penuh negara atas problem yang publik hadapi. Peternak dan masyarakat mengharapkan pemerintah hadir membuat langkah konkret dan maksimal untuk mencegah penularan.

Seyogianya pemerintah berupaya lebih serius lagi, terlebih kasus PMK muncul ketika kaum muslim hendak merayakan Iduladha. Itulah sebab kasus ini menjadi isu yang sangat serius di kalangan umat Islam.

Saatnya pemerintah menanggulangi permasalahan ini secara komprehensif. Bukan hanya kebutuhan sapi yang harus segera terpenuhi, pemerintah juga harus mengutamakan kesehatan, keamanan, dan memiliki standar tegas terkait produk-produk yang masuk ke dalam negeri.

Dengan menetapkan standar tertentu terhadap produk-produk, masyarakat dunia usaha juga turut mengantisipasi dan menyokong para peternak yang terdampak PMK. Selain itu, dapat pula melindungi kesehatan dan keamanan masyarakat secara keseluruhan.

Menjadi Negara Berdaulat

Tanggung jawab penuh negara hanya bisa terwujud oleh penerapan sistem Islam dalam Khilafah yang melahirkan kebijakan dan pemerintah yang berperan sebagai raa’in (pengurus rakyat). Apabila impor terpaksa dilakukan, akan disertai dengan kebijakan transfer analisis dan teknologi sehingga produk dalam negeri juga bisa berkembang. Ini karena Khilafah tidak akan menggantungkan kebutuhan publik pada importasi.

Khilafah akan memiliki program jelas supaya peternakan dalam negeri tidak hancur, terus eksis, bahkan bisa berkembang. Selain itu, dapat lebih mengoptimalkan pendidikan terkait peternakan dan sarana kemajuan teknologi. Yang paling inti, mengubah mindset bahwa negara harus bisa mandiri dan berdaulat khususnya dari sisi ketahanan pangan sehingga potensi peternakan dalam negeri bisa maju.

Jadi, selain memikirkan cara untuk memenuhi kebutuhan produk dalam negerinya, Khilafah akan menetapkan standar tegas untuk melindungi warga negaranya. Khilafah akan memaksimalkan potensi sumber daya yang luar biasa untuk senantiasa ditingkatkan dan tersalurkan dengan optimal sehingga mandiri dalam memproduksi dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Sungguh berbeda dengan kebijakan-kebijakan dalam sistem kapitalisme yang oportunis dan berdasarkan untung/rugi atau motif ekonomi dan politik saja. Kapitalisme juga jauh dari pemikiran tentang kemajuan produk, pertanian, dan peternak lokal demi kemandirian atau produksi yang berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan dalam negerinya. Apalagi, ketika terjadi ketergantungan terhadap produk impor, kita akan sangat mudah sekali diembargo dan sangat tergantung dengan negara lainnya. Wallahualam. [MNews/Has]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *