Penulis: Retno Sukmaningrum
Muslimah News, FOKUS — Hingga kini, masih saja ada pihak-pihak yang terus mendorong pelegalan pernikahan beda agama di negeri ini. Kali ini justru datang dari Hakim Mahkamah Konstitusi.
Adalah Hakim Suhartoyo yang mempertanyakan relevansi larangan pernikahan beda agama di UU Perkawinan, apalagi menurutnya UU itu telah berusia puluhan tahun sehingga konstektualnya bisa saja dikaji kembali.
Ia menyatakan, meski dilarang, pernikahan beda agama tetap saja dilakukan. Oleh karenanya, butuh solusi hukum atas kekosongan hukum tersebut. Menurutnya pula, perlu adanya jalan tengah atas persoalan ini.[i]
Produk Hukum Buatan Manusia
Pertanyaan retorik seorang abdi hukum tersebut sangat jelas mewakili kegamangan para ahli hukum dalam sistem kapitalisme liberal saat ini, yakni ketika mereka mendudukkan sama semua produk hukum untuk menyelesaikan persoalan kehidupan.
Padahal, produk hukum adalah hasil olah pikir manusia yang dangkal. Hukum pun terbatas waktu dan tempat sehingga perubahan hukum menjadi satu keniscayaan.
Miras, misalnya, di satu wilayah, diperbolehkan (di hotel, tempat wisata), tetapi terlarang di tempat lain. Persentase kadar alkohol yang kecil, dibolehkan; sedangkan yang berkadar tinggi, dilarang. Untuk anak kecil, dilarang; ketika sudah dewasa nanti baru diperbolehkan.
Demikian pula dengan pernikahan beda agama, dahulu larangannya masih relevan, sekarang dianggap tidak karena sudah banyak yang ingin menikah dengan pasangan beda agama. Wajar jika relevansi ini bisa berubah-ubah karena kecenderungan manusia pun berubah.
Sistem kapitalisme liberal—yang meminggirkan keberadaan Allah Taala sebagai Sang Pembuat Hukum—meniscayakan untuk menerapkan produk hukum buatan di tengah kehidupan manusia. Akal manusia yang terbatas seolah panglima dalam menentukan benar/salah maupun terpuji/tercela. Namun, pada akhirnya, bukan akal yang memimpin, justru hawa nafsu manusialah yang memimpin.
Begitulah adanya. Akal yang tidak tertunjuki Al-Qur’an dan Sunah memang tidak akan mampu menjalankan fungsinya sebagai pembeda antara benar dan salah. Ini layaknya mata yang tidak mampu melihat tatkala tidak ada secercah pun cahaya. Begitu pula, punya akal, tetapi tidak mampu berpikir benar. Persis sebagaimana Allah Swt. sampaikan dalam QS Al-Baqarah: 16—18,
اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ اشْتَرَوُا الضَّلٰلَةَ بِالْهُدٰىۖ فَمَا رَبِحَتْ تِّجَارَتُهُمْ وَمَا كَانُوْا مُهْتَدِيْنَ
مَثَلُهُمْ كَمَثَلِ الَّذِى اسْتَوْقَدَ نَارًا ۚ فَلَمَّآ اَضَاۤءَتْ مَا حَوْلَهٗ ذَهَبَ اللّٰهُ بِنُوْرِهِمْ وَتَرَكَهُمْ فِيْ ظُلُمٰتٍ لَّا يُبْصِرُوْنَ.
صُمٌّ ۢ بُكْمٌ عُمْيٌ فَهُمْ لَا يَرْجِعُوْنَۙ.
“Mereka itulah yang membeli kesesatan dengan petunjuk, maka perdagangan mereka itu tidak beruntung dan mereka tidak mendapat petunjuk.[16] Perumpamaan mereka seperti orang-orang yang menyalakan api, setelah menerangi sekelilingnya, Allah melenyapkan cahaya (yang menyinari) mereka dan membiarkan mereka dalam kegelapan, tidak dapat melihat.[17] Mereka tuli, bisu, dan buta sehingga mereka tidak dapat kembali.[18]
Pembenaran
Ketika kita mengikuti perjalanan isu pernikahan beda agama, tampak sekali ada upaya sistematis untuk mengeliminasi hukum Allah di negeri mayoritas muslim ini. Salah satu contohnya adalah ada Stafsus Presiden yang menikah dengan pasangan beda agama.
Ini bisa jadi pembenaran di hadapan orang awam akan perilaku tersebut, “Stafsus Presiden saja boleh, bahkan petinggi negeri pun datang di pernikahannya.” Selain itu, media pun turut mendukung, bahkan muncul keberpihakan para penegak hukum akan perilaku tersebut.
Semua itu seolah bisa menjadi landasan bahwa manusia berhak memilih pasangan hidupnya, meski harus mengabaikan aturan agama demi tercapai tujuannya.
Memang penduduk negeri ini bukan penganut satu agama saja, tetapi jangan menutup mata bahwa negeri ini berpenduduk mayoritas muslim juga. Negeri ini pun dibebaskan dari penjajahan dengan darah dan keringat kaum muslim. Bahkan, pada awal negeri ini berdiri, syariat Islamlah yang akan digunakan sebagai dasar perundangan (Piagam Jakarta)—apabila tidak ditelikung dengan liciknya.
Tidak heran jika beberapa bagian dalam kehidupan umat di negeri masih mengadopsi sebagian syariat Islam untuk mengatur kehidupan umat. Meskipun persentasenya sangat kecil dan sekadar di seputar wilayah kehidupan berkeluarga.
Wajib Menundukkan Hawa Nafsu
Sejatinya, seorang muslim wajib terikat syariat Islam dalam semua aspek kehidupan. Syariat Islam merupakan syariat yang berasal dari Allah Swt. Sang Pencipta manusia, bumi, dan seisinya. Allah yang Mahatahu apa saja yang pas untuk manusia karena Allah yang paling tahu kadar manusia.
Syariat ini bersifat tetap. Tidak berubah dengan berubahnya waktu dan tempat. Juga tidak berubah karena kepentingan sesaat. Ketika syariat berhadapan dengan penyimpangan dan pelanggaran, akan diiringi dengan syariat persaksian atas pelanggaran. Bukan lantas syariatnya yang diubah mengikuti kemauan manusia.
Seorang muslim juga wajib menundukkan hawa nafsunya di hadapan syariat Allah. Inilah wujud keimanan yang hakiki, yakni tunduk patuh kepada hukum-Nya. Merupakan satu kekeliruan ketika ketaatan kepada Allah berubah mengikuti kemauan atau kepentingan manusia. Jika ini terjadi, berarti manusia menjadikan hawa nafsunya sebagai Tuhannya, mengubah aturan demi kepentingan dirinya, bahkan kalah di hadapan kemaksiatan demi tercapai keinginannya.
Jadilah manusia mudah melakukan pelanggaran aturan Allah secara nyata. Padahal, pelanggaran terhadap satu aturan Allah berdampak luar biasa dalam kehidupan dunia. Dalam kasus pernikahan beda agama, mulai dilakukan pernikahan saja, keabsahannya dipertanyakan di mata agama. Begitu pula dampak pascapernikahan, mulai dari kewajiban suami istri, nafkah, pengasuhan anak, perwalian, hingga banyak hukum lainnya.
Suatu Kerugian
Lebih miris lagi, akan muncul problem krisis identitas hingga hilangnya generasi muslim yang tangguh di dunia. Di akhirat nanti, pelanggaran ini akan mendapatkan balasan siksa api neraka. Sungguh satu kerugian yang nyata.
Dalam konteks kehidupan antarumat manusia, hilangnya generasi Islam yang tangguh memang menjadi target musuh-musuh Islam. Generasi tangguh tidak mungkin lahir dari orang tua yang rapuh dalam berpegang pada agamanya, ataupun orang tua yang tunduk pada hawa nafsu atas nama cinta hingga mereka rela mengorbankan agama.
Ini sungguh strategi yang sangat efektif dan licik, yakni melemahkan Islam melalui pemeluknya sendiri. Pemikiran, perasaan, dan hukum-hukum Islam dicabut dari diri kaum muslim. Diganti dengan pemikiran, perasaan, dan hukum-hukum liberal.
Inilah buah dari hilangnya “perisai” umat, yaitu Khilafah Islamiah yang menjaga kaum muslim. Benteng keluarga hingga salat pun bisa terancam di dalam sistem kapitalisme liberal.
Rasulullah saw. bersabda, “Sungguh, ikatan Islam akan terurai simpul demi simpul. Setiap satu simpul terurai, maka manusia akan bergantungan pada simpul berikutnya. Yang pertama kali terurai adalah masalah hukum dan yang paling akhir adalah salat.”
Khatimah
Umat ini harus segera sadar akan ancaman hilangnya generasi Islam masa mendatang. Umat butuh penjaga yang mampu menjaga akidah mereka, kesejahteraan, keamanan, dan keadilan di tengah mereka.
Penjaga itu adalah Daulah Khilafah Islamiah. Walakin, Khilafah hanya akan tegak dengan perjuangan tidak kenal lelah generasi muda Islam yang cinta Rabb-nya dan tunduk patuh pada syariat-Nya.
Dengan demikian, menjadi kewajiban kita untuk menjaga terus tumbuhnya generasi pejuang dengan mempertahankan tegaknya aturan Allah di muka bumi. Tetaplah istikamah menolak legalisasi pernikahan beda agama. [MNews/Gz]
[i]https://news.detik.com/berita/d-6161597/hakim-mk-pertanyakan-apakah-relevan-larangan-nikah-beda-agama-dipertahankan

Waspadalah terhadap moderasi beragama