[Fikrul Islam] Hukum Syarak Pasti Mengandung Maslahat

[Fikrul Islam] Hukum Syarak Pasti Mengandung Maslahat

Penulis: Muhammad Ismail

Muslimah News, FIKRUL ISLAM – Allah Swt. berfirman dalam kitab-Nya,

“(Dan) tidaklah kami mengutus kamu (Muhammad) melainkan untuk rahmat bagi seluruh umat manusia.” (QS Al-Anbiyaa’: 107)

Maksud ayat di atas adalah bahwa Rasulullah saw. telah datang dengan membawa syariat yang mengandung maslahat bagi manusia.

Begitu pula firman Allah Swt.,

“Hai manusia sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit (yang ada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (QS Yunus: 57)

“Sesungguhnya telah datang kepada kamu keterangan yang nyata dari Tuhanmu sebagai petunjuk dan rahmat.”(QS Al-An’am: 157)

Maksud dari “petunjuk” dan “rahmat” dalam ayat di atas adalah dengan membawa manfaat bagi manusia atau menjauhkan kemudaratan dari dirinya. Inilah yang disebut “maslahat” sebab arti dari maslahat adalah membawa kemanfaatan dan mencegah kerusakan.

Penentu sesuatu itu maslahat atau tidak adalah wewenang syarak semata. Syarak datang memang membawa maslahat dan yang menentukan/menyebutnya untuk manusia karena yang dimaksud maslahat adalah kemaslahatan/kepentingan manusia itu sendiri sebagai makhluk. Bahkan, yang dimaksud dengan maslahat bagi individu adalah kemaslahatannya berkenaan dengan sifatnya sebagai “manusia”, bukan keberadaannya sebagai individu (pribadi).

Memang, kemaslahatan dapat ditentukan berdasarkan syarak atau berdasarkan akal manusia. Akan tetapi, jika akal manusia dibiarkan menentukannya sendiri, teramat sulit bagi manusia untuk menentukan hakikat kemaslahatan tersebut sebab akal manusia memiliki kemampuan yang terbatas. Ia tidak mampu menetapkan apa yang menjangkau zat dan hakikatnya selaku manusia.

Oleh karena itu, akal tidak akan mampu menentukan apa yang sebenarnya maslahat bagi manusia. Bagaimana mungkin ia dapat menetapkan, sementara ia tidak mampu mengapresiasi dirinya sendiri?

Hanya Allahlah yang mampu menjangkau hakikat manusia sebab Dialah yang menciptakan manusia. Oleh karena itu, hanya Dialah yang berhak menentukan apa-apa yang menjadi maslahat dan mafsadat bagi manusia secara rinci dan pasti.

Walaupun manusia dapat menduga apakah sesuatu itu mengandung manfaat atau mafsadat untuk dirinya, tetapi ia tidak mungkin menentukan dengan pasti dan rinci. Apabila kemaslahatan tergantung pada persangkaan manusia, maka akan mengakibatkan terjerumusnya manusia itu ke dalam kebinasaan. Penyebabnya kadang kala manusia menyangka sesuatu itu mengandung maslahat, tetapi ternyata tidak demikian. Berarti Ia telah menetapkan bahwa sesuatu itu mafsadat untuk manusia, sedangkan manusia menganggapnya maslahat, sehingga terjerumuslah manusia ke dalam malapetaka.

Demikian pula sebaliknya, kadang kala ia menyangka bahwa sesuatu itu adalah mafsadat, kemudian terbukti hal itu sebaliknya. Di sini ia telah menjauhkan kemaslahatan dari diri manusia karena ia menganggapnya sebagai mafsadat sehingga ia ditimpa kemudaratan karena menjauhkan maslahat dari kehidupannya.

Begitu pula, kadang-kadang hari ini akal manusia memandang atau memutuskan sesuatu itu maslahat. Kemudian esok harinya menyatakan sebagai mafsadat. Atau sebaliknya, sekarang sesuatu dinyatakan sebagai mafsadat, esok harinya ia menyatakan sebagai maslahat. Berarti ia telah menetapkan bagi sesuatu itu mengandung maslahat sekaligus mafsadat.

Hal ini tidak boleh dan tidak mungkin ada sebab segala sesuatu pada suatu kondisi hanya mempunyai satu kemungkinan, yaitu berupa mafsadat atau maslahat. Tidak mungkin keduanya berpadu dalam satu kondisi. Jika tidak, berarti maslahat yang ditentukannya bukan maslahat yang hakiki, tetapi maslahat sekadar dugaan (nisbi).

Dengan demikian, wajib untuk tidak membiarkan akal menentukan apa sebenarnya yang dimaksud dengan maslahat sebab yang berhak menentukannya adalah syarak. Syaraklah yang menentukan mana maslahat dan mana mafsadat yang sebenarnya (hakiki). Akal hanyalah memahami suatu kenyataan (kejadian) sebagaimana adanya (tanpa ditambah-tambah). Kemudian akal memahami pula nas-nas syar’iy yang berkaitan dengan kenyataan tersebut, lalu nas-nas itu diterapkan terhadap kenyataan.

Jika telah diterapkan dan sesuai dengan pembahasan, dikatakan maslahat atau mafsadat berdasarkan nas-nas syar’i. Apabila tidak sesuai dengan kenyataan tersebut, maka dicari nas yang mempunyai makna yang sesuai dengan kenyataan tersebut, agar ia mengetahui maslahat yang telah ditetapkan oleh syarak, dengan memahami hukum Allah dalam masalah itu.

Jadi maslahat harus didasarkan pada syarak , bukan pada akal. Ia senantiasa menyertai syarak. Di mana ada syarak, pasti ada maslahat. Sebab syaraklah yang menentukan kemaslahatan bagi manusia selaku hamba Allah Swt.. [MNews/Rgl]

Sumber: Muhammad Ismail, Al-Fikru Al-Islamiyu (Bunga Rampai Pemikiran Islam)

Sumber foto: iStock

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *