Penulis: Ahmad Mahmud
Muslimah News, FIKRUL ISLAM – Jika penguasa melakukan kemungkaran, seperti berbuat zalim, memakan harta rakyat secara batil, tidak memberikan hak-hak rakyat, melalaikan urusan rakyat, meremehkan sebagian kewajiban-kewajibannya, melanggar salah satu hukum syariat, dan bentuk-bentuk kemungkaran lainnya, maka umat Islam seluruhnya wajib untuk melakukan peringatan dan kritik muhasabah terhadapnya, mengingkarinya, dan berusaha untuk melakukan perubahan, baik secara individu maupun kolektif. Jika umat Islam berdiam diri, membiarkan kemungkaran terus berlangsung, dan tidak melakukan perubahan apa pun terhadap penguasa semacam ini, mereka tentu berdosa.
Bentuk pengingkaran dan perubahan terhadap penguasa yang melakukan salah satu kemungkaran adalah dengan metode kritik (muhasabah) secara lisan. Tindakan semacam didasarkan pada hadis dari Ummu Salamah disebutkan Rasulullah sallallahu alaihi wasallam pernah bersabda,
“Kelak akan ada penguasa lalu kalian melakukan amar makruf nahi mungkar. Siapa saja yang melakukan amar makruf maka dia telah bebas (dari bertanggung jawab di hadapan Allah). Siapa saja yang melakukan nahi mungkar maka dia akan selamat. Akan tetapi, siapa saja yang rida dan mengikutinya (maka dia tidak akan bebas dan tidak akan selamat).” (HR Muslim)
Ibnu Mas’ud juga menuturkan bahwa Rasulullah sallallahu alaihi wasallam pernah bersabda,
“Ingatlah, demi Allah, hendaklah kalian melakukan amar makruf nahi mungkar, mencegah orang yang berbuat zalim, menempatkannya di wilayah yang hak, dan membatasinya hanya di wilayah itu saja.” (HR Abu Dawud)
Dalam riwayat lain ditambahkan demikian,
“Ataukah (kalian ingin agar) Allah menjadikan hati-hati kalian berpecah belah atau dia melaknat kalian sebagaimana Dia melaknat mereka.” (HR Abu Dawud)
Rasulullah sallallahu alaihi wasallam juga telah menjadikan perkara yang benar di hadapan penguasa yang zalim sebagai jihad yang paling utama. Demikian pernyataan beliau ketika menjawab pertanyaan seorang sahabat yang bertanya, “Jihad apa yang paling agung?” Beliau menjawab demikian: “Kalimat yang benar di hadapan penguasa yang zalim.” (HR Ibnu Majah dan an-Nasa’i)
Upaya untuk melakukan kritik terhadap penguasa juga didasarkan pada sejumlah hadis yang mengharamkan umat untuk mengangkat senjata melawan penguasa zalim, kecuali dalam satu kondisi, yaitu ketika penguasa tersebut menunjukkan kekufuran yang nyata yang memang didukung oleh adanya bukti di hadapan Allah bahwa hal itu memang kekufuran yang nyata, tidak ada keraguan lagi. Dengan kata lain, upaya mengangkat senjata dilakukan jika penguasa telah memerintah dengan hukum-hukum kufur yang nyata dan meninggalkan upaya berhukum dengan wahyu Allah.
Auf bin Malik Al Asya’i pernah bertutur demikian,
“Aku pernah mendengar Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda, ‘Sebaik-baik pemimpin kalian adalah orang-orang yang mencintai kalian dan kalian pun mencintai mereka; mereka mendoakan kalian dan kalian pun mendoakan mereka. Sebaliknya, seburuk-buruk pemimpin kalian adalah orang-orang yang kalian benci dan mereka pun membenci kalian; kalian melaknat mereka dan mereka pun melaknat kalian.’ Para sahabat bertanya, ‘Apakah kami boleh memerangi mereka?’ Beliau bersabda, ‘Tidak, selama mereka menegakkan salat.'” (HR Muslim)
Yang dimaksud dengan mengadakan salat adalah dengan Islam atau dengan kata lain menerapkan syariat Islam. Ungkapan di atas menggunakan gaya bahasa tasmiyah al kulli bi Ismi juz’i (menyebut sebagian tetapi yang dimaksud adalah keseluruhan).
Rasulullah sallallahu alaihi wasallam pernah bersabda,
“Kelak, akan ada para penguasa, lalu kalian melakukan amar makruf nahi mungkar. Siapa saja yang melakukan amar makruf maka dia telah bebas dari pertanggungjawaban di hadapan Allah. Siapa saja yang melakukan nahi mungkar, maka dia akan selamat. Akan tetapi, siapa saja yang rida dan mengikutinya, maka dia tidak akan bebas dan tidak akan selamat.” Para sahabat bertanya, “Apakah kami harus memerangi mereka?” Beliau bersabda, “Tidak, selama mereka menegakkan salat.” (HR Muslim)
Selama mereka menegakkan salat, maksudnya adalah selama mereka menegakkan hukum-hukum syariat, di antaranya salat. Ungkapan di atas menggunakan gaya bahasa ithlaaq al juz’i ‘ala al-kulli (menyebut sebagian tetapi yang dimaksud adalah keseluruhan).
Sementara itu, Ubadah bin as Samid juga bertutur demikian,
“Kami telah membaiat Rasulullah sallallahu koordinasialaihi wasallam, untuk senantiasa mendengar dan menaati beliau, dalam keadaan senang maupun susah, dalam keadaan lapang maupun sempit; untuk selalu lebih mementingkan beliau daripada keluarga kami; untuk tidak merebut kekuasaan dari ahlinya. Beliau lalu bersabda, ‘Kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyata yang didukung oleh bukti (burhan) di hadapan Allah Subhanahu wa taala.; serta untuk mengatakan kebenaran di mana saja mereka berada, sementara kami tidak takut terhadap celaan orang-orang yang suka mencela.” (HR Muslim)
Hadis-hadis di atas bisa dipahami sebagai bentuk larangan untuk mengangkat senjata dalam upaya melawan penguasa, kecuali ketika penguasa tidak memerintah dengan wahyu Allah; atau ketika penguasa telah menampakkan kekufurannya yang nyata yang didukung oleh sejumlah bukti di hadapan Allah subhanahu wataala bahwa hal semacam itu memang merupakan sebuah kekufuran yang nyata.
Semua nas tadi berlaku dalam kaitannya dengan penguasa muslim (baca: khilafah) atau dalam konteks kekhalifahan, kemudian dia lalai. Dalam kondisi ketika penguasa (khalifah) memerintah dengan hukum kufur yang nyata meskipun hanya satu hukum, maka umat baik secara individual maupun secara kolektif wajib menegur dan mencegahnya, walaupun harus dengan kekerasan kekuatan senjata.
Jika demikian, lalu bagaimana dalam kondisi ketika tidak ada penguasa muslim (baca: khalifah) atau tidak ada yang menyebut dengan Dar Al Islam (Khilafah Islamiah)?
Memang benar, bahwa dalam kondisi seperti ini, hukum-hukum yang disandarkan pada penguasa akan terbengkalai, kerusakan akan tersebar luas, kehinaan akan merajalela, dekadensi moral akan merata, berbagai interaksi rusak akan terus berlangsung, kemungkaran akan menjadi suatu kebiasaan dan tersebar luas, sementara segala perkara yang makruf akan tersembunyi dan berkurang.
Dalam kondisi semacam ini pula, umat Islam akan menjadi kaum yang lemah, wibawa mereka merosot, dan kekuatan mereka berkurang. Mereka akan menjadi singa yang tidak bertaring dan tidak berkuku. Mereka laksana gambar tanpa bukti. Bukankah gambar makanan tidak akan membuat kenyang dan gambar singa tidak akan membuat takut?
Dalam kondisi seperti ini, yakni kondisi seperti sekarang ini, umat harus segera mewujudkan khalifah yang memerintah berdasarkan wahyu Allah karena keberadaannya adalah wajib. Akan tetapi, siapa yang harus mengadakannya dan bagaimana mewujudkannya? Berikut akan dibahas ihwal kewajiban adanya jemaah Islam yang aktivitasnya adalah melakukan amar makruf nahi mungkar. [MNews/Rgl]
Sumber: Ahmad Mahmud, Dakwah Islam
Sumber foto: iStock
