Indonesia dan Pengungsi Rohingya, Antara Tuntutan Kemanusiaan dan Bukti Persaudaraan

Indonesia dan Pengungsi Rohingya, Antara Tuntutan Kemanusiaan dan Bukti Persaudaraan

Sangat disayangkan, cita-cita persaudaraan Islam ini telah lemah dipenjara nilai nasionalisme dan Islam moderat, diperparah dengan atmosfer islamofobia.

Penulis: Fatma Sunardi


Muslimah News, FOKUS — “Demi kemanusiaan, Indonesia memutuskan untuk menampung sementara 105 pengungsi Rohingya di Aceh,” kata Jokowi lewat akun Twitter @jokowi, Jumat (31/12/2021). Jokowi menyebut keputusan itu dilakukan demi kemanusiaan. Meskipun ada tengara lebih karena desakan beberapa pihak dibanding keputusan itu muncul otomatis karena alarm humanity (kemanusiaan).

Sebelumnya, kapal berisi pengungsi Rohingya, 51 di antaranya anak-anak, terombang-ambing di perairan Aceh setelah mesin kapal mati selama beberapa waktu, Selasa (28/12/2021). Polda Aceh sempat menolak mereka berlabuh. Pihak berwenang pun hanya memberikan sejumlah bantuan, seperti makanan, BBM, hingga pakaian dan selimut.

Namun, setelah mendapat desakan dari berbagai pihak, termasuk Badan PBB Urusan Pengungsi (UNHCR), pemerintah akhirnya mengizinkan kapal tersebut berlabuh di Pelabuhan ASEAN, Kreueng Geukeuh, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (30/12/2021) malam.[1]

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangannya di Banda Aceh, Senin (27/12/2021) meminta pihak berwenang untuk segera menolong 120 pengungsi Rohingya.[2] Hal senada juga disuarakan Perkumpulan Suaka, melalui ketuanya, Atika Yuanita, yang menyatakan, “Indonesia sudah mempunyai Perpres 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi, jelas apa yang harus dilakukan oleh pemerintah dan lembaga terkait ketika menemukan pengungsi di laut,” Senin (27/12/2021).[3]

Butuh Persaudaraan, Tidak Sekadar Kemanusiaan

Sebagai negeri muslim terbesar, Indonesia seharusnya punya motivasi lebih dari sekadar kemanusiaan untuk tanggap menolong pengungsi asal Rohingya. Seharusnya, motivasi utama adalah persaudaraan sebagai sesama muslim (ukhuwah islamiah).

Sudah seharusnya motivasi itu menempel sebagai identitas nasional interest (kepentingan nasional) yang terformulasi dalam keputusan politik kepemimpinan membela Muslim Rohingya. Kebijakan ini akan menjadi nyata dengan memanfaatkan posisi Indonesia di kawasan ASEAN. Kepemimpinan Indonesia di kawasan (ASEAN) akan menjadi daya tawar sekaligus kendaraan untuk merealisasikan keputusan politik memihak muslim Rohingya. Sekarang adalah waktu yang tepat!

Pengamat hubungan internasional dari Universitas Burapha Pattharapong Rattanasevee dalam tulisannya “Why Indonesia Should Take a Leading Role in ASEAN” mengatakan bahwa kepemimpinan Indonesia di ASEAN sesungguhnya adalah sebuah keniscayaan yang perlu diwujudkan. 

Potensi ini berdasarkan kenyataan bahwa dalam setiap interaksi tawar-menawar internasional, daya jual suatu organisasi kawasan akan selalu dipandang dari kekuatan struktural yang berasal dari kapasitas material, kepemilikan sumber daya, ukuran teritorial, populasi, dan ekonomi. Di kawasan ASEAN, semua kriteria itu mayoritas dipengaruhi oleh Indonesia.[4]

Kepemimpinan Indonesia bisa menjadi kendaraan untuk berbuat banyak bagi pengungsi Rohingya, termasuk memberi tekanan pada rezim Myanmar yang telah mengintimidasi mereka hingga harus terusir dari negerinya. Apalagi ASEAN sudah menyepakati Five-Point Consensus On the Situation in Myanmar dalam pertemuan para pemimpin negara ASEAN pada 24/4/2021 untuk membantu penyelesaian konflik di Myanmar.[5]

Bahkan, dalam tataran normatif hingga teknis, Indonesia juga tidak terkendala untuk memilih mengambil tanggung jawab lebih besar pada pengungsi Rohingya. Meskipun Indonesia tidak menandatangani Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967-nya, tetapi Indonesia tetap bisa memberikan perlindungan bagi pengungsi.

Adanya Perpres 125/2016 tentang Perlakuan terhadap Pengungsi dan Pencari Suaka di Indonesia memberi legitimasi bagi Indonesia untuk mengakui pengungsi dalam konteks hukum nasional, meskipun klausul perlindungan dalam peraturan tersebut masih kurang. Indonesia bisa mengambil salah satu langkah dari tiga solusi utama yakni pemulangan sukarela yang dibantu, pemukiman kembali, dan integrasi dengan masyarakat lokal.

Pilihan pertama hampir tidak mungkin karena konflik di negara asal pengungsi jarang mereda. Kondisi ini membuat kembalinya mereka ke negara mereka sendiri akan membahayakan keselamatan mereka.

Pilihan kedua, yaitu pemukiman kembali yang sangat diharapkan oleh para pengungsi sebagai solusi terbaik, tampaknya juga tidak memungkinkan dengan munculnya nasionalisme ekstrem, islamofobia, dan perlawanan dari negara-negara seperti Australia, Amerika Serikat, serta negara-negara Eropa terhadap pengungsi dari negara-negara berpenduduk mayoritas muslim.

Situasi saat ini menyisakan pilihan ketiga, yakni integrasi dengan masyarakat lokal. Indonesia bisa belajar dari Malaysia. Pada 2000, Malaysia sebagai tuan rumah lebih dari 150.000 pengungsi dan pencari suaka memberikan izin kerja enam bulan yang tidak dapat diperpanjang untuk pengungsi Rohingya dari Myanmar.

Pada 2015, Malaysia telah mempertimbangkan dalam banyak kasus pembuatan izin kerja sementara. Izin itu seharusnya menguntungkan pengungsi Rohingya untuk dipekerjakan secara legal di Malaysia, meskipun rencana itu tidak terwujud.

Singkatnya, jika Indonesia memiliki kemauan, pasti ada jalan. Sayangnya, hal ini sulit terwujud untuk menjadikan pengungsi Rohingya sebagai saudara seiman karena tidak adanya dorongan yang lebih besar untuk menjadikan mereka sebagai saudara. Sangat disayangkan, cita-cita persaudaraan Islam ini telah lemah dipenjara nilai nasionalisme dan Islam moderat, diperparah dengan atmosfer islamofobia.

Menolong saudara muslim adalah narasi yang tidak disukai secara politik di tengah upaya pelemahan politik Islam di dalam negeri. Walhasil, posisi tawar Indonesia yang kuat secara politik di kawasan—sebagai pemimpin defacto ASEAN—tidak membawa manfaat apa pun bagi entitas muslim, termasuk entitas Muslim Rohingya.

Persaudaraan Muslim Sejati Hanya Bisa Diterapkan dalam Sistem Islam

Pilihan nilai kemanusiaan untuk menampung sementara pengungsi Rohingya dan bukan nilai ukhuwah akan menjadi malapetaka bagi umat di Indonesia. Pasalnya, umat Islam telah gagal merealisasikan tuntutan Allah Swt. untuk membela saudara muslim yang lain, dalam hal ini Muslim Rohingya dan bukan sekadar menolong. Pengabaian ini menjadi pelanggaran syariat secara nyata. 

Allah Swt. telah berfirman dalam QS Al-Hujurat: 10 yang menyatakan bahwa orang-orang mukmin adalah bersaudara. Makna persaudaraan dalam Islam digambarkan indah dalam sabda Rasulullah saw., “Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam hal saling mencintai, saling mengasihi, dan saling menyayangi adalah bagaikan satu jasad, jika salah satu anggotanya menderita sakit, maka seluruh jasad juga merasakan (penderitaannya) dengan tidak bisa tidur dan merasa panas.” (HR Bukhari dan Muslim)

Islam telah mengajarkan sekaligus menyuburkan nilai kemanusiaan kepada sesama manusia dan persaudaraan yang mendalam dengan sesama muslim. Sejarah telah mencatat banyak bukti para Khalifah, penguasa kaum muslim telah memberi teladan implementasi nilai ini.

Sultan Bayezid II bahkan mengirim angkatan laut Ottoman di bawah komando Kemal Reis ke Spanyol untuk menyelamatkan orang-orang Yahudi yang terusir dari Spanyol dengan adanya Dekrit Alhambra pada 31 Juli 1492. Sultan mengirimkan pengumuman ke seluruh wilayah dalam otoritasnya untuk menyambut para pengungsi dan memberi izin untuk menetap di wilayah Ottoman dan menjadi warga negara. Sultan Bayezid mengancam hukuman mati kepada seluruh orang yang mengancam para Yahudi dengan keras atau menolak mereka dari negeri muslim.[6]

Inilah potret pembelaan atas nama kemanusiaan yang terbaik. Jika nilai kemanusiaan saja dijunjung tinggi, nilai persaudaraan muslim tentu nyata adanya. Bantuan Khilafah Utsmaniyah pada masa pemerintahan Khalifah Sulaiman I kepada Kesultanan Aceh dalam menghadapi penjajahan Portugis adalah salah satu contoh.[7]

Oleh karena itu, pengungsi Rohingya berhak atas pembelaan dan perlindungan yang lebih baik. Indonesia seharusnya memenuhi kewajiban tersebut karena Indonesia memiliki kemampuan. Tuntutan akan perlindungan ini seharusnya menjadi poin penting dalam agenda politik umat untuk mewujudkan kepemimpinan yang sejalan dengan nilai-nilai Islam sekaligus berani menggunakan kekuasaannya untuk mewujudkan persaudaraan berdasarkan akidah–ukhuwah islamiah secara nyata—demi memenuhi seruan Allah Taala. Wallahualam. [MNews/Gz]

Referensi:

[1] cnnindonesia.com/internasional/20211231191600-106-741211/jokowi-ri-tampung-105-pengungsi-rohingya-demi-kemanusiaan

[2] antaranews.com/berita/2609177/amnesty-international-minta-pengungsi-rohingya-di-aceh-diselamatkan.

[3] news.detik.com/berita/d-5873165/ri-diminta-selamatkan-120-pengungsi-rohingya-terombang-ambing-di-laut-aceh.

[4] eastasiaforum.org/2015/03/28/why-indonesia-should-take-a-leading-role-in-asean/

[5] asean.org/wp-content/uploads/Chairmans-Statement-on-ALM-Five-Point-Consensus-24-April-2021-FINAL-a-1.pdf

[6] hizb.org.uk/viewpoint/refugees-in-islamic-history/

[7] id.wikipedia.org/wiki/Ekspedisi_Utsmaniyah_ke_Aceh

[8] liputan6.com/global/read/4853094/pidato-lengkap-retno-marsudi-dalam-pernyataan-pers-tahunan-menlu-2022

Share

One thought on “Indonesia dan Pengungsi Rohingya, Antara Tuntutan Kemanusiaan dan Bukti Persaudaraan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *