[Fikrul Islam] Fardu Ain dan Amar Makruf bagi Setiap Muslim

[Fikrul Islam] Fardu Ain dan Amar Makruf bagi Setiap Muslim

Penulis: Ahmad Mahmud

Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Hukum-hukum syariat bagi seorang mukalaf telah menetapkan bahwa setiap muslim yang baik dan berakal wajib untuk ber-tafaqquh fi ad-din (mendalami pengetahuan agama) dalam sejumlah perkara yang dibutuhkannya dalam kehidupan. Pasalnya, ia telah diperintahkan untuk menjalankan seluruh perbuatannya berdasarkan perintah dan larangan Allah.

Agar bisa melakukan hal itu, tidak ada jalan lain kecuali dengan mempelajari hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan aktivitasnya. Oleh karena itu, tafaqquh fi ad-din yang berkaitan dengan hukum-hukum yang dibutuhkan seorang muslim dalam kehidupannya merupakan fardu ain, bukan fardu kifayah, di luar itu hukumnya adalah mustahab (sunah) baginya.

Jika seorang muslim hendak melakukan salat, misalnya, ia wajib untuk mengetahui kaifiah (tata cara) salat. Jika hartanya telah mencapai nisab (batas minimal diwajibkannya zakat) dan telah berlalu waktu satu haul (satu tahun) hingga ia terkena kewajiban untuk membayar zakat, maka ia wajib untuk memahami apa yang harus ditunaikannya itu dan mengetahui jumlah harta yang dimilikinya.

Jika hartanya berupa emas atau perak, ia wajib mengetahui tentang bagaimana cara menunaikan zakatnya dan kepada siapa dibayarkannya. Dalam hal ini, ia tidak harus mengetahui hukum-hukum yang berkaitan dengan zakat buah-buahan dan binatang ternak. Jika dia juga mengetahuinya, hal itu akan menambah kebaikan dan pahala baginya.

Demikian juga jika seorang muslim hendak berjuang untuk mendirikan Daulah Islamiah, ia wajib mempelajari apa saja yang harus dilakukan demi tegaknya Daulah Islamiah. Demikianlah seterusnya. Artinya, setiap fardu sesungguhnya berkaitan dengan tanggungannya dan pengetahuan tentangnya.

Atas dasar ini, seorang muslim, jika telah memenuhi semua hal di atas, akan merasa tenang dengan keimanan yang dimilikinya dan keterikatannya dengan hukum-hukum syariat. Lebih dari itu, jika niatnya ikhlas hanya karena Tuhannya semata dan ia pun diberi petunjuk untuk melaksanakan amal yang paling benar, niscaya dia akan mendapati Tuhan Yang Maha Pengasih akan menerima amalnya serta—dengan rahmat-Nya—menyelamatkannya pada hari perhitungan.

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa Islam telah menjelaskan semua perkara yang makruf maupun perkara yang mungkar. Setiap muslim sudah pasti wajib untuk mengerjakan semua perkara yang makruf dan meninggalkan semua perkara yang mungkar, yang berkaitan dengan tanggung jawabnya di hadapan Allah Swt..

Dalam hal ini, ada pertanyaan yang terlontar: Apakah seorang muslim wajib untuk menyuruh orang lain agar melaksanakan semua perkara yang makruf yang memang diperintahkan ataukah hanya menyuruh sebagian besar atau sebagian kecilnya saja? Apakah dia juga wajib mencegah segala kemungkaran yang memang harus dihindari ataukah hanya mencegah sebagian besar atau sebagian kecilnya saja?

Sebelum membahas lebih lanjut masalah ini, fakta yang diinginkan oleh syariat untuk diwujudkan terlebih dahulu harus dipahami. Sebagaimana diketahui, syariat Islam menghendaki tegaknya masyarakat Islam; sebuah masyarakat yang pemahamannya tidak melenceng sedikit pun dari pemahaman yang sesuai dengan syariat dan amal-amalnya tidak bergeser sedikit pun dari apa yang telah ditetapkan oleh syariat.

Setiap kemungkaran yang diingkari oleh syariat wajib untuk dicegah dan diberi sanksi. Dengan kata lain, setiap perintah Allah Swt. wajib direalisasikan, baik menyangkut akidah maupun hukum-hukum syariat, dan setiap kemungkaran yang telah maupun akan terjadi wajib dikenai sanksi dan dicegah.

Dalam hal ini, Allah telah memerintahkan agar tugas ini ditegakkan dan sekaligus dijadikan sebagai tugas yang agung dan mulia serta dapat mendatangkan pahala yang besar atas pelaksanaannya. Imam Al-Ghazali rahimahullah pernah bertutur di dalam bukunya, Ihya’ Ulum Ad-din, demikian,

“Amma ba’du, sesungguhnya amar makruf nahi mungkar merupakan bagian paling agung dalam agama dan merupakan tugas yang untuknya Allah mengutus para nabi seluruhnya. Seandainya amar makruf nahi mungkar ini “dipeti-eskan”, sementara ilmu dan pengalamannya diremehkan, maka tidak akan ada kenabian; agama akan rusak; masa kevakuman dari kenabian tidak dapat dihindari; kesesatan akan segera tersebar luas; kebodohan akan menjadi hal biasa; kerusakan akan merajalela, pelanggaran akan semakin meluas; negeri-negeri akan hancur; dan manusia akan binasa.” [MNews/Rgl]

Sumber: Ahmad Mahmud, Dakwah Islam

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *