Cara Islam Menyelesaikan Konflik Agraria

Cara Islam Menyelesaikan Konflik Agraria

Penulis: Ummu Naira Asfa

Muslimah News, OPINI — Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.H., M.Si. resmi menetapkan 40 petani sebagai tersangka pelaku pencurian buah kelapa sawit di lahan konflik masyarakat dengan PT Daria Dharma Pratama (DDP) Desa Talang Arah, Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko. (Konferensi pers, Jumat (13/05/2022)).

Menyikapi hal tersebut, Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) Akar Law Office (ALO) menyebutkan aparat menyalahgunakan kekuasaan dan sewenang-wenang kepada masyarakat.

Zelig Ilham Hamka, S.H. selaku Koordinator Reforma Agraria, Akar Foundation, menyatakan bahwa aparat kepolisian mengabaikan fakta sengketa keperdataan kepemilikan hak (konflik agraria) yang terjadi di lahan a quo yang harusnya diselesaikan melalui jalur perdata sebagaimana prinsip prejudicial geschill dan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1/1956.

Menurut Zeliq, sebanyak 40 orang petani harus bertelanjang dada, tangan mereka diikat, HP disita, dan ada dugaan diwarnai kekerasan. Ini sangat tidak pantas dan tidak manusiawi.

Sebelum peristiwa ini terjadi, ALO mencatat, pada 18/3/2022 terjadi pembakaran pondok anggota PPPBS, penangkapan, serta pemeriksaan dua orang anggota PPPBS yang disertai dengan tindak kekerasan berupa pemukulan dan penyiksaan pada saat pemeriksaan (Info Negeri, 15/5/2022).

Duduk Perkara

Dari infonegeri.id (15/5/2022) dijelaskan duduk perkara konflik agraria di Kabupaten Mukomuko Bengkulu ini. Awalnya, lahan tersebut adalah lahan garapan masyarakat Malin Deman setempat yang ditanami padi, kopi, jengkol, dan tanaman komoditas pangan lainnya.

Pada 1995, wilayah tersebut dialihkan menjadi lahan perkebunan dengan komoditas kakao dan kelapa hibrida melalui konsesi HGU kepada PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) seluas 1889 Ha. Namun, pihak perusahaan hanya melakukan aktivitas penanaman komoditas kakao seluas 350 Ha dan kelapa hibrida seluas 14 Ha di atas lahan konsesi selama 2 tahun.

Setelah dua tahun (1997), pihak perusahaan tidak mengelola lahannya. Sebagian besar warga sekitar beserta dengan warga yang belum mendapatkan ganti rugi dari PT BBS mulai menggarap lahan HGU telantar PT BBS tersebut.

Pada 2005, lahan HGU telantar PT BBS yang telah dikelola masyarakat tersebut diklaim oleh PT Daria Dharma Pratama (DDP) melalui keterangan akta pinjam pakai antara PT DDP dan PT BBS.

Bermodalkan klaim tersebut, PT DDP mulai melakukan pengusiran secara paksa terhadap masyarakat yang telah menggarap lahan HGU telantar PT BBS dengan melakukan penanaman komoditas sawit, pemaksaan ganti rugi, dan melakukan tindakan represif.

Pada 2020, masyarakat penggarap membentuk kelompok perjuangan yang dinamakan PPPBS.

Agustus 2021, PPPBS melalui kebijakan Reforma Agraria sebagaimana diatur dalam Perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria mengajukan usulan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dengan subjek 187 orang masyarakat dan objek lahan usulan seluas 603,87 Ha kepada Bupati Mukomuko, Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Mukomuko, Gubernur Bengkulu, Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, dan Kementerian ATR/BPN. Hingga saat ini usulan dari anggota PPPBS tersebut masih menunggu untuk ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang berwenang.

Solusi untuk Konflik Agraria

Dalam situasi seperti ini, negara selayaknya segera menyelesaikan konflik agraria secara adil dan tidak memihak korporasi yang menjadi lawan petani dalam kasus sengketa/konflik agraria. Dalam hal ini, Islam telah memberikan solusinya.

Negara dan aparat pemerintahan wajib berpihak pada syariat Islam dan tidak mengambil untung dari proses melayani rakyat. Untuk menyelesaikan kasus ini, negara bisa menanyakan kepada masyarakat setempat dan juga kepada korporasi terkait tentang luas lahan yang mampu mereka garap, lalu memberikannya pada mereka.

Negara akan mencegah salah satu pihak menzalimi pihak lain. Negara akan menindak apabila terjadi pelanggaran hukum berupa kekerasan.

Pada lahan yang tidak (mampu) dikelola/digarap kedua belah pihak, negara bisa menyerahkannya kepada pihak lain karena termasuk tanah mati.

Tanah mati adalah tanah yang tidak ada pemiliknya dan tidak dimanfaatkan oleh seorang pun. Sedangkan yang dimaksud dengan menghidupkan tanah mati (ihya al-mawat) adalah mengolahnya, menanaminya, atau mendirikan bangunan di atasnya. Dengan kata lain, menghidupkan tanah mati adalah memanfaatkannya dengan cara apa pun yang bisa menjadikan tanah tersebut hidup.

Ini berlaku secara umum dan mencakup semua bentuk tanah-tanah di Negara Islam ataupun tanah Negara Kufur, baik tanah tersebut berstatus usyriyah (dikuasai negara Islam tanpa melalui peperangan) ataupun kharajiyah (ditaklukkan Negara Islam melalui peperangan).

Namun, kepemilikan atas tanah tersebut memiliki syarat, yakni harus dikelola selama tiga tahun sejak tanah tersebut dibuka dan terus-menerus dihidupkan dengan cara digarap atau dimanfaatkan. Apabila tanah tersebut belum pernah dikelola selama tiga tahun sejak tanah tersebut dibuka atau setelah dibuka, malah dibiarkan selama tiga tahun berturut-turut, maka hak kepemilikan orang yang bersangkutan atas tanah tersebut telah hilang.

Abu Yusuf dalam Al-Kharaj menuturkan riwayat dari Sa’id bin Al-Musayyab. Disebutkan bahwa Khalifah Umar bin Khaththab pernah berkata, “Orang yang memagari tanah (lalu membiarkan begitu saja tanahnya) tidak memiliki hak atas tanah itu setelah tiga tahun.”

Di dalam Sunan Al-Bayhaqi, dari penuturan Amr bin Syu’aib, juga terdapat riwayat bahwa Umar telah menjadikan masa pemagaran (penguasaan tanah) oleh seseorang adalah selama tiga tahun. Jika tanah itu dibiarkan hingga habis masa tiga tahun, lalu tanah itu dihidupkan oleh orang lain, orang yang terakhir ini lebih berhak atas tanah tersebut.

Umar ra. menyatakan sekaligus melaksanakan tindakan semacam itu dengan disaksikan dan didengar oleh para sahabat. Mereka tidak mengingkarinya. Dengan demikian ketetapan ini menjadi ijmak sahabat.

Dalam Islam, segala sesuatu yang ada di langit dan bumi—termasuk tanah—hakikatnya adalah milik Allah Swt. semata. Firman Allah Swt., “Dan kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi dan kepada Allahlah kembali (semua makhluk).” (QS An-Nuur [24]: 42)

Allah Swt. juga berfirman, “Kepunyaan-Nyalah kerajaan langit dan bumi, Dia menghidupkan dan mematikan, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.” (QS Al-Hadid [57]: 2)

Adapun tentang kepemilikan tanah dalam syariat Islam adalah hak yang ditetapkan oleh Allah Swt. bagi manusia untuk memanfaatkan tanah.

Menurut Abdurrahman al-Maliki, tanah dapat dimiliki dengan 6 (enam) cara menurut hukum Islam, yaitu melalui (1) jual beli, (2) waris, (3) hibah, (4) ihya’ul mawat (menghidupkan tanah mati), (5) tahjir (membuat batas pada tanah mati), (6) iqtha’ (pemberian negara kepada rakyat). (Al-Maliki, As-Siyasah al-Iqtishadiyah al-Mustla, hlm. 51).

Seorang pemilik tanah boleh menanami tanahnya dengan alat benih, hewan, dan para pekerjanya. Ia juga boleh mempekerjakan para pekerja yang ia sewa untuk menanaminya. Jika ia tidak mampu untuk mengusahakannya, ia akan dibantu negara dengan dana dari kas negara (Baitulmal).

Akan tetapi, jika tanah tersebut tidak ditanami oleh pemiliknya, tanah tersebut akan diberikan kepada orang lain untuk ia garap sebagai pemberian cuma-cuma dari negara tanpa kompensasi apa pun.

Apabila pemiliknya tidak menggarapnya dan tetap menguasainya, ia dibiarkan selama tiga tahun. Apabila setelah tiga tahun tersebut tanah tersebut tetap dibiarkan atau ditelantarkan, negara akan mengambil tanah tersebut dari pemiliknya dan memberikannya kepada yang lain.

Yunus menuturkan riwayat dari Muhammad bin Ishaq, dari Abdullah bin Abu Bakar yang berkata, “Bilal bin al-Harits al-Muzni pernah datang kepada Rasulullah saw. lalu ia meminta sebidang tanah kepada beliau. Beliau kemudian memberikan tanah yang berukuran luas kepadanya. Ketika pemerintahan dipimpin oleh Khalifah Umar, beliau berkata kepadanya, ‘Bilal, Engkau telah meminta sebidang tanah yang luas kepada Rasulullah saw., lalu beliau memberikannya kepadamu. Rasulullah saw. tidak pernah menolak sama sekali untuk diminta, sementara Engkau tidak mampu menggarap tanah yang ada di tanganmu.’ Bilal menjawab, ‘Benar.’ Khalifah Umar berkata, ‘Karena itu, lihatlah mana di antara tanah itu yang mampu kamu garap lalu milikilah. Mana yang tidak mampu kamu garap, serahkanlah kepada kami dan kami akan membagikannya kepada kaum muslim.’ Bilal berkata, ‘Demi Allah, aku tidak akan menyerahkan apa yang telah Rasulullah berikan kepadaku.’ Khalifah Umar kembali berkata, ‘Demi Allah, kalau begitu Engkau harus benar-benar menggarapnya.’ Kemudian Umar mengambil tanah yang tidak mampu ia garap dari Bilal lalu membagikannya kepada kaum muslim.” (HR Yahya bin Adam dalam Al-Kharaj).

Khatimah

Sistem kapitalisme yang ada pada saat ini membuka peluang terjadinya konflik agraria yang sangat kompleks dan meluas. Hal ini disebabkan karena ketakjelasan status kepemilikan lahan yang ada.

Adanya mafia-mafia tanah yang tidak tersentuh hukum makin membuat ketimpangan penguasaan lahan yang makin tajam. Siapa yang bermodal, berduit, dan memiliki akses kepada kekuasaan, bisa menguasai lahan dengan leluasa.

Dengan demikian, hanya Islam jawaban untuk menyolusi segala konflik agraria dan hanya bisa berlaku dalam negara yang menerapkan Islam, bukan kapitalisme. Wallahualam. [MNews/Gz]

Foto sampul: Ilustrasi konflik agraria/Gres News

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *