Agar Tidak Gagal Paham, Begini Hukum Suami Memukul Istri menurut Islam

Agar Tidak Gagal Paham, Begini Hukum Suami Memukul Istri menurut Islam

Oleh: K.H. M. Shiddiq Al Jawi, S.Si., M.Si.


Tanya: Ustaz, mohon dijelaskan hukum syarak seputar suami memukul istri. (Abdullah, bumi Allah).

Jawaban

Muslimah News, PERNIKAHAN — Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan seluruh fukaha (ahli fikih), bahwa boleh (ja’iz) hukumnya suami memukul istrinya jika terdapat padanya tanda-tanda nusyuz (ketidaktaatan) dari istri kepada suami.

Contoh ketidaktaatan istri, misalnya keluar rumah tanpa izin suami, tidak mau melayani suami, padahal tidak punya uzur (misal haid atau sakit), atau tidak amanah menjaga harta suami, dan sebagainya. Semua fukaha sepakat suami boleh memukul istri dalam Islam, tanpa khilafiah (perbedaan pendapat) (Lihat : Abdurrahman Al Jaziri, Al-Fiqh ‘ala Al-Madzahib al-Arba’ah, 4/487; Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 9/59; Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 10/15; Imam al-Kasani, Badai’us Shanai’, 3/613; Imam Nawawi, Al-Majmu’, 16/445; Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 35/15; Imam Ibnu Hazm, Al-Muhalla, 5/261).

Dalil Syar’i

Dalil kebolehannya adalah firman Allah Swt.,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.”

(QS An-Nisaa` [4] : 34)

Tiga Tahap Mendidik Istri

Ayat ini menunjukkan suami berhak mendidik istrinya yang menampakkan gejala nusyuz dalam 3 (tiga) tahapan secara tertib sebagai berikut:

Pertama, menasihati istri dengan lembut agar kembali taat kepada suami, sebab menaati suami adalah wajib atas istri (lihat QS Al-Baqarah [2]: 228).

Kedua, memisahkan diri dari istri di tempat tidurnya, yakni tidak menggauli dan tidak tidur bersama istri, tetapi tidak boleh mendiamkan istri. Langkah kedua ini ditempuh jika tahap pertama tidak berhasil.

Ketiga, memukul istri. Langkah ini dilakukan jika tahap kedua tidak berhasil (Wahbah Zuhaili, At Tafsir Al Munir, 5/51; M. Ahmad Abdul Ghani, Al ‘Adalah fi An Nizham Al Ijtima’i fi Al Islam, hlm. 67).

Namun, meski Islam membolehkan suami memukul istrinya, Islam menetapkan pukulan itu bukan pukulan yang keras, melainkan pukulan yang ringan, yang disebut Nabi saw. sebagai pukulan yang tidak meninggalkan bekas (dharban ghaira mubarrih).

Kriteria Pukulan Syar’i

Imam Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan ayat tersebut dengan berkata, “Pukulan di sini wajib berupa pukulan ringan (dharban khafifan), yaitu pukulan yang tidak menimbulkan bekas (dharban ghaira mubarrih).”

Ini sebagaimana penafsiran Rasulullah saw. terhadap ayat tersebut ketika pada Haji Wada’ beliau berkhotbah, “Jika mereka (istri-istri) melakukan perbuatan itu (nusyuz), maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menimbulkan bekas (dharban ghaira mubarrih).” (HR Muslim, dari Jabir bin Abdullah ra.). (Taqiyuddin an-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam, hlm. 153).

Para ulama banyak menguraikan bagaimana ukuran pukulan ringan tersebut. Pukulan itu tidak boleh menimbulkan luka, tidak boleh sampai mematahkan tulang atau sampai merusak/mengubah daging tubuh (misal sampai memar/tersayat). (Ibnu Hazm, Al Muhalla, 5/261).

Pukulan itu bukan pukulan yang menyakitkan, juga harus dilakukan pada anggota tubuh yang aman, misal bahu, bukan pada anggota tubuh yang rawan atau membahayakan, misalnya perut.

Jika menggunakan alat pun tidak boleh alat yang besar, seperti cambuk/tongkat, tetapi cukup dengan siwak (semacam sikat gigi) atau yang semisalnya. (Imam Nawawi al-Bantani Al Jawi, Syarah Uqudul Lujain, hlm. 5; Wahbah Zuhaili, At-Tafsir al-Munir, 5/55-56, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 9/329).

Islam juga menjelaskan haram hukumnya suami memukul/menampar wajah istrinya. Keharaman menampar istri sesuai dengan larangan dalam hadis Mu’awiyah al-Qusyairi ra., “Bahwa Nabi saw. pernah ditanya seorang laki-laki, ’Apa hak seorang istri atas suaminya?’ Nabi saw. menjawab, ’Kamu beri dia makan jika kamu makan, kamu beri dia pakaian jika kamu berpakaian, jangan kamu pukul wajahnya, jangan kamu jelek-jelekkan dia, jangan kamu menjauhkan diri darinya kecuali masih di dalam rumah.” (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah). (Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 9/310).

Suami Terbaik Tidak Memukul

Bahkan, meski memukul istri itu boleh, tetapi yang lebih utama adalah memaafkan, yaitu tidak memukul istri. Imam Syafi’i meriwayatkan bahwa Nabi saw. bersabda,

لن يدرب خيلركم

“Orang-orang terbaik di antara kamu, tidak akan pernah memukul istrinya.” (Imam Syafi’i, Al Umm, 5/1871). Wallahualam. [MNews]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *