[Fikrul Islam] Sikap Islam terhadap Nonmuslim

[Fikrul Islam] Sikap Islam terhadap Nonmuslim

Penulis: Muhammad Husain Abdullah

Muslimah News, FIKRUL ISLAM – Allah telah mengutus Nabi Muhammad ﷺ kepada seluruh umat manusia. Firman Allah Swt..,

قُلْ يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنِّيْ رَسُوْلُ اللّٰهِ اِلَيْكُمْ جَمِيْعًا

“Katakanlah, ‘Hai manusia sesungguhnya aku ini adalah utusan Allah untuk kalian semua.'” (QS Al-A’raf[7]: 158)

Jadi, semua manusia dituntut untuk mengimani akidah Islam serta terikat terhadap seluruh hukum Islam. Allah Swt. berfirman dalam ayat yang lain,

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوْا رَبَّكُمُ

“Hai manusia, sembahlah oleh kalian Rabb kalian.” (QS Al-Baqarah[2]: 21)

dan dalam ayat yang berbunyi,

وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ

“…melaksanakan haji adalah kewajiban manusia kepada Allah…” (QS Ali ‘Imran[3]: 97)

Selain itu, Allah telah menuntut penguasa muslim untuk memutuskan hukum di tengah ahli kitab dengan apa-apa yang diturunkan Allah. Allah berfirman sebagai sebuah tuntutan kepada Rasulullah ﷺ,

وَاَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَهُمْ

“Dan hendaklah kamu memutuskan di antara mereka dengan apa-apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka…” (QS Al-Maidah[5]: 49)

Begitu juga firman-Nya,

اِنَّآ اَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَآ اَرٰىكَ اللّٰهُ ۗ

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili di antara manusia berdasarkan apa-apa yang telah Allah wahyukan kepadamu…” (QS An-Nisa[4]: 105)

Hal ini bersifat umum, yang berarti mencakup umat Islam dan nonmuslim.

Siapakah Orang Kafir Itu?

Orang-orang kafir terbagi menjadi dua macam, yaitu:

1. Orang kafir yang termasuk warga negara Islam.

2. Orang kafir yang tidak termasuk warga negara Islam.

Orang-orang nonmuslim yang termasuk warga negara Islam disebut sebagai kafir zimi, yaitu orang-orang yang tidak beragama Islam, tetapi hidup di dalam naungan Daulah Islam. Al-dzimmiy adalah sebuah lafaz yang diambil dari kata al-dzimmah (perlindungan) yang bersinonim dengan kata al-‘ahdu (perjanjian).

Orang-orang yang berstatus zimi memiliki perjanjian berupa perlindungan dari umat Islam untuk memperlakukan mereka sesuai dengan apa-apa yang layak bagi mereka, termasuk, mengatur segala urusan mereka sesuai dengan hukum Islam.

Adapun orang-orang kafir yang merupakan warga dari negara lain, maka mereka disebut sebagai ahlu dar al-kufri (penduduk negara kafir) atau dar al-harb (negeri orang kafir yang harus diperangi). Negara dalam konteks Islam terbagi menjadi dua. Tidak ada yang ketiga, yakni:

1. Darul Islam, yakni sebuah negara yang di dalamnya diterapkan aturan Islam bagi rakyatnya oleh negara. Selain itu, keamanannya, baik di dalam negeri atau di luar negeri berada di tangan umat Islam.

2. Darul Kafir (al harb), yaitu negara yang di dalamnya tidak diterapkan aturan Islam meskipun seluruh penduduknya beragama Islam.

Mengenai perlakuan negara Islam terhadap warganya yang kafir dapat dijelaskan sebagai berikut.

– Semua orang yang menyandang status sebagai warga negara akan menikmati semua hak dan menjalankan semua yang ditetapkan oleh syarak. Tidak ada bedanya antara muslim atau nonmuslim. Allah Swt. berfirman,

وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ

“…dan apabila engkau menetapkan hukum di antara manusia, maka hukumilah dengan adil…” (QS An-Nisa[4]: 58)

Negara tidak boleh memberikan keistimewaan kepada individu-individu tertentu di antara rakyatnya dalam masalah hukum, pengadilan, dan pengaturan berbagai urusan, tanpa memandang lagi kepada ras, agama, atau yang lainnya. Rasulullah ﷺ bersabda,

“Barang siapa membunuh seseorang (kafir) yang sedang terikat perjanjian (mu’ahadah) yang telah mendapat perlindungan dari Allah dan Rasul-Nya, maka ia telah melanggar perlindungan Allah—yakni mengkhianati perjanjian—dan dia tidak akan mencium baunya surga, meskipun bau surga dapat tercium dari jarak sejauh perjalanan yang lamanya 40 musim gugur.”

Selain itu Ali bin Abi Thalib karramallahu wajhah pernah mengatakan, “Sesungguhnya, hanya dengan membayar jizyah, maka harta mereka berstatus sama seperti harta kita dan darah mereka sama seperti darah kita.”

Adapun tentang aktivitas (muamalah) mereka di dalam negara Islam adalah sebagai berikut:

1. Mereka dibiarkan menganut keyakinan mereka dan beribadah sesuai dengan kepercayaannya itu. Allah Swt. berfirman,

لَآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ

“Tidak ada paksaan dalam agama…” (QS Al-Baqarah[2]: 256)

Rasulullah ﷺ bersabda,

“Sesungguhnya siapa pun yang tetap beragama Yahudi atau Nasrani, maka ia tidak akan terfitnah (terganggu).”

Selain itu Beliau juga pernah berkata tentang orang-orang selain Yahudi dan Nasrani semisal Majusi dan lain sebagainya, dengan sabdanya,

“Pergaulilah mereka sebagaimana kalian memperlakukan orang-orang ahli kitab, kecuali (berkaitan dengan dua hal) jangan makan sembelihan mereka dan jangan menikah dengan wanita-wanita mereka.”

2. Dalam hal makanan dan pakaian, mereka diperlakukan sesuai dengan agama mereka dengan tetap berpatokan pada apa yang diperbolehkan oleh syarak. Rasulullah ﷺ memperbolehkan orang-orang Yahudi dan Nasrani untuk meminum khamar. Dengan demikian, bagi kaum prianya boleh memakai emas ataupun pakaian yang terbuat dari sutra.

Namun demikian, mereka tidak diperbolehkan memperjualbelikan khamar di pasar-pasar. Juga tidak diperbolehkan wanita-wanitanya menggunakan pakaian yang tidak sesuai syariat Islam ketika mereka hadir di dalam kehidupan umum (tempat umum). Sebab, di dalam kehidupan umum semua warga negara harus tunduk kepada hukum Islam tanpa memperhatikan lagi agama yang dipeluknya.

3. Urusan-urusan pernikahan dan perceraian yang terjadi di antara mereka diatur sesuai dengan agama mereka masing-masing. Demikian pula, pernikahan dan perceraian antara mereka dengan umat Islam, diatur sesuai dengan hukum Islam.

Seorang muslimah tidak boleh diperistri oleh orang nonmuslim. Apabila itu dilakukan, maka pernikahan tersebut batil (tidak sah). Sementara itu, bagi lelaki muslim diperbolehkan memperistri wanita ahli kitab (kitabiyyah) yakni Yahudi dan Nasrani, yang pada saat itu tetap diberlakukan hukum-hukum Islam.

4. Warga nonmuslim tidak wajib ikut berjihad. Akan tetapi, mereka tidak dilarang apabila ingin mengikutinya. Sebab, jihad adalah memerangi orang-orang kafir karena kekafiran mereka. Sedangkan orang-orang dzimmiy adalah orang kafir sehingga mereka tidak dituntut untuk ikut berpartisipasi di dalam berjihad. Sebab, jika tidak demikian, artinya kalau mereka ikut berperang, maka mereka sama saja mengumumkan perang terhadap diri mereka sendiri.

5. Mereka harus membayar jizyah kepada negara Islam. Karena aqd al-dzimmah (akad untuk menjadi kafir zimi) tidak akan sah kecuali terpenuhinya dua syarat, yakni membayar jizyah dan terikat dengan beberapa hukum Islam tertentu. Allah Swt. berfirman,

حَتّٰى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَّدٍ وَّهُمْ صٰغِرُوْنَ

“…hingga mereka menyerahkan jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS At-Taubah[9]:29)

yang mengandung arti bahwa mereka tunduk kepada hukum- hukum Islam.

6. Dalam hal muamalah, uqubat, dan lain-lain, negara menerapkan hukum-hukum Islam kepada seluruh warganya, baik muslim maupun bukan. [MNews/Rgl]

Sumber: Muhammad Husain Abdullah, Studi Dasar-Dasar Pemikiran Islam

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *