Penulis: Vivin Indriani
Muslimah News, FOKUS — Nilai pasar pusat data Indonesia diprediksi akan tumbuh dari USD2,39 miliar pada 2024 menjadi USD3,79 miliar pada 2030. (Komdigi, 27-5-2025). Ekspansi pesat dari para pemain global seperti AWS, Microsoft, Google Cloud, hingga Alibaba Cloud yang merajai ekosistem digital Indonesia turut menyumbang pertumbuhan nilai pasar pusat data ini. Besarnya angka-angka ini menampilkan satu tren yang cukup jelas bahwa Indonesia kini sedang digadang-gadang menjadi salah satu medan pertempuran infrastruktur digital paling aktif di Asia Pasifik.
Namun, gambaran optimisme di dalam narasi investasi gemilang ini ternyata menyimpan sesuatu yang jarang dibicarakan secara terang di wilayah publik. Sebagian pihak meyakini bahwa proyek infrastruktur pusat data adalah salah satu proyek dengan kategori paling kompleks yang pernah ada. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) secara tegas berulang kali mengingatkan tentang kekhawatiran serius dari masifnya pembangunan pusat data, terutama yang dirancang untuk mendukung teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence). Salah satunya adalah ancaman serius terhadap ketersediaan air bersih di berbagai daerah di Indonesia akibat konsumsi sumber daya air yang sangat masif dari pusat data.
Ujung dari semua ini tentu saja adalah munculnya potensi krisis air bersih di berbagai daerah di Indonesia. Benturan kepentingan antara percepatan investasi digital dan perlindungan daya dukung lingkungan hidup ini telah menciptakan dilema tersendiri bagi masa depan pembangunan nasional. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu didiskusikan lebih lanjut mengenai porsi kepentingan investasi pembangunan, ancaman krisis lingkungan, dan bagaimana seharusnya negara bersikap dalam menghadirkan pelayanan hajat hidup dan kebutuhan masyarakat luas sebagai bagian dari tanggung jawabnya.
Konsentrasi Kekuasaan Kapitalis, Ketimpangan Sosial, dan Ancaman Ekologis
Dalam sistem kapitalisme global, pembangunan pusat data kecerdasan buatan (AI data center) pada dasarnya bukan semata-mata kemajuan teknologi. Di balik masifnya ekspansi infrastruktur digital tersebut, ada persoalan penguasaan modal, distribusi manfaat ekonomi, kedaulatan negara, hingga keberlangsungan lingkungan. Karena membutuhkan modal besar, teknologi canggih, dan sumber daya strategis, pembangunan pusat data cenderung dikuasai korporasi besar sehingga kekayaan dan kekuasaan ekonomi terkonsentrasi pada segelintir perusahaan multinasional.
Dari sinilah dominasi korporasi digital global seperti Google, Amazon, Microsoft, dan Oracle memperlihatkan besarnya peran perusahaan dengan modal raksasa dalam ekosistem digital hari ini. Penguasaan infrastruktur teknologi tersebut memberikan keunggulan dalam akses kapasitas komputasi, layanan teknologi, dan pengolahan data dalam skala besar. Dalam aspek politik dan ekonomi, hal semacam ini berpotensi untuk menciptakan ketergantungan para pemain lokal hingga level penguasa sebuah negara. Saat penguasaan terhadap pasar makin terkonsentrasi, persaingan usaha akan melemah sehingga daya tawar pengguna layanan menjadi terbatas. Ini sudah bisa kita lihat faktanya pada harga pulsa dan data internet di negeri ini yang sangat mahal dan memiliki banyak sekali batasan penggunaan.
Ketimpangan teknologi juga berpotensi meminggirkan UMKM. Perusahaan besar memiliki modal dan teknologi AI untuk menganalisis pasar dan meningkatkan keuntungan, sedangkan UMKM terkendala modal, SDM, dan akses teknologi. Akibatnya, manfaat AI justru berisiko lebih banyak dinikmati korporasi besar dan akan memperlebar kesenjangan ekonomi.
Persoalan lain yang perlu dicermati adalah berkaitan dengan surveillance capitalism (kapitalisme pengawasan). Ini adalah pola ekonomi yang mana para pemilik perusahaan digital menjadikan data perilaku para pengguna sebagai sumber nilai komersial lewat pengumpulan data pribadi, analisis, dan dimanfaatkan untuk mendulang kepentingan iklan dan keuntungan penjualan. Infrastruktur pusat data memungkinkan pemrosesan informasi dalam skala besar, sedangkan AI memperkuat kemampuan untuk mengenali pola perilaku para pengguna, memprediksi preferensi mereka, serta menyusun strategi pemasaran yang terarah sesuai dengan preferensi dan hasil pengumpulan data tersebut. Dari sini aktivitas digital masyarakat berpotensi menghasilkan nilai komersial yang berskala besar bagi perusahaan-perusahaan tersebut.
Kita juga harus melihat dari persoalan kedaulatan digital negara. Pada saat infrastruktur digital berada dalam kuasa korporasi global, maka sistem keuangan, komunikasi, administrasi pemerintahan, hingga layanan strategis sejatinya berada dalam genggaman mereka. Ketika negara tidak memiliki jaminan dan kendali perlindungan atas keamanan digitalnya, maka ketergantungan teknologi ini bisa memicu kekhawatiran munculnya risiko atas keamanan data, keberlangsungan layanan, dan keleluasaan dalam menentukan kebijakan digital nasional. Keberadaan pusat data di wilayah Indonesia tidak memberikan jaminan terhadap kedaulatan dan kendali perlindungan karena posisi Indonesia tetaplah sebagai pihak eksternal bagi korporasi.
Jika kita telaah dampak pembangunan data center ini dari sisi ekologi, sesungguhnya pengoperasian infrastruktur AI membutuhkan pasokan listrik yang besar, sistem pendinginan, air, dan lahan untuk pembangunan fasilitas serta jaringan pendukungnya. Perkiraan konsumsi listrik pusat data global menurut International Energy Agency (IEA) adalah sebesar 415 terawatt-jam (TWh) pada 2024 dan berpotensi mengalami peningkatan hingga 945 TWh pada 2030. Hal ini akan memberi dampak pada upaya pengurangan emisi serta memberi gangguan pada ketersediaan pasokan sumber daya air, perubahan alih fungsi lahan, hingga kerusakan ekosistem. Beban ekologis ini seharusnya masuk dalam daftar perhitungan negara, bukan menyerahkan kerugian sepenuhnya pada rakyat yang bahkan tidak banyak memperoleh keuntungan dari proyek infrastruktur digital skala besar ini.
Dalam negara kapitalis, kebijakan yang lebih pro pada kepentingan investasi dibandingkan mengutamakan perlindungan terhadap masyarakat luas sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari karakteristik ideologi kapitalisme yang sangat mengagungkan nilai-nilai materi. Negara dalam sistem kapitalisme senantiasa bertindak sebagai fasilitator akumulasi kapital yang menciptakan iklim investasi yang berorientasi pada keuntungan korporasi, tetapi abai terhadap persoalan ketimpangan, ketergantungan teknologi, pelanggaran privasi dan data pribadi penduduk, hingga pengabaian pada risiko kerusakan lingkungan yang memicu krisis iklim berkelanjutan.
Hal ini tidak berarti bahwa negara harus anti terhadap teknologi dan infrastruktur modern, tetapi negara seharusnya hadir mewujudkan perlindungan, kenyamanan, dan kesejahteraan warganya pada saat teknologi dihadirkan ke tengah masyarakat. Kemajuan teknologi memang dibutuhkan, tetapi negara harus terdepan dalam membangun perlindungan dan menciptakan rasa aman dalam pemanfaatan serta pengelolaan teknologi. Hal semacam ini tentu saja sangat sulit dijumpai dalam sistem kapitalisme di negara mana pun yang menerapkannya hari ini.
Menolak Hegemoni Korporasi Global
Dalam pandangan Islam, seorang penguasa sejati berkedudukan sebagai raa’in (pengurus rakyat) dan junnah (perisai/pelindung). Karakter mulia ini seharusnya mewarnai setiap perumusan regulasi dan program pembangunan, yang mana orientasi utamanya adalah kemaslahatan umat, bukan sebaliknya justru melindungi kepentingan korporasi multinasional dengan mengorbankan keselamatan dan hak-hak dasar rakyatnya sendiri. Pemimpin dalam Islam bertindak di atas pemahaman bahwa jabatan adalah sesuatu yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Taala sehingga dalam mengembannya tidak akan mempertaruhkan kesejahteraan rakyat demi mendapatkan keuntungan materi yang fana.
Rasulullah ﷺ bersabda,
أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ وَعَبْدُ الرَّجُلِ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ أَلَا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang dipimpin. Penguasa yang memimpin rakyat banyak akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya, setiap kepala keluarga adalah pemimpin anggota keluarganya dan ia dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya, dan istri pemimpin terhadap keluarga rumah suaminya dan juga anak-anaknya, dan ia akan dimintai pertanggungjawabannya terhadap mereka, dan budak seseorang juga pemimpin terhadap harta tuannya dan akan dimintai pertanggungjawaban terhadapnya. Ketahuilah, setiap kalian adalah bertanggung jawab atas yang dipimpinnya.” (HR Bukhari).
Kebijakan pembangunan pusat data AI semestinya berorientasi pada kemaslahatan rakyat, menjaga kedaulatan digital, serta melindungi sumber daya dan lingkungan, bukan justru membuka ruang bagi dominasi korporasi global untuk mengakumulasi keuntungan. Berorientasi pada kemaslahatan rakyat artinya negara hadir sebagai penyedia segala kebutuhan masyarakat, termasuk menghadirkan teknologi yang berguna dan memberi kemudahan dalam tiap aspek kehidupan mereka. Penjagaan kedaulatan digital artinya negara seharusnya tidak lagi tergantung pada dominasi korporasi global dalam pengadaan pusat data digital, karena relasi semacam ini justru mengancam kedaulatan negara serta bisa menjadi alat bagi pihak musuh untuk menekan negara agar tunduk pada kepentingan mereka.
Negara dalam Islam (Khilafah) memiliki orientasi menghadirkan teknologi secara mandiri, terlepas dari campur tangan negara luar, terutama negara-negara kafir muhariban fi’lan (negara yang nyata-nyata memusuhi Islam dan kaum muslimin). Anak-anak bangsa terbaik serta ilmuwan-ilmuwan Islam akan diberikan fasilitas dan segala keperluan yang dibutuhkan untuk menghadirkan teknologi dan mengembangkannya demi kemajuan Islam dan kaum muslim.
Kemajuan teknologi dalam Khilafah ini akan seiring sejalan dengan perlindungan ekosistem lingkungan hidup. Islam memandang lingkungan hidup merupakan bagian dari amanah Allah Taala yang wajib dijaga dan dilindungi, bukan dieksploitasi demi keuntungan segelintir pihak. Negara menjamin keberlangsungan hutan, air, serta sumber daya alam yang ada sebagai milik bersama kaum muslim dan pengelolaannya diawasi oleh negara. Pengelolaan SDA tidak boleh mengakibatkan kerusakan lingkungan, alam, manusia, dan seluruh makhluk hidup yang berdiam di sekitarnya. Allah Taala berfirman,
وَلَا تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَـٰحِهَا وَٱدْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ ٱللَّهِ قَرِيبٌ مِّنَ ٱلْمُحْسِنِينَ ٥٦
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan.” (QS Al-A’raf: 56).
Dengan demikian, menjaga lingkungan bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan bagian dari ketaatan kepada Allah dan tanggung jawab manusia sebagai pengelola bumi. Hal ini harus menjadi kesadaran bersama bagi umat Islam, terutama masyarakat Indonesia yang merupakan negara dengan penduduk mayoritas muslim. Kesadaran bersama ini harus diwujudkan dengan melakukan muhasabah (koreksi) terhadap kebijakan penguasa yang menjauhkan negeri ini dari rida Allah Taala.
Umat Islam harus menolak segala bentuk kebijakan dan tata kelola negara yang tidak bersandar pada aturan Islam, serta pengabaian penguasa kepada kebutuhan hidup rakyat dan juga kerusakan lingkungan yang harus mereka tanggung akibat kebijakan yang berorientasi pada keuntungan materi semata. Hanya dengan kesadaran kolektif serta penerapan syariat Islam kafah, niscaya bangsa ini akan keluar dari cengkeraman sistem kapitalisme global yang merusak. Wallahualam. [MNews/Ragil]
