[Kabar] Pengamat: Gaya Hidup Downgrade, Alarm Krisis Kesejahteraan

[Kabar] Pengamat: Gaya Hidup Downgrade, Alarm Krisis Kesejahteraan

Muslimah News, NASIONAL — Fenomena downgrade lifestyle (penurunan gaya hidup) yang terjadi di tengah masyarakat disorot pengamat ekonomi Nida Saadah, S.E., Ak., M.E.I.. “Apakah gaya hidup ini merupakan kesadaran masyarakat untuk hidup sederhana atau alarm adanya krisis yang sedang dihadapi masyarakat, yakni tekanan ekonomi yang sangat besar?” ungkapnya dalam Economic Understanding: “Gaya Hidup Downgrade, Tren Kesederhanaan atau Alarm Krisis Kesejahteraan?” pada Ahad (11-10-2026).

Ia mencontohkan penurunan gaya hidup ini dengan cara memilih menggunakan motor atau transportasi online, padahal punya mobil. “Yang sebelumnya tinggal di rumah besar, kemudian rumah itu dijual dan pindah ke rumah yang lebh kecil, dan lainnya” bebernya.

Memang, jelasnya, Islam mengajarkan untuk tidak hidup foya-foya, apalagi membelanjakan harta yang Allah berikan untuk pengeluaran yang dilarang Allah Swt. sebagaimana dalam QS Al-Isra ayat 26—27, “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.”

“Kehidupan sederhana itu sejalan dengan yang diajarkan Islam. Misalnya, seseorang memiiki harta dan mampu membeli barang yang nilai jualnya tinggi, tetapi ia lebih memilih barang yang lebih sederhana dengan fungsi sama. Kemudian harta selebihnya digunakan untuk membelanjakan harta di jalan Allah,” terangnya.

Namun, lanjutnya, dalam gaya hidup downgrade hari ini, seseorang menurunkan kualitas hidupnya dengan sengaja karena harga pemenuhan kebutuhan makin mahal. “Sebabnya, pendapatan yang ia miliki tidak mencukupi untuk membeli barang-barang kebutuhannya itu,” ucapnya.

Perspektif Islam

Ia mengatakan, Islam memiliki perspektif dan pengaturan terkait seseorang yang menggunakan harta, juga sistem ekonomi negara yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang menjadi tanggungannya sesuai hadis riwayat Abu Dawud, “Cukuplah seseorang itu dikatakan berdosa apabila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.”

Jadi, tambahnya, Islam tidak mengatakan bahwa seseorang harus melakukan downgrade, dikurangi semua belanja, bahkan sampai menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggung jawabnya.

Seharusnya, ia menuturkan, ini menjadi tanggung jawab negara sebagaimana dilakukan para khalifah sepeninggal Rasulullah saw. “Dalam Islam, negara bukan hanya sebagai pengatur atau regulator, tetapi bertanggung jawab untuk mengurus kemaslahatan masyarakat,” ujarnya mengutip hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim, ‘Imam (pemimpin) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.’,” terangnya.

Hadis ini, ungkapnya, memberikan prinsip penting bahwa kesejahteraan rakyat bukan semata-mata persoalan individu. “Ketika ada masalah, maka masyarakat yang mengalami tekanan ekonomi harus menyelesaikan masalahnya sendiri,” kritiknya.

Ia menyampaikan, yang perlu diperhatikan adalah cara negara mengelola kekayaan, mengatur kebutuhan dasar masyarakat, dan melakukan distribusi kekayaan di tengah masyarakat. “Lalu, sudahkan negara menggunakan syariat Islam secara kafah sehingga tidak terjadi kesenjangan atau eksploitasi? Ataukan sebetulnya masalahnya karena negara tidak menggunakan aturan yang berasal dari Allah Sang Pencipta seluruh alam dan isinya dalam perspektif syariat Islam?” tanyanya lugas.

Syariat Islam, urainya, memiliki aturan yang mengatur secara menyeluruh tentang cara memperoleh harta dan mendistribusikannya, cara negara menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat, serta membelanjakan harta dengan cara halal.

“Negara menerapkan syariat Islam, baik untuk rakyat maupun kebijakan negara itu sendiri. Misalnya dalam mengatur pemasukan harta dan distribusi harta di tengah masyarakat, Islam mengenal ada instrumen, seperti zakat, waris, sedekah, juga mengatur kepemilikan (individu, umum, dan negara). Negara tidak boleh melakukan privatisasi dan nasionalisasi terhadap barang-barang yang Allah tetapkan sebagai milik umum, seperti deposit alam yang jumlahnya melimpah, aset yang terdapat di dalam lautan, darat, dan udara,” jabarnya.

Dengan begitu, ia menyatakan, akan berjalanlah regulasi yang telah Allah tetapkan dalam QS Al-Hasyr ayat 7, “…agar harta itu tidak beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”

Dalam hal ini, terangnya, negara bertanggung jawab untuk mengelola urusan mayarakat tadi dan memastikan terpenuhinya semua kebutuhan, baik pangan, sandang, maupun papan. “Negara menciptakan lapangan pekerjaan yang luas. Begitu pula memberikan alokasi belanja untuk pendidikan, kesehatan, dan keamanan dari harta baitulmal. Jadi, persoalan kesejahteraan tidak dibebankan kepada individu semata, seperti harus berhemat atau melakukan downgrade,” pungkasnya. [MNews/Ruruh]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *