Muslimah News, EDITORIAL — Penemuan “kluster apartemen mewah” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong oleh Ombudsman RI pada akhir September 2026 menjadi skandal baru yang menambah suram wajah penegakan hukum di Indonesia.
Bayangkan saja, setidaknya ada 10 hingga 16 unit bangunan berfasilitas lengkap yang ditemukan di area tersebut. Bangunan itu berbentuk rumah kluster, vila; serta home stay yang dilengkapi ruang tamu, ruang tidur, ruang makan, kulkas berisi miras, TV, CCTV, dan mobil mewah di parkiran. Bahkan, ada ruang gimnastik yang sedang dibangun serta ruang minigolf yang sedang dalam perencanaan.
Menurut keterangan ombudsman, bangunan-bangunan tersebut diduga disewakan kepada narapidana tertentu dengan tarif fantastis mencapai ratusan juta hingga mendekati Rp1 miliar. Bahkan, keluarga narapidana pun memungkinkan untuk menginap.
Bisnis Keadilan Bisnis Menjanjikan?
Pihak lapas awalnya mengatakan bahwa bangunan tersebut adalah bagian dari rumah dinas. Namun, pada akhirnya terbukti bahwa kluster itu sengaja dibuat sebagai fasilitas khusus untuk narapidana berduit yang terjerat kasus korupsi. Di antara penggunanya ada nama Indra Kenz, Jimmy Masrin, Ahmad Albani, Hasan Tjhie, dan Heru.
Meski akhirnya bangunan dihancurkan, diikuti pengunduran diri Dirjen Pemasyarakatan dan penonaktifan Kalapas serta pemberian sanksi kepada 16 PNS yang terlibat, tetapi tetap saja kasus ini tidak mampu menutup borok menjijikkan yang ada di lembaga hukum Indonesia. Terlebih kasus seperti ini bukanlah yang pertama. Masih banyak daftar kasus, baik yang sempat terungkap, maupun yang tidak terungkap di hadapan publik.
Pada 2010, misalnya, masyarakat sempat dihebohkan dengan penemuan kamar mewah di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, seluas 8×8 m2 lengkap dengan fasilitas salon. Penghuninya bernama Artalyta Suryani alias Ayin terpidana kasus suap BLBI yang divonis lima tahun penjara. Di kamar tersebut ia tinggal bersama asisten pribadinya, Asmiyati, yang merupakan terpidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Pada 2013, di Lapas Cipinang juga ditemukan fasilitas kamar khusus yang kerap dipakai gembong narkoba Freddy Budiman untuk menerima perempuan, sekaligus menggunakan dan mengendalikan bisnis narkoba. Ironisnya, kamar khusus itu diketahui sebagai ruang kerja ketua lapas yang disewa seharga Rp2 juta untuk setiap kali kunjungan.
Masih pada 2013, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum mendapati ruangan sel mewah di sel nomor 38 Lapas Sukamiskin yang dihuni oleh eks Gubernur Bengkulu, Agusrin Najamuddin. Di ruang yang berukuran 2,5 x 4 m itu, ditemukan tempat tidur, tape, meja kerja, rak buku, dan alat masak juga. Ia juga bisa memanggil narapidana lainnya untuk memijit dengan imbalan tertentu.
Pada 2017, masih di Lapas Cipinang, Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan ruangan sel mewah yang ditempati Haryanto Chandra alias Gombak. Di dalamnya dotemukan satu unit laptop, satu unit Ipad, empat unit telepon genggam dan satu unit token, serta fasilitas AC dan CCTV untuk memonitor setiap orang yang datang. Diduga kuat dari kamar itu ia mengendalikan bisnis narkobanya.
Pada 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen. Ia tertangkap basah melakukan jual-beli fasilitas mewah dan izin keluar sel bagi narapidana korupsi. Dalam pemeriksaan salah satu sel, KPK menemukan fasilitas seperti AC, televisi, rak buku, wastafel, kamar mandi dengan toilet duduk, kulkas dan tempat tidur yang disebut-sebut bisa disewa Rp200 juta hingga Rp500 juta per kamar.
Semua kasus tersebut ditengarai hanya merupakan puncak gunung es dari bisnis menggiurkan sekaligus celah baru korupsi di dalam lapas. Fakta inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa kasus-kasus korupsi dan narkoba di Indonesia sangat sulit diberantas. Hukum yang ada memang tidak disetting untuk mengeliminasi kerusakan moral di masyarakat. Alih-alih memberi efek jera, hukum dan penegakannya justru menguatkan akar kejahatan dengan pelibatan aparat dan sistem yang dibangunnya.
Bukti Kebobrokan Sistemis
Tentu saja fenomena ini tidak boleh dipandang sebagai masalah pelanggaran administrasi atau maladministrasi semata. Fenomena ini justru menjadi alarm keras bagi runtuhnya pilar keadilan yang sering digadang-gadang dijamin oleh sistem demokrasi Indonesia. Padahal, sistem inilah yang selama ini dibangga-banggakan sebagai sistem politik terbaik di dunia. Bahkan, setiap rezim yang ada di negeri kita kerap menjadikan demokrasi sebagai jargon kekuasaannya, meski pada saat yang sama, kasus-kasus korupsi dan kriminal lain pun terus merajalela.
Semua ini sangat niscaya karena sistem demokrasi lahir dari rahim sekularisme yang menihilkan peran agama. Hukum dalam sistem ini dibuat dengan standar kemanfaatan yang ukurannya sangat nisbi dan profan. Bahkan ketika colabs dengan kapitalisme, semuanya menjadi serba materialistis, minus dari dimensi ruhiah. Benar salah dan makna kebahagiaan, semuanya diukur dengan uang.
Walhasil, dalam sistem ini kekuatan kapital menjadi segalanya. Dengan kapital, seseorang bisa mendikte bahkan membeli hukum dan keadilan. Dengan kapital pula seseorang bisa menciptakan kasta yang seharusnya menjadi ruang setara bagi setiap pelanggar hukum, termasuk di dalam penjara. Jangankan untuk hukum atau aturan, kursi kekuasaan pun bisa dibeli dengan uang. Tidak heran jika kekuatan uang pun bisa membuat mata para penguasa silau, lalu mereka tunduk di bawah kendali para pemilik modal.
Wajar juga jika keadilan dalam sistem demokrasi kapitalisme menjadi sebuah utopia. Hukum dibuat dengan begitu sarat kepentingan. Penerapannya pun selalu tumpul ke atas, tetapi pasti tajam ke bawah. Semuanya berlaku hukum dagang. Rakyat miskin jangan harap bisa membeli keadilan karena semuanya telah diborong oleh si kaya dan para penegak hukum yang sudah kehilangan nurani dan moral.
Islam Menjamin Keadilan Hakiki
Sistem Islam adalah satu-satunya sistem yang mampu mewujudkan keadilan hakiki. Pertama, sistem ini berasal dari Allah, Zat Yang Maha Adil, Maha Sempurna, dan Maha Mengetahui, bukan hasil lobi dan diskusi manusia yang akalnya lemah dan terbatas. Standar hukumnya bersifat permanen, yakni berupa hukum-hukum syarak yang jelas sumber dalilnya sehingga bebas kepentingan dan tidak bisa dipesan atau diperjualbelikan.
Allah Taala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu, ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya dan sesungguhnya kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.” (QS Al-Anfal: 24).
Juga Firmannya, “Telah sempurna kalimat Tuhanmu (Al-Qur’an) dengan (mengandung) kebenaran dan keadilan. Tidak ada (seorang pun) yang dapat mengubah kalimat-kalimat-Nya. Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS Al-An’am: 115).
Kedua, sistem ini memiliki dimensi ruhiah yang mana penegakan hukumnya berbasis pada takwa. Penguasa, rakyat, maupun aparat penegak hukumnya menjalankan peran dan fungsinya dengan penuh amanah dan bertanggung jawab karena mereka paham bahwa semuanya akan dihisab kelak pada hari akhirat.
Ketiga, struktur peradilannya independen dan berwibawa. Oleh karenanya, meski hakim atau kadinya diangkat oleh khalifah, tetapi saat mengadili ia memiliki independensi. Bahkan, seorang Kadi Mazhalim bisa memanggil dan mengadili khalifah ketika ia dipandang telah berbuat zalim pada rakyatnya. Ini karena dalam pandangan Islam, semua sama di hadapan hukum, tidak boleh dibeda-bedakan.
Rasulullah saw. pernah bersabda, “Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum). Namun, jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR Bukhari).
Keempat, keputusan seorang hakim tidak boleh dianulir oleh hakim lainnya. Ini karena sebagaimana ijtihad, seorang hakim akan mengerahkan segenap tenaga untuk memberikan keputusan seadil-adilnya. Jika keputusannya benar, ia akan mendapatkan dua pahala. Jika ia salah memutuskan, ia mendapatkan satu pahala. Dengan demikian, Islam tidak mengenal peradilan bertingkat sehingga setiap orang bisa segera mendapatkan kepastian hukum atas kasus yang dihadapinya.
Kelima, Islam menetapkan sistem penggajian yang layak dan memberi jaminan kesejahteraan bagi semua termasuk pejabat dan aparat. Alhasil, tidak ada alasan bagi mereka untuk menjual keadilan dan hukum karena semua kebutuhan mereka dan keluarga sudah terjamin oleh negara.
Keenam, sistem sanksi Islam dikenal sangat keras, tetapi berfungsi sebagai penebus dosa di akhirat sekaligus memberi efek jera, termasuk sanksi bagi aparat atau pejabat yang berkhianat. Oleh karenanya, Islam bukan sekadar menyebut suap (rasuah) dan perilaku korup lainnya sebagai terlaknat. Islam juga menetapkan sanksi berupa takzir yang sangat berat sesuai kadar kesalahan yang dilakukannya.
Ketujuh, adanya sistem kontrol yang kuat dari umat yang bertakwa sehingga pelanggaran tidak akan menjadi budaya karena tradisi amar makruf nahi mungkar akan menutup celah berbagai kemaksiatan.
Khatimah
Sistem Islam memang bukan sistem malaikat. Namun, fakta membuktikan bahwa sepanjang sistem ini tegak, manusia bisa merasakan keadilan dan kesejahteraan yang didambakan. Para sejarawan pun mencatat realitas sejarah ini dalam buku-buku yang ditulisnya.
Salah satunya seperti yang ditulis oleh Will Durant dalam bukunya, The Story of Civilization, “Para Khalifah telah memberikan keamanan kepada manusia hingga batas yang luar biasa besarnya bagi kehidupan dan usaha keras mereka. Para Khalifah itu juga telah menyediakan berbagai peluang bagi siapapun yang memerlukan dan memberikan kesejahteraan selama berabad-abad dalam keluasan wilayah yang belum pernah tercatat lagi fenomena seperti itu setelah masa mereka. Kegigihan dan kerja keras mereka menjadikan pendidikan menyebar luas sehingga berbagai ilmu, sastra, falsafah dan seni mengalami kejayaan luar biasa; yang menjadikan Asia Barat sebagai bagian dunia yang paling maju peradabannya selama lima abad.”
Dengan demikian, berhentilah berharap keadilan bisa mewujud pada sistem demokrasi. Justru sudah saatnya setiap muslim terjun ke medan dakwah dan berjuang secara sungguh-sungguh untuk mewujudkan sistem Islam sebagai bukti iman dan jawaban terhadap apa yang Allah firmankan, “Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (QS Al-Maidah: 50). [MNews/SNA]
