Pengintegrasian Pajak dan Zakat dalam Pandangan Islam

Pengintegrasian Pajak dan Zakat dalam Pandangan Islam

Penulis: Ati Solihati, S.T.P.

Muslimah News, FOKUS — Majelis Ulama Indonesia telah mengadakan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII pada 24—28 Juli 2026 di Jakarta. Kongres ini mengusung tema “Umat Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat”. Selain dihadiri jajaran pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), kongres juga dihadiri lebih dari 450 peserta yang mewakili 87 organisasi kemasyarakatan Islam, akademisi, serta cendekiawan.

Dalam kongres tersebut, Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI menyampaikan empat agenda strategis umat Islam dalam menghadapi berbagai tantangan global menuju Indonesia Emas 2045. Empat agenda tersebut meliputi penguatan ukhuwah dan moderasi beragama, pelestarian ekonomi, pengembangan sumber daya manusia berbasis sains dan teknologi, serta kepedulian terhadap geopolitik dan kemanusiaan global. (mui[dot]or[dot]id, 27-7-2026).

Pada KUII tersebut, dalam pembahasan agenda ekonomi strategis, MUI membahas skema pengintegrasian pajak dan zakat. MUI mendesak pemerintah untuk mengubah skema regulasi integrasi zakat dan pajak di Indonesia. MUI menilai skema yang berlaku saat ini masih membebankan pajak berganda (double tax) bagi umat Islam sehingga pembayaran zakat seharusnya diakui secara penuh dan langsung sebagai pemotong kewajiban pajak.

Wakil Ketua Umum MUI K.H. M. Cholil Nafis usai Pembukaan KUII VIII, Jumat (24-7-2026), mengungkapkan, dalam sistem perpajakan nasional saat ini, zakat yang dibayarkan masyarakat melalui lembaga resmi baru diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), bukan langsung mengurangi nominal pajak yang harus dibayar (tax credit). (mui[dot]or[dot]id, 24-7-2026).

Integrasi Zakat dalam Sistem Perpajakan di Indonesia

Konsep pengintegrasian zakat dalam sistem perpajakan adalah konsep yang sudah lama menjadi perbincangan. Pajak merupakan sumber utama penerimaan bangsa Indonesia. Dalam APBN 2025, target penerimaan perpajakan mencapai sekitar Rp2.490,9 triliun. Dengan target total pendapatan negara sebesar Rp3.005,1 triliun maka penerimaan perpajakan berkontribusi sebesar 82,9% dari total pendapatan negara. Oleh karena itu, APBN Indonesia sangat bergantung pada penerimaan perpajakan (Kementerian Keuangan RI, 2025).

Namun, meletakkan beban APBN pada pajak makin lama makin memberatkan. Terlebih lagi bagi rakyat karena hampir semua pendapatan rakyat, termasuk rakyat dari kalangan bawah, dikenai pajak. Belum lagi berbagai kemelut permasalahan yang menyelimuti sistem perpajakan kita, seperti berbagai kasus korupsi dan ketidakjelasan efektivitas penggunaan pemasukan pajak. Semua ini menjadikan pemasukan APBN dari pajak selalu terhitung kurang dan dipandang makin sulit untuk dapat memenuhi kebutuhan yang ada.

Di tengah kesulitan ekonomi ini, potensi zakat dari umat Islam yang sangat besar dilirik untuk diintegrasikan dengan pajak. Zakat dipandang sebagai instrumen strategis dalam memajukan ekonomi bangsa untuk mengentaskan kemiskinan, mengurangi kesenjangan sosial, serta mendorong pemerataan pendapatan umat secara berkelanjutan melalui pengelolaan dana secara produktif. (Lubis, 2024). Zakat dan pajak dipandang memiliki tujuan yang sama, yakni sebagai instrumen untuk melindungi masyarakat dan mengentaskan kemiskinan. (Baznas[dot]go[dot]id, 27-1-2023).

Tokoh yang dikenal secara luas di Indonesia sebagai pelopor dan pengusul utama gagasan integrasi atau penyatuan antara zakat dan pajak adalah Masdar Farid Mas’udi, melalui buku kontroversialnya “Agama Keadilan: Risalah Zakat (Pajak) dalam Islam” (1991), yang secara garis besar menawarkan pemikiran alternatif bahwa pajak negara dapat disetarakan atau diintegrasikan dengan konsep zakat demi orientasi kemaslahatan dan keadilan sosial.

Sri Mulyani saat masih menjadi Menteri Keuangan (Menkeu) juga pernah menyampaikan tentang integrasi zakat dan pajak ini, dengan menyampaikan bahwa membayar pajak sama dengan membayar zakat (dan wakaf). Hal ini disampaikan dalam acara Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (13-8-2025).

Integrasi antara zakat dan pajak di Indonesia, yang mana pembayaran zakat diakui sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP), mulai diatur secara hukum sejak disahkannya UU 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat yang kemudian diganti oleh UU 23/2011, serta diselaraskan dalam ranah perpajakan melalui UU 17/2000 tentang Pajak Penghasilan. (pajak[dot]go[dot]id, 28-3-2024).

Menurut Tahir (2015), konsep integrasi pajak dan zakat merupakan bentuk semangat baru dalam meningkatkan zakat dan pajak di Indonesia. Pertumbuhan zakat yang terus meningkat secara signifikan menjadikan zakat sebagai alat ekonomi kesejahteraan dan sosial bagi umat dan kedudukannya sama penting dengan pajak negara. Pajak dan zakat, bila diintegrasikan dalam satu konsep dan aturan yang jelas, diyakini dapat memajukan perekonomian Indonesia.

Integrasi zakat dalam sistem perpajakan di Indonesia saat ini berlaku melalui skema pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh). Jadi bukan pengurang langsung pajak. Zakat dan pajak tetap merupakan dua kewajiban berbeda yang tidak saling menghapus. Hal ini diatur dalam UU 7/1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), pasal 9 ayat 1 huruf g, yang kemudian diubah dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) serta PP 60/2010 dan Peraturan Dirjen Pajak.

Mekanisme ini hanya berlaku jika zakat dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diresmikan pemerintah. Selain itu, wajib pajak tersebut wajib melampirkan bukti resmi pembayaran zakat pada SPT Tahunan PPh. (Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 20-2-2026).

Pengintegrasian zakat dalam sistem perpajakan dengan skema tersebut belum memosisikan zakat sebagai tax credit (pengurang langsung jumlah pajak terutang). Itulah yang dikritisi oleh MUI dalam KUII VIII karena belum mencerminkan keadilan. MUI mendorong pemerintah mereformasi skema, yaitu diubah menjadi pengurang langsung pajak. Menurut MUI, zakat yang dikelola lembaga resmi juga digunakan untuk membantu masyarakat miskin, memberdayakan ekonomi umat, dan berbagai program sosial yang sejalan dengan tujuan pemerintah. Oleh karena itu, zakat dinilai layak diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban perpajakan.

Integrasi Zakat dan Pajak dalam Pandangan Islam

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), integrasi artinya pembauran hingga menjadi kesatuan yang utuh atau bulat. Konsep integrasi zakat dan pajak berarti konsep menjadikan zakat dan pajak sebagai kesatuan yang utuh dan bulat. Dalam proses integrasi, saat ini masih dalam skema zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), bukan langsung mengurangi nominal pajak yang harus dibayarkan (tax credit). Namun, apa pun bentuk skemanya, konsep integrasi zakat dan pajak ini sendiri, apakah sesuatu yang disyariatkan dalam Islam?

Integrasi atau penyatuan zakat dan pajak dalam pandangan Islam, menurut M. Shiddiq Al-Jawi dalam Benarkah Pajak Sama dengan Zakat dan Wakaf? Mengkritisi Pernyataan Sri Mulyani, merupakan suatu konsep yang bisa dibenarkan jika pajak yang dimaksud adalah pajak syariah, yaitu pajak yang dipungut sesuai syariat Islam. Itu pun jika memenuhi ketentuan tentang zakat. Adapun jika pajak yang dimaksudkan adalah pajak nonsyariah, yaitu pajak yang dipungut tanpa memedulikan syariat Islam, maka mengintegrasikan atau menyatukan zakat dan pajak nonsyariah adalah suatu kekeliruan yang sangat fatal.

Konsep zakat dan pajak meskipun dipandang dapat membantu memajukan perekonomian, tidak serta merta menjadi boleh untuk menyatukan kedua konsep tersebut. Pajak yang diterapkan saat ini, yang merupakan pajak nonsyariah, sangat bertentangan dengan konsep pajak syariah dalam Islam. Menurut Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, ada syarat-syarat syariat yang wajib dipenuhi. Jika ada satu saja dari syarat-syarat syariat tersebut yang tidak terpenuhi, pajaknya menjadi pajak nonsyariah yang haram dipungut negara dari rakyat.

Syarat-syarat untuk pajak syariah tersebut yaitu, pertama, pajak dipungut untuk melaksanakan kewajiban finansial bersama antara kewajiban negara dengan kewajiban umat Islam. Artinya peruntukannya wajib untuk sesuatu yang disyariatkan, dengan bukti adanya dalil dari Al-Qur’an dan Sunah. Misalnya pajak untuk menyantuni fakir dan miskin, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ,

مَا آمَنَ بِي مَنْ بَاتَ شَبْعَانَ وَجَارُهُ جَائِعٌ إِلَى جَنْبِهِ وَهُوَ يَعْلَمُ بِهِ

“Tidaklah beriman kepadaku, orang yang tidur (dengan perut kenyang) pada malam hari, sedangkan tetangganya lapar, dan ia mengetahuinya.”(HR Al-Bazzar melalui jalur Anas).

Syekh Abdul Qadim Zallum, dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah halaman 127, menjelaskan tentang hadis di atas bahwa jika di baitulmal tidak ada harta, kewajiban nafkah kepada fakir, miskin, dan ibnusabil beralih kepada kaum muslim. Negara dapat mewajibkan pajak atas kaum muslim untuk mencukupi pembiayaan tersebut, sesuai dengan kebutuhan pembiayaan mereka

Kedua, pajak dipungut pada saat dana di kas negara (baitulmal) tidak ada atau kurang. Ketiga, pajak dipungut dari warga muslim saja, tidak dipungut dari warga nonmuslim. Keempat, pajak dipungut hanya dari warga yang mampu, tidak dipungut dari warga yang miskin. Rasulullah ﷺ bersabda,

خَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنًى، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ

“Sebaik-baik sedekah adalah yang berasal dari orang-orang kaya.” (HR Bukhari melalui jalur Abu Hurairah).

Dengan memperhatikan syarat-syarat pajak syariah tersebut, jelaslah bahwa pajak yang dipraktikkan saat ini bukanlah pajak syariah, melainkan pajak nonsyariah yang hukumnya tidak boleh (haram) dipungut oleh negara dari rakyatnya.

Hal ini dapat kita lihat secara fakta, pajak yang diberlakukan saat ini tidak memenuhi syarat yang pertama. Peruntukan pajak saat ini ada yang dimaksudkan untuk sesuatu yang haram, misalnya membayar bunga utang. Pada 2025, bunga utang yang harus dibayar pemerintah diperkirakan mencapai Rp552,1 triliun. (Kementerian Keuangan RI, 2025). Bunga dalam utang piutang jelas haram sesuai Fatwa MUI Pusat 1/2004 yang memfatwakan bahwa bunga dalam utang piutang adalah riba, sedangkan riba hukumnya haram, sebagaimana Allah Swt. juga telah mengharamkan aktivitas ribawi. Allah Swt. berfirman,

وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟

“Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al-Baqarah: 275).

Demikian juga pajak saat ini tidak memenuhi syarat keempat, terkait sumber penarikan pajak. Saat ini pajak ditarik dari seluruh masyarakat, termasuk warga yang miskin, misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN atas konsumsi barang/jasa, pada praktiknya dibayar oleh seluruh konsumen yang melakukan transaksi atas barang/jasa kena pajak. Dengan demikian, masyarakat miskin pun turut membayar pajak tersebut setiap kali membeli barang/jasa yang dikenai PPN.

Padahal jelas, dalam pandangan syariat Islam, pajak tidak boleh ditarik dari fakir miskin. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadi halaman 243 menjelaskan bahwa pajak diambil dari kaum muslim yang kaya, yaitu dari sisa harta setelah pemenuhan kebutuhan primer dan kebutuhan sekundernya yang makruf. Dengan demikian, pajak tidak boleh diambil dari rakyat yang kebutuhan sekunder terlebih lagi kebutuhan primernya saja belum terpenuhi secara makruf.

Dengan demikian, integrasi atau penyatuan konsep zakat dengan pajak, yang mana pajak yang berlaku saat ini merupakan pajak nonsyariah, adalah hal yang tidak dibenarkan, sekalipun dengan tujuan untuk membantu kemajuan ekonomi bangsa. Ini karena hukum asal dari suatu perbuatan adalah terikat dengan hukum syarak,

الأصل في الأفعال التقيد بالحكم الشرعي

“Hukum asal suatu perbuatan adalah terikat hukum syarak.”

Terlebih lagi, zakat memiliki ketentuan-ketentuan khusus yang berbeda dengan pajak secara umum. Menjadikan integrasi antara zakat dan pajak, sekalipun pajak syariah, memerlukan pengkajian yang lebih dalam lagi.

Zakat dalam Tinjauan Syariah

Menurut Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah halaman 237, definisi zakat secara syar’i adalah sejumlah (nilai/ukuran) tertentu yang wajib dikeluarkan dari harta (yang jenisnya) tertentu pula. Zakat adalah salah satu ibadah dan salah satu rukun Islam yang wajib ain atas setiap muslim yang memiliki harta mencapai nisab, setelah dikurangi utang-utangnya, di samping telah mencapai satu tahun (haul). Kecuali untuk tanaman hasil pertanian dan buah-buahan, zakatnya diwajibkan pada saat panen.

Zakat tidak diwajibkan atas non muslim. Kewajiban zakat tidak mengikuti keperluan negara serta kemaslahatan umat seperti yang terjadi pada harta pajak yang dipungut dari umat. Zakat hanyalah haknya delapan asnaf yang wajib dimasukkan ke baitulmal, baik ada keperluan atau pun tidak. Allah berfirman dalam QS At-Taubah: 60,

الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ۝٦٠

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, mualaf, untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk fisabilillah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Syekh Abdul Qadim Zallum menjelaskan bahwa selain delapan asnaf ini sama sekali tidak boleh diberi zakat. Zakat juga tidak boleh dialokasikan untuk urusan perekonomian negara. Apabila tidak ada satu pun dari delapan asnaf ini ditemukan maka zakat tidak boleh dikeluarkan untuk yang lain, dan tetap disimpan dalam kas baitulmal.

Dengan demikian, konsep integrasi zakat dan pajak yang diberlakukan saat ini bertentangan dengan syariat Islam, selain karena pajak yang diterapkan saat ini adalah pajak yang tidak sesuai dengan hukum syarak, juga karena jika pajak yang diterapkan memenuhi syarat syariat, integrasi zakat dengan pajak, harus memperhatikan beberapa syarat, seperti alokasinya hanya untuk delapan asnaf mustahik zakat. Jika alokasinya untuk di luar delapan asnaf mustahik zakat ini, sekalipun dengan alasan untuk kemajuan ekonomi bangsa, maka tidak boleh diambil dari dana zakat.

Sungguh sangat disayangkan jika MUI hanya mengkritisi dari sisi skema integrasinya saja. Semestinya MUI mengkritisi aspek yang lebih hakiki, seperti konsep pajak yang tidak syar’i dan konsep pajak yang menjadi sumber utama APBN. Juga muhasabah kepada penguasa untuk berdaulat penuh mengelola sumber daya alam (SDA) untuk dikembalikan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Semuanya tidak mungkin terwujud kecuali dengan tegaknya sistem Islam (Khilafah) yang menerapkan syariat Islam secara kafah. Wallahualam bissawab. [MNews/Ragil].

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *