Muslimah News, FOKUS — Survei global yang melibatkan lebih dari 108.000 responden generasi muda berusia 18—39 tahun di 73 negara, termasuk Indonesia, menunjukkan bahwa lebih dari dua pertiga responden ingin menikah. Mayoritas mendambakan rumah tangga ideal dengan dua anak.
Namun, ketidakstabilan finansial, minimnya akses perumahan, serta berbagai persoalan lain menghalangi keinginan tersebut. Generasi muda menempatkan jaminan hidup stabil sebagai prioritas utama sebelum berkeluarga. Sebanyak 88% menyebut keamanan finansial sebagai syarat mutlak sebelum memiliki anak, disusul pekerjaan yang stabil (87%), serta kesiapan emosional (85%).
Kapitalisme Biang Masalah
Menikah dan memiliki anak adalah fitrah manusia. Namun, ketika sistem yang menaungi kehidupan tidak sesuai dengan fitrah manusia, keinginan menikah menghadapi banyak masalah.
Sistem kapitalisme telah merusak seluruh sendi kehidupan, baik ekonomi, pendidikan, maupun sosial. Sistem ini mengacaukan pengelolaan kekayaan yang sejatinya Allah siapkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.
Konsep kebebasan kepemilikan menjadikan aset strategis —minyak, gas, air, hutan, tanah, dan tambang—dikuasai individu. Negara memperlakukan aset tersebut sebagai komoditas yang bisa dimiliki siapa saja asal mampu membelinya. Akibatnya, kekayaan menumpuk di segelintir orang, sedangkan mayoritas rakyat kehilangan akses terhadap hak ekonominya.
Laporan CELIOS (Center of Economic and Law Studies) 2026 menyebut kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia setara dengan kekayaan 55 juta masyarakat bawah. Rata-rata harta satu orang terkaya mencapai Rp93 triliun, sedangkan rakyat biasa hanya sekitar Rp84,5 juta. CELIOS juga mencatat, harta gabungan 50 orang terkaya bertambah Rp9,36 juta per detik, sedangkan pekerja biasa hanya kurang dari Rp2 per detik. Kesenjangan ini dipicu oleh konsentrasi kepemilikan bisnis di sektor ekstraktif batu bara, sawit, dan nikel—yang seharusnya milik rakyat.
Bank Dunia mencatat bahwa 194,4 juta jiwa (68,2%) penduduk Indonesia terkategori miskin. Gaji UMR hanya cukup untuk biaya hidup lajang. Jika gaji di bawah UMR, hidup sendiri pun sulit, apalagi menanggung keluarga. Ditambah mahalnya biaya pendidikan, kesehatan, perumahan, membuat generasi muda kian ragu menikah.
Selain itu, paradigma Reinventing Government dalam kapitalisme menempatkan hajat publik—pendidikan, kesehatan, air bersih, transportasi, perumahan, pangan, energi—sebagai komoditas. Negara tidak hadir menjamin kebutuhan dasar rakyat, melainkan sekadar regulator yang berpihak pada pemilik modal. Akibatnya, rakyat menanggung sendiri seluruh beban kebutuhan hidup, termasuk generasi muda.
Krisis ekonomi berulang memperparah keadaan. Gelombang PHK besar-besaran dan sulitnya akses kerja membuat generasi muda mendominasi angka pengangguran. Pada 2025, jumlah pengangguran usia 20—24 tahun mencapai 2,3 juta, sedangkan usia 15—19 tahun mencapai 1,5 juta.
Lebih parah lagi, sistem pendidikan sekuler melemahkan keterikatan pada nilai spiritual. Pendidikan diarahkan untuk mencetak tenaga kerja, bukan insan bertakwa. Outputnya melahirkan generasi hedonistik yang mengejar kesenangan duniawi dan mengabaikan tuntunan agama. Akibatnya, zina, kumpul kebo, dan friends with benefits dianggap hak, sedangkan pernikahan dipandang beban. Anak pun dianggap beban ekonomi, bukan aset peradaban.
Demikianlah sistem kapitalisme telah merusak tatanan kehidupan. Krisis finansial membuat generasi muda menunda pernikahan. Sistem ini hanya menjanjikan kemajuan materi, tanpa memberi harapan kebaikan. Oleh karena itu, generasi muda membutuhkan sistem sahih agar bisa memenuhi potensi hidupnya dan tidak terjerumus dalam kebinasaan.
Islam Mempermudah Pernikahan
Dalam Islam, pernikahan adalah perintah syarak untuk menjaga kemuliaan manusia sesuai fitrahnya. Dari pernikahan lahir keturunan yang mengemban misi penghambaan dan tugas kekhalifahan.
Syariat Islam mendorong dan mempermudah pernikahan. Rasulullah ﷺ bersabda,
عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: قَالَ لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, siapa saja yang mampu di antara kalian maka hendaklah ia menikah. Sebab menikah itu lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Namun, siapa saja yang belum mampu, maka berpuasalah. Karena puasa adalah perisai baginya.” (HR Muslim).
Khalifah sebagai kepala negara memastikan rakyat tidak terhalang menikah.
Rasulullah ﷺ bersabda,
الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam (khalifah/kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawabannya atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Negara menjamin kebutuhan pokok rakyat—sandang, pangan, papan—dengan mekanisme syariat. Kepemilikan diatur dalam tiga bentuk: individu, umum, dan negara. Negara mengelola kepemilikan umum seperti tambang, minyak, gas, laut, hutan untuk kepentingan rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda,
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab An-Nizhâm al-Iqtishâdi fî al-Islâm menegaskan bahwa negara wajib mengelola dan mendistribusikan hasil sumber daya demi kemaslahatan umat. Prinsip kepemilikan umum mencegah eksploitasi dan menjamin distribusi kekayaan yang adil.
Negara Khilafah menerapkan ekonomi riil yang antikrisis. Industrialisasi menyerap tenaga kerja, sektor pertanian mendapat dukungan penuh, dan rakyat yang membutuhkan lahan diberi tanah secara cuma-cuma dari negara, baik tanah produktif maupun tanah mati yang telah ditelantarkan selama tiga tahun.
Sistem pendidikan berbasis akidah Islam membentuk generasi bertakwa, tidak mudah terjebak gaya hidup sekuler, liberal, dan hedonistik. Mereka memahami bahwa pernikahan adalah ibadah mulia, bukan sekadar pemenuhan biologis. Pernikahan menyatukan dua insan dalam kasih sayang, ketenangan, dan rahmat, sekaligus mencetak generasi terbaik yang akan memimpin peradaban Islam.
Pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, negara bahkan menanggung penuh biaya pernikahan bagi pemuda yang siap menikah, tetapi terkendala biaya. Melalui baitulmal, Khalifah memerintahkan pemberian modal mahar kepada siapa saja yang mampu secara fisik, tetapi terhalang biaya.
Negara Melindungi dan Memperkuat Institusi Keluarga
Perhatian negara bukan hanya sebatas memudahkan pintu pernikahan, tetapi dimulai dari memastikan kualitas sumber daya manusia—baik laki-laki maupun perempuan—yang kelak akan berpasangan sebagai arsitek peradaban. Negara juga memastikan bahtera rumah tangga berjalan sesuai harapan, serta anak-anak yang lahir tumbuh menjadi profil umat terbaik yang kental dengan tradisi amar makruf nahi mungkar.
Allah Taala berfirman,
وَلْيَخْشَ ٱلَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا۟ مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَٰفًا خَافُوا۟ عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلْيَقُولُوا۟ قَوْلًا سَدِيدًا
“Hendaklah merasa takut orang-orang yang seandainya (mati) meninggalkan setelah mereka, keturunan yang lemah (yang) mereka khawatir terhadapnya. Maka, bertakwalah kepada Allah dan berbicaralah dengan tutur kata yang benar (dalam hal menjaga hak-hak keturunannya).” (QS An-Nisa [4]: 9).
Pasangan suami istri didorong untuk memiliki keturunan dan mendidiknya dengan baik. Negara menyediakan fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, transportasi umum, taman bermain, dan lainnya yang memudahkan pasangan suami istri dalam membesarkan dan mendidik anak.
Terkait nafkah, Islam mewajibkan suami untuk menanggung kebutuhan keluarga. Allah Taala berfirman,
وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ
”Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf.” (QS Al-Baqarah [2]: 233).
Negara menyediakan lapangan pekerjaan bagi kaum laki-laki agar mampu menafkahi keluarganya. Pendidikan dan pelatihan kerja diberikan, bahkan bantuan modal disediakan apabila diperlukan.
Para ibu tidak harus bekerja di luar rumah karena nafkah telah dipenuhi suami. Negara menindak suami yang lalai memenuhi kebutuhan keluarga. Dengan demikian, para ibu dapat mengoptimalkan perannya sebagai individu, istri, ibu, sekaligus anggota masyarakat. Peran politis dan strategis mereka pun berjalan dengan baik sehingga lahir generasi umat yang mumpuni, penjaga kemuliaan Islam dari masa ke masa.
Generasi muda akan dimudahkan menikah tanpa mencemaskan masalah finansial ketika syariat Islam diterapkan. Sistem ekonomi yang menyejahterakan, sistem pendidikan yang membentuk ketakwaan, serta kepedulian negara dalam menjaga ketahanan keluarga menjadikan generasi muda mantap membangun rumah tangga sebagai bagian dari peradaban mulia.
Penerapan Islam melalui tegaknya Khilafah terbukti mampu menghilangkan berbagai kerusakan dan mewujudkan kemuliaan umat. Sepanjang 14 abad, umat Islam tampil sebagai satu kesatuan yang memimpin peradaban cemerlang hingga ditakuti lawan.
Oleh karena itu, perjuangan menegakkan aturan Islam di bawah naungan Khilafah harus menjadi agenda utama seluruh komponen umat. Caranya adalah mengikuti metode Rasulullah ﷺ, yakni melalui dakwah Islam politik dan pemikiran bersama jemaah dakwah yang bergerak masif di tengah umat tanpa kekerasan. [MNews/IA-CJ]
