Muslimah News, FOKUS — Salah satu program prioritas pemerintah pada 2025—2026 adalah Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Program ini menargetkan 80.000 desa di Indonesia agar masing-masing memiliki satu koperasi. KDMP diklaim mampu menyejahterakan masyarakat desa melalui penguatan ekonomi, pemangkasan rantai tengkulak, pencegahan jeratan pinjaman online (pinjol), penyediaan sembako murah, layanan simpan pinjam, dan sebagainya.
Namun, dalam implementasinya program ini menuai banyak polemik. Penolakan datang dari para petani atas kehadiran KDMP, keberatan kepala desa terhadap pemotongan dana desa untuk dialokasikan ke KDMP, ketidakjelasan mekanisme, penyimpangan realisasi proyek, lokasi pembangunan gedung yang sulit dijangkau, hingga insiden tewasnya lima calon manajer KDMP dalam pelatihan bercorak militer.
Pemerintah kemudian melakukan evaluasi dengan menyoroti sejumlah masalah. Evaluasi utama mencakup pemangkasan target pembangunan gerai hingga 50% (dari 80.000 menjadi 40.000 unit), perubahan format pelatihan manajerial akibat insiden kematian, serta desakan kepada Kementerian Koperasi untuk memperketat pengawasan penggunaan anggaran dan pemilihan lokasi.
Tidak Berawal dari Kebutuhan Masyarakat
Meski diklaim untuk kepentingan pembangunan ekonomi rakyat desa, KDMP tidak berawal dari kebutuhan masyarakat. Program ini dirancang dari pusat, target ditentukan dari atas, lalu desa tinggal menjalankan. Pola pembangunan semacam ini berisiko menimbulkan banyak masalah, minim partisipasi rakyat, dan tidak efektif menggerakkan ekonomi desa.
Dalam praktiknya, KDMP menimbulkan berbagai persoalan, di antaranya, pertama, banyak koperasi diresmikan, tetapi belum berjalan. Di Jombang, misalnya, puluhan KDMP tutup kembali setelah peresmian. Kepala Desa Mojongapit menyatakan pengurus dan karyawan siap, tetapi masih menunggu arahan pusat. Jika setelah seremonial koperasi kembali tutup, yang muncul bukan kepercayaan publik, melainkan kesan bahwa program ini lebih siap sebagai acara peluncuran daripada sebagai penggerak ekonomi desa.
Kedua, lokasi dan pembangunan fisik bermasalah. YLBHI mencermati berbagai laporan lapangan mengenai kejanggalan pembangunan gerai dan gudang koperasi. Di sejumlah tempat, pembangunan dilakukan tanpa pertimbangan kebutuhan warga dan kelayakan ekonomi. Ada bangunan yang jauh dari pusat aktivitas warga, sulit dijangkau, bahkan berhadap-hadapan dengan bangunan serupa.
Di Pati, lokasi KDMP dibangun di tengah tambak dan jauh dari permukiman, dengan akses jalan masih berupa tanah. Di Kendal, lokasi gedung koperasi viral karena dibangun di lereng Gunung Prau sehingga sulit diakses warga. Pola ini menunjukkan bahwa orientasi program lebih pada pencapaian angka, seremoni, dan proyek konstruksi ketimbang penguatan kelembagaan koperasi.
Di Sumenep, proyek gedung KDMP diprotes warga karena diduga berdiri di atas lahan pribadi yang status hukumnya belum jelas. Ahli waris mengeklaim dokumen tanah masih atas nama keluarga. Jika kasus semacam ini banyak, KDMP bukan hanya berisiko menjadi masalah ekonomi, tetapi juga konflik sosial dan hukum.
Ketiga, pelatihan bercorak militer. Calon manajer koperasi yang direkrut justru dimasukkan ke dalam pelatihan bercorak militer, padahal mereka bukan calon prajurit. Mereka membutuhkan kompetensi tata kelola koperasi, akuntansi sederhana, manajemen usaha, pemasaran, pengelolaan anggota, penyelesaian konflik, dan pemberdayaan ekonomi desa. Kultur barak, komando, disiplin militer, atau latihan fisik tidak relevan dengan kerja koperasi.
Keempat, pemangkasan dana desa. Sebagian kepala desa menolak pemangkasan Dana Desa tahun 2026 sebesar 58,03% atau Rp34,57 triliun untuk mendukung KDMP. Hal ini menimbulkan masalah karena koperasi bergerak di sektor perdagangan, bukan pembangunan irigasi, perbaikan saluran air, atau pembangunan jalan kampung. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa.
Kelima, pemborosan anggaran. Pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara menyiapkan 125.600 unit kendaraan untuk program KDMP. Dengan dalih produksi lokal belum tersedia, pemerintah melakukan impor mobil dari India, Cina, Jepang, dan negara lain.
Di sisi lain, Menteri Koperasi menyebut ribuan koperasi yang sudah selesai dibangun telah menerima fasilitas kendaraan berupa pikap dan truk, padahal belum semuanya beroperasi. Bukankah ini simbol pemborosan anggaran?
Rawan Korupsi dan Penyimpangan
Pembangunan proyek dengan pendanaan besar dalam sistem kapitalisme rawan korupsi dan penyimpangan. Pembangunan fisik KDMP sebanyak puluhan ribu unit, penunjukan pelaksana, pembiayaan triliunan rupiah, penggunaan Dana Desa, pengadaan lahan, distribusi material, rekrutmen massal, dan pelibatan banyak institusi merupakan kombinasi yang rentan korupsi.
Sebagai contoh, DPD GMNI Jakarta menyerahkan laporan pengaduan masyarakat beserta dokumen dan bukti awal dugaan tindak pidana korupsi dalam program KDMP kepada Kejaksaan Agung RI pada Senin (8-6-2026). Ketua DPD GMNI Jakarta Deodatus Sunda Se menyatakan pihaknya melampirkan sejumlah bukti awal yang bersumber dari informasi publik dan pemberitaan media massa. Bukti tersebut antara lain berupa rekaman video investigasi terkait rencana pengadaan sekitar 105.000 unit mobil pikap, analisis tata kelola pengadaan, serta publikasi yang menyoroti dugaan kebocoran anggaran dan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program.
Berkaca dari rekam jejak berbagai proyek besar, makin besar dana digelontorkan, makin banyak pengadaan dilakukan, dan makin panjang rantai birokrasi, maka makin besar pula potensi markup, vendor titipan, laporan fiktif, serta permainan proyek.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pernah menemukan bahwa sekitar 36,67% anggaran PSN mengalir ke kantong pribadi oknum politikus dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Temuan ini mengindikasikan adanya celah korupsi dalam proses lelang proyek. Tanpa transparansi, audit terbuka, dan pengawasan independen, KDMP berpotensi lebih menguntungkan jaringan kekuasaan dan kontraktor daripada warga desa.
Rangkaian kebijakan KDMP juga menimbulkan tanda tanya, untuk apa sebenarnya KDMP dibangun? Dengan jaringan hingga ke desa, gudang pangan, gerai, data warga, rekrutmen pekerja, pengadaan lahan, serta keterlibatan struktur teritorial militer, wajar jika ada anggapan bahwa program ini berpotensi menjadi infrastruktur mobilisasi sosial, logistik, dan politik menjelang Pemilu 2029.
Walhasil, anggaran besar yang digelontorkan untuk proyek nasional manfaatnya belum jelas. Persoalan mendasar berupa kesejahteraan rakyat juga belum terselesaikan. David Efendi, S.I.P., M.A., dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), pernah menyampaikan bahwa kebijakan PSN yang terus digulirkan memperparah ketimpangan ekonomi.
Hal lain yang perlu dikritisi adalah program simpan pinjam KDMP. Program ini menjadi ironi karena mustahil menciptakan kesejahteraan. Yang terjadi justru membuka peluang dosa akibat sistem ribawi yang diterapkan. Akibatnya, rakyat kecil pedesaan makin terjerat cicilan dan utang berkepanjangan.
Jadi, KDMP yang digadang-gadang sebagai solusi masalah perekonomian rakyat tidak akan menyelesaikan masalah selama sistem kapitalisme masih diterapkan. Dibutuhkan paradigma pembangunan ekonomi sahih dalam menyejahterakan rakyat.
Pembangunan Ekonomi untuk Kesejahteraan Rakyat
Berbeda dengan kapitalisme yang bertumpu pada proyek-proyek hilir, Islam membangun ekonomi dengan fokus pada persoalan dasar, yaitu kefakiran individu dan ketidakmampuan mereka memperoleh serta memanfaatkan kekayaan.
Negara (Khilafah Islam) diberi amanah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap warga negara, sekaligus memastikan adanya peluang bagi setiap individu untuk memenuhi kebutuhan sekunder pada level tertinggi yang mampu dicapai.
Islam menetapkan bahwa sandang, pangan, papan, merupakan kebutuhan pokok manusia yang wajib dipenuhi negara. Rasulullah ﷺ bersabda,
كُلُّ شَيْءٍ سِوَى ظِلِّ بَيْتٍ وَجِلْفِ الْخُبْزِ, وَثَوْبٍ يُوَارِي عَوْرَتَهُ, وَالْمَاءِ فَمَا فَضَلَ عَنْ هَذَا فَلَيْسَ لِابْنِ آدَمَ فِيهِ حَقٌّ
”Segala sesuatu selain naungan rumah, roti tawar, pakaian yang menutupi auratnya, dan air, lebih dari itu maka tidak ada hak bagi anak Adam di dalamnya.” (HR Ath-Thabarani dalam Mu’jam al-Kabîr dan Al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Imân).
Hadis ini menegaskan bahwa terpenuhinya tiga kebutuhan pokok, seperti papan, sandang, dan pangan—zhillu baytin (naungan rumah), tsawbun yuwârî ‘awratahu (pakaian yang menutupi auratnya), serta jilfu al-hubzi wa al-mâ’ (roti tawar dan air)—sudah mencukupi bagi manusia.
Sabda Rasulullah ﷺ dalam hadis tersebut, “Famâ fadhala ‘an hadzâ falaysa li ibni Adam fîhi haqqun (apa yang lebih dari ini maka anak Adam tidak memiliki hak di dalamnya),” menunjukkan dengan sangat gamblang bahwa tiga kebutuhan inilah yang merupakan kebutuhan pokok, yang lebih dari itu bukan kebutuhan pokok. Pemenuhannya terjadi setelah kebutuhan-kebutuhan pokok individu itu terpenuhi.
Selain itu, syariat juga mewajibkan pemenuhan kebutuhan pokok umat berupa keamanan, kesehatan, dan pendidikan. Negara wajib menyediakan semua itu secara mencukupi bagi seluruh rakyat tanpa diskriminasi.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Islam mengatur kepemilikan menjadi tiga, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Negara mengelola kepemilikan umum seperti tambang, minyak, gas, laut, dan hutan, sedangkan hasil pengelolaannya digunakan untuk kepentingan rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda,
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab An-Nizhâm al-Iqtishâdi fî al-Islâm menegaskan bahwa negara berkewajiban mengelola dan mendistribusikan hasil sumber daya tersebut demi kemaslahatan umat. Prinsip kepemilikan umum ini bertujuan mencegah eksploitasi serta menjamin distribusi kekayaan yang lebih adil dan merata.
Dalam sistem ekonomi Islam, negara berperan sentral sebagai pengatur dan pelaksana kebijakan ekonomi untuk menciptakan kesejahteraan merata. Syekh Abdurrahman al-Maliki dalam buku Politik Ekonomi Islam menyatakan bahwa negara tidak hanya bertindak sebagai regulator, tetapi juga fasilitator aktif dalam pembangunan sektor strategis seperti pertanian, perdagangan, dan industri. Keterlibatan negara dalam sektor-sektor ini menjadi sangat penting.
Salah satu pilar utama ekonomi Islam adalah pengembangan sektor industri sebagai fondasi ekonomi modern. Pembangunan industri dilakukan secara efisien dengan tetap berlandaskan pada prinsip syariat, yang mencakup keadilan distribusi hasil produksi, penguatan sektor riil, serta pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana. Dengan demikian, pengembangan industri bukan hanya tentang pencapaian pertumbuhan ekonomi, tetapi juga soal memastikan keberlanjutan dan pemerataan ekonomi.
Sistem ekonomi Islam juga melarang praktik riba. Sebagai gantinya, Islam mendorong transaksi berbasis kerja sama dan pembagian risiko, seperti syirkah mudarabah yang tidak hanya mendorong aktivitas produktif, tetapi juga membangun kepercayaan dan kemandirian ekonomi.
Sistem moneter Islam berbasis dinar (emas) dan dirham (perak) sehingga terhindar dari inflasi dan manipulasi nilai tukar yang kerap terjadi dalam sistem fiat money. Dengan sistem ini, kestabilan harga dan daya beli dapat lebih terjamin, serta mencegah dominasi mata uang negara kuat atas negara-negara lemah.
Sejarah mencatat, Khilafah Islam mampu mewujudkan kemakmuran dan keadilan luar biasa. Kota-kota seperti Bagdad, Kordoba, dan Kairo pernah menjadi pusat peradaban yang makmur dan maju secara ekonomi. Kesejahteraan bukan hanya dirasakan umat Islam, tetapi juga komunitas nonmuslim.
Demikianlah, kesejahteraan lahir dari penerapan syariat Islam secara kafah, termasuk syariat ekonominya. Islam menawarkan perubahan menyeluruh dalam sistem pengelolaan ekonomi, bukan sekadar memperbanyak program. Perubahan itu hanya dapat dicapai jika umat berada dalam satu kepemimpinan global yang kuat, yakni Daulah Khilafah Islam. Seluruh kaum muslim bertanggung jawab untuk mewujudkannya. [MNews/IA-CJ]
